Jumat, Juli 03, 2020


Kapal Swasta Maupun Kapal Negara Wajib Ada AIS (Sitem Indentifikasi Otomatis) dan Vessel Trafik Sistem (VTS)


Sabang - SZAN,…
Kepala Distrik Navigasi Kelas II Sabang Ginosuyadi Hutabarat SE melalui Kepala Stasiun Radio Pantai Kelas II Sabang Faisal Pasaribu SH, ketika ditemui Redaksi SZAN pada penjelasannya tentang AIS dan VTS mengatakan,  dalam rangka meningkatkan Keselamatan Pelayaran dalam negeri maka Pemerintah Indonesia menerbitkan regulasi wajib AIS.

Menindaklanjuti wajib Sistem Indentifikasi Otomatis (AIS) kepada kapal kapal maka Kementrian Perhubunghan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, mendorong agar setiap kapal dapat memanfaatkan Vessel Trafic Service (VTS), ujar Faisal Pasaribu SH.

Dikatakannya, Negara-negara di Uni Eropa saja kini telah mewajibkan setiap negara untuk memastikan kapal menggunakan layanan VTS, bersamaan dengan kewajiban penggunaan Sistem Identifikasi Otomatis (AIS) saat berlayar di perairan yang terlayani oleh VTS.

Begitu juga kita Indonesia kini sudah menerapkan wajib AIS ditahun 2019 di laut Indonesia. Vessel Traffik Servise (VTS) milik Distrik Navigasi sudah ada di 21 lokasi pelabuhan, yaitu Pelabuhan Belawan, Teluk Bayur, Dumai, Batam, Palembang, Panjang, Merak, Jakarta, Pontianak, Banjarmasin, Batu Licin, Semarang, Surabaya, Balikpapan, Samarinda, Makassar, Benoa, Lembar, Bitung, Sorong, dan Bintuni, kata Faisal Pasaribu.

Lebih lanjut Faisal menjelaskan, pada setiap Satsiun VTS  ada tiga jenis layanan yang diberikan kepada kapal yaitu, Information Navigation Service (INS); Navigational Assistance Service (NAS) atau layanan Bantuan Navigasi; serta Traffic Organization Service (TOS) atau layanan pengelolaan lalulintas.

Kementrian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pada setiap stasiun VTS, melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Dan dibeberapa Lokasi Perairan juga telah ditetapkan Keputusan Menteri Perhubungan, tentang Alur Pelayaran, Sistem Rute, Tata Cara Berlalu lintas dan Daerah Labuh Kapal Sesuai Dengan Kepentingannya, ujar Kasrop Sabang Faisal Pasaribu.

Faisal juga memaparkan sebahagian fungsi dari VTS yaitu, Informasi Navigation Service (ISN) penyampaiannya dalam bentuk siaran berita (broadcasting) berupa informasi langsung ke kapal tertentu atau atas dasar permintaan kapal. Selanjutnya ISN yang dilaksanakan oleh Stasiun VTS, dalam satu hari minimal 3 (tiga) broadcasting. Jenis berita dari VTS terdiri atas berita jadwal tetap dan sewaktu-waktu, yang isinya informasi layanan dan partisipasi VTS, serta berita kepelautan dan siaran berita.

Kebutuhan akan berita seperti berita navigational warning, yang terkait dengan kondisi sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), kondisi Alur Pelayaran, dan bahaya Navigasi di sekitar wilayah kerja Stasiun VTS. Contoh siaran penerusan berita (relay), yang berisi penerusan berita dari stasiun lain, yang berpengaruh pada perkembangan situasi lalu lintas serta informasi kepada kapal tertentu yang menurut operator VTS berada pada situasi yang dapat membahayakan bagi kapal tertentu dan kapal kapal lainnya.

Mengakhiri Keterangannya dia menjelaskan bahwa, Layanan kenavigasian VTS ini tidak gratis, tarif jasa tertentu sesuai PP No 15/2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku pada Kementerian Perhubungan. Dari Rp 75000 untuk kapal dengan ukuran hingga 300 GT, hingga Rp 200 ribu untuk kapal di atas 10000 GT. Penarikan jasa PNBP dimaksudkan untuk peningkatan kehandalan operasional VTS, pungkas Kasrop Sabang Faisal Pasaribu SH.

(Tiopan.AP)
Keterangan Foto :
Kepala Stasiun Radio Pantai Kelas II Sabang, Faisal Pasaribu SH

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ketua PKS Sabang Yang baru Albina A Rahman ST, MT

  Albina A Rahman ST, MT Ketua Partai Keadilan Sejahtera Kota Sabang Yang Baru Pergantian. Isyu Suksesi Kepemimpinan Sabang tahun 2024 Mencu...