Jumat, Desember 29, 2017

Ombusdman Aceh Selesaikan 8 Kasus Pertambangan Ilegal

Banda Aceh - ZSAN,…
Diskusi Panel “ Refleksi dan catatan akhir tahun Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu bara “ yang dilaksanakan GeRAK Aceh di Hotel Oasis Banda Aceh, menghadirkan  Nara Sumber Kabid Minerba Dinas ESDM Aceh Mahdinur, Ketua Komisi Informasi Aceh Dr. Afrijal Tjoetra, Ketua Ombudsman Perwakilan AcehDr. Takwaddin Husein, Ditjen Minerba KESDM dan Diskrimsus Polda Aceh.

Nara sumber dari ESDM Aceh Mahdinur pada Work Shorp memberikan paparan dengan materi “ Evaluasi akhir Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Aceh “, Ketua KIA Dr. Afrijal materi pemaparannya “ Keterbukaan Informasi Sektor Tambang (peluang dan tantangan) “.

Sementara Ketua Ombusdman Dr. Takwadin memaparkan “ Hasil akhir Evaluasi IUP Pusat dan daerah berdasarkan pelaksanaan Permen ESDM No. 34 tahun 2015 dan Diskrimsus Polda Aceh pemaparan tentang hukum dan konsekwensinya bagi pelanggar yang tidak mempunyai Izin Galian C “.

Diskusi antara Nara Sumber dengan 35 orang peserta yang terdiri dari 10 orang instansi Pemerintah Aceh, CSO 10 orang, Praktisi/akademisi 10 orang dan dari Asosiasi Tambang 5 orang, dipimpin oleh Moderator T.M. Zulfikar, Akademisi di Universitas Serambi Mekah berjalan dengan baik dan terpenuhi apa yang diinginkan pada diskusi tersebut.

Ketua Ombusdman Perwakilan Aceh Dr. Takwaddin Husein selepas acara Diskusi masuk ke jadwal Isoma, ketika ditemui RedaksI ZSAN mengatakan, terkait mengenai pelanggaran penambangan illegal dan kasus yang masuk telah ditangani Ombusdman Perwakilan Aceh sebanyak 8 (delapan) permasalahan.

Dan mengenai permasalahn tersebut telah ditangani dengan cara berkoordinasi kepada pihak Pemerintah dan dengan Dinas terkait lainnya, seperti Dinas Pertambangan Energi Sumber Daya dan Mineral, Dinas Kehutanan, serta BPN, ujarnya.

Dia juga menjelaskan bahwa, yang namanya usaha Tambang memang beresiko tinggi, dan resiko tersebut bisa jadi menimbulkan bencana, oleh karena itu perlu adanya pengawasan perizinan yang tetap. Kini permasalahnnya, dengan telah berlakunya UU No. 23 tahun 2014 dan urusan Pemerintah Daerah mengenai sektor tambang, sebahagiannya telah beralih dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintahan Provinsi.

Sehingga Kabupaten/Kota tidak lagi mempunyai kewenangan untuk melakukan pengawasan, sementara dalam faktanya untuk urusan kecil seperti Tambang Galian C masih ada di Kabupaten/Kota, dan Tambang Galian C yang ada itu sebahagian besar tidak ada izin, oleh karena itu kita lakukanlah pengawasan terhadap tambang-tambang yang Ilegal ini.

Mengenai penambangan Batu Gajah seperti di Kota Sabang yang kalau dihitung dari luas wilayah Pulau Weh maka tidak layak diberika izin Galian C ketika ditanyakan kepadanya, Ketua Ombusdman Perwakilan Aceh Dr. Takwaddin menjelaskan bahwa, kita harus melihat hilir dan hulunya.

Kalau hulunya sudah ada izin maka tidak bermasalah, jadi mengenai Rekanan yang memenangkan tender di Sabang dan mengenai batu gajah yang merupakan tambang Galian C, dan seharusnya bukan bersal dari Sabang ketika rekanan memenagkan tender, itu tidak bermasalah karena ada izin, karena dari hulunya sudah ada maka hilirnya (batu gajah yang bukan dari daratan Aceh) tidak bermasalah, pungkas Ketua Ombusdman Dr. Takwaddin Husein.

(Wapemred)
Keterangan Foto  :
Para Nara Sumber dan Peserta Work Shorp Refleksi Tatakelola Pertambangan di Provinsi Aceh tahun 2017, Kamis (28/12-17) pagi di Aula Hotel Oasis Banda Aceh.





   




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ketua PKS Sabang Yang baru Albina A Rahman ST, MT

  Albina A Rahman ST, MT Ketua Partai Keadilan Sejahtera Kota Sabang Yang Baru Pergantian. Isyu Suksesi Kepemimpinan Sabang tahun 2024 Mencu...