Selasa, Juli 14, 2020

Kriminal

Akhirnya Pembobol ATM BNI 46 Berhasil Diringkus Polisi 


Lhokseumawe - SZAN,..

Kepolisian Resort Kota Lhokseumawe berhasil menangkap tiga orang pelaku pembobol Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik Bank Negara Indonesia (BNI) 46, Selasa (14/7/2020). ATM Unit tersebut terletak di Jalan Medan - Banda Aceh Kecamatan Samudera Kota Lhokseumawe. 

Pada keterangan Persnya, Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH menjejaskan bahwa,  aparat Kepolisian Resort Kota berhasil menangkap ketiga pelaku pembobol ATM milik BNI 46 tersebut atas inisial KB (25), Alamat Meunasah Blang Kecamatan Muara Dua, NF alamat Desa keude Cunda Kecamatan Muara dua (33) dan ZF alamat Kecamatan Bandar Sakti (31), ujar Kapolres Eko Harianto.

Pada saat aksi yang dilakukan oleh ketiga pelaku yang masih bekerja dan mantan dari PT SSI tersebut, mempunyai peran sendiri sendiri, KB Pegawai Kontrak PT SSI Cabang Lhokseumawe berperan memberikan kunci mesin ATM, dan NF mantan Security PT SSI Cabang Lhokseumawe berperan masuk ke dalam ATM, ZF yang juga aMantan Asissten Manager PT SSI ZF berperan selaku sopir. 

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah kaset ATM Bank BNI, satu buah rijek, uang sebesar Rp64.100.000. kemudian tas berwarna hitam merk Asus, satu buah obeng bunga, satu set kunci ATM dengan nomor 036, satu unit mobil jenis Toyota Avanza warna hitam dengan nopol BL 703 N, tukas Kapolres AKBP Eko Harianto S.IK MH kepada media.

Kapolres lebih lanjut mengatakan, Penangkapan mereka diawali dari ditangkap dan diamankannya KB di wilayah Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, kemudian dilakukan pengembangan dan sekitar pukul 17.00 wib, kembali berhasil mengamankan pelaku kedua NF pada Kecamatan yang sama, selanjutnya sekitar pukul 08.30 wib, ZF berhasil diringkus oleh polisi di wilayah kecamatan Simpang keramat Aceh Utara. 

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus pembobolan ATM ini, masih ada satu orang lagi yang buron dan masih dilakukan pengejaran terhadap dia. Kami menghimbau kepadanya agar segera menyerahkan diri, sebelum dilakukan penindakan tegas terhadap dirinya. Kepada ketiga pelaku terancam pasal 363 ayat 1 KE 4e Jo Pasal 362 Pasal 53 JO Pasal 55 KUHP, ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun penjara, pungkas Kapolres Lhoukseumawe AKBP Eko Harianto S.IK MH.

(Red)

Keterangan Foto :

Peralatan yang berhasil disita untuk ngebobol ATM Milik BNI 46 dan ketiga tersangka  

 

 

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ketua PKS Sabang Yang baru Albina A Rahman ST, MT

  Albina A Rahman ST, MT Ketua Partai Keadilan Sejahtera Kota Sabang Yang Baru Pergantian. Isyu Suksesi Kepemimpinan Sabang tahun 2024 Mencu...