Sabtu, April 02, 2016

Personil Polres Sabang di Tes Urin Dua Anggota Polres Diduga Positif Menggunakan Narkoba

MOKI – Sabang,….
Pemerintah Republik Indonesia dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), menyatakan perang terhadap Narkoba yang telah begitu marak beredar. Bahkan dinyatakan Indonesia kini telah darurat Narkoba, maka pihak kepolisian selaku lembaga penegak hukum harus bersih dari Narkoba, dan oleh karena itu seluruh personil Kepolisian Resort Sabang harus di tes Urine agar diketahui kebersihan setiap personil terhadap Narkoba.  

Kapolres Sabang AKBP Dra.Nurmeiningsih,SH melalui Wakapolres Kompol Warosidi,SH kepada wartawan Senin (21/03/16) pagi mengatakan, dilaksanakannya tes urin bagi seluruh personil kepolisian ini merupakan program dan target Pemerintah melalui Kapolri dan Kaplda Aceh. Hal tersebut dilakukan karena mengingat Polisi merupakan penegak hukum yang tidak boleh tersentuh narkoba, ujarnya.

Polisi selaku penegak hukum dan pemberantas serta penghancur narkoba, dan jika Polisi sendiri sudah tersentuh narkoba, gimana bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Untuk itu sesuai dengan program Pemerintah dan intruksi Kapolri, yang disampaikan kepada seluruh Kapolda se Indonesia bahwa, setiap personil kepolisian wajib bersih dari narkoba. Oleh karenanya maka kita lakukan tes urin, dan jika ada yang terbukti akan diproses sesuai hukum yang berlaku, kata Waka Polres saat jumpa Pers diruang kerjanya.

Dijelaskan, jumlah personil Polisi yang bertugas di Polres Sabang sebanyak 232 orang ditambah 4 orang pegawai negeri sipil, dan semua personil wajib melaksanakan tes urin, termasuk Kapolres dan Waka Polres. Untuk hari ini yang wajib lakukan tes urin berjumlah 226 orang personil, karena 10 orang anggota sedang dalam tugas luar, cuti  dan mengikuti pendidikan.

Dari hasil tes urin yang dilaksanakan sejak pagi hari, ternyata ada 2 (dua) orang anggota Polres Sabang diduga positif menggunakan narkoba. Satu orang menggunakan narkoba jenis ganja (mariyuana) dan yang satu orang lagi diduga positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu (emphytamin), hasil dari test urine dan dugaan positif tersebut akan dilaporkan ke Polda Aceh, ujar Warosidi.

Selanjutnya, hasil dugaan tersebut akan diuji di labotorium, dan apabila dugaan dimaksud ternyata benar dan sengaja digunakan, maka yang bersangkutan akan menerima sanksinya, dan bisa  saja dipecat dari kepolisian. Untuk itu diminta kepada seluruh anggota Polisi jika masih mau pakai baju dinas kepolisian, jangan coba-coba mendekati narkoba., tegas Wakapolres.

Sementara itu Kapolres Sabang AKBP.Dra.Nurmeiningsih,SH, melalui Kasat Narkoba Ipda Rivandi Permana, juga menyampaikan bahwa, pada hari Sabtu 19 Maret 2016 lalu  sekitar pukul 00.30 wib, telah menangkap seorang laki-laki warga di Gampong Paya Keuneukai Kecamatan Sukajaya Kota Sabang, atas nama Raisul Istiqbal alias Anto, umur 24 tahun, pekerjaan petani.

Penangkapan tersebut dapat terlaksana berkat informasi yang diberikan masyarakat, kini masyarakat sudah berani melakukan laporan jika melihat ada orang yang melakukan transaksi narkoba. Ketika itu warga Gampong Paya Keuneukai melaporkan  bahwa ada seorang laki-laki yang sering menjual narkotika disekitar wilayah pesisir itu, papar Rivandi.

Selanjutnya personil Sat-Res Narkoba Polres Sabang melakukan penangkapan dengan disaksikan aparat Gampong Paya Keunekai. Kemudian pada saat di lakukan pemerikaan di temukan barang bukti berupa 14 (empat belas) paket narkotika jenis shabu shabu yang telah di paketkan seberat 3,15 gram dari saku celana sebelah kanan bagian belakang yang di kenakan oleh  pelaku.

Selain itu juga ditemukan uang kontan hasil penjualan shabu-shabu sebesar Rp 520.000,- , selanjutnya pelaku bersama Barang Bukti (BB) yang ditemukan dibawa ke kantor Sat-Res Narkoba Polres Sabang, guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, jelasnya.

Disisi lain Polres Sabang juga berhasil meringkus 4 warga Jurong Kebun Merica Gampong Kuta Barat Kecamatan Sukakarya, yang bermain judi jenis batu domino. Ke 4 warga tersebut diantaranya Zul (46), Mus (29), Den (32) dan Mar (34).

“ Bagi pelaku perjudian sesuai Qanun Syariat Islam Nomor.13 2003 pasal 18 tentang jinayah akan dikenakan hukuman cambuk 12 kali atau penjara 12 bulan berdasarkan Qanun  Nomro 6 tahun 2012 “.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 44 Tahun 1999 dan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 antara lain, di bidang penyelenggaraan kehidupan beragama, kehidupan adat, pendidikan dan peran Ulama dalam penetapan kebijakan daerah, maka disebutkan Maisir (Judi) termasuk salah satu perbuatan mungkar yang dilarang dalam Syari’at Islam dan juga agama lain. Perbutan tersebut juga bertentangan pula dengan adat istiadat yang berlaku dalam masyarakat Aceh, karena akibat dari perbuatan tersebut dapat menjerumuskan seseorang kepada perbuatan maksiat lainnya.

Penangkapan tersebut dilaksanakan saat razia rutin dilakukan terhadap kendaraan balap liar diarena Sabang Fair. Kejadiannya pada hari Sabtu malam, ketika itu aparat kepolisian Polres Sabang melintas disalah jalan menuju Sabang Fair, terlihat beberapa orang sedang bermain judi jenis batu domino. Razia itu sendiri dipimpin Wakapolres Kompol Warosidi,SH, Kabag operasi Kompol..H.Abdul Manaf, Kasie. Prov.Pam Aiptu.T.Akrizal,SH, dan Kabag Sunda AKP.Faizal.

Pada razia tersebut turut juga diamankan 12 unit sepeda motor, yang menggunakan kanalpot racing (blong), lampu rem warna putih yang dapat menyilaukan mata. Pengguna kendaraan roda dua tersebut rata-rata anak remaja, bagi pemilik kendaraan yang memiliki kelengkapan dan standar, dilakukan pembinaan. Sementara bagi yang melanggar lalu lintas seperti balap liar dan tidak memiliki surat-surat serta kelengkapan lainnya maka dilakukan penilangan, pungkasnya.

(Jalaluddin. Z.Ky)
Keterangan Foto :
1. Wakapolres Kompol Warsidi SH dan urine para personil Polres Sabang yang telah diambil sample nya .
2. Ketika dilakukan jumpa Pers dengan beberapa Media cetak dan Media Online diruangan Wakapolres

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ketua PKS Sabang Yang baru Albina A Rahman ST, MT

  Albina A Rahman ST, MT Ketua Partai Keadilan Sejahtera Kota Sabang Yang Baru Pergantian. Isyu Suksesi Kepemimpinan Sabang tahun 2024 Mencu...