Sabtu, Juli 04, 2020


Apa itu Vessel Traffik Sevice Bagi Pengguna Jasa Pelayaran


Sabang - SZAN,….
Keberadaan Vessel Traffic Service (VTS) yang terintegrasi sangat dibutuhkan untuk memonitor lalu lintas pelayaran dan alur lalu lintas pelayaran, serta mendorong efisiensi bernavigasi sehingga dapat menurunkan resiko kecelakaan kapal dan mampu memberikan rasa aman bagi pengguna jasa pelayaran.

Demikian dikatakan Kepala Distrik Navigasi Kelas II Sabang Ginosuyadi Hutabarat SE melalui Kepala Stasiun Radio Pantai Kelas II Sabang Faisal Pasaribu SH kepada Redaksi SZAN.

Faisal juga menjelaskan bahwa, Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengoptimalkan peranan pengoperasian stasiun Vessel Traffic Service (VTS) dalam pemberian layanan informasi yang optimal guna mendukung keselamatan pelayaran.

VTS memainkan peranan penting yang sangat signifikan dalam meningkatkan keselamatan pelayaran dengan menyediakan pemantauan aktif dan rekomendasi navigasi pelayaran untuk kapal, terutama pada rute perairan yang padat, kata Kasrop Faisal Pasaribiu SH.


Dikatakannya, untuk kelancaran pelaksanaan yang sesuai dengan aturan berlaku maka, di setiap VTS telah ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, mengenai pemberlakuan Standar Operasional Prosedur (SOP) VTS. Dengan demikan maka dibeberapa lokasi juga telah ditetapkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) tentang Penetapan Alur Pelayaran, Sistem Rute, dan Tata Cara Berlalulintas serta Daerah Labuh Kapal Sesuai Dengan Kepentingannya.

Dan pada dasarnya setiap VTS memberikan layanan Information Navigation Service (INS) atau layanan mendasar yang harus disediakan oleh setiap stasiun VTS. Begitu juga VTS akan memberikan layanan Navigational Assistance Service (NAS) atau layanan Bantuan Navigasi serta Traffic Organization Service (TOS), ujar Faisal Pasaribu SH.

Lebih lanjut Faisal menerangkan bahwa, berita yang disampaikan VTS antar lain siaran berita jadwal tetap dan sewaktu-waktu, yang berisi informasi layanan dan partisipasi VTS. Berita kepelautan dan siaran berita sesuai kebutuhan, seperti mengenai Navigational Warning terkait dengan kondisi sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP).

Kondisi alur pelayaran, dan bahaya Navigasi di sekitar wilayah kerja Stasiun VTS, selanjutnya siaran penerusan berita (relay) berisi penerusan berita dari stasiun lain yang berpengaruh pada perkembangan situasi lalu lintas. Serta informasi kepada kapal tertentu yang menurut operator VTS berada pada situasi yang dapat membahayakan kapal tertentu dan kapal lainnya, katanya.

Faisal Pasaribu juga menjelaskan, sebelum kapal masuk atau keluar alur pelayaran, kapal-kapal wajib melapor kepada stasiun VTS sesuai ketentuan SOP. Kemudian wajib melakukan jaga dengar di Kanal VTS. Stasiun VTS, serta melaksanakan pengawasan pada seluruh wilayah kerjanya melalui AIS dan radar. Setelah berkomunikasi dengan VTS, selanjutnya VTS baru mengalihkan layanan kepada Pandu.

Jadi komunikasi secara umum dilaksanakan oleh Stasiun VTS atau Stasiun Radio Pantai (SROP) dan pandu hanya sebatas terkait dengan kegiatan pemanduan. Penarikan jasa layanan Kenavigasian VTS berbentuk  penarikan jasa PNBP. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.

Penarikan jasa PNBP digunakan untuk peningkatan kehandalan operasional VTS, seperti yang sudah diberlakukan pada 21 lokasi pelabuhan yang memiliki VTS. Dan bila ada terkerdala dengan lokasi, sebaiknya pengguna jasa dapat berkoordinasi dengan kantor Distrik Navigasi atau VTS / Stasiun Radio Operator Pelayaran (SROP) setempat, pungkas Faisal Pasaribu SH.

(Tiopan. AP)
Keterangan Foto  :
Faisal Pasaribu SH Kepala Stasiun Radio Pantai Kelas II Sabang, Distrik Navigasi Kelas II Sabang.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ketua PKS Sabang Yang baru Albina A Rahman ST, MT

  Albina A Rahman ST, MT Ketua Partai Keadilan Sejahtera Kota Sabang Yang Baru Pergantian. Isyu Suksesi Kepemimpinan Sabang tahun 2024 Mencu...