Rabu, Juli 15, 2020

Dana Abadi Pendidikan Aceh


Disebabkan Regulasinya Belum Ada, Dana Abadi Pendidkan Tidak Bisa Digunakan

 

Banda Aceh - SZAN,…

Dana Abadi Pendidikan Aceh untuk kemajunan Pendikan di Aceh sebesar 1,8 triliun yang belum dimanfa’atkan secara maksimal, kini telah menjadi pertanyaan masyarakat Aceh Masyarakat. Akan dikemanakan dana abadi Pendidikan tersebut dan mengapa belum dimanfaatkan sebagaimana mestinya demi kemajuan Pendidikan di Provinsi Aceh.

Juru bicara COVID 19 Aceh Saifullah Abdul Gani (SAG) menjawab dilema tersebut dan dikatakannya, Selasa 14 Juli 2020 bahwa, dana abadi pendidikan Aceh sebesar Rp 1,8 triliun tak pernah dicairkan dan jumlahnya terus bertambah. Dan menurut dia pencairan  dana abadi itu harus ada regulasinya, kalau aturannya saja belum jelas bagaimana cara mencairkan dana tersebut.

Dana abadi sebesar Rp 1,8 triliun yang berada di Bank Aceh Syariah, dan diperkirakan oleh sejumlah pihak sebagai dana abadi pendidikan, padahal merupakan idle cash, untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh, ujar Saifullah Abdul Gani. 

Ditegaskannya bahewa, dana abadi pendidikan tak pernah dicairkan sejak disetor perdana tahun 2003, dan semua itu telah sesuai dengan catatan badan Pengelolaan Keuangan Aceh. Sementara dana cadangan pendidikan dibentuk berdasarkan Qanun Aceh Nomor 5 tahun 2008 tentang penyelenggaraan bidang pendidik.

Semua itu dapat kita lihat di Pasal 45 yang dinyatakan bahwa, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat membentuk Dana Abadi Pendidikan, gunanya untuk menjamin kelangsungan Pembiayaan Pendidikan Aceh dan kabupaten/kota dan telah diatur berdasarkan Qanun tersendiri, kata Saifullah. 

Dia juga menerangkan, Pemerintah Aceh bersama-sama DPRA melahirkan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2012, tentang Dana Abadi Pengembangan Sumber Daya Manusia Aceh. Pada Qanun tersebut telah ditegaskan bahwa Dana Abadi adalah untuk Pengembangan SDM Aceh. Dana tersebut digunakan untuk membiayai pengambangan SDM Aceh, meliputi Beasiswa, Penghargaan, Riset, Dana Pendamping, serta untuk Bantuan Pendidikan. 

Sumber dana untuk Pengembangan SDM Aceh adalah berasal dari Dana Otonomi Khusus, Tambahan Dana Bagi Hasil Migas, dan Pendapatan lain yang sah. Dan jumlah dana Abadi itu kini sudah mencapai Rp1.168 triliun, dan dana tersebut disimpan di Bank Aceh Syariah, penyetoran dana ke Bank Aceh Syariah sudah dilaksanakan secara bertahap dari tahun 2003 sampai dengan sekarang ini, terang Saifullah Abdul Gani.

Dikatakannya juga, sampai dengan sekarang ini dana cadangan pendidikan belum pernah dicairkan. Kendala dari pada pencairan dana pendidikan adalah karena Regulasinya, sebab penggunaan dana tersebut harus diatur berdasarkan Qanun yang tersendiri.

Pemerintah Aceh, telah melakukan pengusulan Rancangan Qanun (Raqan) Penggunaan Dana Abadi Pendidikan, menjadi Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas tahun 2018, tetapi tidak pernah terjawab oleh Legeslatif, sampai habis masa jabatan DPRA Tahun 2014-2019 hasilnya nihil, tukas Saifullah

Disebabkan Qanun Aceh mengenai penggunaan dana abadi bidang pendidikan belum lagi masuk Prolega DPRA, tidaklah mungkin dana tersebut dapat digunakan serta dicairkan. Selain dana cadangan, ada _idle cash_ Pemerintah Aceh di Bank Aceh Syariah yang merupakan manajemen Kas Daerah (Kasda).

Ada juga dana yang disimpan pada Bank Aceh Syariah, namun dana tersebut bukanlah dana abadi pendidikan, tetapi dana untuk membiayai program kegiatan pembangunan yang telah dianggarkan dalam APBA. Sementara dana yang belum digunakan dan dapat disimpan sementara (Idle Cash) berbentuk Deposito berjangka 1 s/d 3, kesemua itu dimanfaatkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), pungkas Juru Bicara Covid 19 Saifullah Abdul Gani.

(Tiopan. AP)

Keterangan Foto  :

Juru Bicara Covid Aceh Saifullah Abdul Gani (SAG)

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ketua PKS Sabang Yang baru Albina A Rahman ST, MT

  Albina A Rahman ST, MT Ketua Partai Keadilan Sejahtera Kota Sabang Yang Baru Pergantian. Isyu Suksesi Kepemimpinan Sabang tahun 2024 Mencu...