Minggu, Agustus 02, 2020

ASN Bisa Dipecat Bila Mencalonkan Diri Menjadi Kepala Daerah Dan Legeslatif

Hati hati Bagi ASN yang Mencalonkan Diri Kepala Daerah Dan Legeslatif Akan Dipecat Sesuai Peraturan Pemerintah No 17/2020

 


Banda Aceh - SZAN,…

Pemerintah akan memecat Aparatur Sipil Negaral (ASN) bagi yang mencalonkan diri untuk menjadi Kepala Daerah maupun yang mencalonkan diri menjadi Legislatif. Kebijkan tersebut diperkuat berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen ASN. 

Pada Peraturan Pemerintah No 17/2020 tersebut telah terjadi sejumlah perubahan perubahan termasuk dalam hal urusan cuti hingga pemberhentian ASN. Yang paling disoroti adalah dari aturan mengenai pemberhentian ASN, dan setidaknya pada aturan itu ada tiga hal pokok yang dapat membuat ASN diberhentikan, baik itu dipecat atau pengunduran diri dari ASN itu sendiri. 

Patut dicermati bahwa Pertama : pada pasal 250, disebutkan bahwa ASN dapat diberhentikan secara tidak hormat apabila melakukan hal-hal berikut, 1). Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2). Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan Jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Selanjutnya 3). Menjadi anggota dan / atau pengurus partai politik, serta  4). Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana. 

Dilanjut Kedua mengenai pengunduran diri ASN : menurut pasal 254, PNS wajib mengundurkan diri dengan ketentuan berikut. 1). ASN wajib mengundurkan diri sebagai ASN pada saat ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.

Dan ke 2). Pernyataan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditarik kembali. 3). ASN yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dengan hormat sebagai ASN. Selanjutnya ke 4). ASN yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan tidak dengan hormat sebagai ASN. 

5). Pemberhentian dengan hormat sebagai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku terhitung mulai akhir bulan sejak ASN yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota oleh lembaga yang bertugas melaksanakan pemilihan umum.

Kemudian Ketiga : pada Pasal 280, diatur terkait ASN yang menjadi tersangka, dan mereka akan diberhentikan sementara sejak dilakukan penahananan, Pemberhentian itu bukan pada akhir bulan sejak ditahan, tapi sejak yang bersangkutan ditahan, maka langsung dihentikan sementara.

(Tiopan. AP)

 

 

 

 

 

 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ketua PKS Sabang Yang baru Albina A Rahman ST, MT

  Albina A Rahman ST, MT Ketua Partai Keadilan Sejahtera Kota Sabang Yang Baru Pergantian. Isyu Suksesi Kepemimpinan Sabang tahun 2024 Mencu...