Senin, Juni 13, 2016

Algojo WH Cambuk 2 Pelaku Qalwat dan 4 Pelaku Maisir


MOKI – Sabang,….
Hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik dari Satpol. PP/WH Kota Sabang tentang Qalwat, dan Penyidikan Polres Sabang tentang kasus Maisir, akhirnya dihukum cambuk oleh algojo di Panggung Mesjid Raya Babbusalam Kota Sabang. Enam orang terdakwa dicambuk karena telah melanggar pasal 22 ayat 1 juntho pasal 5 Qanun No.14 tahun 2000, dan pasal 18 juntho pasal 19 Qanun Aceh No. 06 tahun 2014.

Hukuman cambuk yang akan dijalani oleh 6 (enam) orang terdakwa atas tuduhan telah melanggar Hukum Syariah pada Qanun Aceh, terdiri dari kasus yang berbeda. Kepada 2 (dua) orang terdakwa, mereka dituduh melakukan dan telah terbukti berbuat Qalwat (Mesum) kepada yang bukan muhrimnya, di Gampong Kuta Ateh. Sementara itu bagi ke 4 (empat) orang terdakwa lainnya, dituduhkan dan terbukti telah melakukan Maisir (Judi) di Jurong Kebun Merica Kuta Barat.

Berdasarkan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa, dan telah mempunyai keputusan hukum yang tetap maka, Kejaksaan Negeri Sabang akan melaksanakan keputusan eksekusi tersebut, kepada ke 6 (enam) terdakwa untuk di hukum cambuk, sesuai dengan perbuatan mereka yang telah diputuskan oleh Hakim Mahkamah Syariah.

Pada kasus Khalwat (Mesum), hasil penyidikan dari Satpol PP/WH Kota Sabang, kedua terdakwa Susriati dan Rosihan, telah melanggar pasal 22 ayat 1 junto pasal 5 Qanun Prov. NAD No. 14 tahun 2000, tentang Qalwat (Mesum). Mengenai kasus yang dituduhkan kepada kedua terdakwa, telah Inkrah atau berkekuatan Hukum yang tetap, dan diterima oleh kedua terdakwa, ujar Kasie Pidum Kejari Sabang, Mahendra SH, MH ketika membacakaan amar putusan Hakim Syariah.

Sementara itu pada kasus Maisir (Judi) yang telah dilakukan oleh ke 4 (empat) orang terdakwa lainnya juga akan dilakukan hukuman cambuk. Berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Polres Sabang, ke 4 (empat) terdakwa telah melanggar pasal 18 juntho pasal 19 Qanun Aceh No. 06 tahun 2014 tentang Maisir (judi). Pasal yang dituduhkan kepada mereka dan telah Inkrah atau mempunyai keputusan Hukum yang tetap, ke 4 (empat) terdakwa telah menerima putusan tentang hukum Jinayat itu.  

Mahendara SH, MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika membaca 2 (dua) keputusan Hakim Mahkamah Syariah yang kasusnya berbeda, dan dibacakannya putusan Hakim Syariah tersebut kepada, terdakwa 1). Rosihan Yadisyah Putra (41 thn) warga Jurong Putroe Ijoe Gampong Aneuk Laot dan terdakwa 20. Susriati Binti Sukoco (42 thn) warga Jurong Perdagangan Gampong Kuta Barat Kota Sabang.

Keduanya telah terbukti berbuat Qalwat dari laporan masyarakat dan selanjutnya di amankan oleh aparat gampong dan diserahkan kepada Satpol. PP. Kejadian itu dari laporan masyarakat, terjadi pada tanggal 18 Oktober 2015, jam 00.30 Wib dini hari, ditemukan oleh warga merekaa berduaan di Kamar rumah terdakwa Susriati.

Bagi kedua terdakwa pelaku Qalwat, mereka dihukum cambuk sebanyak 7 (tujuh) kali cambukan, dan dipotong masa tahanan. Sementara itu kepada pelaku pelanggar Maisir (judi), kepada ke 4 (empat) terdakwa, masing-masing Zulkifli (45), Mardiyansyah (34)  Benny Afriandi (32), Muslim Ibrahim (28) ke empatnya warga Kebun Merica Kuta Baarat, akan menerima 8 (delapan) kali cambukan, dan di potong masa tahanan.

Para pelanggar Qanun Maisir, mereka terbukti melakukan perjudian dengan batu Domino pada tanggal 19 maret 2016, di Warung Kopi Kawasan Belakang Bengkel Jurong Kebun Merica Gampong Kuta Barat Kecamatan Sukakarya Kota Sabang. Eksekusi hukuman cambuk kepada ke 6 (enam) orang pelaku pelanggar Qanun Aceh, dilaksanakan setelah selesai Sholat Jum’at dan dihadiri oleh Ketua MPU, Forkopimda serta disaksikan oleh ratusan masyarakat Kota Sabang, Jum’at (29/04-16) siang.

(Red)
Keterangan Foto  :
1.    Pelaku Qalwat (Mesum) ketika dicambuk di halaman Mesjid Raya Babbusalam Kota Sabang (Jum’at 29/04-16) siang.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ketua PKS Sabang Yang baru Albina A Rahman ST, MT

  Albina A Rahman ST, MT Ketua Partai Keadilan Sejahtera Kota Sabang Yang Baru Pergantian. Isyu Suksesi Kepemimpinan Sabang tahun 2024 Mencu...