Minggu, Agustus 09, 2020

Usulan KUA/PPAS-APBA TA Tahun 2021

Pengajuan Usulan KUA/PPAS-APBA TA Tahun 2021 ke DPR Aceh, Dinilai Tidak Mengutamakan Pemerintahan Pasca COVID-19.

  

SZAN - Sabang,….

Pemerintahan Aceh seharusnya lebih mengutamakan serta mengarahkan pengajuan anggaran pada KUA PPAS-APBA Tahun Anggaran 2021, dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional, atau Stabilitas Sistem Keuagan menjadi Undang-Undang sebagaimana visi misi pemerintahan Irwandi – Nova. 

Selanjutnya penggunaan alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing) pada masa pandemi Covid-19, sebagaimana dimaksud pada UU No 2 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O2O, Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19), hal itu lebih dari segalanya untuk kepentingan Aceh dan harus dilakukan, ujar Kadiv Kebijakan Publik GeRak (Gerakan Anti Korupsi) Aceh, Fernan, ketika ditemui Wapemred MOKI baru baru ini di Kota Sabang. 

Dikatakannya, sekala prioroitas sebagaimana yang diajukan KUA PPAS-APBA 2021 ada empat yakni, Pemilihan Agroindustri dan UKM, Peningkatan SDM, Penguatan Kemandirian dan Ketahan Pangan serta Peningkatan Pelayanan Kesehatan. Seharusnya kebijakan KUA masuk plafon anggaran secara suistainablelity dalam APBA TA 2021 bukan sekedar normative tetapi harus subsanttive sesuai prosedur mekanisme anggaran.  

Perkembangan permasalahan dan isu strategis pasca pandemi Covid19, Diantaranya adalah pada bidang pendidikan perlu dipertimbangkan kembali untuk mendukung penyesuian kegiatan belajar mengajar bagi generasi muda Aceh, baik itu pendidikan formal maupun informal di masa pandemi. Pemerintah Aceh harus dapat menjamin generasi muda aceh kedepan tidak mengalami kemunduran kualitas pendidikan akibat kebijakan yang lemah dalam menyikapi kondisi pandemi seperti sekarang ini, kata Fernan.

Lebih lanjut dijabarkannya juga, demikian juga pada bidang Kesehatan, jelas terlihat kesehatan Angka Kematian Bayi di Aceh naik 19% dari tahun sebelumnya menjadi 172 pada tahun 2019. Kebanyakan masyarakat sangat enggan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang seharusnya didapatkannya, hal itu terlihat dari kasus Covid-19 Aceh mengalami kenaikan yang sangat signifikan yaitu sebanyak 433 kasus (04/08/20).

Diminta kepada Pemerintah Aceh harus mengoptimalkan peran unit-unit pelayanan kesehatan baik itu di level provinsi maupun pemerintah kab/kota, termasuk singkronisasi anggaran lintas Kabupaten/Kota dimana saat ini anggaran Provinsi menumpuk, tukasnya. 

Fernan menegaskan bahwa, Dokumen KUA/PPAS-APBA TA 2021 tidak menggambarkan Pemerintah Aceh pasca Covid-19, empat isu strategis ternyata tidak sesuai dengan rencana anggaran yang dirumuskan. Program kegiatan masih cukup tinggi untuk kepentingan belanja yang sama sekali tidak linear dengan program yang direncanakan pada tahun 2021. Dapat kita lihat belanja untuk mesin kartu absensi, pemeliharaan rutin gedung - kendaraan, pakaian dinas, pakaian korpri, belanja koordinasi dan konsultasi luar daerah, perjalanan dinas ke luar negeri, pendidikan dan pelatihan formal untuk ASN dan tunjugan ASN. 

Pemerintah Aceh harus menerapkan kebijakan efisiensi anggaran dengan meningkatkan proporsi belanja publik, oleh karena itu perlunya penyesuaian kembali beberapa program/kegiatan birokrasi yang kurang relevan. Dokumen KUA PPAS-APBA TA 2021 seharusnya menyajikan secara khusus program/kegiatan refocussing APBA dan harus melakukan kebijakan efisiensi anggaran penyelenggaraan pemerintahan guna belanja program dan kegiatan yang dibutuhkan publik dalam penanganan pandemi COVID-19, pungkas Kepala Divisi Kebijakan Publik GeRak Aceh, Fernan. 

(Tiopan. AP)

Keteragan Foto  :

Fernan, Kepala Divisi Kebijakan Publik GeRak Aceh

 

  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ketua PKS Sabang Yang baru Albina A Rahman ST, MT

  Albina A Rahman ST, MT Ketua Partai Keadilan Sejahtera Kota Sabang Yang Baru Pergantian. Isyu Suksesi Kepemimpinan Sabang tahun 2024 Mencu...