Kamis, Juni 30, 2016

Kasus WTP Telah P-21 Dan Bertambah 2 Tersangka Baru



ZSAN – Sabang,…
Perkara kasus dugaan Korupsi yang ditangani oleh Pihak Polres Sabang, pada perkara Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (WTP) yang berlokasi di Pria Laot Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, dinyatakan telah selesai penyidikannya oleh Jaksa Penuntut Umum (P-21). Proyek WTP yang sumber dananya Otsus tahun 2013 yang ditangani oleh Penyidik Tipikor Polres Sabang telah selesai, dan dari hasil pengembangan yang diolakukan ditetapkan  2 (dua) orang tersangka baru.

Hal tersebut dinyatakan oleh Kapolres Sabang AKBP Slamet Wahyudi S.IK, MH, saat melakukan keterangan Persnya, mengenai Kasus Perkara Tindak Pidana Korupsi yang telah dinyatakan selesai oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (P21). Kapolres Sabang pada Jumpa Pers didampingi oleh Waka Polres Kompol Warosidi, Kasat Reskrim AKP Erizal, SE, serta KBO Reskrim dan Kanit Tipikor Aipda HR Ritonga, jumpa Pers dilaksanakan di Aula Mapolres Sabang, Rabu (29/06-16) pagi.   

Kasus yang ditangani oleh Penyidik Tipikor Polres adalah, pada bidang Pekerjaan Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (WTP) di Pria Laot Kecamatan Sukakarya, dengan menggunakan Dana Otsus Tahun 2013 sebesar Rp. 3.475.990.000,- (tiga milyar empat ratus tujuh puluhlLima juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah), dan Proyek WTP tersebut dikerjakan oleh PT. Rah Rah Red Wana Bhakti Banda Aceh.

Diterangkan, Kronologisnya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Aneuk Laot Kota Sabang membuat perencanaan pembangunan Instalasi Pengolahan Air (WTP) di Desa Pria Laot Gampong Bathee Shok Kecamatan Sukakarya Sabang. Pembangunan WTP yang direncanakan, wacananya berbentuk dan persis sama seperti WTP yang telah dibangun sebelumnya di lokasi Aneuk Laot Sabang tahun 2011, ujarnya.

Rencana PDAM Tirta Aneuk Laot Sabang untuk membangun WTP disetujui dengan dana dari Otsus Tahun 2013 sebesar Rp. 3.475.990.000. Pembangunan Instalasi Pengolahan Air yang akan dibangun tersebut terdiri dari, Pembangunan WTP, Pembangunan Rumah Pompa dan Pembangunan Rumah Jaga. Kemudian pada saat pelelangan yang diikuti oleh 11 Perusahaan, berhasil dimenangkan oleh PT. Rah Rah Red Wana Bhakti. Dimenangkannya tender oleh PT. Rah Rah Red Wahana Bhakti, berkat adanya dukungan dari Distributor PT. Yudhi Sakti Engginering, yang beralamat Jl. Danau Toba No.06 Bendungan Hilir (Benhil) Jakarta Pusat, karena Perusahaan mereka yang memenuhi standart sesuai perencanaan.

Kapolres juga menerangkan, pada saat pelaksanaan proyek, tersangka Zulfadli alias Dedek sebagai pelaksana pekerjaan dilapangan dari PT. Rah Rah Red Wahana Bhakti, tidak membeli barang-barang tersebut dari PT. Yudhi Sakti, sesuai dengan surat dukungan yang dilampirkan dalam dokumen pelelangan, alasannya terlalu mahal.

Selanjutnya tidak ada respon positif dari PT. Yudhi Sakti, kemudian harga yang ditawarkan sangatlah mahal dari pagu anggaran yang ada sebesar Rp. 2.500.000.000, karena harga yang ditawarkan oleh mereka sebesar Rp. 2.200.000.000, untuk pembangunan WTP.

Kemudian sdr. Mahfud selaku Direktur PT. Rah Rah Red Wahana Bhakti menyarankan kepada sdr. Zulfadli alias Dedek untuk mencari jalan lain, dengan cara menghubungi perusahaan lain yaitu Eka Mitra Nusantara Group (PT. Bramindo Linclon). Di Eka Mitra Nusantara Group harga yang ditawarkan oleh mereka lebih murah, yaitu sebesar Rp. 1.700.000.000,. Namun barang tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perencanaan, pelelangan, kontrak maupun addendum kontrak.

Oleh karenanya, Penyidik meminta Audit Pekerjaan dari Ahli perhitungan Fisik dari Fakultas Tekhnik Universitas Syahkuala (Unsyah) Banda Aceh. Hasilnya menolak secara mutlak pekerjaan tersebut karena tidak sesuai dengan kontrak dan sesuai dengan laporan hasil evaluasi pekerjaan Pembangunan Instalasi WTP tanggal 24 Desember 2014. Serta Surat Keterangan dari Unsyah Nomor : 1539/UN11.1.31/KP/2015 tanggal 27 Mei 2015 yang ditandatangani oleh Auditor yang diketahui oleh Dekan Fak. Tekhnik Unsyah.

Kemudian Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembagunan (BPKP) Perwakilan Aceh, Nomor : SR-2655/PW.01?5?2015 tanggal; 11 November 2015 menyatakan, Proyek Pembangunan WTP yang bersumber dari Dana Otsus tahun 2013 sebesar Rp. 3.475.990.000,- dan yang menjadi kerugian Negara sebesar Rp. 2.615.910.376,60 (dua milyar enam ratus lima belas juta sembilan ratus sepuluh ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah enam puluh sen).

Dikatakannya, Kepada para tersangka dijerat atau dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2), (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001, Jo Pasaal 55 ayat (1) ke – 1e KUHPidana.

Pada Pasal 2 ayat (1), Setiap Orang atau melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri  atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan Negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milayar).

Kemudian Pada Pasal 3 berbunyi, setiap orang yang dengan bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalah guanakan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara, dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun atau palimng lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta) dan paling banyak sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Sebelumnya, pihak Penyidik Polres telah melimpahkan berkas perkara dengan tersangka Direktur PT. Rah Rah Red Wahana Bhakti an. MAHFUD Bin (Alm) ABDUL MAJID dan Pelaksana Pekerjaan dilapangan An. ZULFADLI Alias DEDEK Bin (Alm) JAMALUDDIN ke Kejaksaan Negeri Sabang tanggal 07 Desember 2015 dengan Nomor : B/113/XII/2015, JPU telah mengeluarkan petunjuk dalam bentuk P-19 melengkapi kekurangan.

Akhirnya berkas perkara dinyatakan telah lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan Surat Nomor : B/720/N.1.11?Ft.1/06/2016 tanggal 27 Juni 2016, untuk segera penyerahan tersangka dan barang bukti penyidik secepatnya. Penyidik juga telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka baru yaitu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) an. Nizwar, ST Bin Usman Abdullah dan juga Konsultan Pengawas an. Rifan Ramoda ST (Alm) Fadli yang dianggap bertanggung jawab terhadap pekerjaan pembangunan WTP, sesuai dengan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Penyidik Polres Sabang, pungkas Kapolres Sabang.  

(Red)
Keterangan Foto  :
Kapolres AKBP Slamet Wahyudi S.IK SH, Waka Kompol Warosidi dan Kasat Reskrim AKP Erizal SE, ketika melakukan Konfrensi Pers tentang kasus Korupsi WTP di Aula Mapolres Sabang, Rabu 29/06-16



2 komentar:

  1. Keberhasilan Tipikor Polres Sabang, Ungkap Pembangunan WTP

    BalasHapus
  2. ini salah satu kepingan yang dilakukan oleh Koruptor di Sabang berhasil dibongkar oleh Polres Sabang, masih ada kepingan kepingan lain dalam Pemkot Sabang seperti di Dinas Pendidikan- Dinas Pariwisata dan Dinas Perindustrian & Perdagangan,semoga
    dalam waktu dekat akan ada TL nya..... bravo Polres Sabang

    BalasHapus

Ketua PKS Sabang Yang baru Albina A Rahman ST, MT

  Albina A Rahman ST, MT Ketua Partai Keadilan Sejahtera Kota Sabang Yang Baru Pergantian. Isyu Suksesi Kepemimpinan Sabang tahun 2024 Mencu...