Minggu, Juni 26, 2016

Rapat Paripurna I Masa Sidang III DPR Kota Sabang

MOKI – Sabang,…..
Dewan Perwakilan Rakyat Kota Sabang melaksanakan Pembukaan Rapat Paripurna ke I, Masa Sidang III dalam rangka penyampaian Rancangan Qanun Kota Sabang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tagun Anggaran 2015 dan Program Legeslasi Rancangan Qanun lainnya. Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRK Sabang Muhammad Nasir dihadiri oleh Walikota Sabang Zulkifli H Adam, Forkominda, Sekda, Ketua MPU, Ketua PN, Mewakil Ka. BPKS, SKPD, Pimpinan BUMN, BUMD, Camat, Kapolsek, Khecik, dan Imum Mukim.

Pembukaan Rapat Paripurna I Masa Sidang III secara resmi dibuka dan oleh Ketua DPRK Sabang Muhammad Nasir, yang sekaligus memimpin rapat pembukaan Paripurna I didampingi oleh Wakil Ketua I DPRK Supriadi dan Wakil Ketua II DPRK Afrijal S.H.I.

Jumlah anggota DPRK yang hadir pada Rapat Paripurna I Masa siding III adalah sebanyak 13 orang sehingga, rapat Paripurna tersebut secara aturan adalah syah karena telah mencukupi korum sesuai ketentuan yang ada, ujar Ketua DPRK Muhammad Nasir di acara pembukaan sidang.

Dikatakannya juga, Sesuai dengan hasil rapat Bamus Dewan Tanggal 20 Juni 2016 telah ditetapkan bahwa kegiatan masa siding ke III DPRK Sabang tahun 2016 akan berlangsung dari tanggal 22 Juni sampai dengan selesai. Rapat paripurna hari ini merupakan rapat paripurna ke I masa sidang III DPRK dengan acara pokok pembukaan masa sidang III DPRK Sabang tahun sidang 2015 – 2016.  

Dalam masa sidang ke III ini, kegiatan yang telah diagendakan DPRK adalah Pembahasan Rancangan Qanun Kota Sabang tentang Peratanggungjawaban pelaksanaan APBK Sabang Tahun Anggaran 2015, merupakan kegiatan rutin tahunan sesuai dengan pasal 320 ayat (1) UU NO 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Disebutkan bahwa Kepala Daerah mengajukan Rancangan Qanun tentang APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan melampikan Laporan Keuangan yang telah diperiksa olen BPK RI paling lambat 6 (enam) bulansetelah tahun anggaran berakhir, ujar Ketua DPR Kota Sabang.

Kemudian pada pasal 301 ayat (1) Permendagri No. 13 thn 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan disebutkan bahwa Agenda pembahasan Rancangan Perda (Qanun) tentang pelaksanaan APBD ditentukan oleh DPRD. Untuk kelancaran dalam pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban APBK thn 2015, DPRK Sabang akan membentuk Panitia Khusus, kata Muhammad Nasir.

Mengakhiri Pidatonya dikatakan, berkenaan dengan pembahasan Rancangan-rancangan Qanun Kota Sabang tahun 2016 yang diajukan oleh Walikota Sabang, DPRK Sabang melalui Bamus pada tgl 20 Juni 2016 telah bersepakat bahwa pembahasan Rancanagan Qanun Kota Sabang tersebut akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus). Mengenai agenda pembahasan akan dijadwal ulang kembali oleh Bamus setelah pembah san mengenai Pertanggungjawaban APBK thn 2015 selesai dilaksanakan, tukas Muhammad Nasir

Walikota Sabang Zulkifli H Adam, pada pidatonya ketika membacakan Laporan Pertanggung jawaban APBK 2015 mengatakan, pada kata sambutannya di pembukaan Rapat Paripurna I menyampaikan Rancangan Qanun Kota Sabang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Sabang Ta. 2015 dan program Legeslasi lainnya. Rancangan Qanun Kota Sabang yang diajukan adalah tentang Pemberdayaan Koperasi, tentang Restribusi daerah dan Raqan tentang Pengelolaan barang Milik Daerah, ujar Zulkifli

Sesuai dengan pasal 298 Permendagri No. 13 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir Permendagri No. 21 tahun 2011 menyebutkan bahwa, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK kepada DPRD paling lambat 6(enam) bulan setelah tahun anggan beralkhir.

Selaku Kepala Daerah, Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD seuai Standar Akutansi Pemerintah berbasis Akrual yang membuat laporan keuangan meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, Laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan dengan melampirkan laporan kinerja yang telah diperiksa oleh BPK RI.

Karena itu patut kita bersyukur pada pelaksanaan APBK Ta. 2015, kita kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke empat kalinya dari BPK RI Perwakilan Propinsi Aceh. Kami juga menyampaikan ucapan rasa terimakasih kepada pihak Eksekutif dan Legeslatif yang telah bekerja keras membantu kami sehingga opini itu kita dapatkan, kata Walikota Zulkifli H Adam.

Selanjutnya Walikota Sabang juga membacakan abahwa, Realisasi anggaran tahun 2015 adalah sebesar Rp. 550.606.658.646,42 atau sebesar 93,28 %, Belanja yang terealisasi sebesar Rp. 604.582.498.998.00 atau setara dengan 91,06 %. Defisit sebesar Rp. 53.975.840.351.58. PAD terealisasi 49.602.766.629.3e4. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Dana Perimbangan sebesar Rp. 402.736.299.259.00, Transfer Pemerintah pusat berupa dana penyesuaian sebesar Rp. 25.219.768.000.00. atau 100 %.

Belanja Operasional sebesar Rp. 465.818.281.073.00, atau 92,80 %, Belanja Pwgawai sebesar Rp. 268.760.724.236.00. Belanja barang sebesar Rp. 105.970.043.513.00, Belanja Subsidi sebesar Rp. 3.000.000.000.00. Belanja hibah sebesar 65.023.850.583.00, Belanja bantuan social sebesar Rp.5.225. 582.000.00. Belanja bantuan keuangan sebesar Rp. 17.829.080.741.00. Belanja Modal sebesar Rp. 138.624.539.925.00. atau 86,00 %, katanya.

Kemudian belanja tanah sebesar Rp. 3.786.130.000.00, belanja peralatan dan mesin sebesar Rp. 25.734.154.482. Belanja gedung dan bangunan sebesar Rp. 66.509.720.143.00, Belanja jalan, Irigasi dan Jaringansebesar Rp. 41.831.473. 300.00. Belanja asset tetap sebesar Rp. 763. 062. 000.00 dan Belanja tak terduga sebesar Rp. 139.678.000.00, selanjutnya belanja operasi maupun belanja modal telah digunakan untuk membiayai 24 (dua puluh empat) urusan wajib dan 7 (tujuh) urusan pilihan.

Realisasi anggaran di bidang pendidikan adalah sebesar Rp. 54.499.595.099.00 atau 75,17 %. Bidang kesehatan realisasi anggaran sebesar Rp. E32.825.372.458.00 atau 78,79%, Bidang Pekerjaan Umum 3 SKPK realisasi anggaran sebesar Rp.75.338.513.902.00 atau 96,89 %, Bidang perumahan realisasi ngsebesar 17.647.038.186.00 atau 99,50 %, Bidang Penataan ruang sebesar Rp. 453.327.575.00.

Bidang Perencanaan Pembangunan realissi anggran sebesar Rp. 5.559.539.897.00 atau 92,83 %, Bidang Perhubungan sebesar 4.996.875.997.00 atau 93,02 %, Bidang Lingkungan Hidup sebesar Rp. 19.148.117.926.00 setara 94 %. Bidang Kependudukan realisasi sebesar Rp. 1.260.410.017.00 atau 95,28 %, Bidang Pemberdayaan Perempuan realisai sebesar Rp. 288.096.400.00 setara 99,45 %. Bidang Keluarga Berencana sebesar Rp. 1.149.332.494.00 atau 90,1 %, Bidang Sosial sebesar Rp. 1.874.348.818.00 atau 98,10 %. Bidang Ketenaga kerjaan realisasi sebesar Rp. 559.444.575.00 atau 37,81 %.

Bidang Koperasi dan UKM realisasi anggaran sebesar Rp. 440.575.155.00 setara 98,27 %, Bidang Kebudayaan sebesar Rp. 4.288.174.680.00 atau 93,39 %, Bidang Pemuda dan Olah raga realisasi sebesar Rp. 4.245.693.560.00 atau 91,02 %, Bidang Kesbangpol sebesar Rp. 12.785.734.316.00 atau 94,07 %, Bidang Otonomi Daerah realisasinya anggaran sebesar Rp. 53.278.872.300.00 setara 88,75 %.

Bidang BPM realisasi sebesar Rp. 2.636.827.128.00 atau 95,41 %. Bidang Statistik realisasi sebesar Rp. 34.465.320.00 atau 91,86 %, Bidang Kearsipan sebesar Rp. 474.821.492.00 setara 90,97 %, Bidang Kominfo ralisasi esebesar Rp. 3.049.623.296.00 atau 97,94 %, dan Bidang Perpustakaan realisasi anggaran sebesar Rp. 180.637.600.00 atau setara dengan 93,67 %.

Urusan Pilihan realisasi anggaran pertanian sebesar Rp. 10.912.132.202.00 (85,88%), Kehutanan Rp. 1.779.659.300 (94,78%), Energi dan SDM sebesar Rp. 416.050.000.00 atau (94,78%), Parawisata sebesar Rp. 1.816.950.743.00 (87,28%), Kelautan Perikanan sebesar Rp. 23.309.846.446.00 (93,17%), Perdagangan sebesar Rp. 3.34!.210.520.00 (94,29), Perindustrian sebesar Rp. 8.731.343.219.00 (95,53).

Pembiayaan sebesar Rp. 73.634.993.248.00, Silpa sebesar Rp. 19.659.152.897.03, rendahnya silpa Ta. 2015 disebabkan realisasi pendapatan yang hanya mencapai Rp. 550.606.658.646.00 atau setara 93,28 %. Belanja terealisasi mencapai Rp. 604.582.498.998.00 setara 91,06 %, sehingga terjadi devisit anggaran sebesar Rp. 53.975.840.351.58. Devisit ini dapat ditutupi oleh Silpa Ta. 2014 sebesar Rp. 73.634.993.248.71.

Asset kekayaan Pemko Sabang saampai dengan akhir Desember tahun 2015 adalah sebesar Rp. 1.271.251.683.876.60et, dan asset tersebut terdiri dari asset lancer sebesar Rp. 52.394.393.555.96, investasi jangka panjang sebesar Rp. 25.398.785.577.00, asset tetap sebesar Rp. 1.114.430.351.928.39 dan asset lainnya sebesar Rp. 79.028.152.815.25.

Kewajiban jangka pendek Pemerintah Kota Sabang per 31 desember 2015 adalah berjumlah Rp. 2.129.301.316.97, Ekuitas per 31 Desember 2015 sebesar Rp. 1.271.251.683.876.60. Kesimpulan Realisasi Pendapatan Daerah TA 2015 sebesar Rp. 550.606.658.646.42 atau 93,28 % dari pagu anggaran yang ditetapkan sebesar Rp. 590.272.452.760.19.

Realisasi Belanja Daerah TA 2015 sebesar Rp. 604.582.498.998.00 atau 91,06 % daru pagu yang dianggarakan sebesar Rp. 663.907.446.008.80, Realisasi Pembiayaan TA 2015 adalah sebesar Rp. 73.634.993.248.71 atau setara dengan 100 % dari anggaran, dan Silpa TA 2015 adalah berjumlah Rp. 19.659.152.897.03, pungkas Walikota Sabang.

(Red)
Keterangan Foto  :

Walikota Sabang Zulkifli H Adam ketika membacakan laporan Pertanggungjawaban APBK TA 2015 di hadapan anggota DPR Kota Sabang, Rabu 22 Juni 2016.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ketua PKS Sabang Yang baru Albina A Rahman ST, MT

  Albina A Rahman ST, MT Ketua Partai Keadilan Sejahtera Kota Sabang Yang Baru Pergantian. Isyu Suksesi Kepemimpinan Sabang tahun 2024 Mencu...