Rabu, Juli 15, 2020

Korupsi

Akhirnya Mantan Kadis Sosial, PPTK Dan Bendahara Di Eksekusi Ke Hotel Prodeo oleh Kejaksaan Negeri Bener Meriah   

 

Bener Meriah - SZAN,…

Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bener Meriah Aceh Drs, Juanda, akhirnya ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bener Meriah (13/07/20). Juanda  ditahan oleh Kejaksaan bersama dengan dua orang rekannya yakni, Jawardi selaku PPTK dan Zaharianto selaku Bendahara pada Dinas Sosial Kabupaten Bener Meriah. 

Mereka ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri dikarenakan kasus proyek Rehabilitasi RumahT idak Layak Huni (RTLH) pada tahun 2013. Akibatnya terjadi kerugian Negara terhadap proyek tersebut sebesar Rp 257.833.050,00 (Dua ratus lima puluh juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu lima puluh rupiah). 

Kajari Kabupaten Bener Meriah Agus Suroto SH MH melalui Kasi Pidsus Atmariadi SH MH pada keterangan Persnya mengatakan, pihak Kejaksaan melakukan Eksekusi Pekara terhadap Juanda dan kawan-kawan atas kasus proyek Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun anggran 2013. Dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, persidangan atas perkara ini diawali di Pengadilan Negeri Banda Aceh. 

Semua itu dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kejaksaan Negeri Bener Meriah nomor : Print_239/L.1.30/Fe/072020 tanggal 10 Juli 2020 telah melaksanakan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh nomor :9/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Bna tanggal 23 Agustus, Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh nomor : 15/PID.Sus/TIPIKOR/2027/PT.BNA tanggal 26 Oktober 2017, Jo Putusan Mahkamah Agung nomor : 1679 K/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2018 dalam perkara atas terpidana I Drs Juanda (Kadis Sosial), terpidana II Jawahardy (PPTK), dan pidana III Zahirianto (Bendahara), ujar Atmariadi SH. 

Ditegaskannya, Berdasarkan keputusan tersebut, ketiga pidana menjalani pidana penjara selama dua tahun di lembaga pemasyarakatan (LP) Rutan Kelas II B Bener Meriah mulai hari ini. Selain dikenakan pidana terhadap Juanda, dia dikenakan juga denda sebesar Rp 50. 000.000 (Lima puluh juta rupiah ).

Kemudian, bila pidana denda tidak dibayar oleh Juanda maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan, dan uang penganti sebesar Rp41.000.000 (Empat puluh satu juta rupiah). Dan apa bila uang penganti tidak dibayar maka diganti dengan hukuman tambahan pidana penjara 5 bulan, kata Kasi Pidsus Kejari Bener Meriah. 

Lebih lanjut Atmariadi menjelaskan bahwa, bagi terpidana Jawahardy dikenakan pidana denda sejumlah Rp50. 000.000 (Lima puluh juta rupiah). Dan  apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Kemudian  uang penganti sebesar Rp83.161.950 (Delapan puluh tiga juta seratus enam puluh satu ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah). Dan bila uang penganti tidak dibayar, maka di ganti dengan hukuman tambahan pidana penjara selama tujuh bulan. 

Sementara terpida lainnya Zahairianto, dikenakan pidana denda sejumlah Rp 50. 000.000 (Lima puluh juta rupiah ). Dan bila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan dan uang penganti sebesar Rp 63. 550.000 (Enam puluh tiga juta lima ratus limapuluh ribu rupiah). Kemudian apabila uang penganti tidak dibayar maka di ganti dengan hukuman tambahan pidana penjara enam bulan. 

Saat Juanda akan diantar ke Rutan Kelas II B Bener Meriah dikatakannya, dia menghormati putusan pengdilan, namun hingga saat ini tidak tau dengan kesalahannya, sehingga dia dipecat dari ASN. Kalau hanya karena uang 41 juta rupiah saya di pecat dari ASN serta divonis, kedepannya kita akan melakukan Peninjauan Kembali (PK), karena kita masih punya waktu 80 hari, sejak hari ini untuk mengajukan PK, jika waktu yang diberikan tidak digunakan maka dinyatakan kalah pada putusan tersebut, ujarnya.

(Red)

Kererangan Foto  :

Mantan Kadis Sosial Bener Meriah bersama kedua rekannya saat akan digiring ke Rutan Kerlas II B Kabupaten Bener Meriah.

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ketua PKS Sabang Yang baru Albina A Rahman ST, MT

  Albina A Rahman ST, MT Ketua Partai Keadilan Sejahtera Kota Sabang Yang Baru Pergantian. Isyu Suksesi Kepemimpinan Sabang tahun 2024 Mencu...