Kamis, Januari 24, 2019

Fakta Integritas WBK dan WBBK Ditanda Tangani Pelaksana Tugas Kepala BPKS Ir. Razuardi


Banda Aceh - ZSAN,….
Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Ir.Razuardi MT didampingi Plt Wakil Kepala BPKS Islamuddin ST, dan Deputi Umum BPKS DR.Muslim Daud M.Ed menanda tangani Fakta Integritas, Program Pembangunan Zona Integritas Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Bersih Birokrasi serta Melayani (WBBK) di Kantor Wilayah Direktorat Jendral Kekayaan Negara (DJKN) Banda Aceh, Kamis (24/01-19) pagi.

Komitmen Plt Kepala BPKS Ir Razuardi MT dan Management BPKS menciptakan BPKS yang bersih dari Korupsi dan Birokrasi yang kotor terlihat jelas dengan penandatanganan Pakta Integritas tersebut. Pada wawancara khusus dengan pihak DJKN, Razuardi menyatakan dukunganya terhadap program kerja WBK dan WBBK  yang diprakarsai oleh DJKN.  

Bahkan menurutnya, dengan komitmen bersama Pemerintah dan seluruh unsur terkait maka secara otomatis akan menciptakan Pemerintahan yang bersih dan akan melayani masyarakat dengan baik sesuai Pakta Integritas.

Penadatanganan Pakta Integritas yang dilaksanakan oleh BPKS Selain BPKS, juga diikuti oleh segala unsur termasuk Pemerintah, mulai dari Pemerintahan Aceh, Pemko Banda Aceh, Rektor Unsyiah, Ombudsman Aceh, BPK-RI Perwakilan Aceh, serta pihak Kanwil Bea dan Cukai Aceh.

Selanjunya penandatanganan dilakukan oleh pihak Kodam Iskandar Muda yang diwakili oleh Kepala Staf Kodam IM, Pengadilan Tinggi Aceh, dan pihak Media baik cetak maupun elektronik seperti  TVRI dan RRI, serta unsur Instansi lain nya yang juga ikut ambil bagian dalam penandatanganan Fakta Integritas tersebut.
=======================================================================
(TIOPAN. AP)

Keterangan Foto :
1. Plt Kepala BPKS Ir.Razuardi Ibrahim Foto bersmaa Kepala DJKN Aceh beserta Para tamu dan undangan lainya dalam acara Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Wbk dan Wbbk, Kamis (24/01-19) di Kantor DJKN pagi.

2. Plt Kepala BPKS Ir.Razuardi Ibrahim menandatangani fakta integritas program WBK dan WBBK, Kamis (24/01-19) dikamtor DJKN Aceh.







Senin, Januari 21, 2019

Plt. Kepala dan Wakil Kepala BPKS Gelar Rapat Perdana di Kantor Pusat BPKS Sabang


Sabang - ZSAN,…
Plt. Kepala BPKS Ir.Razuardi Ibrahim MT dan Plt. Wakil Kepala BPKS Islanuddin ST yang baru saja menduduki jabatan tersebut sesuai SK DKS, menggelar Apel bersama karyawan dan para Pejabat di lingkungan BPKS dan rapat perdana di Kantor Pusat BPKS pada lantai 3, Senin (21/01-19) pagi.

Selain Apel dan rapat, Ir. Razuardi MT dan Islamuddin ST juga melaksanakan silaturahmi dan memperkenalkan dirinya kepada seluruh Karyawan BPKS yang hadir, bahkan menurutnya selain rapat yang dilaksanakan hal memperkenalkan diri juga merupakan salah satu tugas penting guna menjalin kepercayaan dan kebersamaan untuk melanjutkan program kerja BPKS, ujar Razuardi.

Ir. Razuardi MT juga mengatakan, sesuai dengan tugas kami adalah melaksanakan Program membangun Sabang kearah yang lebih baik lagi. Hal tersebut bukan berarti kinerja sebelumnya tidak baik, tetapi kesemua ini adalah untuk menyempurnakan yang telah ada.

Kehadiran saya disini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) dari Plt. Gubernur Aceh yang juga Ketua DKS, saya ditunjuk sebagai Plt. BPKS untuk menunggu Pejabat Definitif. Sebagai perkenalan saya sebelumnya bertugas selalu Sekda Kabupaten Aceh Tamiang, bertugas di Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Bireuen,” ujarnya.

Dijelaskannya juga bahwa, kehadiranya di BPKS bersama Islamuddin, ST selaku Wakil Kepala BPKS, diharapkan akan dapat lebih cepat untuk pengembangan kawasan Sabang, dan ini tugas kita semua dilingkungan BPKS.

Berbagai hambatan dan kendala yang ada, mari sama-sama kita cari solusi untuk menyelesaikan guna menuju pencapaian yang kita inginkan, sesuai program yang telah direncanakan. Kemudian dalam rangka untuk memajukan Kawasan Sabang, sudah pasti tentunya bukan saja mengembangkan Pelabuhan Bebas, tetapi juga mengembangkan Potensi Wisata di daerah Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas Sabang.

Untuk maksud tersebut kita harus selalu berkoordinasi dengan Instansi terkait, baik Pemerintah Kota Sabang, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar maupun Pemerintah Aceh. Dengan tetap mengedepankan Sistem Transparansi sekaligus kita lakukan Promosi, gunanya agar dunia luar dapat lebih mengetahui tentang Kota Sabang yang lebih mendalam, tukas Ir. Razuardi MT.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Kepala BPKS Islamuddin,ST menerangkan bahwa, kehadiran saya disini adalah sesuai dengan Surat Keputusan dari Plt. Gubernur Aceh tanggal 16 Januari 2019 nomor : 515/40/2019, kami dipercaya dan ditunjuk sebagai Plt. Wakil Kepala BPKS.

Oleh karena itu, mulai hari ini kami masuk dan mulai bekerja di Lembaga ini, dan kami menyadari bahwa tugas disini sebenarnya sangatlah berat, namun demikian bila ada kerjasama yang baik diantara kita semua, tidak mungkin tugas tersebut terbengkalai dan sudah pasti tercapai pula hal yang baik.

Demi kemajuan Kota Sabang yang sama-sama kita cintai ini, mari kita bekerja keras guna mencapai apa yang kita inginkan. Karena, kerjasama kita menjadi sebuah roda menuju Kawasan Bebas Sabang yang lebih maju dan lebih berkembang dimasa mendatang .  kata Isamuddin.

(TIOPAN. AP)

Sabtu, Januari 19, 2019

Pengadilan Negeri Sabang Pada Putusannya Menolak (NO) Gugatan Hasan Basri


Sabang - ZSAN,…
Gugatan Hasan Basri atas Surat Rekomendasi dari DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW)  terhadap dirinya selaku Anggota DPRK Sabang ke Pengadilan Negeri Sabang, akhirnya kandas karena Putusan Pengadilan Negeri Sabang menolak gugatannya karena hal tersebut telah sesuai dengan AD – ART PNA dan bukannya ranah Pengadilan.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua pada perkara Gugatan di PAW nya Hasan Basri yang dihadiri Penggugat, Tergugat 1, dan Tergugat 2 serta pengacara penggugat dan tergugat, Jum’at (17/01-19) sore di ruang Sidang PN Sabang.  

Sekretaris DPW Partai Nanggroe Aceh (PNA) Kota Sabang, H. Munawwir Al Bahri, MA pada keterangan Persnya kepada Redaksi ZSAN, selepas sidang pembacaan putusan oleh Hakim di Pengadilan Negeri Sabang mengatakan, Keputusan Pengadilan Negeri Sabang menolak perkara gugatan saudara Gugatan Hasan Basri terhadap Rekomendasi dari DPP PNA dan usulan PAW dari DPW PNA Kota Sabang itu sudah benar secara Hukum, karena wewenang tersebut berada DPP PNA sesuai dengan AD/ART PNA dan Surat Keputusan dari Kemenkumham, ujarnya.

Hal tersebut diperkuat oleh Surat Pengunduran dirinya selaku Anggota Partai Nasional Aceh yang telah dilayangkannya kepada Ketua Partai Nasional Aceh bermaterai Rp. 6.000.-, pada tanggal 30 Juni 2018 lalu dan dia telah pindah Partai menjadi Calon Legeslatif dari Partai Golkar. Jadi wajar saja bila dirinya di Rekomendasikan oleh DPP PNA Provinsi Aceh, untuk segera di PAW sebagai anggota DPRK Sabang karena bukan lagi kader PNA.

Apalagi pada saat pendaftaran SK dari Kemenkunham serta lolosnya saat Verifikasi Partai dinyatakan bahwa, Partai Nasional Aceh (PNA) dirubah menjadi Partai Nanggroe Aceh. Dan segala sesuatunya milik Partai Nasional Aceh dari Administrasi, asset dan para Kader Partai Nasional Aceh secara otomasis menjadi hak milik dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) yang telah berubah nama, jelas H. Munawwir.

Dikatakan juga, Rekomendasi DPP PNA Provinsi Aceh No. 438/DPP-PNA/XI/2018 tgl 08 November 2018 terhadap usulan dari DPW PNA Kota Sabang No. 060/PNA-SBG/A/K-S/III/2018 tgl 03 Oktober 2018,,yang mana isinya bahwa salah seorang kader DPW PNA Sabang yang juga anggota DPRK Sabang, telah mengajukan Surat Pengunduran dirinya selaku anggota Partai Nasional Aceh tertanggal 30 Juni 2018.

Bersamaan dengan Surat Rekomendasi, dikeluarkan juga Surat Keputusan DPP PNA Provinsi Aceh No. 214/PNA/A/Kpts/KU-SJ/XI/2018 tentang PAW angota DPRK Sabang dari Partai Nasional Aceh dan tujuan surat tersebut adalah kepada DPRK Sabang untuk pergantian anggota DPRK Sabang ( priode 2014 – 2019 ) saudara Hasan Basri. Ujar Munawwir.

Lebih lanjut Munawwir yang juga Caleg No urut 1 PNA wilayah Kecamatan Sukajaya Sabang mengatakan, sebagai Tergugat 1 DPW PNA Kota Sabang pada pokok perkara yang diadukan oleh Hasan Basri, DPW PNA Sabang telah mempercayakan perkara ini kepada 4 orang Kuasa Hukumnya (Pengacara) dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sabang  No. W1.U6/15/HK.04.10/SK/12/2018 tgl 13 Desember 2018, yang terdiri dari, Isfaruddin Amir SH, Haspan Yusuf Ritonga SH MH, Andi Lesmana SH MH dan Azwir Hasyem SH.

Dengan telah ada jawaban pada Keputusan Hakim Pengadilan Neeri Sabang dalam Perkara No. 4/Pdt-Sus-Parpol/2018/PN.Sab adaalah sebagai berikut, 1). “ Dalam Eksepsi Menerima dan Mengabulkan Eksepsi Tergugat 1untuk seluruhnya dan Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NO) “. 2). Dalam Pokok Perkara ; Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menghukum Penggugat membayar seluruh biaya dalam perkara ini “, pungkas Sekretaris DPW PNA Kota Sabang, H. Munawwir Al Bahri MA

(TIOPAN. AP)

Keterangan Foto :
Sekretaris D PW Partai Nanggroe Aceh Kota Sabang H. Munawwir Al Bahri, MA

Kamis, Januari 17, 2019

Dampak Pemberhentian Kepala BPKS Sabang Oleh Dewan Kawan Sabang (DKS), Sayid Fadhil Akan Tempuh Jalur Hukum


Sabang - ZSAN,…
DR. Drs Sayid Fadhil SH, M.Hum karena merasa telah dizalimi dan diberhentikan secara sepihak oleh Dewan Kawasan Sabang (DKS), maka akan menempuh jalur Hukum. Langkah ini dilakukan unuk menyikapi Surat Keputusan (SK) Dewan Kawasan Sabang (DKS) Nomor 515/39/2019 tanggal 16 Januari 2019 yang ditandatangani oleh Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah selaku Ketua DKS.

Menyikapi SK Pemberhentiannya selaku Kepala BPKS Sabang oleh Ketua DKS dia menerangkan bahwa, sampai dengan saat ini Plt. Gubernur Aceh selaku Ketua DKS tidak pernah sekalipun memanggilnya untuk mempertanyakan secara langsung duduk permasalahan maupun persoalan yang di hadapinya.

Padahal ditubuh Internal BPKS sendiri  telah terjadi permasalahan yang carut marut sebelum saya menjabat jadi Kepala BPKS sehingga harus dilakukan langkah pembenahan. Namun apa yang terjadi akibat pembenahan tersebut, Ketua DKS langsung memberikan Surat Keputusan Pemberhentian selaku Kepala BPKS, ujar Sayid Fadhil.

Diterangkannya juga bahwa, Plt Gubernur Nova Iriansyah selaku Ketua DKS tidak pernah memanggil dan merespon keinginannya untuk dapat bertemu guna membicarakan kondisi yang dihadapi BPKS pada saat ini, terkait dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh KPK. Menurut KPK bahwa di tubuh BPKS telah terindikasi adanya penyalah gunaan yang dilakukan oleh beberapa Satker dan bermasalah dengan Hukum, akibatnya mereka yang terlibat sampai saat ini masih tengah dilakukan pemeriksaan di Polda Aceh.

Keputusan DKS terhadap pemberhentian Saya selaku Kepala BPKS, ini merupakan langkah yang tidak sesuai dengan landasan Hukum yang benar. Pemberhentian ini hanya berdasarkan Rekomendasi-rekomendasi dan keinginan-keinginan oleh pihak-pihak tertentu yang merasa telah dirugikan oleh kebijakan Pembenahan Internal yang saya lakukan, tegas Sayid Fadhil setelah menerima informasi tentang Pemberhentian dirinya.

Lebih lanjut Sayid juga mengatakan, langkah pembenahan Internal dengan cara membersihkan kesemerautan yang telah lama terjadi sebelum saya jadi Kepala BPKS, juga terkesan dihalang-halangi. Padahal sampai dengan sekarang ini sudah terbukti bahwa ada tiga orang Satker di BPKS yang sudah diberhentikan dari jabatannya karena telah terjerat dengan Hukum.  

Meskipun demikian, walaupun saya hanya beberapa bulan saja menjabat Kepala BPKS, namun  pencapaian hasil kerja yang saya lakukan dan Realisasi Anggaran telah melebihi target pencapaian BPKS pada tahun 2017 lalu. Sesuai dengan hasil yang dicapai selaku Badan Layanan Umum (BLU) dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2018 mencapai 99% atau setara 2,9 M.
Dan Realisasi Anggaran yang dicapai untuk TA 2018 sebesar 68,01 % dari Pagu Anggaran lebih dari Rp 224 M, atau yang terealisasi lebih dari Rp 152 M. Dengan demikian, TA 2018 terjadi peningkatan realisasi anggaran sebesar 8,79 % sebab, pada TA 2017 BPKS hanya dapat merealisasi anggaran sebesar 59,31 % atau senilai Rp148 M, kata Sayid.
Dengan kinerja yang telah saya laksanakan sekarang ini, rasanya mustahil bila Plt. Guberbur selaku Ketua DKS mengambil sikap seperti itu. Kalaupun langkah itu dilaksanakan juga seperti sekarang ini, pasti ada Permainan atau Konspirasi dan kepentingan-kepentingan  lainnya dibelakang keputusan ini.

Sayid Fadhil pada sikapnya menegaskan, dia akan mempermasalahkan Surat Keputusan DKS mengenai pemberhentian dirinya ke jalur Hukum melalui PTUN. Nanti dipersidangan hal ini akan ketahuan dan terbukti, sehingga tabir itu akan terkuak dan diketahui oleh masyarakat Sabang dan Aceh pada umumnya, siapa yang telah bermain dalam lingkaran tubuh BPKS, ujarnya. 

Saya tidak akan tinggal diam, dan saya akan terus berupaya menempuh jalur Hukum sesuai dengan Hukum yang berlaku. Untuk membuka tabir tersebut dan membuktikan saya tidak bersalah serta mengungkap pelaku yang menghancurkan BPKS, saya butuh dukungan berbagai pihak yang benar-benar merasa memiliki Sabang menuju arah yang lebih baik lagi “.

Sekaligus kita singkirkan Pemorot dan Penghancur BPKS, oleh karena ulah dan ambisinya, seharusnya BPKS sebagai Lembaga Non Struktural sedang pembenahan dan pembersihan untuk meningkatkan Perekonomian Masyarakat Sabang dan Aceh umumnya, akan terkendala oleh sikap  pemorot yang lebih mementingkan kepentingan dirinya dari pada kepentingan khalayak ramai, tukas Sayid Fadhil.

Berikut adalah Pernyataan Sikap Sayid Fadhil terhadap Surat Keputusan (SK) Dewan Kawasan Sabang (DKS) Nomor 515/39/2019 tanggal 16 Januari 2019, tentang Pemberhentiannya selaku Kepala BPKS Sabang adalah melawan Hukum sebagai berikut :

1. Bahwa SK Pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri (Sayid Fadhil), melainkan oleh DKS Plt. Gubernur.Aceh Nova Iriansyah selaku Ketua DKS, dinilai Cacat Hukum karena Pelaksana Tugas bukanlah Gubernur yang Definitif.

2. Bahwa oleh karenanya Sayid Fadhil menolak dengan tegas mengenai Pemberhentian degan Hormat tersebut atas dirinya

3. Bahwa tindakan DKS tersebut terkesan Tendensius dan Arogan dan oleh karenanya harus di tolak demi Hukum.

4. Bahwa terkait salah satu Pertimbangan Hukum tentang Pakta Integritas, Sayid Fadhil sudah membuat pernyataan mencabut Pakta Integritas tersebut pada bulan september 2018, dikarenakan adanya  indikasi tidak sehat terhadap dirinya, oleh pihak Dewan Pengawas dan Pakta Integritas tersebut juga tidak dapat dijadikan alat bukti Hukum Perdata karena tidak di bubuhi materai yang cukup

5. Bahwa Laporan Evaluasi yang dilakukan oleh Dewan Pengawas terkesan mengada-ada atau Pembenaran sendiri dan Tendensius serta menjurus Fitnah, oleh karenanya laporan Dewan Pengawas tesebut harus di tolak dan dikesampingkan demi Hukum.

6. Bahwa Sayid Fadhil merasa tindakan Sdr. Ketua DKS dan anggotanya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dgn Hormat Bukan atas Permintaan sendiri adalah tindakan melawan Hukum.

7. Bahwa dalam waktu dekat akan melakukan Langkah Hukum, baik gugatan yang dilakukan ke PTUN, Perdata dan Dugaan Tindak Pidana, kepada semua Pihak Baik DKS, maupun Dewan Pengawas. Oleh karena itu, patut diduga keras DKS dan DP telah melakukan tindakan melampaui batas kewenangannya sehingga melakukan tindakan melawan Hukum.

(TIOPAN. AP)

Ketua PKS Sabang Yang baru Albina A Rahman ST, MT

  Albina A Rahman ST, MT Ketua Partai Keadilan Sejahtera Kota Sabang Yang Baru Pergantian. Isyu Suksesi Kepemimpinan Sabang tahun 2024 Mencu...