Minggu, Juli 19, 2020

KPK Bantu Polda Aceh Dan Kejati Aceh

Kasus Korupsi Yang Ditangani Polda Aceh Dan Kejati Aceh, Akan Dibantu KPK Dalam Menanganani Kelanjutan Kasus Tersebut

  

Jakarta - SZAN,….

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sama Tim Unit Koordinasi Wilayah Penindakan,, membantu Polda Aceh dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk menuntaskan perkara korupsi yang sedang ditangani oleh dua lembaga tersebut dibeberapa kabupaten/kota dan Lembaga Pemerintah Non Struktural.

Hal tersebut telah dilansir oleh berbagai media pada hari Minggu 19 Juli 2020 bahwa,  kegiatan itu telah  dikoordinasikan dan disupervisi bersama Polda Aceh dan Kejati Aceh sejak tanggaj 13 Juli 2020 s/d 18 Juli 2020. 

Plt Jubir KPK Ali Fikri pada keterangannya Persnya di Jakarta mengatakan, Kerjasama diawali tanggal 13 Juli sampai 18 Juli 2020, Tim Unit Koordinasi Wilayah Penindakan melakukan koordinasi dan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Penyidik Kepolisian Daerah Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh. Ada terdapat empat kasus korupsi yang sedang ditangani Polda Aceh yang penanganannya dibantu KPK. 

Hal tersebut adalah mengenai dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan dan jembatan pada Dinas PUPR Kabupaten Simeulue, yang bersumber dari dana APBK Kabupaten Simeulue tahun anggaran 2017, Kasus ini mulai disidik oleh Polda Aceh pada 2020, kata Ali Fikri 

Selanjutnya ada juga kasus dugaan korupsi penyalah gunaan kewenangan, penggunaan uang/anggaran Pemkab Gayo Lues, yang bersumber dana APBD tahun s/d tahun 2003. Dan Kasus ini mulai disidik oleh Polda Aceh dan Polres Gayo Lues pada tahun 2013. 

Ada juga kasus dugaan korupsi proyek pembangunan pasar ikan dan pasar sayur Keude Bakongan Kabupaten Aceh Selatan dengan nilai kontrak berkisar Rp 1.648.389.000. Sumber anggaran dari APBA tahun 2016. Proyek dilaksanaan oleh CV. Cahaya Artha Mulia dan dikelola oleh Dinas Perindustrian dan Perdangangan Aceh, dan kasus tersebut mulai disidik oleh Polres Aceh Selatan pada tahun 2017, ujar Ali Fikri. 

Demikian juga dengan kasus dugaan korupsi pembangunan instalasi air bersih bioteknologi diKecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara. Dan Nilai anggarannya mencapai Rp 2.425.250.000, anggarannya APBA 2011. Mulai disidik oleh Polres Lhokseumawe tahun 2016.

Untuk dua kasus korupsi lainnya yang ditangani oleh Kejati Aceh adalah, kasus dugaan korupsi terkait revitalisasi pasar tradisional, yang dibiayai dana DAK Tambahan Usulan Daerah (Tahap 1) tahun anggaran 2015, dengan nilai kontrak sebesar Rp 12.620.000.000. Dan pembangunan revitalisasi pasar Kecamatan Simpang Kiri tahap II TA5. 2016 yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) Tambahan Usulan Daerah tahun 2015, dengan nilai kontrak mencapai Rp 16.384.265.000 pada Dinas Perindustrian, Pertambangan, Koperasi dan UKM Kota Subulussalam, papar Plt Jubir KPK Ali Fikri,a 

Berkas dugaan korupsi di BPKS lengkap

Selain kasus dugaan koprupsi di Pemerintahan, ada juga kasus dugaan korupsi pada Lembaga Pemerintah Non Struktural yakni Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), pada Pekerjaan Perencanaan untuk Paket Kegiatan Pembangunan Terminal Pelabuhan Penyeberangan Internasional Pelabuhan Balohan Sabang TA 2016 dengan anggaran sebesar Rp 633.975.000. 

Kasus Pekerjaan Perencanaan Pelabuhan Balohan milik BPKS mulai disidik oleh Kejari Sabang pada tahun 2018, dan berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P-21 dan selanjutnya akan dilaksanakan Tahap II. Selanjutnya KPK akan membantu fasilitasi Ahli untuk dihadirkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses persidangan, ungkap Ali Fikri secara tegas 

KPK bukan hanya membantu Polda Aceh dan Kejati Aceh saja, dalam koordinasi dan supervisi itu, melainkan KPK juga berkoordinasi dengan Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Aceh, terkait perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN) terhadap perkara-perkara yang dimintakan PKKN dari Kepolisian Daerah Aceh dan Kejaksaan Tinggi Aceh. 

Lebih lanjut Ali Fikri menjelaskan bahwa, di tahun 2020 terdapat tiga perkara tindak pidana korupsi yang telah diterbitkan Surat Tugas (ST), untuk perhitungan PKKN. Hal itu mengenai Audit PKKN atas dugaan tindak pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan Sarana Penyediaan Air Minum Sanitasi Berbasis Masyarakat, di Kabupaten Simeulue yang Bersumber dari Dana APBN/ABPK TA 2017 dan APBN TA 2018. 

Begitu juga mengenai hal Audit PKKN atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang, pada penyediaan jasa bantuan hukum pengurusan sertifikat tanah aset pada PT. Kereta Api (Persero) Sub Divisi Regional I.1 Aceh di wilayah Kabupaten Aceh Timur TA 2019. Koordinasi dan Supervisi akan terus dilakukan KPK dengan tujuan untuk meningkatkan sinergitas antara KPK, Kejaksaan dan Kepolisian dalam upaya percepatan pemberantasan Korupsi, pungkas Ali Fikri.

(Wapemred)

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ketua PKS Sabang Yang baru Albina A Rahman ST, MT

  Albina A Rahman ST, MT Ketua Partai Keadilan Sejahtera Kota Sabang Yang Baru Pergantian. Isyu Suksesi Kepemimpinan Sabang tahun 2024 Mencu...