Senin, Agustus 31, 2020

Iskandar dan T. Yanuarsyah, Kepala dan Wakil Kepala BPKS yang Baru

Iskandar Zulkarnaen dan T Yanuarsyah Dilantik Oleh Plt. Gubernutr Aceh, Menjadi Kepala Dan Wakil Kepala Defifinit  BPKS

 


Banda Aceh - SZAN,….. 

Akhirnya Plt. Kepala BPKS Razuardi dan Plt Wakil Kepala BPKS Islamuddin diberhentikan dengan hormat dan diganti oleh Kepala BPKS Definitif yang baru Iskandar Zulkarnaen dan Wakil Kepala BPKS T. Yanuarsyah. Kepala BPKS Definitif dan Wakil Kepala BPKS dilantik langsung oleh Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, Senin 31 Agustus 2020 di Aula Rumah Dinas Plt. Gubernur Aceh.

Pelatikan Kepala dan Wakil Kerpala BPKS beserta empat orang Deputi dilakukan oleh Plt. Gubernur Aceh yang juga Ketua Dewan Kawasan Sabang (DKS), untuk menggantikan Managemen lama yang selama ini hanya dipimpin oleh Plt. Kepala dan Plt. Wakil Kepala selama lebih dari satu tahun.

Acara Pelatikan Managamen baru Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) yang digelar di Aula Rumah Dinas Plt Gunernur Aceh, kawasan Blang Padang Kota Banda Aceh, disesuaikan dengan protokol kesehatan memakai masker dan protokol kesehatan lainnya.

Managamen BPKS baru yang terdiri dari Kepala, Wakil Kepala beserta empat orang Deputi, dengan masa kerja tahun 2020 s/d 2025. Diharapkan mereka dapat lebih memajukan Lembaga Bisnis yang ada di Aceh kearah yang lebih baik lagi dari sebelum sebelumnya. 

Meskipun selama ini banyak menuai protes terhadap pengajuan yang dilakukan oleh Dewan Kawasan Sabang (DKS) yang terdiri dari Ketua Plt. Gubernur Aceh, anggota Walikota Sabang dan Bupati Aceh Besar, kepada DPR Aceh, semuanya telah sesuai dengan mekanisme saat awalnya berdiri BPKS. Akhirnya DPR Aceh menyetujui usulan dari Dewan Kawasan Sabang untuk dilantik akhir bulan Agustus 2020. 

Pengajuan yang disetujui oleh DPR Aceh adalah sebagai berikut : Kepala BPKS Iskandar Zulkarnaen, Wakil Kepala BPKS T, Yanuarsyah. Deputi Umum Abdul Manan, Deputi Komersial dan Investasil Erwanto, Deputi Tekhnik dan Pengembangan Tata Ruang Azwar Husen dan Deputi Pengawasan Zamzami. 

Kepala BPKS yang definitif, Iskandar Zulkarnain sebelumnya menjabat selaku Manager Coorporate Communications & CSR Pertamina Arun Gas (PAG). Sementara T. Yanuarsyah dan Abdul Manan merupakan Putera Daerah yang kini menjabat menjadi Wakil Kepala dan Deputi. Mereka akan menjadi tokoh Sabang untuk memajukan mangemen BPKS yang baru, seperti yang diharapkan oleh masyarakat Kota Sabang dan Aceh Khususnya. 

(Tiopan. AP)

Keterangan foto :

Penanda tanganan berita acara serah terima Plt. Kepala BPKS dari Razuardi kepada Kepala BPKS Definitif Iskandar Zulkarnaen di Aula Rumah Dinas Plt. Giubernur Aceh, Senin (31/08/20) pagi.  

  

Jumat, Agustus 28, 2020

Razia Disiplin Surat Kendaraan dan Masker

Razia Disiplin Bagi Pengendara Roda Dua Dan Roda Empat Dilaksanakan Polres Sabang

 


Sabang - SZAN,….

Mengingat semakin meningkatnya kendaraan yang tidak memiliki surat baik kendaraan roda dua dan roda empat, maka pihak Poltres Sabang melakukan Razia Disipli bagipengendara yang tidakmelengkapi surat suarat maupiun izin trayek sesua denga kendaraan yang dimilikinya, hari Jumat (30/08/20) pagi.

Kapolres Sabang AKBP Muhammadun,SH melalui Kasat Lantas, IPTU Alfi Syahrin mengatakan, dalam rangka menegakkan disiplin bagi pengendara roda dua dan roda empat dalam mengendarai kendaraannnya di jalan raya maka hal ini dilakdsanakan. 

Kegiatan ini juga dilaksanakan sebagai salah satu antisipasi penyebaran COVID 19 yang kian marak diberbagai daera, dan di Kota Sabang kita harus melaksanakan pencegahan penyebaran Virus Corona agar tidak terdampak seperti kabupaten kota lainnya

Penegakan disiplin di jalan raya itu sangatlah penting dan sudah merupakan tanggungjawab pihak Kepolisian selaku Institusi yang menjalankan Undang-undang, oleh karena itu setiap pengguna kalan raya wajib melaksanakan kedisiplinan saat berlalu lintas dengan kendaraannya ketika menggunakan jalan raya, ujar Alfi Shayrin. 

Lebih lanjut dikatakan, penyebaran Covid 19 di Kota Sabang terus meningkat maka, dihimbau kepada masyarakat Sabang agar selalu berpedoman kepada protokol kesehatan saat melakukan aktifitasnya sehari hari, baik didalam rumah maupun ketika diluar rumah. 

Hal itu adalah, guna mempersempit ruang gerak Virus Corona yang telah merajalela dan kini sudah diambang yang sangat mengkhawatirkan. Dengan demikian diharapkan masyarakat Kota Sabang agar selalu memakai masker dan helm serta melengkapi surat surat kendaraan lainnya seperti STNK, dan SIM saat mengendarai kendaraannya, baik kendaraan roda dua maupun roda empat. 

Razia ini akan terus dilaksanakan sampai masyarakat dapat melengkapi surat surat kendaraannnya sesuai kendaraan yang dilikinya. Begitu juga dengan permasalahan pencegahan penyebaran dan pemutusan mata rantai COVID 19, akan terus dilaksanakan sampai Virus Corona tersebut dapat diatasi oleh Pemerintah tyentang obat penawarnya, tukas Kasat Lantas Polres Sabang Iptu Alfi Syahrin.

(Tiopan. AP)

Keterangan Foto :

Razia didepan Mapolres Kota Sabang jl. Perdagangan Gampong Kuta Timu Kecamatan Sukakarya Kota Sabang

  

Pujasera Sabang Terbakatr

Pujasera Kuta Timu Kota Sabang Terbakar

 


Sabang - SZAN,…

Pusat jajajan Rakyat (Pujasera) Gampong Kuta Timu Kecamatan Sukakarya Kota Sabang terbakar Jumat  dini hari, sepuluh toko dari puluhan toko lainnya terbakar ludes akibat konsleting listrik. 

Beberapa Saksi mata yang ditemui Redaksi SZAN dilokasi kejadian menerangkan bahwa, awal pusat titik api dari toko leretan 6 dan 7 Pujasera, dan kejadian terbakar sekitar jam 01.45. Mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi 10 menit setelah terbakar dan langsung memadamkan titik api dan toko toko lainnya dapat diselamatkan setelah toko yang kesebelas di bongkar paksa. 

Rizal salah seorang warga Jurong setempat pada kesaksiannya mengatakan, Tadi sekitar pukul 01.45 kami tiba disini pulang dari pos jaga, dan kami melihat api melambung tinggi diatas beberapa pintu, kami memberitahukan warga sekitar untuk menepon petugas dinas kebakaran. 

Ketika awal terbakarnya dua toko 6 dan 7 tersebut, masih ada orangya didalam, dan toko paling awal dari toko toko lainnya adalah milik Syahril, katrena toko tersebut merupakan kedai kopi maka tutupnyapun agak malam, ujar Rijal.

Lebih lanjut diterangkannya, satu tokonya lagi kerap anak-anak tidur didalamnya, termasuk ketika kebakaran terjadi ada beberapa anak-anak berada didalam salah toko itu. 

Namun naka anak tersebit dapat diselamatkan dan hanya barang barang sakja yang luges terbakat api tidak dapat diselamatkan. Mobil pemadam kebakaran diturumkan kelokasi kebakaran sebanyak 3 unit dan api dapat dijinakkan selama lebih kurang satu jam, terang Rizal. 

Ditaksir akibat kebakaran tersebut mencapai ratusan juta rupiah, dan penyebab kebakaran kini masih dalam penyelidikan pihak Polres Sabang. Satuan Intel Polres Sabang yang dipimpin oleh Kasat Intelkam Polres Sabang AKP Ismy Sutrisna, menelusuri sebabnnya terjadi kebakaran dan mengamankan lokasi Pusat Jajanan Rakyat (Pujasera) Gampong Kuta Timu Kecamatan Sukakarya Kota Sabang. 

(Tiopan. AP)

Keterangan Foto :

Lokasi Pusat Jajanan Rakyat yang terbakar saat Dini hari, Jumat (28/08/20)

  

Minggu, Agustus 23, 2020

Kadis PUPR Aceh Utara Tinjau Lokasi Jalan Darurat

Jalan Darurat Ditinjau oleh Kadis PUPR Aceh Utara

 

Aceh Utara - SZAN,…. 

Jalan darurat dari jembatan Matang Teungoh ke Gampong Matang Seuke Pulot Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara, ditinjau oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Utara Edi Anwar MT, sabtu (22/08/20) pagi. 

Dikatakannya, peninjauan Pembangunan Jalan Darurat yang posisinya terletak di samping Pembangunan jembatan baru, tujuannnya agar segera bisa di lewati oleh masyarakat setempat dan pendendara roda dua dan roda empat khususnya mobil Pic-Up.

Diharapkan kepada masyarakat, jalan darurat yang sedang dikerjakan oleh pihak rekanan dapat dijaga dengan baik sampai selesai pekerjaannya. Dengan adanya jalan darurat ini, kiranya dapat mendongkrak perekonomian masyarakat di kawasan ini dan bisa lancar kembali seperti sedia kala, tukas Kadis PUPR Edi Anwar. 

Peninjauan ke lokasi pembangunan jalan darurat tersebut, Kadis PUPR Aceh Utara Edi Anwar turut didampingi Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Aceh Utara Muhammad MT, Fakhrurrazi ST, serta PPTK Otsus Dinas PUPR Alfian.

(Tiopan. AP)

Keterangan Foto :

1.    Lokasi Pekerjaan Gampong Matang Teungoh Kecamatan Jambo Aye

2.    Kadis PUPR dan Kabid serta PPTK Otsus saat meninjau lokasi pekerjaan

  

Bupati Diminta Segera Bentuk Satgas dan Ganti Jubir COVID

 



LSM Libas Meminta Bupati Aceh Selatan Mengganti Juru Bicara COVID 19 serta  Segera bentuk Satgas Penaganan COVID



SZAN - Aceh Selatan,… 

Diminta Bupati Aceh Selatan TGk Amran untuk segerra membentuk Satgas Penaganan COVID - 19 Kabupaten Aceh Selatan sebagai pengganti Gugus Tugas COVID -19 Aceh Selatan. Hal ini dikarenakan kondisi penyebaran Virus Corona di Aceh telah semakin meningkat. 

Demikian dikatakan oleh Koordinator LSM Lembaga Independen Bersih Aceh Selatan (LIBAS) Mayfendri kepada Wartawan baru baru ini. 

Mayfendri juga menagatakan bahwa, Bupati Aceh Selatan agar segera mengganti Juru Bicara (Jubir) COVID-19 Aceh Selatan. Pergantian itu karena Juru bicara COVID tidak pernah aktif sebagaimana semestinya sebab, informasi yang selama ini yang sering dilaporkan adalah hanya dari Dinas Kesehatan dan pihak RSUDYA. 

Seperti kita ketahui bersama, setiap informasi baik keluarnya hasil test swab dan jumlah orang terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Aceh Selatan, disampaikan langsung oleh instansi terkait RSUDYA dan Dinas Kesehatan,tukas Mayfendri.

Mayfendri juga menjelaskan, Juru Bicara COVID 19 bertanggung jawab terhadap pemberitaan didaerahnya dan setiap jam 15.00 wib mesti dipublikasikan seperti petunjuk dari TIM Gugus Tugas COVID Pusat. Dan informasi COVID harus satu pintu bukan melalui Dinkes maupun RSUDYA sebab, tugas dari Dinkes dan RSUDYA adalah menangani Pasien.

Juru Bicara harus selalau stanbay dan selalu menghubungi pihak Dinkes dan RSUDYA serta meninjau kelokasi, sehingga pasien yang terkontaminasi COVID-19, tidak dianggap rekayasa dan benar benar akurat hasilnya. Dengan demikian pasien yang terkomfirmasi COVID-19 dan yang tidak terkomfiormasi dapat diketahui oleh masyarakat dari Publikasi Media, pungkas Mayfendri selaku Koordinator LSM Libas kabupaten Aceh Selatan.

                                                  (SN)

Keterangan foto :

Koordinator Libas Aceh Selatan

 

 

 

Rabu, Agustus 19, 2020

Pintu Masuk Ke Sabang Diperketat, Melanggar Protokol Kesehatan Dikenakan Sangsi

Bagi Yang Melanggar Protokol Kesehatan Akan Dikenakan Sangsi, Pintu Masuk Ke Kota Sabang Akan Diperketat

Sabang - SZAN,….

Dengan semakin meningkatnya Penyebaran Virus Corona di Kota Sabang dan telah ada korban yang sampai meninggal dunia, maka Tim Tugas Gugus Covid Kota Sabang mengadakan rapat di Aula Lantai 4 milik Pemko Sabang. Hadir pada rapat tersebut Walikota Sabang Nazaruddin S.I.Kom, Wakil Walikota Sabang Drs. Suradji Junus, Dandim 0112/Sabang Letkol Czi Istiyarto,ST, Kapolres Sabang AKBP Muhammaddun, Sekda Drs. Zakaria MM dan SKPD serta Instansi Vertikal terkait, Selasa (18/08/320) pagi.

Walikota Sabang Nazaruddin S.I.Kom selaku Ketua Tim Tugas Gugus COVID 19 yang memimpin rapat tersebut pada akhir keputusan rapat mengatakan, penetapan wajib memakai masker bagi seluruh masyarakat yang seperti kita sepakati dan akan dikenakan sangsi bila tidak memakainya itu harus diterapkan.

Begitu juga dengan kedai kopi hanya berjualan pada siang dan sore hari serta setiap kedai kopi harus menyedikan standart protocol kesehatan seperti menyedikan cuci tangan dan alat lainnya. Mengenai jadwal kapal dan isi penumpang akan kita lakukan seperti sebelum sebelumnya serta diperketatnya pengawasan di Pelabuhan baik itu di Ulhee Lheue maupun Balohan. 

Hal ini akan kami bicarakan pada rapat dengan aparat Pemerintah Daerah agar melakukan persiapan juknis dan hal hal lainnya serta membuat pemberitahuan kepada masyarakat agar mematuhi aturan aturan yang telah kita setujui. Selanjutnya segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekaligus memberitahukan sangsi bagi yang tidak mematuhi aturan protocol kesehatan, ujar Walikota Sabang Nazaruddin S.I.Kom. 

Sebelumnya Dandim 0112/Sabang Letkol Czi Istiyarto,ST pada acara rapat COVID 19 mengatakan, terkait perkembangan peningkatan Covid 19 di Aceh khususnya Sabang, maka perlu dilakukan protab yang dapat menekankan penularan Virus Corona. Langkah tersebut dilakukan adalah untuk menekankan penyebaran Virus Corona, maka harus dilakukan langkah-langkah penegasan seperti diwajibkan memakai masker dengan melakukan razia masker.

Begitu juga dengan membubarkan keramaian seperti perkumpulan masyatakat di cafe-cafe, warung dan dan kegiatan keramaian lainnya. Semakin meningkatnya yang terkonfirmasi Covid 19 di Kota Sabang, dikarenakan dibuka kembali pintu masuk dari pelabuhan Ule Lheue Banda Aceh dan sebaliknya. Perlu diketahui bahwa, Satuan Tugas (Satgas) Covid 19 belum dibubarkan sejak dibentuk tanggal 18 Maret 2020. 

“ Berdasarkan data dan jumlah penduduk Kota Sabang yang terkonfirmasi Covid 19  termasuk dalam angka tertinggi di Indonesia, oleh katrena itu perlu dilakukan penindakan mempersempit gerak melajunya Covid 19 “, ujar Letkol Czi Istiyarto. 

Dijelaskannya juga bahwa, penumpang kapal harus dikurangi dan memberlakukan protokol kesehatan, begitu juga dalam menjalankan ibadah (shalat berjama’ah) harus mengikuti protokol kresehatan. Bagi yang melanggar protokol kesehatan akan diberikan sangsi sesuai yang telah disepakati Tim Gugus Tugas dan Forkopimda. 

Operasional kapal cepat untuk sementara waktu perlu diberhentikan, demikan juga Cafe-cafe, Warung dan tempat keramaian, kurun waktu seminggu atau sepuluh hari kedepan kita batasi kegiatannya. Demikian juga bagi masyarakat yang bukan penduduk Sabang akan dibatasi dengan melihat kepentingan dan maksud tujuannya, serta memeriksa kesehatan dan juga surat kesehatannya, tukas Dandim 0112/Sabang Letkol Czi Istiyarto ST.

(Tiopan. AP)

Keterangan Foto :

Rapat Tim Tugas Gugus dan Forkopimda di Aula Lantai 4 Pemko Sabang, Selasa (18/08/20) pagi.

 

 

 

  

Selasa, Agustus 18, 2020

Terkomfirmasi Virus Corona Tidak Perlu Merasa Rendah Diri

 

Warga Yang Konfirmasi Positif Covid-19 Tidak Perlu Merasa Rendah Diri

 

Banda Aceh - SZAN,…

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdulgani (SAG) mengatakan, bagi warga yang terkomfirmasi Positif COVID 19 tidak perlu merasa rendah diri, dan semua kita berpotensi terinfeksi Virus Corona.

Perlu diketahui bahwa Kasus konfirmasi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) semakin bertambah saja menjadi 168 orang pada hari ini, dan yang tertinggi terjadi diKabupaten Aceh Besar dan disusul Kota Banda Aceh, ujarnya, Senin(17/08/20) petang.

Dikatakannya, dengan semakin meningkatnya kasus positif ini seharusnya kita menyikapinya dengan cara meningkatkan kewaspadaan dan konsisten dengan protokol kesehatan. Kepada Orang Tanpa Gejala (OTG) yang terkomfirmasi Virus Corona harus disiplin melakukan isolasi mandiri.

Berdasarkan Data untuk hari ini Ia merinci bahwa 168 orang positif baru infeksi Virus Corona , terdiri dari warga Aceh Kabupaten Besar 54 orang, warga Kota Banda Aceh 50 orang, dan warga dari luar daerah 12 orang. Selanjutnya warga Kabupaten Aceh Tengah dan Kota Langsa masing-masing 7 orang, warga Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, dan Kota Lhokseumawe masing masing  6 orang, serta warga Kabupaten Pidie 4 orang, kata SAG.

SAG melanjutkan bahwa Warga Kabupaten Aceh Singkil juga terkena serta Kabupaten  Nagan Raya, kemudian Kabupaten Aceh Tamiang, dan warga Kota Subulussalam masing-masing 2 orang. Sementara warga Bireuen dan Aceh Barat Daya sama-sama 1 orang.

Bagi Keluarga yang terkomfirmasi Virus Corona tidak perlu cemas berlebihan, dan yang harus dilakukan kepedulian dan memberikan dukungan serta membantu akan kebutuhannya, dan berinteraksi dengan menjaga jarak, serta memakai masker. Perlu diketahui bahwa kita semua ini berpotensi terinfeksi Virus Corona, oleh karena itu mari kita saling memperhatikan sambil menjaga diri dengan menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin, tukas Saiful Abdul Gani.

SAG juga melaporkan bahwa, jumlah akumulatif kasus Covid-19 di Aceh telah mencapai 1043 orang. Rinciannya adalah 735 orang dalam penanganan tim medis di rumah sakit rujukan atau isolasi mandiri, dan 280 orang dinyatakan sembuh, serta 28 orang meninggal dunia. Dan jumlah yang sembuh juga bertambah menjadi  3 orang, sehingga tidak lagi 277 orang seperti dilaporkan kemarin.

Jumlah Sementara Pasien Dalam Pengawasan (PDP) juga bertambah menjadi 4 orang, dan secara akumulasi menjadi 194 orang. Dari jumlah tersebut, 22 orang PDP masih dalam penanganan tim medis, dan 166 orang telah sehat serta 6 orang lainnya meninggal dunia.

Jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) di seluruh Aceh hari ini bertambah 3 orang, dan secara akumulatif menjadi 2.405 orang. Kemudian sebanyak 2.344 orang, sudah selesai masa pemantauan, sisanya 61 orang masih dalam pemantauan Tim Gugus Tugas Covid-19, pungkas Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdul Gani.

(Tiopan. AP)

Keterangan foto :

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemerintah Aceh, Saifullah Abdul Gani.


 

Senin, Agustus 17, 2020

Kokarmar Koperasi Terbaik tahun 2020 se Kota Sabang

 

Pada HUT Kemerdekaan RI ke75,Koperasai Karyawan Maritime  Berhasil Raih Koperasi Terbaik Tahun 2020 Se Kota Sabang  

  

Sabang - SZAN,…

Dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 75 yang dilaksanakan di Kota Sabang, Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM Kota Sabang melaksanakan penilaian Koperasi berprestasi. Dari hasil kegiatan ini, Koperasi Karyawan Maritime (Kokarmar) keluar sebagai koperasi berprestasi I, dan Primkopal Lanal Sabang terbaik II  serta Primkopau Lanud Mus Sabang terbaik III. 

Hadiah diserahkan langsung oleh Walikota Sabang Nazaruddin S.I.Kom, selepas Upacara HUT Kemerdekaan RI yang dilaksanakan di halaman Kantor Dinas Kesehatan Kota Sabang, Senin (17/08/20) pagi. 

Koperasi Karyawan Maritime (Kokarmar) Kota Sabang yang beranggotakan Pegawai Negeri Sipil Pusat terdiri dari, Distrik Navigasi Kelas II Sabang, KSOP Kelas IV Sabang, BMKG Kota Sabang, dan ASDP, berhasil meraih prestasi terbaiknya saat HUT ke 75 Kemerdekaan Republik Indonesia. 

Hal ini merupakan prestasi yang membanggakan bagi Kokarmar yang telah berusia lebih dari 50 tahun. Demikian dikatakan oleh M. jamil SH selaku Pembina di Kokarmar dan juga Kasi Operasi pada Kantor Distrik Navigasi Kelas II Sabang. 

M. Jamil juga mengatakan, Koperasi Karyawan Maritime merupakan Koperasi Simpan Pinjam yang telah cukup lama dan didirikan oleh para senior saya di tahun tujuh puluhan. Saat didirikannya Kokarmar, PT. Pelindo masih merupakan Badan Penguasaan Pelabuhan (BPP) dan saat ini tidak lagi menjadi anggota Kokarmar karena PT Pelindo sudah tidak ada berkantor di Sabang. 

Dengan tidak masuknya lagi para karyawan dari PT Pelindo yang menjadi anggota Koperasi Karyawan Maritime, tidak mematahkan semangat para pengurus Koperasi, bahkan makin bersemangat untuk memajukannya. Hal ini terbukti dengan prestasi yang diraih sekarang ini, berkat perjuangan selama puluhan tahun dari para Pengurus yang silih berganti dan kini telah berhasil meraih prestasi terbaiknya saat HUT Kemerdekaan RI ke 75, tukas M. Jamil SH. 

Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM Kota Sabang, Drs. M Yusra, SP, M.Si  pada keterangan Persnya mengatakan, penilaian Koperasi terbaik ini telah dilaksanakan dari tanggal 27 Juli 2020 dan berakhir tanggal 07 Agustus 2020. Dari hasil penilaian TIM Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM Kota Sabang kepada seluruh koperasi yang ada di Kota Sabang, maka ada tiga koperasi yang berhasil mendapat penilaian terbaik yakni : Kokarmar, Primkopal dan Primkopau.

Berdasarkan dari hasil TIM Pelaksana Pengawasan dan  Penilaian Koperasi Berprestasi Kota Sabang tahun 2020 Nomor 518/564 tanggal 07 Agustus maka pemenangnya adalah : Koperasi terbaik I KOPKAR MARIMTIME, Nomor Badan Hukum 1266/BH/XII alamat Jl. Malahayatai Gampong Kuta Timu. Terbaik II PRIMKOPAL Lanal Sabang, Nomor Badan Hukum 1260/BH/XII alamat Jl. T. Umar No 1 Gampong Kuta Barat. Terbaik III PRIMKOPAU Lanud MUS Sabang, Nomor Badan Hukum 1031/BH/XII alamat Gampong Cot Ba’u , ujar Kadis Perindagkop Usaha Kecil dan Menengah Kota Sabang Drs. M Yusra SP, M.Si.

(Tiopan. AP)

Keterangan Foto  :

1. Para Pemenang Koperasi terbaikse Kota Sabang tahun 2020 dan Kadis Perindagkop dan Usaha Kecil Menengah.

2. Hasil Keputusan TIM Pelaksana Pengawasan dan  Penilaian Koperasi Berprestasi Kota Sabang tahun 2020 Nomor 518/564 tanggal 07 Agustus

 

 

 

 

Minggu, Agustus 09, 2020

Usulan KUA/PPAS-APBA TA Tahun 2021

Pengajuan Usulan KUA/PPAS-APBA TA Tahun 2021 ke DPR Aceh, Dinilai Tidak Mengutamakan Pemerintahan Pasca COVID-19.

  

SZAN - Sabang,….

Pemerintahan Aceh seharusnya lebih mengutamakan serta mengarahkan pengajuan anggaran pada KUA PPAS-APBA Tahun Anggaran 2021, dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional, atau Stabilitas Sistem Keuagan menjadi Undang-Undang sebagaimana visi misi pemerintahan Irwandi – Nova. 

Selanjutnya penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing) pada masa pandemi Covid-19, sebagaimana dimaksud pada UU No 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O2O, Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), hal itu lebih dari segalanya untuk kepentingan Aceh dan harus dilakukan, ujar Kadiv Kebijakan Publik GeRak (Gerakan Anti Korupsi) Aceh, Fernan, ketika ditemui Wapemred MOKI baru baru ini di Kota Sabang. 

Dikatakannya, sekala prioroitas sebagaimana yang diajukan KUA PPAS-APBA 2021 ada empat yakni, Pemilihan Agroindustri dan UKM, Peningkatan SDM, Penguatan Kemandirian dan Ketahan Pangan serta Peningkatan Pelayanan Kesehatan. Seharusnya kebijakan KUA masuk plafon anggaran secara suistainablelity dalam APBA TA 2021 bukan sekedar normative tetapi harus subsanttive sesuai prosedur mekanisme anggaran.  

Perkembangan permasalahan dan isu strategis pasca pandemi Covid19, Diantaranya adalah pada bidang pendidikan perlu dipertimbangkan kembali untuk mendukung penyesuian kegiatan belajar mengajar bagi generasi muda Aceh, baik itu pendidikan formal maupun informal di masa pandemi. Pemerintah Aceh harus dapat menjamin generasi muda aceh kedepan tidak mengalami kemunduran kualitas pendidikan akibat kebijakan yang lemah dalam menyikapi kondisi pandemi seperti sekarang ini, kata Fernan.

Lebih lanjut dijabarkannya juga, demikian juga pada bidang Kesehatan, jelas terlihat kesehatan Angka Kematian Bayi di Aceh naik 19% dari tahun sebelumnya menjadi 172 pada tahun 2019. Kebanyakan masyarakat sangat enggan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang seharusnya didapatkannya, hal itu terlihat dari kasus Covid-19 Aceh mengalami kenaikan yang sangat signifikan yaitu sebanyak 433 kasus (04/08/20).

Diminta kepada Pemerintah Aceh harus mengoptimalkan peran unit-unit pelayanan kesehatan baik itu di level provinsi maupun pemerintah kab/kota, termasuk singkronisasi anggaran lintas Kabupaten/Kota dimana saat ini anggaran Provinsi menumpuk, tukasnya. 

Fernan menegaskan bahwa, Dokumen KUA/PPAS-APBA TA 2021 tidak menggambarkan Pemerintah Aceh pasca Covid-19, empat isu strategis ternyata tidak sesuai dengan rencana anggaran yang dirumuskan. Program kegiatan masih cukup tinggi untuk kepentingan belanja yang sama sekali tidak linear dengan program yang direncanakan pada tahun 2021. Dapat kita lihat belanja untuk mesin kartu absensi, pemeliharaan rutin gedung - kendaraan, pakaian dinas, pakaian korpri, belanja koordinasi dan konsultasi luar daerah, perjalanan dinas ke luar negeri, pendidikan dan pelatihan formal untuk ASN dan tunjugan ASN. 

Pemerintah Aceh harus menerapkan kebijakan efisiensi anggaran dengan meningkatkan proporsi belanja publik, oleh karena itu perlunya penyesuaian kembali beberapa program/kegiatan birokrasi yang kurang relevan. Dokumen KUA PPAS-APBA TA 2021 seharusnya menyajikan secara khusus program/kegiatan refocussing APBA dan harus melakukan kebijakan efisiensi anggaran penyelenggaraan pemerintahan guna belanja program dan kegiatan yang dibutuhkan publik dalam penanganan pandemi COVID-19, pungkas Kepala Divisi Kebijakan Publik GeRak Aceh, Fernan. 

(Tiopan. AP)

Keteragan Foto  :

Fernan, Kepala Divisi Kebijakan Publik GeRak Aceh

 

  

Jumat, Agustus 07, 2020

Ruang Isolasi Telah Tersedia Di Kota Sabanbg

Ruang Isolasi Di Sabang Telah Ada, Petugas Di Pelabuhan Ulhee Lheue Bila Ditambah Sesuai Dengan Kebutuhan

 

Sabang - SZAN,..

Assisten II Pemerintah Kota Sabang ketika ditemui Redaksi SZAN menayakan tentang Surat dari Plt Gubernur Aceh tentang semakin maraknya Covid, diruang kerjanya mengatakan, Surat yang dikeluarkan oleh Plt. Gubernur Aceh kepada Para Bupati / Walikota Dengan situasi dan kondisi penyebaran Covid 19 di Aceh  akhir akhir ini, dan dengan semakin bertambahnya yang positif sehingga ruamg isolasi RSUZA telah penuh. Oleh karena itu diminta kepada Bupati/walikota untuk mempersiapkan ruang isolasi bagi daerah masing masing. 

Kamaruddin juga menjelaskan, artinya bila nanti ada pasien yang terkomfirmasi COVID 19 tidak mungkin dapat diatasi lagi di RSUZA, maka diharapkan dapat dipersiapkan ruang isolasi diderah masing masing. Jadi focus utama adalah mempersiapkan ruang isolasi disetiap daerah Kabupaten/Kota. Sementara bagi Pemerintah Daerah Kota Sabang, semua itu telah mempersiapkan sebelumnya ruang isolasi tersebut sebelum ada instruksi dari Plt. Gubernur Aceh. 

Jadi, jauh sebelum ada instruksi memperketat para tamu dari daerah lain, kita juga telah melakukannya di Pelabuhan Ulhee Lheue dan Pelabuhan Balohan. Tujuannya adalah agar para pendatang yang datang ke Sabang dapat terfilter, dan hasilnya dapat kita lihat. Di Kota Banda Aceh banyak yang terkomfirmasi Covid namun di Kota Sabang seperti kita ketahui bersama sangatlah minim hal itu terjadi, ujarnya. 

Dikatakannya juga bahwa, sekarang ini berdasarkan kebijakan dari Pemerintah Daerah Sabang, dilakukan pemeriksaan kesehatan hanya di Pelabuhan Ulhee Lheue saja dan semakin diperketat. Perbatasan yang diperketat sesuai Perintah dari Pemerintahan Aceh adalah di kawasan Perbatasan antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara.

Yang perlu kita sadari adalah bahwa di banda Aceh telah banyak yang terpapar Covid, dan siapa yang dapat memastikan bahwa mereka yang datang berkunjung ke Sabang bersih dari Virus, kalau kita tidak memperketat syarat kesehatan dari daerah mereka. Dan hal itulah yang paling perlu kita laksanakan memeriksa Surat Kesehatan dari asal mereka khususnya penduduk Aceh, kalau mereka saat berkunjung saja sudah ada gejala terinfeksi maka kita akan kerepotan di Sabang, kata Drs. Kamaruddin. 

Lebih lanjut kamaruddin mengatakan, mengingat Kota Sabang merupakan Kota kepulauan dan sangat sulit hubungannya ke Ibukota Provinsi, dan harus membutuhkan waktu yang lama, apa lagi kapal tidak setiap waktu ada serta membutuhkan kos dan biaya yang tinggi. Maka diperketatnya pemeriksaan di Pelabuhan Ulhee Lheue sudah menjadi suatu kewajiban agar masyarakat Sabang dapat terjamin kesehatannnya. 

Mudah mudahan kita dapat memahami bahwa petugas yang ditempatkan disana adalah dalam rangka menahan lajunya Virus Corona ke Kota Sabang. Namun sampai dengan sekarang ini masih belum perlu adanya penambahan tenaga personil yang berjumlah 12 (dua belas) orang termasuk dari TNI AL 4 orang. Tetapi bila diperlukan situasi dan kondisinya maka akan ditambah sesuai kebutuhan, pungkas Ass. II Pemko Sabang Drs, Kamaruddin.

(Tiopan. AP)

Keterangan Foto :

Assisten II Pemerintah Kota Sabang Drs. Kamaruddin

 

   


Selasa, Agustus 04, 2020

Rehabilitasi Asrama Akper Untuk Ruangan Isolasi Dilaksanakan Pemko Sabang, Tidak Ada Keterkaitan Dengan Yayasan Akper Ibnu Sina Kota Sabang


Sabang - SZAN,….

Terbetik berita baru baru ini di beberapa media online yang dituduhkan Laskar Aceh bahwa, Rehabilitasi Asrama Akper Ibnu Sina Kota Sabang dengan menggunakan dana hibah dari Akper Ibnu Sina. Dan hal itu tidaklah benar melainkan, Dana COVID 19 yang ada diperuntukkan Perehapan Asrama Akper yang akan digunakan untuk Ruang Isolasi bagi pasien yang terkomfirmasi COVID 19.   

Demikian hal tersebut dibantah oleh Assisten II Pemko Sabang Drs. Kamaruddin yang juga Ketua Yayasan Ibnu Sina Kota Sabang kepada Redaksi Zero Sabang Aceh News saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (04/08/20) pagi. 

Drs. Kamaruddin pada penjelasannya mengatakan, beberapa hari yang lalu ada terberita bahwa Akper Ibnu Sina Kota Sabang ada menampung dana rehabilitasi untuk ruang isolasi pencegahan Covid, dan itu tidaklah benar dan kami telah ketemu dengan pembuat berita dan telah di klarifikasi dan dijelaskan bagaimana sebenarnya yang terjadi. 

Asrama Akper itu adalah Asset Pemerintah Kota Sabang, dan saat ini asrama Akper  terebut tidak digunakan oleh Akper Ibnu Sina, karena tidak ada lagi ditempatkan atau  diasramakan mahasiswa/i yang tinggal di asrama tersebut, jelas Kamaruddin. 

Dikatakannya juga, dalam menangani bencana wabah Covid ini Pemerintah Kota Sabang meminta Asrama tersebut untuk ruang isolasi, dan saya selaku Ketua Yayasan mempersilahkan kepada Pemerintah Kota untuk menggunakannya. Jadi keterlibatan Akper dalam hal ini hanya mempersilahkan Pemerintah Kota untuk memakai kembali Assetnya agar direhabilitasi bagikepentingan Tim Tugas Gugus Covid 19 Kota Sabang. 

Sementara melihat kondisi asrama tersebut memang harus dilakukan rehabilitasi karena diasrama itu akan ditempatkan manusia yang telah terinfeksi Virus Corona, oleh karena itu perlu dipersiapkan ruangan yang sesuai dengan kebutuhan standar protocol kesehatan Tim Gugus Tugas Covid itu sendiri, tukas Kamaruddin. 

Lebih lanjut diterangkannya, urusan rehabilitasi asrama akpertersebut menjadi urusan Pemerintah Daerah, dan akper tidak ada keterlibatannya mengenai rehabilitasi asrama. Hal itu telah kita klarifikasi kepada Ketua Laskar Aceh, dan banyak yang menilai seolah olah Akper Ibnu Sina turut andil dalam menganggarkan dana rehabilitasi asrama. Kita terbuka dalam hal informasi yang ada maupun dalam penggunaan anggaran Akper Ibnu Sina, pungkas Drs Kamaruddin. 

(Tiopan. AP)

Keterangan Foto :

Ketua Yayasan Akper Ibnu Sina yang juga Asisten II Pemko Sabang Drs. Kamaruddin


Minggu, Agustus 02, 2020

ASN Bisa Dipecat Bila Mencalonkan Diri Menjadi Kepala Daerah Dan Legeslatif

Hati hati Bagi ASN yang Mencalonkan Diri Kepala Daerah Dan Legeslatif Akan Dipecat Sesuai Peraturan Pemerintah No 17/2020

 


Banda Aceh - SZAN,…

Pemerintah akan memecat Aparatur Sipil Negaral (ASN) bagi yang mencalonkan diri untuk menjadi Kepala Daerah maupun yang mencalonkan diri menjadi Legislatif. Kebijkan tersebut diperkuat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen ASN. 

Pada Peraturan Pemerintah No 17/2020 tersebut telah terjadi sejumlah perubahan perubahan termasuk dalam hal urusan cuti hingga pemberhentian ASN. Yang paling disoroti adalah dari aturan mengenai pemberhentian ASN, dan setidaknya pada aturan itu ada tiga hal pokok yang dapat membuat ASN diberhentikan, baik itu dipecat atau pengunduran diri dari ASN itu sendiri. 

Patut dicermati bahwa Pertama : pada pasal 250, disebutkan bahwa ASN dapat diberhentikan secara tidak hormat apabila melakukan hal-hal berikut, 1). Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2). Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Selanjutnya 3). Menjadi anggota dan / atau pengurus partai politik, serta  4). Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana. 

Dilanjut Kedua mengenai pengunduran diri ASN : menurut pasal 254, PNS wajib mengundurkan diri dengan ketentuan berikut. 1). ASN wajib mengundurkan diri sebagai ASN pada saat ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.

Dan ke 2). Pernyataan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditarik kembali. 3). ASN yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dengan hormat sebagai ASN. Selanjutnya ke 4). ASN yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN. 

5). Pemberhentian dengan hormat sebagai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku terhitung mulai akhir bulan sejak ASN yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.

Kemudian Ketiga : pada Pasal 280, diatur terkait ASN yang menjadi tersangka, dan mereka akan diberhentikan sementara sejak dilakukan penahananan, Pemberhentian itu bukan pada akhir bulan sejak ditahan, tapi sejak yang bersangkutan ditahan, maka langsung dihentikan sementara.

(Tiopan. AP)

 

 

 

 

 

 


Ketua PKS Sabang Yang baru Albina A Rahman ST, MT

  Albina A Rahman ST, MT Ketua Partai Keadilan Sejahtera Kota Sabang Yang Baru Pergantian. Isyu Suksesi Kepemimpinan Sabang tahun 2024 Mencu...