Jumat, Desember 29, 2017

Informasi Sektor Tambang Perlu Dikaji Ulang


Banda Aceh - ZSAN,…
Ketua Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Askalani, pada paparannya mengatakan beberapa informasi sektor tambang perlu dipertanyakan dan di kaji ulang termasuk laporan hasil Eksplorasi detail, di Worshorp Refleksi Tatakelola Pertambangan di ProvinsI Aceh tahun 2017, Kamis (28/12-17) siang di Hotel Oasis Banda Aceh.

Peran masyarakat sipil dalam mendukung Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNP-SDA), GNP-SDA telah diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang dimulai dengan koordinasi dan supervise Mineral dan batubara atau dikenal dengan istilah Korsup Minerba KPK tahun 2014, terjadinya kebijakan mendasar tentang kewenangan pengelolaan Minerba dengan terbitnya UU No 23 tahun 2014, ujar Askalani.

Dikatakan juga, Korsup Minerba empat tahun terakhir harus dapat memberikan kepastian hukum terhadap evaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah. Korsup tidak perlu berjalan lagi pada aspek administratif melainkan bisa menyentuh penegakan hukum di sektor tambang.

Periode Moratorium Izin Tambang dari tahun 2014 – 2017, banyak terjadi perubahan yang signifikan sebab, dari 138 IUP seluas 841.000. Ha yang seluruhnya merupakan warisa Bupati/Walikota saat ini telah berkurang menjadi 40 IUP dengan luas 156.000. Ha. Selanjutnya seluas 685.000. Ha dari 101 IUP telah dicabut atau berakhir masa berlakunya, ujar Askal pula.

Meskipun demikian, Pemerintahan Aceh perlu melakukan upaya mempertegas kembali status luasnya bekas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang telah dikembalikan fungsinya dengan melakukan upaya protektif.

Askalani pada penjelasannya mengatakan, perlunya keterbukaan publik pada sektor tambang karena, hal ini dapat ditandai dengan turunnya peringkat Aceh sebagai provinsi terbuka dari Komisi Informasi Pusat, karena turun satu peringkat menjadi peringkat ke 3, kata Askal.

Pada sektor Pertambangan, GeRAK Aceh melalui siswa Sekolah Anti Korupsi (SAKA) telah melakukan uji akses sektor tambang di lima Satuan Perangkat Kerja Aceh (SPKA). Hasilnya, sebanyak satu pemohon diberikan 10 hari kerja, dan tiga pemohon diberikan pada masa keberatan. Selanjutnya dari dua belas permohonaninformasi, berujung pada sengketa Informasi di KIP yang masih berlangsung hingga saat ini.

Beberapa informasi sector tambang perlu di kaji ulang termasuk laporan hasil eksplorasi detail : data tekhnis, surver, eksplorasi, study kelayakan dan ekplorasi potensim panas bumi. Selanjutnya laporan study kelayakan mencakup : data tekhnis potensi air tanah, peta dan koordinat WIUP, laporan kewajiban perusahaan pertambangan dan data potensi sumberdaya mineral logam dan tanah.

Pada kesempatan lain ketika Redaksi ZSAN menemui Panitia Sub Stansi Kegiatan Work Shorp GeRAK Aceh, Fernan, selepas acara di Aula Hotel Oasis mengatakan, hasil evaluasi terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Aceh belum ada kejelasan. Evalusai IUP sebagaimana Permen ESDM No. 43 thn 2015 dinilai tidak tegas dan terkesan mengulur waktu, ujarnya.

Fernan juga mengatakan bahwa, Pemerintah Aceh telah merekomendasikan 14 IUP kepada ESDM pada tgl 28 Desember 2016. Namun pada tgl 19 Oktober 2017 ketika Korsup KPK di Padang menyebutkan bahwa Pemerintah Aceh belum menyelesaikan kelengkapan 9 IUP yang direkomendasikan.

KPK bersama Kementrian/Lembaga menyepakati pemblokiran Badan Usaha IUP Minerba bermasalah dengan tenggang waktu 31 Desember 2017. Kesepakan itu dinyatakan bersama Ditjen AHU Kemenhunkam, Ditjen Penegakan Hukum KLHK, Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen Perla dan Ombusdman RI di Gedung KPK pada tanggal 06 Desember 2017, pungkas Fernan.

(Wapemred)
Keterangan Foto :
Ketua GeRAK Aceh Askalani ketika mengikuti acara Diskusi Tambang di Aula Hotel Oasis Banda Aceh, Kamis (28/12-17) pagi.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ketua PKS Sabang Yang baru Albina A Rahman ST, MT

  Albina A Rahman ST, MT Ketua Partai Keadilan Sejahtera Kota Sabang Yang Baru Pergantian. Isyu Suksesi Kepemimpinan Sabang tahun 2024 Mencu...