Rabu, Juli 15, 2020

Nakotika Sabu sabu dan Ganja

Sepuluh Tersangka Narkotika Diciduk Satres Narkoba Polresta Banda Aceh  

Banda Aceh - SZAN,…                

Polisi Satuan Narkoba Polresta Kota Banda Aceh berhasil menangkap dan mengamankan 10 (sepuluh) orang tersangka Narkotika jenis Sabu-sabu 22,63 gram dan Ganja  kering  1,448 gram dari kesepuluh tersangka di beberapa lokasi. Berkat pengembangan yang dilakukan ada juga tersangka yang diluar wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Kepala Polisi Resort Kota Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Kasatres Narkoba AKP Raja Aminuddin Harahap S Sos pada keterangannya Pers nya mengatakan, penangkapan kali ini yang dilakukan ada di beberapa lokasi diwilayah, pertama diwilayah hukum, Polresta Banda Aceh dan Wilayah Hukum Polres Pidie. 

Penagkapan yang dikakukan atas pengembangan tersangka yang kemarin kami tangkap, dan dari dia kami berhasil mengamankan 10 tersangjka lainnya, dan ada kaitan yang terpisah, dengan tersangka awal yang kami tangkap, ujar Kasatres Narkoba AKP Raja Aminuddin Harahap Rabu (15/7/2020). 

Dikatakannya, selain 10 orang tersangka, turut disita barang bukti berupa 22,63 gram sabu-sabu diberbagai lokasi, serta 1,48 gram daun ganja kering dan alat yang dipergunakan untuk menggunakan Narkoba jenis Sabu-sabu. 

Awal penangkapan yang dilakukan oleh Opsnal Satres Narkoba pada hari Selasa (07/07/2020) adalah sdr. BUS (34) warga Aceh Besar, kemudian sdr ZB (36) warga Pidie di Aceh Besar, dari dia ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 8,51 gram, kata Raja Aminuddin. 

Diketahu bahwa tersangka BUS pernah menjual sabu seharga 3 juta di Aceh Besar kepada tersangka MNZ. Sedangkan tersangka MNZ merupakan tersangka yang lebih awal kami tangkap. Setelah dilakukan pengembangan dari BUS, ZB berhasil kami ciduk di rumahnya Gampong Dayah Beureueh, Kecamatan Mutiara, Pidie. 

Lebih lanjut Raja Harahap menerangkan bahwa, kaitan antara tersangka BUS dan ZB adalah, mereka sebagai pemesan sabu pada IK (DPO) sebanyak 25 gram, dengan seharga 13 juta, kemudian menjual sebagian sabu tersebut kepada MNZ seharga 3 juta, ujar Raja Aminuddin Harahap. 

Pada penjelasannya Raja Aminuddin mengatakan, terhadap tersangka BUS dan ZB dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. 

Selanjutnya di hari Sabtu (12/7/2020), kembali polisi melakukan penangkapan terhadap satu tersangka lainnya MY (28), di bantaran sungai Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, dan ditemukan barang bukti, enam bungkusan paket sabu-sabu seberat 0,80 gram, unngkap Raja Aminuddin. 

Raja kembali menjelaskan bahwa, sabu-sabu yang ditemukan sebanyak enam paket tersebut diletakkan dalam sebuah tas pinggang yang disematnya untuk dijual kepada orang lain. Ketika MY diinterogasi, dia mengakui Narkoba jenis sabu-sanu itu diperolehnya dari tersangka YL yang ditetapkan sebagai DPO, seharga 800 ribu rupiah. MY, dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, juga menangkap SU (41) warga Meunasah Mon Aceh Besar pada hari Senin (13/07/20). Dan dari dia ditemukan barang bukti seberat 3,35 gram. Sabu-sabu tersebut didapati ketika pada saat penggledahan di rumahnya, dan ditemukan sabu-sabu yang disimpannya di dalam kaleng rokok, papar Kasatres Narkoba Polresta. 

Dari hasil interogasi terhadap SU, dia mengakui sabu tersebut didapatnya dari AS di kabupaten Pidie, kamis (02/07/20) lalu. Sabu akan dijualnya ke pihak lain dan hasil penjualannya akan diserahkan kepada AS yang telah ditetapkan sebagi DPO Satres Narkoba Polresta Banda Aceh. 

Tersangka SU Selain selaku pengedar, dia juga pengguna Sabu-sabu, dan atas perbuatan yang dilakukan oleh SU, maka dijerat Pasal 112 ayat (2) dari UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hupada kuman 12 tahun penjara. Dan pada hari yang sama, kembali ditangkap satu orang tersangka pengguna jenis Sabu-sabu dan Ganja, dipinggiran kolam renang di Lambaro Skep Kota Banda Aceh, tukas Kasatresnarkoba Polresta Bnada Aceh, AKP Raja Aminuddin Harahap.  

Diterangkannya juga, seorang tersangka MHD (35) seorang Nelayan berhasil diamankan, dan dari dia ditemukan barang bukti seberat 0,39 gram, serta satu bungkusan Ganja kering seberat 1,48 gram. MHD memperoleh barang barang tersebut dari BD yang ditetap sebagai DPO hari Sabtu (11/7/2020), di Ganoe Banda Aceh seharga 800 ribu rupiah. Sabu yang diperoleh dari Bang Oden (DPO) sebanyak 1 bungkus seharga 800 ribu rupiah. Atas perbjuatannya MHD dijerat Pasal 111 Ayat (1) dan 112 ayat (1) Jo pasal 114 ayat (1) dari UU dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Selanjutnya pada hari Selasa (14/7/2020), Personel Satresnarkoba Polresta juga mengamankan lima orang tersangka lainnya yang menggunakan narkotika jenis sabu[-sabu, di sebuah rumah di gampong Lamjame, Kecamatan Jaya Baru, Kota Banda Aceh. Polisi berhasil mengamankan Narkoba jenis sabu-sabu seberat 9,38 gram, serta alat yang dipergunakan oleh para tersangka, berupa timbangan digital, delapan potongan pipet warna bening, pipa kaca dan tutup botol mineral berwarna biru, katanya.

Kelima tersangka tersebut adalah, MA (22) warga Bireun, RM (20) Warga Pidie Jaya, FJ (25) warga Pidie Jaya, RZ (21) warga Banda Aceh, dan MF (22) warga Aceh Besar. Hasil dari pengembangan MHD, kelima tersangka lainnya berhasil diciduk, dan MA, dari MA ditemukan 9,04 gram dan timbangan digital. 

MA memperoleh sabu dengan cara menggadaikan sepeda motornya jenis Honda Scopy kepada MR (DPO) di Jeunib. Saat itu MA bersama RM sekembali dari Bireuen dan bertemu dengan MR di kawasan Jeunieb. Lalu mereka menuju ke Banda Aceh menggunakan L – 300 dan turun di depot air kawasan Batoh Banda Aceh.

Ketika mereka sedang asyik asyiknya menggunakan Sabu-sabu di rumah tersangka FJ di Lamjame Banda Aceh (14/07/20), mereka digrebeg oleh Polisi dan ditemukan barang bukti disaku celana tersangka sabu seberat 0,34 dan delapan potongan pipet warna bening, pipa kaca serta tutup botol mineral berwarna biru. Kesepuluh tersangka telah mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 114 ayat (2) dari UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancama kurungan penjara selama 20 tahun, punkas AKP Raja Aminuddin Harahap. 

(Tiopan. AP)

Keterangan Foto :

Barang bukti sabu sabu di dalam plastic dan ganja dan timbangan digital

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ketua PKS Sabang Yang baru Albina A Rahman ST, MT

  Albina A Rahman ST, MT Ketua Partai Keadilan Sejahtera Kota Sabang Yang Baru Pergantian. Isyu Suksesi Kepemimpinan Sabang tahun 2024 Mencu...