Sabtu, Januari 27, 2018

Kapal Rampasan Silver Sea II, di Tinjau oleh Kajati Aceh Chairul Amir

Sabang - ZSAN,…
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, DR. Chairul Amir SH,MH dan rombongan yang didampingi Kajari Kota Sabang Suhendra SH dan Petugas Dinas Perikanan dan Kelautan, meninjau Kapal Silver Sea II asal negara Thailand hasil tangkapan yang telah disita oleh negara berdasarkan hasil keputusan Sidang yang telah selesai. Dan kapal tersebut kini berada di depan pintu masuk ke pelabuhanTeluk Sabang, Sabtu (27/01-18) siang.

Pada keterangan Persnya selesai melakukan peninjauan Kajati Aceh DR. Chairul Amir SH,MH mengatakan, peninjauan ini dilaksanakan adalah dalam rangka mengecek barang bukti pencurian ikan dilaut beberapa waktu yang lalu yang telah seselai dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

“ Dan kini telah dieksekusi baik terhadap orang maupun ikan hasil tangkapan yang kini telah dilelang oleh negara. Hasil tangkapan ikan yang disita oleh negara dan dilelang tersebut, nilai hasil lelangnya adalah lebih kurang 20 Milyar, dan kini telah masuk ke Kas Negara “, ujar Chairul Amir.  

Chairul Amir juga menerangkan bahwa, lanjutan mengenai kapal tersebut pada putusan pengadilan adalah kapal ikan Silver Sea II dirampas oleh Negara. Namun demikian, Kementrian dan Kelautan meminta kapal tersebut dapat digunakan untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan atau digunakan untuk menjadi Rumah Sakit terapung.

Pengecekan ini dilakukan adalah untuk mengecek langsung kondisi kapal terakhir secara fisik sebelum diserah terimakan. Dan etelah kami cek secara langsung, ternyata kondisi kapal Silver Sea II masih layak dan masih bagus atau istilahnya laik layar. Muatan kapal itu mencapai 2285 GT, dan kapal ini juga merupakan kapal ikan terbesar hasil tangkapan Ilegal Fishing, tukas Kajati Aceh.

Penangkapan kapal ikan Ilegal Fishing ini merupakan prestasi yang luar biasa dalam penegakan hukum di laut. Kami selaku Jaksa selaku Eksekutor tentu dalam pelaksanaan penyerahannya nanti, harus benar-benar mengecek secara fisik, maupun hal-hal tekhnis lainnya dengan kapal tersebut, sebelum diserahkan kepada pihak Kementrian dan Kelautan.

 Mengenai kapal Silver Sea ini tidak ada perintah untuk ditenggelamkan karena, pada putusan Pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara. Putusan yang menyatakan dirampas untuk Negara biasanya dilakukan pelelangan, ujarnya pula.

Tetapi karena kapal ini juga dibutuhkan untuk kepentingan social dan kepentingan lainnya yang lebih besar manfaatnya, ketimbang dijual dan dilelang. Oleh karena itu kita diserahkan kepada Kementrian Perikan dan Kelautan, sesuai juga dengan permintaan dari Kementrian Kelautan yang telah mengajukan permintaannya kepada Jaksa Agung dan Kementrian Keuangan.

Setelah ada persetujuan dari Jaksa Agung dan Mentri Keuangan maka, Kapal ini baru akan diserahkan kepada pihak Kementrian dan Kelautan. Karena kapal ikan ini merupakan Kapal Ikan terbesar hasil tangkapan Ilegal Fihing, maka rencananya penyerahan kapal tersebut dilakukan langsung oleh Kajagung kepada Mentri Perikanan dan Kelautan di Pelabuhan Teluk Sabang, pungkas Kajati Aceh, DR. Chairul Amir SH,MH.

(Tiopan. AP)
Keterangan  Foto :
Kajati Aceh DR. Chairul Amir SH,MH ketika menaiki tangga tali ke Kapal Silver Sea II, Sabtu (27/01-18) siang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ketua PKS Sabang Yang baru Albina A Rahman ST, MT

  Albina A Rahman ST, MT Ketua Partai Keadilan Sejahtera Kota Sabang Yang Baru Pergantian. Isyu Suksesi Kepemimpinan Sabang tahun 2024 Mencu...