Sabtu, Juli 04, 2020


Kakek Asal Desa Seunudon Aceh Utara, Demi Untuk Sehat  Jual Ganja



Aceh Utara - SZAN,…
Seorang Kakek berinisial MA (60) warga Gampong Ulee Rubek Timu Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara diamankan oleh Tim Reserse Narkoba Polres Aceh Utara atas dugaan mengedarkan narkoba jenis ganja.

Kakek MA sebagai tersangka dilakukan ditangkapannya pada hari Rabu (1/7/2020) sekira pukul 15.30 WIB dirumah pribadinya. Setelah ditangkap dilakukan penggeledahan dirumah tersangka dan ditemukan beberapa bungkusan ganja seberat 2,8 Kg.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Narkoba AKP M. Daud Jum’at (03/07/320) pada keterangannya kepada wartawan mengatakan, Saat kita amankan tersangka MA dalam kondisi tidak sehat pasalnya tersangka mengalami penyakit jantung.

Dikatannya juga bahwa, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka MA dimana tersangka mengaku dirinya nekat menjual ganja dikarenakan lagi sakit. Menurut MA, keuntungan dari penjualan barang haram jenis ganja itu dipakai untuk berobat, ujar M. Daud.

Lebih lanjut Daud menjelaskan, kondisi tersangka MA sekarang ini untuk berdiri saja sudah tidak kuat, namun demi kepentingan penyidikan tersangka maka MA tetap harus ditahan. Sekarang tersangka MA sudah ditahan diruangan khusus, dan dipisahkan dengan tahanan lainnya untuk memudahkan pengawasan terhadap kondisi kesehatannya, tukas Kasat Narkoba AKP. M. Daud.

(Redaksi)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ketua PKS Sabang Yang baru Albina A Rahman ST, MT

  Albina A Rahman ST, MT Ketua Partai Keadilan Sejahtera Kota Sabang Yang Baru Pergantian. Isyu Suksesi Kepemimpinan Sabang tahun 2024 Mencu...