Sabtu, April 02, 2016

Bank Aceh Cabang Sabang, Disita Pengadilan Negeri, Karena Tidak Bayar Hutang Nasabah Yang Hilang Dari Rekening

MOKI – Sabang,PT. Bank Aceh Cabang Kota Sabang yang merupakan milik Pemerintah Aceh, berlokasi di jalan Perdagangan Kota Sabang, terlilit hutang dengan nasabah sebesar Rp.3.070.000.000,-. Hutang tersebut terjadi akibat hilangnya uang nasabah dari rekening keluarga Syarifah Nurhayati Saed Djamaluudin Sayed Ghalab Shah.

Pihak Pengadilan Negeri (PN) Sabang, pada hari Kamis (03/03/16) lalu melakukan penyitaan atas gedung milik PT.Bank Aceh Cabang Sabang, yang terletak dijalan Perdagangan Nomor.23 Kota Sabang. Saat dilakukan penyitaan yang berlangsung pada pukul 10.45 Wib itu, menjadi perhatian masyarakat yang melintasi jalan pusat kota itu.

Pasalnya, ketika dilakukan penempelan tanda penyitaan dengan tulisan “Bangunan Ini Disita oleh Pengadilan Negeri Sabang”. Apalagi didalam gedung ketika itu karyawannya sedang sibuk melayani poara nasabah yang melakukan transaksi. Pihak PN saat melakukan penyitaan tuut disaksikan keluarga penggugat, pengacara Syamsul Rizal.SH dan Sekretaris PT.Bank Aceh  Amal Hasan

Menurut suami Syarifah Nurhayati, Saed Djamaluudin Sayed Ghalab Shah, warga Jurong (Lingkungan) Rajawali Kuta Timu Kecamatan Sukakarya, pihaknya menggugat PT.Bank Aceh Cabang Sabang, setelah memenangkan seluruh tingkatan gugatan yang diajukan. Maka pihaknya melalui kuasa hukum meminta agar Pengadilan Negeri (PN) Sabang, melakukan Eksekusi penyitaan gedung PT.Bank Aceh Cabang Kota Sabang. 

Karena pihak keluarga penggugat yaitu Syarifah Nurhayati Saed Djamaluudin Sayed Ghalab Shah, telah mencoba melakukan bebagai hal untuk menyelesaikan persoalan tesebut, namun pihak PT. Bank Aceh, dinilai tidak punya niat baik untuk membayar uang miliknya yang hilang dari dalam rekening yang disimpan di Bank tersebut.

Pelaksanaan penyitaan yang dilakukan PN Sabang melalui Panitera Haris Silaban,SH, berjalan lancar dan tidak terjadi aksi apa pun dari phak karyawan dan PT.Bank Aceh Cabang Sabang. Pun begitu banyak warga yang menyaksikan kejadian yang pertama kali terjadi di Sabang itu, sehingga jalan pusat Kota Sabang tersebut sempat macet sesaat.

“Ini kejadian aneh, biasanya pihak Bank yang selalu menyita aset nasabah, namun kali ini kebalikan, nasabah yang menyita milik Bank. Kita prihatin atas kejadian ini pasalnya, PT. Bank Aceh milik Pemerintah Aceh, kenapa bisa terjadi seperti ini”., kata salah seorang warga yang ikut menyaksikan kejadian tersebut.

Sebelum dilakukan penempelan tanda penyegelan gedung (ruko) dua pintu yang berlantai dua itu,  pihak PN terlebih dahula membaca keputusan hukum  atas pemenangan penggugat, dimana pihak PT. Bank Aceh banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh. Kemudian pihak Pengadilan Tinggi Banda Aceh pada tanggal 27 Agustus 2013 silam  menguatkan putusan PN Sabang.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Aceh itu lah, tergugat (terbanding) mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkah Agung (MA). Kemudian MA pada tanggal 24 Juni 2014 perkara Reg No 394 K/PDT/2014, memberikan putusan dengan amar menolak permohonan Kasasi dari pemohonan (Kepala PT.Bank Aceh Cabang Sabang dan 2 (dua) Direktur Utama Bank Aceh, dengan menghukum para pemohon agar membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi tersebut sebesar Rp 500.000.

Kuasa hukum Syarifah Nurhayati, Syamsul Rizal, SH menerangkan kepada MOKI usai penyegelan mengatakan, penyitaan dan penempelan tanda sita digedung PT.Bank Aceh Cabang Sabang itu, merupakan hak PN Sabang, karena seluruh gugatan dimenangkan oleh nasabah atas nama Syarifah Nurhayati Saed Djamaluddin.

PT.Bank Aceh Cabang Sabang itu telah disita oleh PN Sabang atas permintaan penggugat Syarifah Nurhayati, karena pihak PT.Bank Aceh dinilai tidak punya niat untuk membayar hutang yang merugikan nasabah. Dimana sebelumnya pihak nasabah telah berupaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut dengan cara baik-baik, namun pihak PT.Bank Aceh tidak mau membayarnya, sehingga berujung ke ranah hukum., kata Syamsul Rizal.

Sementara itu, Kepala PT. Bank Aceh Cabang Sabang Nasrul ketika dihubungi MOKI, dia mengarahkan untuk menghubungi pejabat Sekretaris Perusahaan PT.Bank Aceh Amal Hasan. Terkesan pimpinan PT.Bank Aceh Cabang Sabang, yang kerap ketawa-ketiwi dengan pejabat teras Pemko Sabang itu, setiap ada pertanyaan wartawan selalu saja mengelak.

Seperti diketahui bahwa, Syarifah Nurhayati merupakan nasabah  setia PT. Bank Aceh Cabang Sabang, telah mengalami kerugian akibat hilangnya uang milik dia sebesar Rp.3.070.000.000,-. (Tiga Milyar Tujuh Puluh Juta Rupiah). Kemudian Syarifah Nurhayati dan suaminya Sayed Ghalab Shah menuntut pihak PT.Bank Aceh Cabang Sabang, sesuai Amar Keputusan Makamah Agung Nomor.394.K/PDT/2014 tentang Perkara Kasasi Perdata. Sebelumnya pemohon juga telah pernah meminta agar eksekusi atas Perkara Perdata Nomor. 03/PDT.G/2012/PN-SAB tanggal 27 Agustus 2013. jo.

Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh Nomor. 39/PDT/2013/PT-BNA tgl 27 Agustus 2013 lalu. Jo-Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) Nomor.394.K/PDT/2014 tanggal 24 Juni 2014. Jika pihak PT. Bank Aceh Cabang Sabang tidak menunjukan niat baik guna membayarkan uang nasabah Syarifah Nurhayati, maka diminta kepada pihak PN Sabang untuk melakukan Eksekusi.

Oleh karena itu, nasabah sebagai korban dengan Putusan Mahkamah Agung bahwa dengan demikian menurut hukum Putusan Perkara Perdata Nomor.03/PDT.G/2012/PN-SAB tanggal 28 Februari 2013, telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Maka selanjutnya penggugat Syarifah Nurhayati memohon Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) terhadap.

Kerugian nasabah menurut Buku Tabungan Rek.Nomor.110.02.03.000.xxxx-x, atas nama Syarifah Nurhayati (Penggugat) sejumlah Rp.1.100.000.000, Rek. Dibuka pada 29 September 1992. Ke 2 Buku Tabungan Rekening Nomor.110.02.03.004xxx-x, atas nama Syarifah Nurhayati (Penggugat) sejumlah Rp.1.445.000.000,-. Dan ke 3 Buku Tabungan Rek.Nomor 110.02.03.001xxx-x atas nama Sayed Ghalab Shah QQ Syarifah Nurhayati (Penggugat) sejumlah Rp.515.000.000,-. Total Rp.3.070.000.000,-.

Tabungan Penggugat sebesar Rp.3.070.000.000,- itu diketahui raib dari Rekening Penggugat pada tanggal 26 Agustus 2011, dimana saldo yang tersisa dari Rekening Nomor. 110.02.03.000.xxxx-x Rp.9.625.693,- kemudian sisa saldo pada Rekening.Nomor. 110.02.03.004xxx-x Rp.10.691.817,-. Dan di Rekening Nomor. 110.02.03.001xxx-x. Berdasar itu pula karena dinilai pihak PT. Bank Aceh tidak punya niat untuk membayar maka terjadilah penyitaan oleh PN Sabang.

(Jalaluddin Z.KY)
 ==================================================================
Keterangan Foto :
Kantor PT.Bank Aceh Cabang Sabang yang terletak di jalan Perdagangan No.23 Kota Sabang dan Tanda Penyitaan yang ditempelkan Pengadilan di pintu masuk Bank Aceh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ketua PKS Sabang Yang baru Albina A Rahman ST, MT

  Albina A Rahman ST, MT Ketua Partai Keadilan Sejahtera Kota Sabang Yang Baru Pergantian. Isyu Suksesi Kepemimpinan Sabang tahun 2024 Mencu...