Sabtu, Juli 25, 2020

Perlunya Disiplin RSUZA Banda Aceh

RSUZA Banda Aceh Adalah Rumah Sakit Pendidikan, Perlunya Etika Dan Disiplin Penindakan

 

Banda Aceh - SZAN,…

Rapat Paripurna DPRA Tahun 2020 dalam rangka penyampaian rekomendasi DPRA terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2019 dan Penyampaian KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021. 

Kerja yang dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum dr Zainoel Abidin (RSUZA) Aceh, telah mempunyai catatan penting bagi DPR Aceh terkait urusan kesehatan yang terlaksana dan berdasarkan pencermatan dan aspirasi masyarakat. 

Terutama Persoalan kualitas pelayanan dan budaya kerja di RSUZA, dan persoalan ini merupakan masalah mendasar yang dari tahun ke tahun menjadi keluhan masyarakat. Dengan demikian perlu adanya perubahan layanan kesehatan terhadap masyarakat yang selama selalu terjadi polemik, akibatnya banyak pengaduan rakyat, dengan demikian harus ada solusinya. 

Pernyataan itu disampaikan oleh Iskandar Usman Al-Farlaky selaku juru bicara Panitia Khusus (Pansus) DPR Aceh, terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh tahun 2019 dalam rapat paripurna, (24/7/2020), pagi.

Permasalahan itu perlu dicermati terutama masalah manajemen dan tata kelola pelayanan di RSUZA. Permasalahan etika sangatlah penting, begitu juga mengenai tenaga medis, ketika melayani pemeriksaan pasien tidak mengindahkan prosedur pelayanan, contohnya ketika menggunakan handphone dan saat berbicara banyak yang tidak perlu namun dilakukan, cetus Iskandar 

Pada Keterangan Laporan pertanggung jawawan (LKPJ) Gubernur Aceh tahun 2019, termuat rekomendasi sebagaimana yang ada terjadi di RSUZA. Lalu persoalan budaya kerja yang masih adanya pengelompokan atau blok kerja tertentu yang terbangun dalam manajemen RSUZA. 

Blok kerja tertentu mendominasi dan memberi pengaruh besar terhadap manajemen kerja RSUZA secara keseluruhan. Setelah itu ada pelanggaran etika yang tidak diproses dalam kapasitas RSUZA sebagai Rumah Sakit Pendidikan, diketahui muncul persoalan etika/skandal mesum yang dilakukan salah satu mahasiswa, papar Iskandar. 

Padahal permasalahan tersebut seharusnya diproses oleh manajemen RSUZA dan bukan ditutup tutupi. Mengingat status Rumah Sakit ini berstatus Pendidikan dan harus menjadi tauladan bagi keseluruhan yang profesi kesehatan. Apalagi status kita Syariat Islam dan perbuatan tersebut harus ditindak lanjuti sesuai dengan kondisi di daerah kita pemberlakuan Syariat Islam, tukas Sekretaris Komisi V DPR Aceh Iskandar.

(Tiopan. AP)

Keterangan Foto  :

Rapat Paripurna DPR Aceh

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ketua PKS Sabang Yang baru Albina A Rahman ST, MT

  Albina A Rahman ST, MT Ketua Partai Keadilan Sejahtera Kota Sabang Yang Baru Pergantian. Isyu Suksesi Kepemimpinan Sabang tahun 2024 Mencu...