Rabu, Agustus 19, 2020

Pintu Masuk Ke Sabang Diperketat, Melanggar Protokol Kesehatan Dikenakan Sangsi

Bagi Yang Melanggar Protokol Kesehatan Akan Dikenakan Sangsi, Pintu Masuk Ke Kota Sabang Akan Diperketat

Sabang - SZAN,….

Dengan semakin meningkatnya Penyebaran Virus Corona di Kota Sabang dan telah ada korban yang sampai meninggal dunia, maka Tim Tugas Gugus Covid Kota Sabang mengadakan rapat di Aula Lantai 4 milik Pemko Sabang. Hadir pada rapat tersebut Walikota Sabang Nazaruddin S.I.Kom, Wakil Walikota Sabang Drs. Suradji Junus, Dandim 0112/Sabang Letkol Czi Istiyarto,ST, Kapolres Sabang AKBP Muhammaddun, Sekda Drs. Zakaria MM dan SKPD serta Instansi Vertikal terkait, Selasa (18/08/320) pagi.

Walikota Sabang Nazaruddin S.I.Kom selaku Ketua Tim Tugas Gugus COVID 19 yang memimpin rapat tersebut pada akhir keputusan rapat mengatakan, penetapan wajib memakai masker bagi seluruh masyarakat yang seperti kita sepakati dan akan dikenakan sangsi bila tidak memakainya itu harus diterapkan.

Begitu juga dengan kedai kopi hanya berjualan pada siang dan sore hari serta setiap kedai kopi harus menyedikan standart protocol kesehatan seperti menyedikan cuci tangan dan alat lainnya. Mengenai jadwal kapal dan isi penumpang akan kita lakukan seperti sebelum sebelumnya serta diperketatnya pengawasan di Pelabuhan baik itu di Ulhee Lheue maupun Balohan. 

Hal ini akan kami bicarakan pada rapat dengan aparat Pemerintah Daerah agar melakukan persiapan juknis dan hal hal lainnya serta membuat pemberitahuan kepada masyarakat agar mematuhi aturan aturan yang telah kita setujui. Selanjutnya segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekaligus memberitahukan sangsi bagi yang tidak mematuhi aturan protocol kesehatan, ujar Walikota Sabang Nazaruddin S.I.Kom. 

Sebelumnya Dandim 0112/Sabang Letkol Czi Istiyarto,ST pada acara rapat COVID 19 mengatakan, terkait perkembangan peningkatan Covid 19 di Aceh khususnya Sabang, maka perlu dilakukan protab yang dapat menekankan penularan Virus Corona. Langkah tersebut dilakukan adalah untuk menekankan penyebaran Virus Corona, maka harus dilakukan langkah-langkah penegasan seperti diwajibkan memakai masker dengan melakukan razia masker.

Begitu juga dengan membubarkan keramaian seperti perkumpulan masyatakat di cafe-cafe, warung dan dan kegiatan keramaian lainnya. Semakin meningkatnya yang terkonfirmasi Covid 19 di Kota Sabang, dikarenakan dibuka kembali pintu masuk dari pelabuhan Ule Lheue Banda Aceh dan sebaliknya. Perlu diketahui bahwa, Satuan Tugas (Satgas) Covid 19 belum dibubarkan sejak dibentuk tanggal 18 Maret 2020. 

“ Berdasarkan data dan jumlah penduduk Kota Sabang yang terkonfirmasi Covid 19  termasuk dalam angka tertinggi di Indonesia, oleh katrena itu perlu dilakukan penindakan mempersempit gerak melajunya Covid 19 “, ujar Letkol Czi Istiyarto. 

Dijelaskannya juga bahwa, penumpang kapal harus dikurangi dan memberlakukan protokol kesehatan, begitu juga dalam menjalankan ibadah (shalat berjama’ah) harus mengikuti protokol kresehatan. Bagi yang melanggar protokol kesehatan akan diberikan sangsi sesuai yang telah disepakati Tim Gugus Tugas dan Forkopimda. 

Operasional kapal cepat untuk sementara waktu perlu diberhentikan, demikan juga Cafe-cafe, Warung dan tempat keramaian, kurun waktu seminggu atau sepuluh hari kedepan kita batasi kegiatannya. Demikian juga bagi masyarakat yang bukan penduduk Sabang akan dibatasi dengan melihat kepentingan dan maksud tujuannya, serta memeriksa kesehatan dan juga surat kesehatannya, tukas Dandim 0112/Sabang Letkol Czi Istiyarto ST.

(Tiopan. AP)

Keterangan Foto :

Rapat Tim Tugas Gugus dan Forkopimda di Aula Lantai 4 Pemko Sabang, Selasa (18/08/20) pagi.

 

 

 

  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ketua PKS Sabang Yang baru Albina A Rahman ST, MT

  Albina A Rahman ST, MT Ketua Partai Keadilan Sejahtera Kota Sabang Yang Baru Pergantian. Isyu Suksesi Kepemimpinan Sabang tahun 2024 Mencu...