Kamis, Juli 16, 2020

Tingginya Kasus Perceraian

256 Kasus Perkara Yang Masuk Ke Mahkamah Syariah Kabupatern Bener Meriah, Dari Bulan Januari S/D Bulan Juli 2020

  

Bener Meriah - SZAN,…

Luar biasa kejadian yang terjadi di Kabupaten Bener Meriah sebab, Mahkamah Syariah Simpang Tiga Redelong Kabupaten Bener Meriah, menerima perkara kasus perceraian yang rata rata pasangan muda, sebanyak 256 perkara yang masuk ke Mahkamah Syariah terhitung dari bulan Januari hingga bulan Juli 2020. 

Kasus yang masuk ke Mahkamah Syariah sebanyak 256 perkara yang terdiri dari perkara gugatan sebanyak 200 perkara, dan perkara permohonan sebanyak 51 kasus, serta perkara Jinayah sebanyak 5 kasus. 

Kasus tertinggi yang masuk ke Mahkamah Syariah diantara 256 perkara, yang lebih dominan adalah kasus gugatan perceraian. Gugatan percerauan dari Istri menggugat Suami sebanyak 117 perkara, sedangkan perkara cerai talak yang digugat Suami terhadap Istrinya 71 kasus. Selanjutnya adalah kasus perkara isbat Nikah, dan perkara harta bersama. 

“ Sementara ini, kasus tertinggi yang masuk ke Mahkamah Syariah adalah gugaran perkara yang telah mencapai 200 perkara hingga hari ini ", ujar Panitera Mahkamah Syariah Simpang Tiga Redelong Sukna, Rabu (15/07/2020)

Dijelaskannya, perkara perceraian yang diajukan ke Mahkamah Syariah kebanyakan bagi pasangan yang masih produktif, yakni pasangan yang masih anak satu. Tetapi  ada juga pernikahan yang kedua kalinya bagi orang-orang yang sudah berumur, namun demikian perkara perceraiaan lebih banyak terjadi pada pasangan muda.

Factor penyebab Menurut terjadinya perceraiaan kebanyakan dilandasi faktor ekonomi, dan kurang siapnya pasangan muda usia pada pernikahan karena masih tergolong muda dalam mengarungi rumah tangga, kata Sukna Panitera Mahkamah Syariah Simpang Tiga Redelong. 

Ada juga terjadi karena faktor orang ketiga, namun hal itu tidak terlalu banyak, namun demikian kasus perkara perceraiain karena adanya orang ketiga, lebih menghebohkan dari kasus perkara lainnya. 

Diharapkan kerpada instansi terkait, maupun pihak orang tua Gampong dan tuha peut, agar melakukan Sosialisii atau menggelar Pra Nikah kepada pemuda dan pemudi, dengan memberikan materi bagaimana tentang pernikahan yang sebenarnya, papar Sukna.

Dengan adanya sosialisasi atau pra nikah disetiap Gampong maka akan membuat calon pengantin dapat memahami bagaimana berumah tangga, hal ini gunanya adalah meminalisir kasus perkara perceraiaan yang akan terjadi.

Pernikahan itu harus mendapatkan dukungan baik secara materil maupun moril dari  lingkungan sekitar, hal ini menjadi salah satu factor yang harus dibenahi jelang pra nikah. Melihat banyaknya perkara perceraian disebabkan pernikahan dini yang masih dispensasi nikah, maka bagi para orang tua maupun pihak Gampong harus lebih jeli menghadapi anaknya maupun warganya. 

Pihak gampongh dan pihak orang tua, perlu kiranya memberikan pemahaman bagi muda mudi, sebab yang berumur saja belum tentu paham dengan makna pernikahan, apalagi bagi mereka yang masih muda belia dan emosinya masih labil tidak terkendali, tukas Panitera Sukna. 

(Redaksi)

Keterangan Foto  :

Sukna, Panitera Mahkamah Syariah Kabupaten Bener Meriah

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ketua PKS Sabang Yang baru Albina A Rahman ST, MT

  Albina A Rahman ST, MT Ketua Partai Keadilan Sejahtera Kota Sabang Yang Baru Pergantian. Isyu Suksesi Kepemimpinan Sabang tahun 2024 Mencu...