Kamis, Maret 29, 2018

Rambu Suar Penuntun Pelabuhan Lamteng Mati dan Tidak Berfungsi


Pulau Nasi Aceh Besar - ZSAN,…
Rambu Suar Penuntun milik Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Besar yang fungsinya untuk menuntun masuknya Kapal ke Pelabuhan, sudah tidak berfungsi sebagaimana mestinya alias mati total. Gang Way yang baru dibangun tahun 2016 sudah pada karatan, dan atapnta banyak yang diterbangkan angina, perlu perhatian dari Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

Hal tersebut dikatakan oleh masyarakat di Desa Lamteng Pulau Nasi Kecamatan Pulau Aceh, padahal Rambu Penuntun masuk ke Pelabuhan Lapeng sangatlah Vital terutama untuk Kapal Roro dan Nelayan sekitar ketika pulang melaut disaat malam hari.

Pantauan Redaksi ZSAN saat Investigasi di lokasi Pelabuhan Roro Desa Lapeng milik Dinas Perhunbungan Aceh Besar, kondisi Menara Rambu Suar yang berada di wilayah Pelabuhan sudah karatan dan lampu serta peralatan lainnya sudah tidak ada lagi di kedua Menara Rambu Suar Penuntun tersebut.

Kondisi itu terlihat sudah tahunan dan tidak ada dilakukan perawatan, padahal Rambu Suar Penuntun tersebut Vital bagi pelayaran. Begitu juga dengan kondisi Gang Way yang sudah karatan dan atapnya banyak yang sudah pada diterbangkan angin karena dibangun dengan tidak professional yang tidak memperkirakan kecepatan angin.

Perlunya perhatian dari Bupati Aceh Besar untuk meninjau ke Lokasi Pelabuhan Lamteng Pulau Nasi Kecanatan Pulau Aceh, bagaimana kinerja dari Dinas Perhubungan Aceh Besar terhadap wilayah kerjannya. Harapan tersebut dinyatakan oleh beberapa tokoh masyarakat setempat melalui Redaksi ZSAN ketika melakukan Investigasi ke Desa Lapeng Pulau Nasi.

Menurut keterangan dari Panglima Laot setempat ketika ditemui mengatakan, Rambu Suar tersebut sudah tidak berfungsi lagi nyaris lima tahun  belakangan. Akibatnya, Nelayan setempat tidak berani pulang malam saat melaut, hal ini seharusnya menjadi perhatian penting Dinas Perhubungan Aceh Besar yang membawahi daerah Pulau Aceh.

“ Kami masyarakat Nelayan Pulau Nasi selama satu tahun bekangan, dapat kembali pulang melaut malam hari, karena terbantu dengan adanya Pelampung Suar (Pelsu) Merah dan Hijau milik dari DistrikNavigasi Sabang yang ditempat di pintu masuk teluk Lamteng “

Diterangkannya juga bahwa, Gang Way Pelabuhan yang baru saja dibangun tahun 2016 kini sudah pada karatan dan atapnya juga diterbangkan angin. Perawatan Gang Way tidak pernah ada dilaksanakan, catnya sudah tidak ada lagi. Begitupun Menara Penuntun sudah tidak layak lagi, padahal setiap barang milik negara sudah pasti ada biaya perawatannya, tukas Panglima Laot.

(Redaksi)
Keterangan Foto :
1.      Kondisi Rambu Suar Penuntun yang sangat memprihatinkan dan tidak berfungsi lagi.

2.      Gang Way Pelabuhan Roro Desa Lamteng Pulau Nasi Kecamatan Pulau Aceh Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh.

Jumat, Maret 16, 2018

Kepala BPKS Yang Lulus Test, Dr Sayid Fadhil SH, M.Hum


Banda Aceh - ZSAN,…
Setelah dilakukan Seleksi Tahap II Calon Manajemen Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) oleh Tim Seleksi Calon Manajemen BPKS yang diketua Azhari SE, M.Si, maka diputuskan bahwa yang lulus seleksi sebagai Kepala BPKS adalah Drs. Sayid Fadhil, SH, M.Hum. Dan yang lulus Seleksi sebagai Deputi Pengawasan Abdul Manan S.Ag, MH, serta lulus sebagai Deputi Tekhnik, Pembangunan dan Tata Ruang Fauzi Umar.

Berdasarkan Keputusan Tim Seleksi Calon Manajemen Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Tahap II, Nomor 515/06/TIMSEL/2018, tanggal 15 Maret 2018 tentang Peserta Lulus Seleksi Calon Manajemen BPKS Tahap II dan sebelumnya telah dilakukan Selekasi Tahap I, maka Daftar Peserta yang lulus Seleksi Tahap II adalah sebagai berikut.

Peserta Pendaftar dengan Nomor urut 012 An. Drs. Sayid Fadhil SH, M.Hum dinyatakan Lulus Seleksi Tahap II dengan Posisi sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). Selanjutnya Peserta Pendaftar Nomor urut 019 An. Abdul Manan S.Ag. MH Lulus Seleksi Tahap II sebagai Deputi Pengawasan. Kemudian untuk Posisi sebagai Deputi Tekhnik Pembangunan dan Tata Ruang BPKS diisi oleh Peserta Pendaftar dengan Nomor Urut 025 An. Fauzi Umar.

Bagi Peserta yang lulus agar sebelum dilantik menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) Kepada Gubernur Aceh selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang cq. Sekretariat Tim Seleksi Calon Manajemen BPKS – Biro Perekonomian Setda Aceh . Pelantikan akan dilaksanakan dalam waktu dekat dan kelanjutannnya akan segera diinformasikan kepada peserta yang dinyatakan lulus Seleksi.

Pantauan ZSAN pada pelaksanaan Seleksi peserta Calon Manajemen Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Posisi sebagai Kepala BPKS, Posisi Deputi Pengawas dan Posisi Deputi Tekhnik Pembangunan dan Tata Ruang, peserta yang telah Lulus Test Administrasi sejumlah 22 Peserta.

Dari 22 orang Peserta yang Lulus Test Tahap I, ada yang ikut Test Posisi sebagai Kepala BPKS dan Deputi, dan ada juga peserta yang ikut Test pada kedua Deputi. Dari Daftar yang lulus Test dapat dirinci sebagai berikut, 4 orang Peserta yang ikut Test Posisi Kepala BPKS adalah Nomor Peserta 012 Drs. Sayid Fadhil SH. M.Hum, 014 Yudi Kurnia SE, 015 Muhammad Rommy Fauzi, 017 Muhammad Ikhsan SE, M.Si. 

Selanjutnya 5 oarang Peserta IKut Test Posisi Kepla BPKS dan Deputi adalah, Nomor Peserta 002 Safrizal Kasim, 006 Elvyda ST, 007 Zulfikar Syahbuddyn SE.Ak, 024 Faisal S.Sos. MAP dan 020 Cut Faisal Syahputra.

Peserta yang hanya ikut Test lanjutan Posisi Deputi Pengawas sebanyak 7 orang, mereka adalah, Peserta Nomor 001 Azhari Ilyas, 003 Yufardi SE, 004 Teuku Ardiansyah, 011 Khairul Rijal SE. AK, M.Si, MBA, CA, 018 T. Askari, 019 Abdul Manan S.Ag, MH dan Syamsul Kamar SE. Kemudian Peserta hanya ikut Test lanjutan Posisi DeputiTeknik Pembangunan dan Tata Ruang 2 peserta adalah, Peserta Nomor 008 Dedy Novandi ST, MT, dan Nomor 013 M. Reza Pahlevi ST.

Selanjutnya Peserta yang ikut Test lanjutan pada Posisi Deputi Pengawas dan pada Posisi Deputi Tekhnik Pembangunan dan Tata 4 orang dengan Nomor Peserta sebagai berikut, Nomor 009 Fachrulsyah ST, MT, Nomor 010 Rudi Iskandar ST, Nomor 021 Iskandar Yunus dan Nomor 025 Fauzi Umar.

Setelah selesai Lulus Test Administrasi, kemudian dilanjutkan Test Tahap II pada bulan Maret 2018. Dan berdasarkan hasil Test yang dilakukan oleh TIM Seleksi Calon Manajemen Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), maka diputuskan kepada 3 orang Peserta Tahap II yang Lulus Test adalah, Sayid Fadhil (Kepala BPKS), Abdul Manan (Deputi Pengawas) dan Fauzi Umar (Deputi Tekbang TR) .

(Tiopan. AP/Fernan)   
   

Mubes XIII IPPEMAS Cacat Prosedur


Banda Aceh - ZSAN,…
Musyawarah Besar Ikatan Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Sabang (IPPEMAS) ke XIII yang digelar pada hari Minggu tangbgal 11 Maret 2018, di Aula Kesbanpol Aceh dinilai Cacat Prosedur. Menurut Khairul Fuad yang juga menjabat sebagai Ketua IPPEMAS saat ini, ada beberapa hal yang menjadikan Cacat Prosedur Mubes yang baru saja dilaksanakan antara lain, ujarnya.

Pertama susunan Kepanitiaan yang diberi tugas untuk melaksanakan kegiatan tersebut tidak memiliki Surat Keputusan (SK), bahkan pada saat dipertanyakan hal tersebut dan diminta tidak mampu menunjukkannnya. Sehingga sebahagian dari peserta Mubes yang hadir pada saat itu, dan dominannnya adalah Mahasiswa Sabang, menolak Mubes tersebut sebelum dilaksanakan, karena tidak memiliki Legalitas.

Bahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang dipersiapkan oleh panitia dalam Mubes ini, masih menggunakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Mubes ke XII tahun lalu, kata Khairul Fuad

Dikatakan juga, padahal pada saat Mubes ke XII tahun 2017 banyak poin poin penting yang terdapat didalam dalam AD/ART yang telah berubah. Bahkan terdapat pencantutan nama Sterring Comite Mubes tahun lalu, dalam Mubes tahun ini. Hal ini jelas merupakan sebuah pelanggaran dalam pengangkangan terhadap AD/ART Organisasi.

Selain itu Khairul Fuad juga menjelaskan bahwa, merujuk pada Surat Keputusan (SK) Walikota Sabang Nomor 243/35/2017 tentang Pengukuhan Pengurus Besar (PB) IPPEMAS periode tahun 2017/2018, masa Keanggotaan Pengurus IPPEMAS berakhir pada tanggal 14 Februari 2018. Seharusnya Mubes dilaksanakan sebelum berakhirnya masa kepengurusan lama sesuai dengan Surat Keputusan Walikota tersebut, jelas Khairul.

Diterangkannya, Kemudian terdapat Untransparansi didalam Internal Kepengurusan. Hal tersebut terlihat jelas dari Laporan Pertanggung Jawaban kegitan yang sudah dipersiapkan oleh pengurus. Dimana didalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) tersebut ditemukan Indikasi Penyimpangan Penggunaan Angaran. Bahkan terdapat Unsur Indikasi Pemalsuan Dokumen yang dilakukan oleh pengurus, dalam mempertanggung jawabkan beberapa kegiatan yang sudah dilaksanakan tahun ini.

Selain itu, didalam Laporan Pertanggung Jawaban tersebut ditemukan adanya Rekapitulasi Penggunaan Anggaran, serta tidak dilampirkan Prin Out Rekening Giro IPPEMAS. Sehingga seluruh peserta Mubes tidak mengetahui berapa Total Anggaran yang dikelola oleh pengurus ippemas tahun ini, baik yang bersumber dari Hibah APBK Sabang tahun 2017 atau Usaha usaha lainnya yang bersifat halal dan tidak mengikat, tambah Khairul Fuad.

“ Polemik ini kemudian memunculkan desakan dan mengharuskan untuk dapat segera secepatnya dilaksanakan yang namanya Musyawarah Luar Biasa (Muslub), karena keadaan seperti ini bisa dikategorikan dalam Kondisi Dadurat “.

Lebih lanjut, Khairul Fuad yang juga mantan Sekretaris Kabinet DEMA UIN periode tahun 2016/2017 mengatakan, berdasarkan fakta dan informasi yang ditemukan dilapangan, baik dari internal kepengurusan maupun dari luar kepengurusan. Ketua Umum IPPEMAS periode 2017/2018 dalam kepemimpinannya terlalu mengintervensi pengurus, bahkan menghilangkan asas-asas Demokrasi dalam Organisasai.

“ Berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan tersebut Khairul fuad mengatakan dan mendesak untuk Muslub untuk menyelamatkan organisasi yang telah berdiri sejak tahun 1981 dan memasuki usia ke 37 tahun “.


Selain itu Khairul Fuad juga meminta, supaya Para Alumni dan Para Pembina IPPEMAS termasuk Walikota Sabang, selaku penasehat IPPEMAS sebagaimana terdapat dalam SK untuk peran aktif mencarikan solusi dari permasalahn ini. Demi meyelamatkan organisasi dari ambang kehancuran, dan untuk menjaga Eksistensi IPPEMAS diamasa yang akan datang, sehingga tujuan dan cita-cita organisasi dapat terlaksana dengan baik, sesuai dengan AD/ART IPPEMAS., pungkas Khairul.

(Fernan)
  






Rabu, Maret 14, 2018

6 Unit Rumah Fakir Miskin Baitul Mall, diserahkan kepada Fakir Miskin

Sabang - ZSAN,…
Wali Kota Sabang yang di wakili oleh Sekretaris Daerah Kota Sabang Drs. Zakaria, MM, menyerahkan bantuan 6 unit rumah layak huni kepada Fakir Miskin di Kota Sabang. Bantuan perumahan layak huni berupa kunci rumah, diserahkan oleh Sekda Kota Sabang di Kantor Baitul Kota Sabang, rabu (14/03-18) pagi.

Bantuan Rumah layak huni sebanyak 6 unit kepada Fakir Miskin di Kota Sabang tersebut, di bangun oleh Baitul Mal Kota Sabang pada tahun 2016 dan tahap penyelesaiannya di tahun 2017. Rumah bantuan tersebut dibangun pada dua kecamatan yang diterima oleh 6 KK, dibangun 4 (empat) unit rumah di Kecamatan Sukajaya dan 2 (dua) unit rumah di Kecamatan Sukakarya.  

Sekretaris Daerah Kota Sabang, Drs. Zakaria, MM pada kata sambutannya mengatakan, program ini merupakan program yang sangat baik, semoga program Rumah Layak Huni yang di bangun oleh Baitul Mal kepada saudara-saudara kita yang Fakir miskin ini, dapat bermanfaat. Dan tentunya kita mengharapkan bagi warga Kota Sabang kedepan, nantinya tidak ada lagi warga masyarakat yang tidak memiliki rumah, ujarnya.

Lebih lanjut, kata Zakaria, program ini juga merupakan salah satu langkah dalam mensinergikan dengan Visi dan Misi Wali kota dan Wakil Wali Kota Sabang dalam pengentasan kemiskinan di Kota sabang.

"Terima Kasih kami ucapkan kepada seluruh Muzakki yang telah mendermakan hartanya melalui Washilah Baitul Mal Kota Sabang, semoga Menjadi Amal jaryah yang bermanfaat bagi sesama" tukas Sekda Drs. Zakaria MM.

Rumah Bantuan Layak Huni di serahkan oleh Walikota Sabang melalui Sekda Kota Sabang Drs. Zakaria MM kepada 6 orang penerima antara lain, kepada Nurdin Gampong Jaboi, Hery Ferizal Gampong Cot Ba'u, Taslim Gampong Cot Ba'u, dan Rinaldy Gampong Ujong Kareung, keempat warga tersebut berasal dari Kecamatan Sukakarya.

Selanjutnya kepada Heriyanto asal Gampong Aneuk La’ot dan Nurhayati Gampong Kuta Ateuh, kedua warga penerima bantuan tersebut berasal dari Kecamatan Sukakarya Kota Sabang.


(ISRA)
Keterangan Foto :

Sekda Kota Sabang Drs. Zakaria MM ketika menyerahkan Kunci bantuan Rumah Layak Huni

Sabtu, Maret 10, 2018

Barang Barang Hasil Sitaan Penangkapan Kapal Ikan Asal Malaysia, Diduga Raib

Banda Aceh - ZSAN,
Kasus Penangkapan Kapal Ikan Nelayan Asing yang diduga melakukan opetasi Illegal Fishing diperairan Aceh beberapa bulan yang lalu, kini masih terkatung-katung. Pasalnya Kapal Ikan Asing KM. SLFA 4935 yang berbendera Malaysia dan nama pemiliknya Win Su NTWE, masih dibiarkan tergeletak teronggok di pinggir Kolam Pelabuhan Lampulo, Kota Banda Aceh Provinsi Aceh pada jum’at (08/03/18) pagi.

Sebelumnya kapal penangkap ikan berbendera Malaysia tersebut diduga telah beroperasi diperairan Indonesia, karena itu kapal tersebut ditangkap SATGAS Pemberantasan Ikan Secara Ilegal (Satgas115) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.  

Kapal dengan bobot 29,17 GT tersebut memasuki wilayah perairan Indonesia, rencananya beroperasi dengan alat tangkap Pukat Trawl yang paling dahsyat dapat merusak terumbuh karang. Dan Ketika KM. SLFA 4935 ditangkap oleh Satgas pada tanggal 24 januari 2018 posisinya berada di Perairan Selat Malaka, kapal itu berawakkan empat orang ABK asal Negara Myanmar.

Dari dokumen yang diperoleh, kapal ini mulai disita sejak tanggal 30 januari 2018 dengan nomor barang bukti sebagai berikut : Dik.0007/lan.1/pw.sn/I/2018, tanggal 30 Januari 2018. Penangkapan dan penyitaan kapal ikan tersebut dibawah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh.

“ Namun yang anehnya, kapal tangkapan yang dibiarkan teronggok dipinggir pantai itu, sudah tidak dilengkapi lagi dengan Mesin dan barang-barang layak lainnya, ketika kapal tersebut ditangkap ditangkap oleh Satgas “.

Dari informasi yang diperoleh ZSAN saat di Lampulo dari beberapa masyarakat sekitar yang enggan disebutkan namanya, mereka menduga bahwa alat tangkap seperti Pukat, Timah dan Pompa Keong serta alat lainnya, telah hilang dan tidak berada lagi di kapal tersebut.

Hal ini sering diperbincangkan oleh masyarakat sekitar dan menjadi pertanyaan mereka, karena seolah-olah pembiaran. Padahal, kapal sitaan tersebut sudah seharusnya menjadi tanggung jawab pihak yang berwenang menangkap terhadap hasil tangkapan tersebut. Dan pihak berwenang itu adalah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan / Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh.

(red)
11    Kapal Ikan Asing bendera Malaysia yang disita dan teronggok.
22     Nomor dokumen arsip penangkapan kapal KM. SLFA 4935


Rabu, Maret 07, 2018

Kantor KSOP Sabang, Siap Luncurkan Buku Pelaut & SKK

Sabang - ZSAN,…
Kepala KSOP Kota Sabang Adi Surya ketika ditemui Redaksi ZSAN di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) mengatakan bahwa, pembuatan Buku Pelaut dan SKK di KSOP Sabang selama 30 tahun nyaris tidak ada. Kini Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sabang telah dapat kembali melayani dan meluncurkan pembuatan Buku Pelaut (Sea Man Book), dan juga Sertifikat Kompentasi Kelautan (SKK), ujar Adi Surya (Selasa 06/03) sore.

Kantor Syahbandar Sabang yang dulu pelabuhannya berstatus Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas Sabang (thn 1985 ditutup), ketika itu untuk pembuatan Buku Pelaut  (Sea Man Book) dan SKK 30 – 60 MIL  masih dapat dilakukan di Kantor Syahbandar.  Kemudian kebijakan tersebut dicabut dari Kantor Syahbandar Sabang oleh Ditjenla karena banyaknya permasalahan dikala itu. Setelah itu diambil kebijakan oleh Pemerintah Pusat bahwa, hanya kepada Kantor Syahbandar yang telah ditunjuk oleh Ditjenla saja yang dapat menerbitkan Buku dan Sertifikat.

Kini setelah lebih dari 30 tahun hak itu dikembalikan oleh Kemenhub Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Kesyahbadaran dan Otoritas Pelabuhan. Kesemuanya itu dapat disetujui karena gigihnya Kepala KSOP Sabang Adi Surya selaku Putra Aceh, untuk memperjuangkan daerahnya agar lebih maju di bidang pelayaran. Akhirnya perjuangan Adi Surya berbuahkan hasil bahwa, Kantor KSOP Sabang yang dulunya bernama Kantor Syahbandar, kini dapat kembali menerbitkan Buku Pelaut dan menerbitkan Sertifikat Kompentasi Kelautan (SKK) 30 Mil Pelayaran dan 60 MIL Pelayaran. 

Seperti dikatakannya saat ditemui, Kantor Kesyahbanaran dan Otoritas Pelabuhan Sabang sekarang ini statusnya hanya kelas V dan rencanya pada bulan Juni 2018 mendatang, Kantor KSOP Sabang akan ditingkatkan Kelas Pelayanannya dari Kelas V naik menjadi Kelas IV. Meningkatnya kelas Pelayanan Pelabuhan pada Kantor KSOP itu sendiri, harus sesuai dengan semakin meningkatnya Pelayaran dikawasan Pelabuhan Sabang, kata Adi Surya.

Seiring dengan itu maka, pembuatan Buku Pelaut (Sea Man Book) yang selama ini tidak dapat terlayani, begitu juga Sertifikat Kompentasi Kelautan untuk 30 MIL dan 69 MIL. Namun sekarang di tahun 2018 ini hal tersebut sudah dapat kita atasi, karena pembuatan Buku Pelaut dan Sertifikat Kompentasi Kelautan (SKK) telah disetujui oleh Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan laut.

Dan tahap awal untuk pembuatan buku Pelaut, telah disetujui sebanyak 202 Buku Pelaut (Sea Man Book), dan 100 Eks Sertifikat Kompentasi Kelautan (SKK) 30 Mil, serta 100 Eks Sertifikat Kompentasi Kelautan (SKK) 60 Mil. Biaya pembuatan Buku Pelaut, SKK 30 Mil dan 60 MIL kepada penerima buku dan serifikat, hanya dibebankan untuk membayar Penerimaaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan yang ada, tukas Kepala KSOP.

Lebih lanjut Adi Surya mengatakan, seperti kita ketahui juga bahwa BP2IP Malahayati dalam rangka meningkatkan kualitas Pelaut di Provinsi Aceh telah membuka kursus dasar Pelaut tanpa dipungut biaya. Namun demikian syarat-syarat tersebut khusus bagi warga Aceh yang kurang mampu, dengan cara menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Keuchik setempat.

Begitu juga dengan pembuatan Buku Pelaut dan Sertifikat Kompentasi Kelautan (SKK) ditujukan bagi warga Aceh dan Khususnya bagi warga Kota Sabang. Diharapkan dengan adanya Kursus bersertifikat Kelautan 30 – 60 Mil dan mempunyai Buku Pelaut maka, dapat lebih meningkatkan kehandalan para Pelaut-pelaut Sabang dimasa mendatang, Pungkas Adi Surya.

(Redaksi)
Ketrangan Foto :
Kepala KeSyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sabang, Adi Surya.       
  











Kamis, Maret 01, 2018

Endri Sutedi Sekretaris Partai Republik Aceh ; Gagalnya Demokrasi di Indonesia

Banda Aceh - ZSAN,….
Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Republic Provinsi Aceh, Endri Sutedi pada saat ditemui Redaksi ZSAN baru-baru ini mengatakan, Partai Republik hingga saat ini masih sangat optimis bahwa Partai Republik yang telah terbentuk di Aceh sejak tahun 2012 akan Lolos jadi peserta Pemilu 2019.

Pada tahun 2012 Partai Republik saat itu masih dipimpin oleh Ibu Marwah Daud Ibrahim, dan saat ini dipercayakan kepada Bapak Mayjend Purn TNI Dr Ir Suharno Prawiro sebagai Ketua Umum Partai Republik untuk Periode tahun 2016 – 2012, akan lolos  dan menjadi Partai Politik Peserta Pemilu (P4) tahun 2019 beserta dengan Partai Politik lainnya, ujar Endri Sutedi.

Dikatakan juga bahwa, alasan saat ini mengapa Partai Republic terhambat langkahnya untuk menjadi Partai Politik Peserta Pemilu (P4) 2019 dikarenankan beberapa factor antara lain, karena adanya ketidak adilan yang terjadi antara Partai Politik yang menjadi penguasa dan menguasai senayan, dengan Partai - Partai kecil yang sedang dan baru tumbuh.

Jika dikaji lebih mendalam, inilah salah satu langkah untuk membunuh DEMOKRASI yang ada di Indonesia, hal ini karena terapan/kebijakan yang dilakukan oleh KIP Aceh / KIP Kabupaten/Kota banyak yang merugikan Partai - Partai kecil lainnya. Semua itu antara lain karena pelaksanaan SIPOL yang terkesan dipaksakan, padahal pelaksanaan SIPOL pada saat pendaftaran sejak awal tanpa ada Sosialisasi, kata Endri.

“Bagaimana mungkin suatu System dilaksanakan tanpa adanya Sosialisasi. Dan Monopoli yang dilakukan oleh Partai - partai penguasaan senayan tidak lain merupakan langkah untuk mematikan Demokrasi“.

Endri Sutedi juga menambahkan bahwa, kepengurusan Partai Republic di Provinsi Aceh sudah memenuhi persyaratan yang diminta oleh KIP Aceh / KIP Kabupaten/Kota. Sebagai contoh persyaratan inti yang diminta oleh KIP Aceh / KIP Kabupaten/Kota, tentang Domisili Kantor, Rekening Bank, Statuskantor (form F-4) dari KIP Aceh / KIP kabupaten/Kota, dan 30 % keterwakilan Perempuan di semua tingkatan, baik di Pengurusan DPW,DPD dan DPK.

Sebagai laporan, bahwa DPW Partai Republik Provinsi Aceh telah mampu membentuk kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota (DPD) sebanyak 21 DPD, dan masing-masing telah terbentuk kepengurusan tingkat Kecamatan sebanyak 85 % - 100 % kepengurusan.

Melihat kondisi ini seluruh komponen Pengurus, Kader dan Simpatisan Partai Republik di seluruh Indonesia, akan berjuang terus hingga batas akhir kemampuan untuk lolos dan menegakkan Demokrasi di Indonesia, sehingga  DEMOKRASI Indonesia akan lebih bermartabat dan berkualitas, pungkas Sekretaris DPW Partai Republik Provinsi Aceh Endri Sutedi.

(Redaksi )   


Ketua PKS Sabang Yang baru Albina A Rahman ST, MT

  Albina A Rahman ST, MT Ketua Partai Keadilan Sejahtera Kota Sabang Yang Baru Pergantian. Isyu Suksesi Kepemimpinan Sabang tahun 2024 Mencu...