Jumat, Juli 24, 2020

opini

Opini  :

Oleh : Dr.Taufiq Abdul Rahim, SE. M.Si

Dua Puluh Tahun BPKS, Sudah Adakah Kemakmuran Rakyat.  


Banda Aceh - SZAN,…

Badan Pengusahaan dan Perdagangan Kawasan Sabang (BPKS) yang menjadi tumpuan masyarakat Sabang dan Aceh untuk menggerakkan perekonomian rakyat, kini malahan dari tahun ke tahun terus bermasalah dan tak henti jadi perbincangan hangat, baik mulai dari Elite Aceh hingga Masyarakat. 

Mengapa hal tersebut bisa jadi demikan, dan BPKS selalu menuai masalah, dari mulai urusan Manajemen, Pelaksanaan Proyek dan Infrastruktur. Keseluruhan itu dengan menggunakan Anggaran Belanja Publik APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) sejak tahun 2000 s/d tahun 2020 ( 20 tahun ). Demikan juga dalam hal untuk menentukan sosok Pimpinan dan Wakil serta Deputi yang layak memimpin lembaga terus terjadi polemik. 

Dampaknya, BPKS sebagai Lembaga Bisnis dianggap belum mampu untuk melakukan atau menghasilkan apapun bagi kesejahteraan rakyat Sabang dan Aceh. Kalau kita perhatikan secara seksama seharusnya kehadiran BPKS sebagai pelaksana Pelabuhan Bebas Sabang dan Perdagangan Bebas Sabang, sudah memberikan dampak positif bagi stimulus ekonomi bagi Kota Sabang, Aceh Besar, dan Kota Banda Aceh serta seluruh lapisan rakyat Aceh.

Namun demikian terjadi juga permasalahan di tubuh BPKS itu sendiri memngapa ?.  pasalnya turunan dari UU 37 dan pasal yang ada pada UU Pemerintahan Aceh berupa PP juga baru ada setelah sepuluh tahun BPKS itu berdiri. Begitu juga dengan turunan dari PP berbentuk Permen hungga sekarang ini belum lagi lengkap keseluruhannya.

Dan kini muncul pula polemik pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala BPKS serta para Deputi kelengkapan dari Lembaga itu sendiri. Kalau awalnya pengangkatan Kepala dan kelengkapannya wewenang dari Dewan Kawasan Sabang (DKS), namun pada dua priode terakhir dilaksanakan berdasarkan " fit and propert test ". Namun hal ini juga menimbulkan permasalahan di tubuh dan Mangamen BPKS ketika Kepala/Wakil Kepala melaksanakan tugasnya, selanjutnya diberhentikan dan ditunjuk Plt Kepala dan Wakil.

Selanjutnya Dewan Kawasan Sabang mengambil alih pengangkatan Kepala / Wakil Kepala dan para Deputi berdasarkan Tim Penilai yang telah ditunjuk, hal itu disebabkan karena saat " fit and propert test " dilaksanakan, hasil dari test tersebut dari keseluruhan calon Kepala, nilainya tidak memenuhi Kriteria yang telah ditentukan, dan tidak sesuai dengan kepentingan Lembaga Pemerintah Non Struktural (BPKS) yang tujuannya adalah untuk berbisnis. Calon Kepala / Wakil Kepala BPKS dan Deputi keseluruhannya sebanyak enam orang, calon yang diajukan oleh tiap tiap DKS sebanyak dua orang dan kemudian para calon akan dinilai dan diuji oleh Tim penguji dari BPKS.

Proses " fit and propert test " awalnya dilaksanakan saat Gubernur Irwandi Yusuf, dan pengangkatan Kepala/Wakil serta Deputi BPKS sebelum dilaksankan " fit and propert test " juga Gubernur Aceh ketika itu Irwandi Yusuf yang juga selaku Ketua DKS.

Bila ketiga Dewan Kawasan Sabang mengharap manajemen professional yang solit, mestinya pejabat yang melakukan fit dan propert test ataupun yang akan diangkat menjadi Kepala/Wakil Kepala serta Deputi BPKS harus profesional dengan mengikuti ketentuan dan menataati apa yang diminta oleh DKS. 

Begitu juga bagi DKS, harus tetap berkomitmen dan merujuk pada cara-cara yang professional. Dengan mengacu kepada profesionalitas dari para calon manajemen BPKS, maka diharapkan mereka akan mampu mengangkat serta memberikan dampak bagi pembangunan dan perekonomian Aceh, khususnya Sabang, Aceh Besar dan Banda Aceh.

Apa yang dilakukan oleh DKS merupakan tugas dan kerja yang mulia, dan bila hal itu dilakukan dengan cara-cara ber-etika, tekad dan prinsip manajemen profesional sebagai lembaga bisnis, yang bekerja profesional dibawah koordinasi Pemerintah Aceh. Dengan demikian, secara langsung akan memberikan dampak ekonomi, peningkatan kesejahteraan serta kemajuan Aceh.

Para Pejabat BPKS yang dipilih oleh DKS, haruslah orang yang memiliki kompetensi, kapasitas dan berkualitas sehingga lembaga ini secara ekonomis mampu meningkatkan aktivitas kepelabuhanan agar pertumbuhan ekonomi Aceh bangkit. 

Bila manajemen BPKS yang diangkat melalui penunjukan dan tidak sesuai dengan Kriteria yang dibutuhklan maka, selama mereka menjabat dan bertahun-tahun ke depan BPKS akan terus bermasalah, baik dalam pelaksanaan program, aktivitas dan penggunaan anggaran publik atau uang negara, dipastikan tidak akan membuahkan hasil seperti yang diharapkan.

Adakah kemunkinan DKS mengangkat orang titipan untuk kepentingan kelompok atau hanya karena mengikuti keinginan sendiri..?. Bagaimanapun kebijakan yang diambil saat ini, maka akan dicerna memiliki kecenderungan politik kepentingan, juga bermotif ekonomi tertentu terhadap pengangkatan langsung kepala atau pengelola BPKS.

Hal itu sangatlah penting diperhatikan ole DKS sebab, dalam pandangan masyarakat segala tindakan sekarang ini jelas merupakan kesalahan yang berulang-ulang, dengan melangkahi aturan pengangkatan Kepala dan Deputi. Semua kesalahan yang akan terjadi kedepannya, sudah pasti menjadi tanggung jawab dari Plt Gubnernur Aceh, selaku koordinasi Dewan Kawasan Sabang (DKS) dan juga selaku Kepala Pemerintahan Aceh.

( Dr. Taufik Abdul Rahim SE. M.Si )

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ketua PKS Sabang Yang baru Albina A Rahman ST, MT

  Albina A Rahman ST, MT Ketua Partai Keadilan Sejahtera Kota Sabang Yang Baru Pergantian. Isyu Suksesi Kepemimpinan Sabang tahun 2024 Mencu...