Jumat, Januari 26, 2018

DPP PKPI Aceh, Sosialasikan Tentang Verifikasi Faktual

Banda Aceh - ZSAN,...
Dalam rangka Verifikasi Faktual yang akan dilaksanakan oleh KIP Aceh kepada 12 Partai Nasional dari tanggal 28 Januari s/d  05 Februari 2018. Maka Dewan Pengurus Provini (DPP) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Provinsi Aceh, melaksanakan Sosialsasi Persiapan Vefikasi Faktual kepada 23 Dewan Pengurus Kabupaten/Kota (DPK) yang ada di Aceh, Kamis (25/01-18) pagi.

Ketua DPP PKPI Aceh Hendri Yono S.Sos mengatakan pada acara Sosialisasi Verifikasi Faktual bahwa, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesi di Provinsi Aceh, sampai dengan sekarang ini jumlah anggota DPRK di Aceh sebanyak 13 orang dan 1 orang anggota DPRA.

Anggota DPRK dari PKPI yang ada pada Kabupaten/Kota tersebut adalah, 4 orang anggota DPRK Kabupaten Aceh Selatan, 2 orang anggota DPRK Aceh Singkil, 2 orang Anggota DPRK Gayo Luwes, 1 orang DPRK Bener Meriah, 1 orang DPRK Aceh Barat Daya, 1 orang DPRK Kabupaten Simeulue, 1 orang anggota DPRK Kota Banda Aceh dan 1 orang DPRK Kota Subu Salam, ujarnya.

Pada Pemilukada tahun 2018, PKP Indonesia mengikuti Pemilihan Bupati di 2 (dua) Daerah Kabupten, diantaranya Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Pidie Jaya. Saya yakin dan percaya kepada kader PKPI sebagai Tim Sukses di 2 kabupaten dapat memenangkan Pemilukada.

Apalagi dengan seruan terbaru Yel yel pem,...bawa semangat dari Ketua Umum DPN AM. Hendropriyono “ PKPI Bergerak, PKPI Maju dan PKPI Menang “, kata Hendri Yono pula.

Lebih lanju dikatakan, DPP Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Provinsi Aceh, dalam menghadapi Verifikasi Faktual yang akan dilaksanakan oleh Komisioner Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten/Kota dan Provinsi Aceh dari tanggal 28/01 s/d 05/02 2018 mendatang.

Maka selanjutnya menyusun startegi dengan cara memanggil 23 Ketua dan Sekretaris DPK PKPI Kabupaten/Kota ke Kantor Pusat DPP PKP Indonesia Banda Aceh, ujar Ketua DPP PKPI Aceh, Hendri Yono, S.Sos, di acara persiapan Verifiasi Faktual di Aula Kantor DPP PKPI.

Diterangkannya juga bahwa, Kerangka kerja Verifikasi Faktual dimulai dari tanggal 21 januari hingga tanggal 05 Februari 2018 berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut. Verifikasi kepengurusan Partai Tingkat Pusat dan Provinsi dari tanggal 28 – 30 Januari 2018 dan perbaikan hasil Verifikasi tanggal 01 s/d 02 Februari 2018, serta penyerahan hasil perbaikan Verifikasi tanggal 03 Februari 2018.

Untuk Verifikasi Kepengurusan DPK dan anggota Partai dari tanggal 30 januari s/d 01 Februari 2018 di kantor DPK masing-masing. Perbaikan hasil Verifikasi kepengurusan DPK dan keanggotaan Partai tanggal 03 s/d 05 Februari 2018. Sementara untuk hasil dari perbaikan Verifikasi Faktual DPK dan anggota Partai tanggal 06Februari 2018.

Penyampaian hasil perbaikan kepengurusan dan anggota Partai tanggal 09 s/d 10 Februari 2018, dan penyampaian hasil Verifikasi Faktual tingkat Provinsi tanggal 11 s/12 Februari 2018. Selanjutnya pada penyampaian hasil Rekapitulasi Verifikasi Faktual tingakt Nasional tanggal 15 s/d 17 Februari 2018, dan pengumuan Parpol peserta Pemilu 2019 dilaksanakan pada tanggal 17 Februari 2018, pungkas Ketua PKPI Aceh Hendri Yono.

(Redaksi)
Keterangan Foto :
Sosialisasi Verifikasi Faktual di pimpin oleh Ketua DPP PKPI Henri Yono S.Sos yang dihadiri oleh segenap Ketua dan SEkretaris  DPK dan 13 Anggota DPRK PKPI, kamis (25/01-18) pagi.












     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ketua PKS Sabang Yang baru Albina A Rahman ST, MT

  Albina A Rahman ST, MT Ketua Partai Keadilan Sejahtera Kota Sabang Yang Baru Pergantian. Isyu Suksesi Kepemimpinan Sabang tahun 2024 Mencu...