Senin, Juli 20, 2020

Kasus Korupsi Review Design Terminal Balohan Kota Sabang

Tersangka THK dan MT Kasus Korupsi Review Design Pembangunan Terminal Balohan, Ganti Uang Kerugian Negara ke Kejari Sabang

  

Sabang – SZAN,….

Dampak dari KPK turut membantu Polda Aceh dan Kajati Aceh dalam pemberantasan Korupsi memang sungguh mumpuni sebab, Kasus Korupsi yang dilakukan oleh THK dan MT tahun 2016 tentang Korupsi mengenai Kerugian Negara pada Review Design Pembangunan Terminal Balohan pada Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), dibayarkan oleh tersangka THK dan MT kepada Kejaksaan Negeri Kota Sabang pada hari Senin (20/07/20) pagi.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sabang (Kajari Kota Sabang) Choirun Parapat SH MH pada keterangan Pers rilisanya mengatakan, Kasus Korupsi Kerugian Negara Proyek Terminal Balohan Review Design milik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) tahun 2016, tentang kerugian Negara digantikan oleh tersangka THK dan MT kepada Kejaksaan Negeri Sabang sejumlah Rp. 250.000.000.00. 

“ Pada hari ini Senin tanggal 20 Juli 2020 bertempat di Kejaksaan Negeri Sabang sekira pukul 11.00 Wib, Tim Penyidik Kejari Sabang telah menerima uang pengganti untuk pengembalian kerugian negara dalam perkara Tindak pidana korupsi Review Design Pembangunan Terminal Pelabuhan Balohan Sabang tahun anggaran 2016 pada BPKS (Badan Pengusahaan Kawasan Sabang) sejumlah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dari kerugian negara sesuai hasil audit BPKP sejumlah Rp. 397.991.000 (tiga ratus sembilan puluh tujuh juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) “ ujar Kajari Chirun Parapat SH MH. 

Lebih lanjut Choirun mengatakan, Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang setelah menerima uang Titipan tersebut, kemudian menyimpannya di rekening titipan barang bukti Kejaksaan Negeri Sabang pada Bank BRI Syariah Cabang Sabang.

“ Sebelumnya penyidik Kejaksaan Negeri Sabang telah menetapkan 2 orang Tersangka An. THK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MT selaku penyedia jasa / rekanan “, tukasnya pula. 

Kajari Choirun Parapat juga menjelaskan, Bahwa Kejaksaan Negeri Sabang berkominten untuk menuntaskan perkara ini, dan selanjutnya akan melimpahkan segala perkara kasus Review Design ke Pengadilan Tipikor, tegas Choirun Parapat SH MH. 

Ketika diserahkannya uang pengganti kerugian negara tersebut oleh tersangka THK dan MT ke Kejaksaan Negeri Kota Sabang pada hari Senin (20/07/20) dihadiri oleh, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sabang, CHOIRUN PARAPAT, SH, MH dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Sabang, MUHAMMAD RHAZI, SH. 

(Tiopan. AP)

 

 

.


.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ketua PKS Sabang Yang baru Albina A Rahman ST, MT

  Albina A Rahman ST, MT Ketua Partai Keadilan Sejahtera Kota Sabang Yang Baru Pergantian. Isyu Suksesi Kepemimpinan Sabang tahun 2024 Mencu...