Senin, September 12, 2016

Jelang Lebaran Idul Adha, Harga Daging Di Kota Sabang Rp. 170.000/Kg



ZSAN- Sabang,…
2 (Dua) hari menjelang akan tibanya Hari Raya Idul Adha 1437 Hijriah di Kota paling Ujung Batas Wilayah RI yaitu Kota Sabang, harga daging Sapi dan daging Kerbau per kilogramnya sebesar Rp. 170.000. Meskipun harga daging Sapi dan Kerbau terbilang cukup tinggi, namun minat masyarakat Sabang untuk membeli daging saat megang Hari Raya sangatlah besar sebab, sekitar puku 11.00 Wib, para pedagang telah menutup dagangannya karena stok daging Sapi dan Kerbau dagangan mereka telah habis terjual.

Jumlah hewan Sapi dan Kerbau yang disembelih selama dua hari megang jelang Hari Raya adalah sejumlah 52 ekor dengan rincian, hari megang pertama (10/09-16) jumlah hewan Sapi yang disembelih sebanyak 19 ekor dan hewan Kerbau 5 ekor, yang dijual oleh 23 kelompok pedagang hewan musiman.

Dihari megang kedua (11/09-16) jumlah hewan Sapi yang disembelih sebanyak 23 ekor dan hewan Kerbau sebanyak 5 ekor yang dijual oleh 26 kelompok pedagang hewan musiman, keseluruhan hewan baik Sapi maupun Kerbau yang disembelih tersebut dilaksanakan di Rumah Potong Hewan milik Pemerintah setempat yang dikelola oleh Bidang Kehewanan Dinas Pertanian, Perkebunan, Kehutanan dan Kehewanan.

Menurut salah seorang pedagang hewan Sapi, Ilyas Bin Yunus (53 thn), yang kerap berdagang sapi sejak dia masih berusia muda dan berstatus pelajar, dia telah turut berdagang daging sapi bersama-sama orang tuanya yang juga pedagang hewan Sapi dan yang paling lama berdagang hewan Sapi di Kota Sabang. Tingginya harga jual daging Sapi dan daging Kerbau ketika menjelang Hari Raya, bukanlah maunya mereka tetapi harga beli hewan baik Sapi maupun Kerbau telah cukup mahal sehingga otomatis harga dagingpun menjadi mahal, ujar Ilyas.

Dia juga mengatakan, saat Hari Raya Idul Fitri yang lalu harga jual daging Sapi dan Kerbau juga sama harganya seperti sekarang ini. Perlu juga diketahui bahwa Kota Sabang merupakan Kota yang berada di Pulau perbatasan Wilayah RI disuatu Pulau yang kecil, yang terbagi pada Dua Kecamatan yaitu Kecamatan Sukakarya dan Kecamatan Sukajaya.

Sehingga segala sesuatu kebutuhan hidup untuk membeli Sembilan Bahan Pokok (Sembako), tidaklah sama harganya dengan di daratan Aceh maupun didaratan pulau Sumatera lainnya sebab, biaya pengiriman setiap barang Sembako maupun barang-barang lainnya akan lebih besar karena setiap pengiriman angkutan barang harus melalui Kapal Laut, tukas Ilyas Yunus.

Sementara itu, petugas lapangan bidang kehewanan Dinas Pertanian Perkebunan Kehutanan dan Kehewanan, Syamsul (45 thn), yang bertugas mengawasi pemotongan hewan di Rumah Potong dan sekaligus mengawasi di lokasi pasar jual daging hewan Sapi dan daging Kerbau menjelaskan, hewan Sapi serta Kerbau yang sekarang ini dijual oleh para pedagang daging hewan musiman telah di lakukan pengawasan mengenai kesehatan hewan yang akan disembelih dan penyembelihan hewan tersebut dilakukan di Rumah Potong Hewan, ujar Syamsul.

Mengenai tingginya harga jual daging Sapi dan daging Kerbau saat menjelang Hari Raya tiba, bukanlah disengaja oleh para pedagang musiman. Dengan mahalnya harga beli per ekor setiap hewan, membuat para pedagang hewan kelimpungan dan suka tidak suka maka harga daging setiap kilogramnya akan menjadi semakin tinggi.

Syamsul juga mengatakan, Rumah Potong Hewan yang ada sekarang ini semakin tahun semakin kecil saja kelihatannya, sebab disetiap tahunnya jumlah hewan yang disembelih ketika menjelang Hari Raya semakin bertambah saja. Sehingga daya tampung Rumah Potong Hewan di setiap megang per harinya nyaris tidak sanggup untuk menyembelih jumlah hewan yang akan dipotong karena, jumlah hewan yang antri untuk disembelih lebih banyak dari daya tampung  Rumah Potong Hewan, pungkas Syamsul. 

Dia mengharapkan, perlu adanya dibangun Rumah Potong Hewan disetiap kecamatan yang ada di Kota Sabang. Dan Kalau disetiap kecamatan sudah ada Rumah Potong Hewan maka kendala menumpuk dan mengantrinya hewan-hewan yang akan disembelih milik para pedagang musiman tersebut, tidak akan terjadi lagi.

Selanjutnya para petugas bidang kehewanan yang ada dilapangan akan lebih mudah untuk mengawasi kesehatan dan kelayakan hewan yang akan disembelih di Rumah Potong Hewan. Dengan demikian, Tugas dan Fungsi dari penyuluh kehewanan yang ditugaskan untuk mengawasi penyembelihan hewan di Rumah Potong lebih sempurna dan seperti yang diharapkan oleh Pemerintah dan masyarakat, pungkas Syamsul, salah seorang petugas penyuluh Hewan yang telah puluhan tahun bertugas di bidang kehewanan. 

(RED)

Keterangan Foto  :
  1. Ilyas Bin Yunus (53 thn) salah seorang pedagang Sapi ketika melayani pembeli di Pasar daging musiman, Kuta Barat Kecamatan Sukakarya Kota Sabang.


Kamis, Juni 30, 2016

Kasus WTP Telah P-21 Dan Bertambah 2 Tersangka Baru



ZSAN – Sabang,…
Perkara kasus dugaan Korupsi yang ditangani oleh Pihak Polres Sabang, pada perkara Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (WTP) yang berlokasi di Pria Laot Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, dinyatakan telah selesai penyidikannya oleh Jaksa Penuntut Umum (P-21). Proyek WTP yang sumber dananya Otsus tahun 2013 yang ditangani oleh Penyidik Tipikor Polres Sabang telah selesai, dan dari hasil pengembangan yang diolakukan ditetapkan  2 (dua) orang tersangka baru.

Hal tersebut dinyatakan oleh Kapolres Sabang AKBP Slamet Wahyudi S.IK, MH, saat melakukan keterangan Persnya, mengenai Kasus Perkara Tindak Pidana Korupsi yang telah dinyatakan selesai oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (P21). Kapolres Sabang pada Jumpa Pers didampingi oleh Waka Polres Kompol Warosidi, Kasat Reskrim AKP Erizal, SE, serta KBO Reskrim dan Kanit Tipikor Aipda HR Ritonga, jumpa Pers dilaksanakan di Aula Mapolres Sabang, Rabu (29/06-16) pagi.   

Kasus yang ditangani oleh Penyidik Tipikor Polres adalah, pada bidang Pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (WTP) di Pria Laot Kecamatan Sukakarya, dengan menggunakan Dana Otsus Tahun 2013 sebesar Rp. 3.475.990.000,- (tiga milyar empat ratus tujuh puluhlLima juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah), dan Proyek WTP tersebut dikerjakan oleh PT. Rah Rah Red Wana Bhakti Banda Aceh.

Diterangkan, Kronologisnya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Aneuk Laot Kota Sabang membuat perencanaan pembangunan Instalasi Pengolahan Air (WTP) di Desa Pria Laot Gampong Bathee Shok Kecamatan Sukakarya Sabang. Pembangunan WTP yang direncanakan, wacananya berbentuk dan persis sama seperti WTP yang telah dibangun sebelumnya di lokasi Aneuk Laot Sabang tahun 2011, ujarnya.

Rencana PDAM Tirta Aneuk Laot Sabang untuk membangun WTP disetujui dengan dana dari Otsus Tahun 2013 sebesar Rp. 3.475.990.000. Pembangunan Instalasi Pengolahan Air yang akan dibangun tersebut terdiri dari, Pembangunan WTP, Pembangunan Rumah Pompa dan Pembangunan Rumah Jaga. Kemudian pada saat pelelangan yang diikuti oleh 11 Perusahaan, berhasil dimenangkan oleh PT. Rah Rah Red Wana Bhakti. Dimenangkannya tender oleh PT. Rah Rah Red Wahana Bhakti, berkat adanya dukungan dari Distributor PT. Yudhi Sakti Engginering, yang beralamat Jl. Danau Toba No.06 Bendungan Hilir (Benhil) Jakarta Pusat, karena Perusahaan mereka yang memenuhi standart sesuai perencanaan.

Kapolres juga menerangkan, pada saat pelaksanaan proyek, tersangka Zulfadli alias Dedek sebagai pelaksana pekerjaan dilapangan dari PT. Rah Rah Red Wahana Bhakti, tidak membeli barang-barang tersebut dari PT. Yudhi Sakti, sesuai dengan surat dukungan yang dilampirkan dalam dokumen pelelangan, alasannya terlalu mahal.

Selanjutnya tidak ada respon positif dari PT. Yudhi Sakti, kemudian harga yang ditawarkan sangatlah mahal dari pagu anggaran yang ada sebesar Rp. 2.500.000.000, karena harga yang ditawarkan oleh mereka sebesar Rp. 2.200.000.000, untuk pembangunan WTP.

Kemudian sdr. Mahfud selaku Direktur PT. Rah Rah Red Wahana Bhakti menyarankan kepada sdr. Zulfadli alias Dedek untuk mencari jalan lain, dengan cara menghubungi perusahaan lain yaitu Eka Mitra Nusantara Group (PT. Bramindo Linclon). Di Eka Mitra Nusantara Group harga yang ditawarkan oleh mereka lebih murah, yaitu sebesar Rp. 1.700.000.000,. Namun barang tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perencanaan, pelelangan, kontrak maupun addendum kontrak.

Oleh karenanya, Penyidik meminta Audit Pekerjaan dari Ahli perhitungan Fisik dari Fakultas Tekhnik Universitas Syahkuala (Unsyah) Banda Aceh. Hasilnya menolak secara mutlak pekerjaan tersebut karena tidak sesuai dengan kontrak dan sesuai dengan laporan hasil evaluasi pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP tanggal 24 Desember 2014. Serta Surat Keterangan dari Unsyah Nomor : 1539/UN11.1.31/KP/2015 tanggal 27 Mei 2015 yang ditandatangani oleh Auditor yang diketahui oleh Dekan Fak. Tekhnik Unsyah.

Kemudian Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembagunan (BPKP) Perwakilan Aceh, Nomor : SR-2655/PW.01?5?2015 tanggal; 11 November 2015 menyatakan, Proyek Pembangunan WTP yang bersumber dari Dana Otsus tahun 2013 sebesar Rp. 3.475.990.000,- dan yang menjadi kerugian Negara sebesar Rp. 2.615.910.376,60 (dua milyar enam ratus lima belas juta sembilan ratus sepuluh ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah enam puluh sen).

Dikatakannya, Kepada para tersangka dijerat atau dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, Jo Pasaal 55 ayat (1) ke – 1e KUHPidana.

Pada Pasal 2 ayat (1), Setiap Orang atau melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri  atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan Negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milayar).

Kemudian Pada Pasal 3 berbunyi, setiap orang yang dengan bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalah guanakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun atau palimng lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta) dan paling banyak sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Sebelumnya, pihak Penyidik Polres telah melimpahkan berkas perkara dengan tersangka Direktur PT. Rah Rah Red Wahana Bhakti an. MAHFUD Bin (Alm) ABDUL MAJID dan Pelaksana Pekerjaan dilapangan An. ZULFADLI Alias DEDEK Bin (Alm) JAMALUDDIN ke Kejaksaan Negeri Sabang tanggal 07 Desember 2015 dengan Nomor : B/113/XII/2015, JPU telah mengeluarkan petunjuk dalam bentuk P-19 melengkapi kekurangan.

Akhirnya berkas perkara dinyatakan telah lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan Surat Nomor : B/720/N.1.11?Ft.1/06/2016 tanggal 27 Juni 2016, untuk segera penyerahan tersangka dan barang bukti penyidik secepatnya. Penyidik juga telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka baru yaitu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) an. Nizwar, ST Bin Usman Abdullah dan juga Konsultan Pengawas an. Rifan Ramoda ST (Alm) Fadli yang dianggap bertanggung jawab terhadap pekerjaan pembangunan WTP, sesuai dengan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Penyidik Polres Sabang, pungkas Kapolres Sabang.  

(Red)
Keterangan Foto  :
Kapolres AKBP Slamet Wahyudi S.IK SH, Waka Kompol Warosidi dan Kasat Reskrim AKP Erizal SE, ketika melakukan Konfrensi Pers tentang kasus Korupsi WTP di Aula Mapolres Sabang, Rabu 29/06-16



Minggu, Juni 26, 2016

Walikota Sabang Beri Santunan Kepada 574 Orang Anak Yatim dan 537 Orang Disabilitas

ZSAN – Sabang,..
Bantuan Dana yang diberikan kepada Anak Yatim dan Anak Disabilitas, diserahkan  oleh Walikota Sabang Zulkifli H Adam, didampingi oleh Kadis Nakersos Mobpen, Ir. Iskandar Muda MM, serta Para Kabid dan Kasie Disnakersos Mobpen Kota Sabang, kamis (23/06-16) pagi. Dana bantuan tersebut diserahkan oleh Walikota Sabang selaku Kepala Daerah adalah berupa bantuan dana secara simbolis, kepada Anak Yatim dan Disabilitas yang ada di Kota Sabang.  

Pemerintah Kota Sabang melalui Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Mobilitas Penduduk, memberikan Dana bantuan kepada 574 orang Anak Yatim dan 537 orang Disabilitas yang ada di Kota Sabang. Bantuan tersebut secara simbolis diberikan oleh Walikota Sabang Zulkifli H Adam kepada Anak Yatim dan Disabilitas, yang berada di Gampong Kuta Ateuh dan Gampong Ie Meulee, di Aula lantai satu milik Pemko Sabang.

Walikota Sabang Zulkifli H Adam pada pidatonya sebelum penyerahan bantuan dana kepada Anak yatim dan Disabilitas mengatakan, bantuan ini diberikan kepada Anak Yatim dan Disabilitas adalah merupakan suatu kepedulian dari Pemerintah Kota Sabang kepada Masyarakatnya yang tertimpa musibah, baik itu kehilanagan orang tua maupun kehilangan sebahagian dari kelengkapan tubuh dan panca indera maupun kekurangan itu sudah ada sejak lahir, ujarnya.

Kepedulian dan keseriusan dari Pemerintah Sabang terhadap kekurang lengkapan atau kesempurnaan dari bagian tubuh masyarakatnya, baik itu fisik maupun  mental, atau kehilangan orang tua, semua itu dapat dilihat dari semakin besarnya jumlah bantuan Dana yang diberikan pada setiap tahun kepada masyarakat.

Hal ini sudah menjadi suatu ketetapan dari program Visi Misi ketika saya mencalonkan diri pada Pilkada sebagai calon Walikota Sabang priode tahun 2012 – 2017 yang lalu. Oleh karena itu kepada setiap PNS yang menjabat sebagai Kepala Dinas Tenaga Kerja  Sosial dan Mobilitas Penduduk, selalu membuat program untuk peningkatan juamlah banuan dana yang diberikan kepada para Anak Yatim maupun anak Disaabilitas.

Dana Bantuan kepada Anak Yatim di Kota Sabang dari Dinas Siosial untuk tahun 2016 jumlahnya sebesar Rp. 3.300.000,00, dan akan dibayarkan dalam dua tahap. Untuk bantuan tahap pertama, Dana yang akan diberikan secara simbolis kepada anak yatim pada tahap pertama jumlahnya sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah). Kemudian bantuan dana di tahap kedua atas kekurangan dari jumlah yang telah diprogramkan, akan dibayarkan sesuai dengan jumlah dana yang belum mereka terima sesuai pagu yaitu sebesar Rp. 1.300.000.

Kepada para penderita Disabilitas, jumlah bantuan dana yang akan diberikan kepada mereka tahun 2016, harus disesuaikan dengan kriteria dari derita arDisabelitas yang dideritanya. Adapun besaran jumlah santunan yang akan dibayarkan kepada mereka adalah sebagai berikut ;

“ Penderita Disabelitas yang dikatagorikan berat, dana santunan yang diterima mereka dari Pemerintah Kota Sabang melalui Disnakersos Mobpen adalah sebesar Rp. 3.069.000,00. Kemudian kepada penderita Disabelitas yang berkatagori Sedang, jumlah dana santunan yang berhak diterimanya adalah sebesar, Rp. H 1.000.000,00, dan penderita Disabelitas  ringan jumlah dana santunan yang dierimanya adalah sebesar Rp. 8000.000,00 “.

Zulkifli H Adam juga mengatakan, pada tahun 2015 lalu dana santunan yang diberikan kepada para anak yatim sebesar Rp. 2.500.000,00 (Dua juta lima ratus ribu rupiah), dengan perincian pembagian dana santunan kepada anak yatim menjadi dua tahap, pada pertahapnya jumlah dana santunan yang diterima mereka adalah sebesar Rp. 1.250.000,00, tukas Walikota Sabang Zulkifli.

Sementara itu sebelumnya, pada acara pembukaan program bantuan dana Santunan kepada Anak Yatim dan Disabilitas yang dilaksanakan di Aula Lt. 1 milik Pemko Sabang, Kadis Tenaga Kerja Sosial dan Mobilitas Penduduk Kota Sabang, Ir. Iskandar Muda, MM ketika membuka acara pada pidatonya mengatakan, Dana Santunan yang akan diserahkan oleh Bapak Walikota Sabang Zulkifli H Adam adalah, bantuan berupa dana santunan kepada seluruh anak yatim di Kota Sabang, dan kegiatan itu hanya sebagai suatu kegiatan simbolis saja karena, bila dikumpulkan keseluruhan Anak Yatim dan Disabilitas berjumlah saangat banyak.


Dengan jumlah anak yatim dan disabilitas yang cukup banyak di Kota Sabang, dan sampai dengan sekarang ini telah berjumlah 1.111 jiwa, sangatlah tidak mungkin keseluruh penerima bantuan dana santunan dapat dikumpulkan pada satu ruangan di Aula Lt. 1 Pemko Sabang. 

Sementara itu kapasitas jumlah undangan maksimalnya hanyalah dua ratusan. Oleh karena itu, masyarakat yang diundang untuk menerima bantuan secara simbolis adalah masyrakat Gampong yang terdekat yang terwakili dari dua Kecamatan yaitu Gampong Kuta Ateuh dan Gampong Ie Meulee dari dua Gampong di dua Kecamatan yaitu, Kuta Ateuh Kecamatan Sukakarya.

Dana bantuan berupa santunan kepada Anak Yatim dan Disabilitas yang telah dianggarkan oleh Pemda Sabang melaui Kantor Disnakersos Mobpen Sabang, dan program kegiatan ini sudah menjadi agenda tahunan dari Kantor Disnakersos Mobpen Sabang dalam memberikan aaaaaaaaaaaaaabantuan langsung kepada mereka yang sangat membutuhkan.  

Sesuai dengan Instruksi dari Walikota Sabang, baik secara tulisan maupun lisan kepada Kepala Dinas  maupun Kepala Kantor, yang mempunyai program bantuan kepada masyarakat, agar disetiap program yang akan diajukan ke Panitia Angaran Eksekutif, terlebih dahulu diseleksi, tujuannaya agar program yang terlupakan dapat dibuat kembali untuk diperbaiki, terutama bantuan kepada anak yatim, disabilitas dan setiap tahunnya jumlah santunan yang diterima oleh mereka lebih ditingkatkan, pungkas Iskandar Muda

(Red)
Keterangan Foto.

Walikota Sabang Zulkifli H Adam ketika memberikan Dana Santunan kepada Anak Yatim dan Disabilitas, didampingi Kadisnakersos Mobpen Sabang Ir. Iskandar Muda MM


Rapat Paripurna I Masa Sidang III DPR Kota Sabang

MOKI – Sabang,…..
Dewan Perwakilan Rakyat Kota Sabang melaksanakan Pembukaan Rapat Paripurna ke I, Masa Sidang III dalam rangka penyampaian Rancangan Qanun Kota Sabang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Tagun Anggaran 2015 dan Program Legeslasi Rancangan Qanun lainnya. Sidang yang dipimpin oleh Ketua DPRK Sabang Muhammad Nasir dihadiri oleh Walikota Sabang Zulkifli H Adam, Forkominda, Sekda, Ketua MPU, Ketua PN, Mewakil Ka. BPKS, SKPD, Pimpinan BUMN, BUMD, Camat, Kapolsek, Khecik, dan Imum Mukim.

Pembukaan Rapat Paripurna I Masa Sidang III secara resmi dibuka dan oleh Ketua DPRK Sabang Muhammad Nasir, yang sekaligus memimpin rapat pembukaan Paripurna I didampingi oleh Wakil Ketua I DPRK Supriadi dan Wakil Ketua II DPRK Afrijal S.H.I.

Jumlah anggota DPRK yang hadir pada Rapat Paripurna I Masa siding III adalah sebanyak 13 orang sehingga, rapat Paripurna tersebut secara aturan adalah syah karena telah mencukupi korum sesuai ketentuan yang ada, ujar Ketua DPRK Muhammad Nasir di acara pembukaan sidang.

Dikatakannya juga, Sesuai dengan hasil rapat Bamus Dewan Tanggal 20 Juni 2016 telah ditetapkan bahwa kegiatan masa siding ke III DPRK Sabang tahun 2016 akan berlangsung dari tanggal 22 Juni sampai dengan selesai. Rapat paripurna hari ini merupakan rapat paripurna ke I masa sidang III DPRK dengan acara pokok pembukaan masa sidang III DPRK Sabang tahun sidang 2015 – 2016.  

Dalam masa sidang ke III ini, kegiatan yang telah diagendakan DPRK adalah Pembahasan Rancangan Qanun Kota Sabang tentang Peratanggungjawaban pelaksanaan APBK Sabang Tahun Anggaran 2015, merupakan kegiatan rutin tahunan sesuai dengan pasal 320 ayat (1) UU NO 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Disebutkan bahwa Kepala Daerah mengajukan Rancangan Qanun tentang APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan melampikan Laporan Keuangan yang telah diperiksa olen BPK RI paling lambat 6 (enam) bulansetelah tahun anggaran berakhir, ujar Ketua DPR Kota Sabang.

Kemudian pada pasal 301 ayat (1) Permendagri No. 13 thn 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan disebutkan bahwa Agenda pembahasan Rancangan Perda (Qanun) tentang pelaksanaan APBD ditentukan oleh DPRD. Untuk kelancaran dalam pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Pertanggungjawaban APBK thn 2015, DPRK Sabang akan membentuk Panitia Khusus, kata Muhammad Nasir.

Mengakhiri Pidatonya dikatakan, berkenaan dengan pembahasan Rancangan-rancangan Qanun Kota Sabang tahun 2016 yang diajukan oleh Walikota Sabang, DPRK Sabang melalui Bamus pada tgl 20 Juni 2016 telah bersepakat bahwa pembahasan Rancanagan Qanun Kota Sabang tersebut akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus). Mengenai agenda pembahasan akan dijadwal ulang kembali oleh Bamus setelah pembah san mengenai Pertanggungjawaban APBK thn 2015 selesai dilaksanakan, tukas Muhammad Nasir

Walikota Sabang Zulkifli H Adam, pada pidatonya ketika membacakan Laporan Pertanggung jawaban APBK 2015 mengatakan, pada kata sambutannya di pembukaan Rapat Paripurna I menyampaikan Rancangan Qanun Kota Sabang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBK Sabang Ta. 2015 dan program Legeslasi lainnya. Rancangan Qanun Kota Sabang yang diajukan adalah tentang Pemberdayaan Koperasi, tentang Restribusi daerah dan Raqan tentang Pengelolaan barang Milik Daerah, ujar Zulkifli

Sesuai dengan pasal 298 Permendagri No. 13 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir Permendagri No. 21 tahun 2011 menyebutkan bahwa, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK kepada DPRD paling lambat 6(enam) bulan setelah tahun anggan beralkhir.

Selaku Kepala Daerah, Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD seuai Standar Akutansi Pemerintah berbasis Akrual yang membuat laporan keuangan meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, Laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan dengan melampirkan laporan kinerja yang telah diperiksa oleh BPK RI.

Karena itu patut kita bersyukur pada pelaksanaan APBK Ta. 2015, kita kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke empat kalinya dari BPK RI Perwakilan Propinsi Aceh. Kami juga menyampaikan ucapan rasa terimakasih kepada pihak Eksekutif dan Legeslatif yang telah bekerja keras membantu kami sehingga opini itu kita dapatkan, kata Walikota Zulkifli H Adam.

Selanjutnya Walikota Sabang juga membacakan abahwa, Realisasi anggaran tahun 2015 adalah sebesar Rp. 550.606.658.646,42 atau sebesar 93,28 %, Belanja yang terealisasi sebesar Rp. 604.582.498.998.00 atau setara dengan 91,06 %. Defisit sebesar Rp. 53.975.840.351.58. PAD terealisasi 49.602.766.629.3e4. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Dana Perimbangan sebesar Rp. 402.736.299.259.00, Transfer Pemerintah pusat berupa dana penyesuaian sebesar Rp. 25.219.768.000.00. atau 100 %.

Belanja Operasional sebesar Rp. 465.818.281.073.00, atau 92,80 %, Belanja Pwgawai sebesar Rp. 268.760.724.236.00. Belanja barang sebesar Rp. 105.970.043.513.00, Belanja Subsidi sebesar Rp. 3.000.000.000.00. Belanja hibah sebesar 65.023.850.583.00, Belanja bantuan social sebesar Rp.5.225. 582.000.00. Belanja bantuan keuangan sebesar Rp. 17.829.080.741.00. Belanja Modal sebesar Rp. 138.624.539.925.00. atau 86,00 %, katanya.

Kemudian belanja tanah sebesar Rp. 3.786.130.000.00, belanja peralatan dan mesin sebesar Rp. 25.734.154.482. Belanja gedung dan bangunan sebesar Rp. 66.509.720.143.00, Belanja jalan, Irigasi dan Jaringansebesar Rp. 41.831.473. 300.00. Belanja asset tetap sebesar Rp. 763. 062. 000.00 dan Belanja tak terduga sebesar Rp. 139.678.000.00, selanjutnya belanja operasi maupun belanja modal telah digunakan untuk membiayai 24 (dua puluh empat) urusan wajib dan 7 (tujuh) urusan pilihan.

Realisasi anggaran di bidang pendidikan adalah sebesar Rp. 54.499.595.099.00 atau 75,17 %. Bidang kesehatan realisasi anggaran sebesar Rp. E32.825.372.458.00 atau 78,79%, Bidang Pekerjaan Umum 3 SKPK realisasi anggaran sebesar Rp.75.338.513.902.00 atau 96,89 %, Bidang perumahan realisasi ngsebesar 17.647.038.186.00 atau 99,50 %, Bidang Penataan ruang sebesar Rp. 453.327.575.00.

Bidang Perencanaan Pembangunan realissi anggran sebesar Rp. 5.559.539.897.00 atau 92,83 %, Bidang Perhubungan sebesar 4.996.875.997.00 atau 93,02 %, Bidang Lingkungan Hidup sebesar Rp. 19.148.117.926.00 setara 94 %. Bidang Kependudukan realisasi sebesar Rp. 1.260.410.017.00 atau 95,28 %, Bidang Pemberdayaan Perempuan realisai sebesar Rp. 288.096.400.00 setara 99,45 %. Bidang Keluarga Berencana sebesar Rp. 1.149.332.494.00 atau 90,1 %, Bidang Sosial sebesar Rp. 1.874.348.818.00 atau 98,10 %. Bidang Ketenaga kerjaan realisasi sebesar Rp. 559.444.575.00 atau 37,81 %.

Bidang Koperasi dan UKM realisasi anggaran sebesar Rp. 440.575.155.00 setara 98,27 %, Bidang Kebudayaan sebesar Rp. 4.288.174.680.00 atau 93,39 %, Bidang Pemuda dan Olah raga realisasi sebesar Rp. 4.245.693.560.00 atau 91,02 %, Bidang Kesbangpol sebesar Rp. 12.785.734.316.00 atau 94,07 %, Bidang Otonomi Daerah realisasinya anggaran sebesar Rp. 53.278.872.300.00 setara 88,75 %.

Bidang BPM realisasi sebesar Rp. 2.636.827.128.00 atau 95,41 %. Bidang Statistik realisasi sebesar Rp. 34.465.320.00 atau 91,86 %, Bidang Kearsipan sebesar Rp. 474.821.492.00 setara 90,97 %, Bidang Kominfo ralisasi esebesar Rp. 3.049.623.296.00 atau 97,94 %, dan Bidang Perpustakaan realisasi anggaran sebesar Rp. 180.637.600.00 atau setara dengan 93,67 %.

Urusan Pilihan realisasi anggaran pertanian sebesar Rp. 10.912.132.202.00 (85,88%), Kehutanan Rp. 1.779.659.300 (94,78%), Energi dan SDM sebesar Rp. 416.050.000.00 atau (94,78%), Parawisata sebesar Rp. 1.816.950.743.00 (87,28%), Kelautan Perikanan sebesar Rp. 23.309.846.446.00 (93,17%), Perdagangan sebesar Rp. 3.34!.210.520.00 (94,29), Perindustrian sebesar Rp. 8.731.343.219.00 (95,53).

Pembiayaan sebesar Rp. 73.634.993.248.00, Silpa sebesar Rp. 19.659.152.897.03, rendahnya silpa Ta. 2015 disebabkan realisasi pendapatan yang hanya mencapai Rp. 550.606.658.646.00 atau setara 93,28 %. Belanja terealisasi mencapai Rp. 604.582.498.998.00 setara 91,06 %, sehingga terjadi devisit anggaran sebesar Rp. 53.975.840.351.58. Devisit ini dapat ditutupi oleh Silpa Ta. 2014 sebesar Rp. 73.634.993.248.71.

Asset kekayaan Pemko Sabang saampai dengan akhir Desember tahun 2015 adalah sebesar Rp. 1.271.251.683.876.60et, dan asset tersebut terdiri dari asset lancer sebesar Rp. 52.394.393.555.96, investasi jangka panjang sebesar Rp. 25.398.785.577.00, asset tetap sebesar Rp. 1.114.430.351.928.39 dan asset lainnya sebesar Rp. 79.028.152.815.25.

Kewajiban jangka pendek Pemerintah Kota Sabang per 31 desember 2015 adalah berjumlah Rp. 2.129.301.316.97, Ekuitas per 31 Desember 2015 sebesar Rp. 1.271.251.683.876.60. Kesimpulan Realisasi Pendapatan Daerah TA 2015 sebesar Rp. 550.606.658.646.42 atau 93,28 % dari pagu anggaran yang ditetapkan sebesar Rp. 590.272.452.760.19.

Realisasi Belanja Daerah TA 2015 sebesar Rp. 604.582.498.998.00 atau 91,06 % daru pagu yang dianggarakan sebesar Rp. 663.907.446.008.80, Realisasi Pembiayaan TA 2015 adalah sebesar Rp. 73.634.993.248.71 atau setara dengan 100 % dari anggaran, dan Silpa TA 2015 adalah berjumlah Rp. 19.659.152.897.03, pungkas Walikota Sabang.

(Red)
Keterangan Foto  :

Walikota Sabang Zulkifli H Adam ketika membacakan laporan Pertanggungjawaban APBK TA 2015 di hadapan anggota DPR Kota Sabang, Rabu 22 Juni 2016.



Ketua PKS Sabang Yang baru Albina A Rahman ST, MT

  Albina A Rahman ST, MT Ketua Partai Keadilan Sejahtera Kota Sabang Yang Baru Pergantian. Isyu Suksesi Kepemimpinan Sabang tahun 2024 Mencu...