Minggu, Desember 31, 2017

Moratorium Tambang untuk Penyelamatan Hutan Aceh Opini Oleh : Hamdani

Banda Aceh - ZSAN,..
Provinsi Aceh terletak antara 01o 58' 37,2" - 06o 04' 33,6" Lintang Utara dan 94o57' 57,6" - 98o 17' 13,2" Bujur Timur dengan ketinggian ratarata 125 meter di atas permukaan laut. Batas wilayah Aceh, sebelah Utara dan Timur berbatasan dengan Selat Malaka, sebelah Selatan dengan Provinsi Sumatera Utara dan sebelah Barat dengan Samudera Indonesia Luas Provinsi Aceh 5.677.081 ha, dengan hutan sebagai lahan terluas yang mencapai 2.290.874 ha, diikuti lahan perkebunan rakyat seluas 800.553 ha. Sedangkan lahan industri mempunyai luas terkecil yaitu 3.928 ha.

Pemerintah berkomitmen dalam upaya penurunan pemanasan global namun belum berjalan dengan sebagaimana mestinya. Begitu juga dengan Provinsi Aceh yang sudah memiliki payung hukum (Pergub Aceh No 85/2012), belum terlihat jelas implementasinya dalam pembangunan hingga di level pemerintah kabupaten/kota. Tentunya kita akan setuju tidak perlu harus menjadi “bad boy” terlebih dahulu untuk menjaga daya dukung hutan dan penggunaan lahan dalam kontek mengatasi perubahan iklim.

Pada tahun 2006 hingga 2009 telah terjadi deforestasi seluas 0,16 juta Ha, yang di sebabkan masih banyaknya kegiatan illegal logging yang menyebabkan deforestasi yang serius sehingga pada tahun tahun 2007 Pmerintah Aceh memaksa mengelauarkan Instruksi Moratorium Logging (Instruksi Gubernur Aceh No 5/INSTR/2007 tentang moratorium Logging).

Setelah diterbitkan kebijakan ini, Pemerintah Aceh melalui Dinas Kehutanan melaksanakan serangkaian kegiatan yang disebut dengan Triple R, yaitu redesign, reforestasi dan reduksi. Redesign adalah langkah untuk menata ulang hutan Aceh yang dimulai dari inventarisasi, yang kemudian dilanjutkan dengan penataan fungsi hutan untuk pembangunan Aceh yang berimbang secara ekologi. Reforestasi, sebagai bagian dari strategi jangka panjang pengelolaan hutan Aceh yang harus dimulai sekarang juga. Terakhir adalah reduksi, yaitu menurunkan laju kerusakan hutan sebagai penunjang implementasi sektor kehutanan. Kebijakan hutan yang berkelanjutan tentunya tidak menimbulkan kerusakan hutan sama sekali (Detik, 06 Juni 2007).

Pada tahun 2014 Gubernur Privinsi aceh kembali mengeluarkan Intruksi Moratorium Tambang (Instruksi Gubernur Aceh Nomor ll/INSTR/2014 tentang Moratoium Izin Tambang) Dalam Ingub tersebut disampaikan bahwa dalam rangka mengembalikan fungsi-fungsi wilayah pesisir dan laut serta untuk menata kembali penambangan mineral di wilayah pesisir dan laut Aceh perlu diambil kebijakan penghentian sementara penambangan di wilayah pesisir dan laut Aceh.

Tutupan hutan aceh berkisar 56% dari luas wilayah yang mencapai 5.677.081 Ha: luas hutan konservasi 0,8 juta Ha, hutan lindung seluas 1,6 juta Ha, hutan produksi seluas 0,4 juta Ha, hutan produksi terbatas seluas 1.6 juta Ha, dan area hutan penggunaan lainnya seluas 0,4 juta Ha. Hingga tahun 2014 jumlah luas lahan di Provinsi Aceh yang telah dikonsesi menjadi wilayah usaha pertambangan mencapai 767.967,09 Ha atau mencapai 22% dari total luas kawasan hutan di Provinsi Aceh dimana sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No : 170/KPTS-II/200 tanggal 29 Juni 2000 luas kawasan hutan di Aceh mencapai 3.335.613 Ha.

Jumlah IUP (Izin Usaha Pertambangan) sejak sebelum dilaksanakan Moratorium Tambang tahun 2007-2010 sebanyak 138 IUP, tahun 2010-2012 sebanyak 109 IUP, dan tahun 2012-2014 ada sebanyak 134 IUP. Berdasarkan sumber: kemenhut Dirjen Planologi Kehutanan No. S.702/VII-PKH/2014 Data Hutan Konservasi : 31.316,12 Ha, Hutan Lindung : 399.959,76 Ha. Sebaran IUP di Kawasan Hutan terdapat 30% hutan konservasi, 45% hutan lindung, dan 25% di kawasan ekosistem louser yang tersebar di kawasan Hutan. Berdasarkan sumber kemenhut Dirjen Planologi Kehutanan No. S.702/VII-PKH/2014 Data Hutan Konservasi

Setelah Moratorium Tambang di laksanakan yang di mulai sejak di keluarkannya Instruksi Gubernur Aceh Nomor 11/INSTR/2014 tentang Moratorium Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara ini di berlakukan IUP di Aceh terus menurun hingga 2016 menyisakan 46 IUP yang tersebar di kabupaten/kota di Aceh. Berdasarkan sumber Menhut No.941/menhut-II/2013 Hasil Monev. GNPSDA-KPK, 2015 Hutan Konservasi : 4.758 Ha  dan Hutan Lindung : 67.351 Ha

Dari data Hasil Monitoring dan Evaluasi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam yang dilanjutkan dan di evaluasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang di sebut Korsup Minerba 2015 terdapat hutan yang terselamatkan setelah di berlakukannya Moratorium Tambang ini mencapai : 265.743,70 Ha. (Sumber : data.gerak aceh.id)

Dari hasil tersebut GeRAK bersama Tim Konsorsium Peduli Tambang menjumpai gubernur  Aceh meminta agar instruksi gubernur tentang moratoroium kembali di perpanjang jika instruksi ini tidak di lanjutkan maka semakin banyak pihak yang semena-mena memperlakukan hutan aceh dimasa yang akan datang. Tentunya meraka bisa merusak hutan lindung dan hutan konservasi yang ada di Aceh. Jika hal itu terjadi maka cukup besar kerugian yang akan di terima oleh Aceh.

Dengan itikad baik pada oktober 2016 gubernur mengeluarkan Ingub terbaru dengan bernomor 9 tahun 2016. Moratorium dilanjutkan selama satu tahun ke depan yakni telah berakhir pada tahun2017.

Selama diterapkan Ingub tentang moratorium Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara sejak Tahun 2014 hingga 2017, langkah ini menjadi salah satu championyang berhasil di tingkat nasional dan bahkan menjadi role model dalam penerapan tata kelola pertambangan yang baik, disisi lain Aceh juga menjadu salah satu provinsi di Indonesia yang berhasil mengurangi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari 138 IUP yang tersebar di kabupaten/kota di aceh pada tahun 2017 saat ini hanya tersisa 37 IUP lagi baik yang berada dikawasan hutan konservasi dan hutan lindung.

Pemerintah Aceh sudah berhasil mencabut 101 IUP yang bermasalah baik IUP sudah mati, IUP berpotensi mati, IUP habis masa, dan Pemerintah Aceh sudah berhasil kembali menekan laju deforestasi, ini akan banyak menguntungkan masyarakat aceh salah satunya berkurangnya kerusakan hutan dan lahan. Bahkan tercatat pasca moratorium lanjutan (edisi 2) ini tercatat kurang lebih 42.077 ribu hektar hutan juga berhasil diselamatkan. (Sumber : http://data.gerakaceh.id/)

Saat ini juga begitu besar hutang perusahaan tambang di Aceh kepada Pemerintah. Tercatat banyak perusahaan tambang yang tersebar di 14 kabupaten/kota yang melum memenuhi kewajibannya secara aturan pertambangan diantaranya  pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan jumlah total mencapai 41 Miliar.

Praktek tata kelola sektor tambang sudah seharusnya dapat bertindak untuk mendukung upaya keberkelanjutan lingkungan hidup. Penerimaan yang di peroleh dari sektor tambang juga harusnya dikembalikan lagi untuk program dan kegiatan pembangunan mendukung pembinaan dan pengawasan pertambangan dan kelestarian lingkungan.

Pemerintah segera mengupayakan untuk melanjutkan moratorium tambang dan pemerintahan segera untuk merevisi Instruksi Gubernur Aceh Nomor 09 Tahun 2016 dengan meningkatkan penglibatan peran serta pastisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan dengan menerapkan intensif (reward) kepada pihak yang melakukan usaha menjaga kelestarian hutan.

= PenulisadalahKetua BEM Fakultas HukumUniversitas Muhammadiyah Aceh =


Sumber Daya Alam Adalah Warisan Indatu
Opini Oleh :  Muhammad Agus

Banda Aceh – ZSAN,..
Polemik Pertambangan yang terjadi di Aceh pada tahun 2006 hingga 2017 belum juga berakhir dan belum ada titik penyelesaian masalahnya. Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan, penggalian, pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian tersebut keperusahaan lain yang sudah melakukan investasi kepada perusahaan penambang sehingga penambahan Izin Usaha Pertambangan di Aceh meningkat dan pengerusakan lingkungan pun mulai terjadi pada saat Operasi perusahaan tambang telah dikeluarkan Izin untuk melakukan operasi pertambangan.

Faktanya pertambangan adalah sudah menjadi budaya korupsi yang paling aman. Jarangnya perhatian aparat hukum terhadap sektor ini menjadikan koruptor bernafas lega. Di beberapa daerah Izin Usaha Pertambangan (IUP) sangat cepat dan mudah dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Lebih parahnya lagi, menurut UU yang baru bahwa pemerintah tingkat kabupaten/kota tidak dibenarkan lagi mengeluarkan IUP namun demikian, praktik lama masih saja terjadi.

Menurut UU yang baru, kewenangan yang dulunya dimiliki oleh pemerintah tingkat II dialihkan ke pemerintah tingkat I. Praktik lama yang masih kerap terjadi dapat indikasikan telah terjadinya penyimpangan dan penggunaan wewenang bukan pada tempat seharusnya. Hal yang buruk pun sangat bisa terjadi disini, seperti suap menyuap antara kepala daerah dan perusahaan tambang.

Seyogyanya, Pemerintah tidak hanya mengeluarkan IUP terhadap sebuah perusahaan tambang tanpa pantauan yang berkelanjutan setelahnya. Perusahaan tambang bisa saja menyalah gunakan izin yang telah dikeluarkan, misalnya melebihi batas wilayah yang diajukan ketika pengurusan izin. Akibat buruknya bisa terjadi konflik lahan dengan warga jika yang diserobot tanah warga, atau wilayah konservasi yang dilarang oleh pemerintah. Pemetaan wilayah dan penggunaannya sesuai dengan izin yang diajukan menjadi hal yang sangat penting.

Disisi lain, penyalahgunaan bisa saja pada item yang diajukan dalam IUP. Pengajuan dalam Izin misalkan hanya menambang besi, namun apa yang akan terjadi jika yang didapatkan tidak terbatas hanya besi? Ini juga menjadi persoalan dan kerugian negara jika tidak di pantau secara berkelanjutan.Setiap perusahaan pertambangan wajib membayar lendren dan royalty kepada negara. Di beberapa daerah yang memiliki perusahaan tambang kesejahteraan rakyat malah makin terpuruk.

Bahkan banyak korupsi yang terjadi di sector pertambangan yang terjadi saat ini disebbkan kurangnya perhatian dari aparat penegakan hukum.Tanpa kitasadari mereka menjual Sumber Daya Alam yang ada di Aceh kepada perusahaan luar untuk memperkaya diri sendiri. Padahal jika pemerintah sadar akan hal tersebut kita bahkan dapat menghidupi anak-anak aceh hingga ratusan tahun. Siapakah yang harus kita salahkan ketika korupsi di sector pertambangan ini terusterjadi ???

Perlu kitasadari bersama pertambangan sudah menjadi rumah koruptor yang paling aman dan tidak pernah di sentuh sedikitpun oleh aparat penegakan hukum. Banyaknya mafia di lokasi pertambangan yang bebas berkeliaran, dan mengeruk habis sumberday aalam kita. Bahkan satu izin usaha pertambagan bisamen capai Milyaran harganya jika kita perjual belikan di Bursa Efek Indonesia. Sedikit demi sedikit IUP yang sejak tahun 2006 138 IUP berkurang menjadi 30 Izin Usaha Pertambangan 2017.

Memiliki uang yang sangat banyak dan membuat hukum dapat dibeli oleh mereka.Tanpa kita sadari juga wilayah lokasi pertambangan tersebut akan terancam dengan yang namanya bencana seperti banjir, longsor, dan bahaya-bahaya lainnya. Masyarakat setempat hanya bisa diam tanpa ada pergerakan melawan Janji yang pernah disepakati ketika awal mengurus izin adminitrasi tetapi sekarang hanya tinggal janji yang tak pernah di taati.Warga setempat yang mencari tambang menggunakan alat tradisional dan menjualnya keperusahaan tersebut agar mereka bisa menghidupi keluraganya.

Buruknya pengelolaan keuangan daerah dan transparasi penerimaan daerah serta belanja daerah menjadi pemicu. Hal dilematis lain pun muncul, beberapa perusahaan tambang di suatu wilayah Aceh dimiliki oleh orang asing. Kesan dan tuduhan buruk pun muncul.
Kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) yang telah diwarisi oleh para Indatu kita sejatinya bisa menjadi modal pembangunan dan kesejahteraanmasyarakat Aceh. Sumber Daya Alam (SDA) menjadi amanah yang harus di jagadandigunakan sebaik-baiknya.

Kita berharap pemerintah dapat mengatasi masalah yang terjadi saat ini.Sumber Daya Alam Aceh juga masa depan generasi anak-anak Aceh nantinya di kemudian hari. Padahal apa yang telah diperjuangakan sejakdulu oleh Indatu kita, itu yang sebenarnya harus kita jaga sampai saa tini. Jangan sampai Sumber Daya Alam Kita dikuasai, diambil, di nikmati, di garap oleh perusahaan asing yang berasal dari luar Aceh. Dengan kita Pemerintah mengelola Pertambangan ini sendiri berapa banyak anak-anak Aceh dapat kita sekolahkan dan juga dapat menambah PAD Wilayah Aceh.

Sejatinya, walaupun bukan Sumber Daya Manusia (SDM) lokal yang mengelola SDA wilayah kita, toh kita masih bisa menjadi tuan di tanah sendiri. Dengan catatan, penerimaan negara baik itu royalti, lendren dan lain-lain di bayarkan secara tranparans dan digunakan sepenuhnya untuk peningkatan kesejahteraan Aceh kedepan. Transparansi menjadi salah satu kunci mengembalikan kepercayaan publik kepada pemerintah dan lembaga negara agar sejahtera.

= Penulis adalah Mahasiswa jurusan gigi di Poltekkes Kemenkes Aceh dan  wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Aceh


Sabtu, Desember 30, 2017

Acara SAIl Sabang tidak menguntungkan Supir, Tiket Kapal Cepat terlalu Mahal Karena Dimonopoli Perusahaan Kapal luar Aceh

Sabang - ZSAN,…
Akhmad Salah seorang Driver penumpang mengatakan kepada ZSAN bahwa, acara SAIL Sabang yang lalu tidak membawa keuntungan bagi para Supir (driver) umum yang ada di Sabang. Ticket kapal Cepat harganya terlalu mahal dan diminta Pemerintah Aceh segera mengeporeasikan dua kapal cepat milknya, agar harga tiket kapal cepat dapat stabil tanpa dimonopoli oleh perusahaan dari luar Aceh, ujarnya, Sabtu (30/12-17) pagi.

Acara SAIL Sabang  yang baru saja berlalu seharusnya dapat memberi manfaat yang besar bagi para supir angkutan umum di Kota Sabang, namun kenyataannya tidaklah demikian. Pasalnya banyaknya Bus yang dikirim masuk ke Sabang serta kendaraan Dinas sehingga mematikan objek para supir angkutan umum, dan hal ini tidak pernah dipernhitungkan oleh Pemerintahan Aceh maupun Pemerintah Kota Sabang, kata Akhmad.

Seperti kita ketahui, kedatangan kapal Passanger yang berkunjung dan sandar di Dermaga CT 3 milik BPKS, Mobil angkutan yang diutamakan bukanlah angkutan umum, dan Ketua Organda itu sendiri tidak memperjuangkan hak-hak angkutan umum pada even yang demikian.

Begitu juga ketika para turis akan berkunjung ke Museum Tsunami Aceh yang ada di Kota Banda Aceh, angkutan yang diapakai adalah Bus Pemerintah bukan angkutan umum. “ Padahal para turis tersebut sangatlah kaya di negaranya, namun pemerintah kita lebih kaya dari pada mereka’ karena memfasilitasi mereka dengan gratis untuk angkutan umum dan ticket kapal cepat, ujar Akhmad kesal.

Mengenai kapal cepat yang sekarang ini beroperasi di Sabang sangtlah sewenang-wenang karena harga ticket kapal sangatlah mahal, tidak sesuai lagi dengan harga jarak tempuh per milnya. Balohan – Ulhee Lheue jaraknya hanya 30 Mil dan dilayari 45 menit, bila kita bandingkan dengan haraga Ticket kapal cepat lainnya di luar Aceh dengan jarak Mil pelayarannya lebih panjang, harga tiketnya lebih murah.

Kalau 2 (dua) kapal cepat milik Pemerintah Aceh bisa beroperasi seperti dulu, maka harga ticket dapat ditekan karena tidak lagi dimonopoli oleh perusahaan kapal luar Aceh. Padahal sitem Monopoli di Indonesia tidaklah dibenarkan apalagi yang melibatkan orang banyak, karena tidak sesuai dengan system perekonomian Indonesia pada UUD 45 pasal 33 ayat 1 s/d 3, tukas Akhmad.

Demikian juga dengan pengelolaan Terminal Balohan sangatlah semeraut, banyak kendaraan yang bukan angkutan umum dapat beroperasi mencari penumpang sehigga angkutan umum itu sendiri tidak ada penumpang. Mereka tidak ada membayar pajak angkutan umum, jadi bisa sesukanya menentukan harga. Begitu juga dengan jalur keluar masuk kendaraan ke terminal, sering macet karena tidak profesionalnya ka. UPTD mengatur jalur ke luar masuk kendaraan.

Kami para supir (driver) angkutan umum yang ada di Kota Sabang meminta kepada Pemerintah Kota Sabang, agar dapat menertibkan angkutan umum di Terminal Balohan. Baik itu tata cara kelola kendaraan maupun dilarangnya beroperasi kendaraan yang bukan Mopen (mobil penumpang), untuk masuk terminal mencari penumpang, pungkas Akhmad.

(Redaksi)
Keterangan foto :

Akhmad Driver angkutan Umum di Terminal Balohan

Jumat, Desember 29, 2017

KMP BRR Tertunda Berangkat Selama 2 Jam, Karena Ulah Petugas KKP

Ulhee Lheue - ZSAN,…
Kapal Roro KMP BRR yang rencananya akan berangkat berlayar jam 07.30 Wib melayani angkutan Tahun Baru 2018, dari Pelabuhan Ulhee Lheue menuju Pelabuhan Balohan tertunda keberangkatannya. Pasalnya Petugas dari Karantina Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kota Banda Aceh mengatakan melalui Telepon Selulernya, baru bisa melayani KMP BRR sekitar jam 08.15 Wib (Jum’at 29/12-17) pagi.

Sangat disesalkan petugas Kesehatan Karantina Pelabuhan (KKP) Kota Banda Aceh, yang seharusnya melayani administrasi Kapal Roro BRR yang  akan bertolak berlayar menuju  Pelabuhan Roro Balohan Sabang. Pelayaran yang direncanakan tersebut jam 07.30 wib adalah dalam rangka melayani Angkutan Tahun Baru 2018 sesuai Instruksi Mentri Perhubungan RI, namun harus tertunda keberangkatannya karena ketidak pedulian petugas KKP terhadap tugas dan wewenangnya melayani Kapal Roro KMP BRR.   

Pantauan Redaksi ZSAN saat berada di Kapal KMP BRR, terlihat penumpang mulai resah dan kasak-kusuk membicarakan tertundanya keberangkatan kapal BRR karena KSOP Ulhee Lheue belum menandatangani Surat Izin Berlayar  (SIB). Menindaklanjuti hal tersebut maka Redaksi ZSAN menjumpai Nakhoda KMP BRR Muhammad Nur untuk meminta kerangan dan tepenjelasan mengenai penundaan keberangkatan BRR.

Nakhoda KMP BRR Muhammad Nur pada penjelasannya mengatakan, rencananya kapal bertolak menuju Pelabuhan Balohan jam 07.30 Wib, namun ketika dihubungi melalui telepon seluler petugas KKP dan dikatakannya bahwa dia akan datang ke kantor KKP sekitar jam 08.15 Wib, setelah selesai berkas ditanda tangani oleh KKP maka baru bisa diajukan ke KSOP agar buku berlayar dapat disetujui dan ditandatangani oleh petugas KSOP, ujar Muhammad Nur.

Oleh karena itu maka KMP BRR baru bisa bertolak setelah Surat Izin Berlayar (SIB) tersebut disetujui dan ditandatangani oleh petugas Syahbandar. Kemungkinan sekitar jam 09.00 baru bisa kita bertolak berlayar menuju pelabuhan Balohan. Selanjutnya Nakhoda mengumamkan kepada para penumpang KMP BRR yang telah berada di kapal sejak jam 07.25 wib bahwa kapal sementara waktu tertunda keberangkatannya menunggu selesainya buku administrasi pelayaran.

Mengetahui keadaan tersebut para penumpang yang telah berada di kapal BRR sangat kecewa terhadap kinerja dari petugas Karantina Kesehatan Pelabuhan Banda Aceh yang tidak tepat waktu untuk masuk bekerja di kantor. Padahal suasana sekarang ini penumpang yang akan menuju ke Sabang sangatlah banyak untuk menyambut Tahun Baru  di Kota Wisata Bahari ujung perbatasan Barat RI.

Seperti kata Fajri salah seorang penumpang asal Kota Sabang yang akan pulang ke tempat asal mengatakan, seharusnya petugas KKP yang melayani keberangkatan kapal-kapal di Pelabuhan Ulhee Lheue harus ada di Pelabuhan sebab, ruang Kantor tempat pelayanan telah disediakan oleh Dinas Perhubungan di lokasi Terminal Pelabuhan, ujarnya.

Apalagi dalam rangka menyambut Tahun Baru 2018, Pemerintah telah menetapkan dan memerintahkan seluruh instansi Pemerintah yang terkait, agar selalu stand by dan dapat melayani para penumpang yang akan mudik bertahun baru dengan baik tanpa kendala. Namun petugas yang telah diperintahkan oleh instansi pimpinan pusatnya, dengan sengaja tidak mengindahkan perintah dari Kementrian tempatnya bekerja.

Kami selaku penumpang mengharapkan Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Provinsi Aceh dapat menindak tegas kepada petugas yang melalaikan tugasnya, sehingga ratusan penumpang KMP BRR merasa dirugikan dan marah karena terlalu lama menunggu hingga sampai dua jam tertunda berlayar, tukas Fajri.

Sepengamatan Redaksi ZSAN, Buku Izin berlayar tiba di KMP BRR sekitar jam 09.25 WIB, dan kapal baru dapat bertolak ke Pelabuhan Balohan jam 09.30 Wib. Perlu perhatian dari Instansi terkait baik itu KKP, KSOP dan terkait lainnya dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan Tupoksi.

Sukseskan angkutan menyambut tahun baru 2018 sesuai dengan yang telah di programkan oleh Pemerintah Pusat. Jangan seperti sekarang ini, petugas itu sendiri yang menjadi kendala kemacetan angkutan laut di Pelabuhan Ulhee Lheue.

(Redaksi)
Keterangan Foto :

1. Nakhoda BRR Muhammad Nur, menerima Surat Perintah Berlayar dari Petugas ASDP

2. Terlihat Petugas KSOP dan petugas ASDP menuju kapal untuk mengantar buku berlayar ke KMP BRR, Jum’at (29/12-17) pagi, jam 09.20 Wib.

Informasi Sektor Tambang Perlu Dikaji Ulang


Banda Aceh - ZSAN,…
Ketua Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Askalani, pada paparannya mengatakan beberapa informasi sektor tambang perlu dipertanyakan dan di kaji ulang termasuk laporan hasil Eksplorasi detail, di Worshorp Refleksi Tatakelola Pertambangan di ProvinsI Aceh tahun 2017, Kamis (28/12-17) siang di Hotel Oasis Banda Aceh.

Peran masyarakat sipil dalam mendukung Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP-SDA), GNP-SDA telah diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang dimulai dengan koordinasi dan supervise Mineral dan batubara atau dikenal dengan istilah Korsup Minerba KPK tahun 2014, terjadinya kebijakan mendasar tentang kewenangan pengelolaan Minerba dengan terbitnya UU No 23 tahun 2014, ujar Askalani.

Dikatakan juga, Korsup Minerba empat tahun terakhir harus dapat memberikan kepastian hukum terhadap evaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah. Korsup tidak perlu berjalan lagi pada aspek administratif melainkan bisa menyentuh penegakan hukum di sektor tambang.

Periode Moratorium Izin Tambang dari tahun 2014 – 2017, banyak terjadi perubahan yang signifikan sebab, dari 138 IUP seluas 841.000. Ha yang seluruhnya merupakan warisa Bupati/Walikota saat ini telah berkurang menjadi 40 IUP dengan luas 156.000. Ha. Selanjutnya seluas 685.000. Ha dari 101 IUP telah dicabut atau berakhir masa berlakunya, ujar Askal pula.

Meskipun demikian, Pemerintahan Aceh perlu melakukan upaya mempertegas kembali status luasnya bekas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang telah dikembalikan fungsinya dengan melakukan upaya protektif.

Askalani pada penjelasannya mengatakan, perlunya keterbukaan publik pada sektor tambang karena, hal ini dapat ditandai dengan turunnya peringkat Aceh sebagai provinsi terbuka dari Komisi Informasi Pusat, karena turun satu peringkat menjadi peringkat ke 3, kata Askal.

Pada sektor Pertambangan, GeRAK Aceh melalui siswa Sekolah Anti Korupsi (SAKA) telah melakukan uji akses sektor tambang di lima Satuan Perangkat Kerja Aceh (SPKA). Hasilnya, sebanyak satu pemohon diberikan 10 hari kerja, dan tiga pemohon diberikan pada masa keberatan. Selanjutnya dari dua belas permohonaninformasi, berujung pada sengketa Informasi di KIP yang masih berlangsung hingga saat ini.

Beberapa informasi sector tambang perlu di kaji ulang termasuk laporan hasil eksplorasi detail : data tekhnis, surver, eksplorasi, study kelayakan dan ekplorasi potensim panas bumi. Selanjutnya laporan study kelayakan mencakup : data tekhnis potensi air tanah, peta dan koordinat WIUP, laporan kewajiban perusahaan pertambangan dan data potensi sumberdaya mineral logam dan tanah.

Pada kesempatan lain ketika Redaksi ZSAN menemui Panitia Sub Stansi Kegiatan Work Shorp GeRAK Aceh, Fernan, selepas acara di Aula Hotel Oasis mengatakan, hasil evaluasi terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Aceh belum ada kejelasan. Evalusai IUP sebagaimana Permen ESDM No. 43 thn 2015 dinilai tidak tegas dan terkesan mengulur waktu, ujarnya.

Fernan juga mengatakan bahwa, Pemerintah Aceh telah merekomendasikan 14 IUP kepada ESDM pada tgl 28 Desember 2016. Namun pada tgl 19 Oktober 2017 ketika Korsup KPK di Padang menyebutkan bahwa Pemerintah Aceh belum menyelesaikan kelengkapan 9 IUP yang direkomendasikan.

KPK bersama Kementrian/Lembaga menyepakati pemblokiran Badan Usaha IUP Minerba bermasalah dengan tenggang waktu 31 Desember 2017. Kesepakan itu dinyatakan bersama Ditjen AHU Kemenhunkam, Ditjen Penegakan Hukum KLHK, Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Perla dan Ombusdman RI di Gedung KPK pada tanggal 06 Desember 2017, pungkas Fernan.

(Wapemred)
Keterangan Foto :
Ketua GeRAK Aceh Askalani ketika mengikuti acara Diskusi Tambang di Aula Hotel Oasis Banda Aceh, Kamis (28/12-17) pagi.



Ombusdman Aceh Selesaikan 8 Kasus Pertambangan Ilegal

Banda Aceh - ZSAN,…
Diskusi Panel “ Refleksi dan catatan akhir tahun Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu bara “ yang dilaksanakan GeRAK Aceh di Hotel Oasis Banda Aceh, menghadirkan  Nara Sumber Kabid Minerba Dinas ESDM Aceh Mahdinur, Ketua Komisi Informasi Aceh Dr. Afrijal Tjoetra, Ketua Ombudsman Perwakilan AcehDr. Takwaddin Husein, Ditjen Minerba KESDM dan Diskrimsus Polda Aceh.

Nara sumber dari ESDM Aceh Mahdinur pada Work Shorp memberikan paparan dengan materi “ Evaluasi akhir Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Aceh “, Ketua KIA Dr. Afrijal materi pemaparannya “ Keterbukaan Informasi Sektor Tambang (peluang dan tantangan) “.

Sementara Ketua Ombusdman Dr. Takwadin memaparkan “ Hasil akhir Evaluasi IUP Pusat dan daerah berdasarkan pelaksanaan Permen ESDM No. 34 tahun 2015 dan Diskrimsus Polda Aceh pemaparan tentang hukum dan konsekwensinya bagi pelanggar yang tidak mempunyai Izin Galian C “.

Diskusi antara Nara Sumber dengan 35 orang peserta yang terdiri dari 10 orang instansi Pemerintah Aceh, CSO 10 orang, Praktisi/akademisi 10 orang dan dari Asosiasi Tambang 5 orang, dipimpin oleh Moderator T.M. Zulfikar, Akademisi di Universitas Serambi Mekah berjalan dengan baik dan terpenuhi apa yang diinginkan pada diskusi tersebut.

Ketua Ombusdman Perwakilan Aceh Dr. Takwaddin Husein selepas acara Diskusi masuk ke jadwal Isoma, ketika ditemui RedaksI ZSAN mengatakan, terkait mengenai pelanggaran penambangan illegal dan kasus yang masuk telah ditangani Ombusdman Perwakilan Aceh sebanyak 8 (delapan) permasalahan.

Dan mengenai permasalahn tersebut telah ditangani dengan cara berkoordinasi kepada pihak Pemerintah dan dengan Dinas terkait lainnya, seperti Dinas Pertambangan Energi Sumber Daya dan Mineral, Dinas Kehutanan, serta BPN, ujarnya.

Dia juga menjelaskan bahwa, yang namanya usaha Tambang memang beresiko tinggi, dan resiko tersebut bisa jadi menimbulkan bencana, oleh karena itu perlu adanya pengawasan perizinan yang tetap. Kini permasalahnnya, dengan telah berlakunya UU No. 23 tahun 2014 dan urusan Pemerintah Daerah mengenai sektor tambang, sebahagiannya telah beralih dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintahan Provinsi.

Sehingga Kabupaten/Kota tidak lagi mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan, sementara dalam faktanya untuk urusan kecil seperti Tambang Galian C masih ada di Kabupaten/Kota, dan Tambang Galian C yang ada itu sebahagian besar tidak ada izin, oleh karena itu kita lakukanlah pengawasan terhadap tambang-tambang yang Ilegal ini.

Mengenai penambangan Batu Gajah seperti di Kota Sabang yang kalau dihitung dari luas wilayah Pulau Weh maka tidak layak diberika izin Galian C ketika ditanyakan kepadanya, Ketua Ombusdman Perwakilan Aceh Dr. Takwaddin menjelaskan bahwa, kita harus melihat hilir dan hulunya.

Kalau hulunya sudah ada izin maka tidak bermasalah, jadi mengenai Rekanan yang memenangkan tender di Sabang dan mengenai batu gajah yang merupakan tambang Galian C, dan seharusnya bukan bersal dari Sabang ketika rekanan memenagkan tender, itu tidak bermasalah karena ada izin, karena dari hulunya sudah ada maka hilirnya (batu gajah yang bukan dari daratan Aceh) tidak bermasalah, pungkas Ketua Ombusdman Dr. Takwaddin Husein.

(Wapemred)
Keterangan Foto  :
Para Nara Sumber dan Peserta Work Shorp Refleksi Tatakelola Pertambangan di Provinsi Aceh tahun 2017, Kamis (28/12-17) pagi di Aula Hotel Oasis Banda Aceh.





   




Selasa, Desember 26, 2017

60 Anak yatim disantuni oleh KSOP Sabang

Sabang - ZSAN,..
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas V Sabang memberi bantuan santunan kepada 60 orang anak yatim, hal ini dilakukan dalam rangka memperingati hari Maulid Nabi Muhammad SAW dan sekaligus memperingati hari kejadian Tsunami tahun 2004 silam, demikian dikatakan oleh Kepala KSOP Adi Surya kepada Redaksi Zero Sabang Aceh News (ZSAN), Selasa (26/12-17) sore.

Acara peringatan Maulid Nabi sekaligus peringatan kejadian tsunami 2014 diawali dengan memberikan santunan kepada sejumlah anak yatim yang ada di Gampong Kuta Barat yang dilanjut dengan do’a bersama kepada korban Tsunami.  

Hadir pada pemberian santunan Imam Mesjid Babbu Iman Ustad Sempat Angakat dan dua orang Imam Meunasah jurong Lhok Panglima, Tuha Peut Pemuda Kuta Barat Buhrani dan Jurong Babbul Iman Zakaria, Capt. Heru dan para staf KSOP serta 60 anak yatim di Gampong Kuta Barat.  

Kepala KSOP Sabang Adi Surya selepas membagikan santunan kepada anak yatim ketika ditemui ZSAN mengatakan, peringatan Maulid Nabi dan peringatan peristiwa Tsunami yang sekaligus memberikan santunan kepada apara anak yatim di Kuta Barat, merupakan kesepakatan bersama seluruh pegawai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan kelas V Sabang, ujarnya.

Seperti kita ketahui bersama bahwa, para anak yatim merupakan tanggung jawab kita bersama untuk memperhatikannya secara Agama Islam. Karena niatan untuk memberi santunan kepada anak yatim bertepatan dengan peringatan Hari Maulid Nabi dan peristiwa terjadinya bencana Tsunami, maka acara ini dilaksanakan dari sore hingga malam hari.

Anak yatim merupakan tugas kita selaku umat manusia untuk memperhatikan serta membantunya, kalau bisa setiap bulannya kita harus membantu mereka sebagaimana yang telah diajarkan oleh Agama Islam.

Saya secara Pribadi setiap bulannya tetap memberikan santunan kepada beberapa anak yatim, karena dibalik semua itu ALLAH pasti akan memberikan ganjaran kepada kita sesuai dengan apa yang telah kita berikan kepada mereka anak yatim dan Piatu, kata Adi Surya.

Untuk acara malam hari, setelah Sholat Isya bersama-sama dengan keluarga besar KSOP dan para undangan lainnya, dilanjut makan bersama dan kemudian khotbah singkat dari Tgk. Bardi dari Pesantren Gampong Batee Shook Kecamatan Sukakarya Kota Sabang yang dilanjut dengan berzikir bersama.   

Kutbah singkat yang akan diberikan oleh Tgk. Bardi tidak terlepas dari pada tentang sejarah Maulid Nabi Muhammad SAW dan mengenang Peristiwa Tsunami, satu Peristiwa dan peringatan besar dari ALLAH SWT kepada kita umatnya.

Kalau kita mengenang kembali terjadinya bencana Tsunami didaerah kita, tidak ada satu kekuatan apapun yang dapat menghalangi bila sudah dikehendaki oleh ALLAH. Oleh karena itu kita sebagai umat harus selalu mengingat kepadaNYA, dengan selalu harus menunaikan Ibadah Sholat 5 waktu, tidak ada kata tertinggal tanpa ada alasan apapun, agar terlepas dari segala murka ALLAH, pungkas Adi Surya.

(Redakski)
Keterangan Foto :
Kepala KSOP Adi Surya didampingi Capt. Heru, ketika memberikan santunan kepada para anak yatim asal Gampong Kuta Barat, Selasa (26/12-17) sore.  





    


Minggu, Desember 24, 2017

Juara Merias Wajah Isteri, Ivan Setiawan


Sabang - ZSAN,…
Lomba Merias Wajah Isteri dengan Make Up dalam rangka memperingati Hari Ibu yang dilaksanakan oleh Dharma Wanita Unit Distrik Navigasi Sabang, dimenangkan oleh Ivan Setiawan dengan mengalahkan Kelompok unit kerja Operasional Disnav Sabang. Acara ditutup oleh Sutarmo SH yang dihadiri Kepala Distrik Navigasi Sabang Capt. Hidayat M. Mar, Ketua Umum DWP Unit Distrik Navigasi Sabang DR. Hj. Andi Eva Kurniawaty SH MH dan segenap Keluarga Desar Disnav Sabang,  Minggu (24/12-17) Sore.

Sutarmo SH ketika menutup kegiatan Aneka Lomba dalam rangka memperingati Hari Ibu mengatakan, patut kita syukuri bahwa kegiatan Dharma Wanita memperingati Hari Ibu dengan melaksanakan berbagai lomba dapat berjalan dengan lancar. Meskipun pelaksanaan berbagai lomba yang dipersiapkan oleh panitia terbilang dadakan, namun berhasil sukses dan antusias peserta lomba terlihat sangat tinggi, ujarnya.

Dikatakan, peringatan Hari Ibu tahun 2017 ini tidaklah seperti tahun-tahun sebelumnya sebab, ditahun ini berbagai kegiatan Aneka lomba ada dilaksanakan oleh Ibu-ibu Dharma Wanita. Meskipun kegiatan ini baru pertama kali dilaksanakan, namun hasilnya sangat memuaskan dan antusias yang tinggi dari Keluarga Besar Disanav Sabang dapat terlihat dengan banyaknya peserta lomba Mewarnai dari anak-anak sekolah.

Kegiatan lomba yang dapat mempererat silaturahmi ini, hendaknya selalu kita pertahankan  dan kita laksanakan setiap tahunnya sebagai suatu kegiatan rutin yang harus dilaksanakan. Seperti kita ketahui bersama bahwa agenda lomba tersebut dapat dilaksanakan dua kali dalam satu tahunnya yakni, ketika memperingati Harhubnas setiap bulan September dan Hari Ibu di bulan Desember, tukas Sutarmo SH.

Ketua Umum Dharma Wanita Unit Disnav Sabang DR. Hj. Andi Eva Kurniaty SH, MH didampingi Ketua Panitia Pelaksana, Puhum Perangin-angin ketika ditemui Redaksi ZSAN mengatakan, aneka lomba pada hari ini telah selesai dan hasil dari lomba tersebut telah kita ketahui bersama, ujarnya.

Makna dari Lomba yang dilaksanakan oleh DW telah sesuai dengan tema Hari Ibu, “ Kesetaraan Perempuan dan Laki-laki dalam mewujudkan Pembagunan yang berkelanjutan dan Berkeadilan menuju Indonesia Berdaulat, Mandiri dan ber Kepribadian “.

Hal ini dapat kita lihat dari lomba Merias Wajah Isteri yang dilakukan oleh para Suami, karena dengan telatennya mereka merias wajah isterinya dengan tangan agar terlihat cantik. Merias wajah isteri sambil menatapnya merupakan salah satu perbutan yang dapat mempererat hubungan rumah tangga, kata Eva Kurniaty.

 Lebih lanjut dia juga menjelaskan, begitu juga dengan lomba memasak Nasi Goreng yang pesertanya para Suami dari masing-masing utusan Kelompok Kerja pada Distrik Navigasi Sabang. Memasak bukan hanya tugas seorang isteri, namun dapat juga dilakukan oleh para Suami untuk membantu tugas Isteri ketika berhalangan, misalnya seperti sakit.

Dengan bersama-sama anak dan isteri untuk mengikuti lomba tersebut, maka terlihat keakraban dan keharmonisan rumah tangga mereka. Begitu juga dengan lomba Kebaya Nasional, kerapian penampilan isteri dalam berpakaian khususnya Kebaya Nasional sangat mendukung kepribadian dan kepercayaan diri para suami kala berdinas maupun diluar dinas, jelas Andi Eva Kurniaty.

Hasil Aneka Lomba tersebut sebagai berikut, Fashion Kebaya Nasional, juara 1 Ny. Irawan Unit Bengkel, Juara 2 Ny. Akhyar Unit SROP, Juara 3 Ny. Adi Unit Kantor. Lomba Merias Wajah, Juara 1 Ny. Iwan Setiawan Unit Kantor, Juara 2 Ny. Ayub Unit SROP dan Juara 3 Ny. Bustami Unit SBN. Pelayaran.

Lomba Mewarnai, Juara 1 Anak dari Ny. Ivan Setiawan Unit Kantor, Juara 2 Anak dari Ny. Satria Unit Kerja SROP dan Juara 3 anak dari Ny. Syafrijal. Lomba Memasak Nasi Goreng, Juara 1 Unit Kerja Kelompok Kapal Negara, juara 2 Unit Kerja Bengkel dan juara 3 Unit Kerja Kantor. Lomba Karaoke Ibu-ibu DW, Juara 1 Ny. Satria Unit SROP, Juara 2 Ny. Hijrah Syaputra Unit Kelompok Kapal Negara dan Juara 3 Ny. Irawan Unit Bengkel.

(Redaksi)
Keterangan Foto :
1. Ivan Juara Merias Wajah ketika menerima Tropy dari Ketua DW Unit Distrik Navigasi Sabang DR. HJ. Andi Eva Kurniaty SH, MH, Minggu (24/12-170) sore.

2. Tropy Juara 1 Mewarnai diserahkan oleh Sutarmo SH

3. Juara Masak Nasi Goreng Zaldi Wardana menerima Tropy dari M. Jamil SH



    

Sabtu, Desember 23, 2017

DW Unit Disnav Sabang, Adakan Lomba Merias Wajah dan Kebaya

Sabang - ZSAN,…
Dalam rangka memperingati Hari Ibu tanggal 22 Desember 2017, Dharma Wanita (DW) Unit Distrik Navigasi Kelas II Sabang, melaksanakan aneka lomba di Gedung Dharma Wanita Disnav. Acara dibuka oleh Kepala Distrik Navigasi Kelas II Sabang selaku Pembina DW, dan dihadiri oleh segenap keluarga besar DW Unit Disnav Sabang dan Ketua Umum DW Disnav, DR. Hj. Andi Eva Kurniaty SH, MH, Sabtu (23/12-17) pagi..

Untuk memperingati Hari Ibu yang dilaksanakan pada setiap tahun di bulan Desember maka, Dharma Wanita Unit Distrik Navigasi Kelas II Sabang melaksanakan kegiatan aneka lomba bagi Ibu-ibu DW Unit Disnav yanaag didampingi para suami mereka serta kegiatan lomba kreatifitas anak-anak dilingkungan Disnav Sabang, hal tersebut dikatakan oleh panitia pelaksana kegiatan Puhum Perangin-angin pada kata pembukaan.

Puhum juga melaporkan bahwa, kegiatan ini akan dilaksanakan dari tanggal 23 s/d 24 Desember 2017dengan rangkaian kegiatan perlombaan melibat para keluarga. Lomba akan dilaksanakan selama dua hari dengan 5 perlombaan, dan dihari pertama dilaksanakan lomba Fashion Kebaya Nasional dan dilanjut dengan lomba Merias Wajah yang pesertanya pansangan suami isteri, ujar Puhum Perangin-angin pada laporannya.   

Kepala Distrik Navigasi Kelas II Sabang Capt. Hidayat M. Mar selaku Pembina DW Disnav Sabang ketika membuka acara peringatan hari Ibu di Gegung Dharma Wanita Disnav sabang mengatakan, dengan peringatian Hari Ibu yang kita laksanakan sekarang ini dapat lebih mempererat silaturahmi keluarga besar Distrik Navigasi Sabang melaui aneka lomba dan kreatifitas anak, ujarnya.

Dikatakan juga, kedepannya diharapkan peringatan Hari Ibu lebih di banyak lagi kegiatan lomba yang direncanakan karena hal itu dapat mempererat hubungan sesama keluarga Disnav dan menjadi ajang kalender pertemuan dipenguhujung tahun serta mengevaluasi segala hubungan kekeluaragaan yang telah terbina sebelumnya.

Rangkaian Kegiatan Dharma Wanita Unit Disnav Sabang ini hendaknya dapat diperluas dan ditingkatkan lagi setiap tahunnya, kalau bisa kegiatan aneka lomba ini mencakup DW di Lingkungan Keluarga Besar Perhubungan Kota Sabang. Dengan demikian peringatan HarI Ibu dapat menjadi acuan keakraban, keserasian hubungan rumah tangga dan harmonisnya hubungan sesama keluarga besar Pergubungan yang ada di Kota Sabang ini, tukas Pembina DW Disnav Sabang Capt. Hidayat M.Mar.

 Pada kesempatan yang sama, Ketua Umun DWP Unit Distrik Navigasi Kelas II Sabang DR. Hj. Andi Eva Kurniaty SH, MH ketika ditemui Redaksi Zero Sabang Aceh News mengatakan, walaupun pelaksanaan peringatan Hari Ibu tahun ini agak sedikit mendadak, namun karena telah menjadi kalender kegiatan Dharma Wanita maka harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Dan saya sangat berterima kasih sekali kepada para Ibu-ibu pengurus DW Distrik Navigasi Sabang yang telah melaksanakan kegiatan ini dengan sangat baik dan antusias yang tinggi, ujarnya.

Lebih lanjut, DR. Hj. Andi Eva Kurniaty SH, MH juga mengatakan, rangkaian kegiatan aneka lomba tersebut dilaksanakan turut melibatkan para suami dan anak-anak dari anggota DW itu sendiri. Seperti kegiatan Merias Wajah Ibu-ibu anggota Dharma Wanita oleh Suaminya dengan memakai Jilbab dan Busana Muslim, dan lomba memasak Nasi Goreng oleh para suami serta Lomba Mewarnai oleh anak-anak di lingkungan DW Disnav Sabang.

Harapan saya dengan adanya kegiatan ini para Ibu-ibu DW lebih semangat lagi dan lebih kreatif dalam membina hubungan sesama anggota DW. Kedepannya kegiatan peringatan Hari Ibu ini rencanaya akan diperluas lagi dan diperbanyak kegitan aneka lomba dengan melibatkan Dharma Wanita dari Keluarga Besar Perhubungan Sabang khususnya Keluarga Ditjenla Sabang.

Kegiatan Peringagatan Hari Ibu ini diharap dapat lebih mengharmoniskan hubungan rumah tangga keluarga besar Dharma Wanita Unit Disnav Sabang. “ Para Ibu-ibu DW bukan hanya mengurus anak dan rumah saja, tetapi fungsinya sangatlah penting dalam meningkat kreatifitas kerja para suami dalam melaksanakan tugas-tugas dinas dan mendorong prestasi mereka, pungkas, DR. HJ. Eva Kurniaty SH, MH.   

(Redaksi)
Keterangan Foto :
Ketua Umum DWP Unit Distrik Navigasi Kelas II Sabang, DR. Hj. Eva Kurniaty SH, MH              



Rabu, Desember 20, 2017

ASMADI Purna Bhakti, Dilepas oleh Kadisnav Sabang


Sabang – ZSAN,…
Kepala Distrik Navigasi Kelas II Sabang, Capt. Hidayat M.Mar ketika melepas salah seorang PNS karena harus menjalani masa Purna Bhakti (Pensiun) pada pidatonya mengatakan, saya akan upayakan pergantian posisi jabatan yang telah kosong, diisi oleh salah seorang PNS yang ada dilingkungan Kantor Distrik Navigasi Kelas II Sabang, ujarnya Rabu (20/12-17) pagi.

Asmadi yang menjalani masa Purna Bhakti sebagai PNS di Distrik Navigasai Kelas II Sabang, Pensiun  TMT 01 Desember 2017, Pangkat/Golongan terakhir  Pembina/ IV a, dengan masa kerja 34 tahun  9 bulan, dan terakhir dia menjabat sebagai Kasie Logistik pada Distrik Navigasi Kelas II Sabang.   

Pada pidato kesan pesannya mengatakan, dengan tidak terasa waktu telah lama telah saya lalui,dengan liku-liku pekerjaan yang senang maupun tidak senang. Dan disekempatan ini juga saya mohon dimaafkan apabila ada sesuatu perbuatan yang tidak baik yang lakukan secara sengaja maupun tidak sengaja mohon sekalio lagi dapat dimaafkan, ujarnya. 

Capt. Hidayat M. Mar, mengatakan pada sambutannya, patut kita syukuri bahwa kita masih dapat berkumpul bersama-sama pada hari ini, terutama untuk melepas rekan kita Bapak Asmadi yang akan menjalani Masa Purna Bhaktinya (Pensiun).

Dan tidak terasa saya sendiri telah bertugas di Sabang selama satu setengan tahun berkumpul dan bekerjasama dengan Bapak Asmadi dalam menjalankan roda Kegiatan Disnav Sabang selaku Kasie Logistik.

Hari ini tiba saatnya kita harus melepas Bapak Asmadi untuk menjalani masa Pensiun, saya atas nama Pribadi maupun sebagai atasan mengucapkan banyak terima atas segala kinerja dan loyalitas yang tinggi kepada Distrik Navigasi Kelas II Sabang.

“ Siapapun yang menggantikan Bapak Asmadi sebagai Kasie Logistik, saya secara pribadi sangat mengharapkan posisi jabatan dapat digantikan oleh PNS di Disnav Kelas II Sabang “. Karena saya yakin staf kita cukup loyalitas, seperti yang saya perhatikan selama satu setengah tahun, semua pekerjaan berjalan dengan lancar.

Harapan saya, jabatan Kasie Logistik jangan sampai diisi oleh PNS yang bukan berasal dari Disnav Kelas II Sabang. Kalau pengajuan yang kita ajukan ke Pusat disetujui, maka saya mengharapkan siapa saja yang ditunjuk untuk menduduki jabatan Kasie Logistik, dapat lebih giat dan lebih loyal lagi untuk kemajuan Distrik Navigasi mendatang.

Sekali lagi saya atas nama Pribadi, Dinas, merwakili staf dan seluruh PNS yang bertugas diluar Kota Sabang, mengucapkan banyak terima kasih atas dedikasi, loyalitasnya kepada Disnav Sabang serta mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila ada kesalahan dan tidak berkenan, baik langsung maupun tidak langsung, pungkas Capt. Hidayat M. Mar.

(Redaksi)
Keterangan Foto  :
Kepala Distrik Navigasi Kelas II Sabang Capt. Hidayat M. Mar, menyerah SK. Pensiun dan Cindera mata dari Kantor Distrik Navigasi Kelas II Sabang, Rabu (20/12-17) pagi, di Lapangan Apel Disnav.








Ketua PKS Sabang Yang baru Albina A Rahman ST, MT

  Albina A Rahman ST, MT Ketua Partai Keadilan Sejahtera Kota Sabang Yang Baru Pergantian. Isyu Suksesi Kepemimpinan Sabang tahun 2024 Mencu...