Sabtu, Februari 09, 2019

Mutasi Terhadap PP SPM dan PPK di Tubuh BPKS, Sudah Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK/05 thn 2012


Sabang - ZSAN,…
Kepala BPKS Sabang Ir.Razuardi melalui Kabag Humas BPKS Rizal menerangkan bahwa, Tidak benar didalam tubuh BPKS ada “Geng baru“ yang mengatur Kebijakan dan Personel, paska dicopotnya Sayid Fadhil sebagai Kepala BPKS. Mutasi tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK/05 thn 2012, hal tersebut dinyatakannya pada rilisan berita yang dikirimkan ke ZSAN, Jum’at (08/02-19) siang.  

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 08/BPKS-PA/2019 tanggal 01 Februari 2019, Susunan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PP SPM) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (Satker BPKPBBS) tahun Anggaran 2019 adalah sebagai berikut :
  
1). Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar (PP SPM) : Jufri, SE NIP. 19660612 198902 1 003, NPP.01.00019.-  2). Pejabat Pembuat Komitmen Kantor (PPK) : Budi Hidayat, SH  NPP.13.00277.-  3). Pejabat Pembuat Komitmen Pelatihan, Sosialisasi dan Promosi : Mulia Verdian, SE.  NPP.13.00238.-  4). Pejabat Pembuat Komitmen Revitalisasi Pelabuhan Balohan : M. Okto Rizki, ST.  NPP.11.00226.-   5). Pejabat Pembuat Komitmen Konsultansi : Makkinuddin Asmar, ST. NPP.13.00271.- dan 6). Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Barang dan Pembebasan Lahan : Audy Julindra, ST.  NPP.03.00073.

Mutasi yang dilakukan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BPKS oleh Plt. Kepala BPKS Ir. Razuardi merupakan hal yang biasa dalam suatu jabatan. Dan hal tersebut merupakan wewenang penuh Plt. Kepala BPKS sebagai Pengguna Anggaran (PA) sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 190/PMK.05 Tahun 2012. Oleh karenanya, Mutasi yang dilakukan kepada para Pejabat Pembuat Komitmen tidak musti melalui para Deputi (Pejabat Struktural).

Sebagaimana kita ketahui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190/PMK.05 Tahun 2012 pasal 11 ayat 1 menyebutkan bahwa, KPA berhak menetapkan PPK dan atau PPSPM melalui surat keputusan dan pada ayat 5 PMK Nomor 190 tersebut juga menyatakan bahwa dengan berakhirnya tugas KPA maka akan otomatis berakhir pula masa jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK.

Oleh sebab itu, dengan telah berakhirnya masa jabatan Sayid Fadhil sebagai Kepala BPKS (selaku pengguna anggaran), maka berakhir pula masa jabatan PPK sebelumnya. Karena kepentingan tersebut maka, Plt. Kepala BPKS Ir. Razuardi, MT harus mengangkat kembali PPK yang baru untuk menggantikan PPK yang lama.

Keputusan Mutasi mengankat PPK baru menggantikan yang lama tersebut tertuang pada Surat Keputusan (SK) Nomor : 05/BPKS-PA/2019 tanggal 28 Januari 2019. Selanjutnya Surat Keputusan tersebut direvisi kembali oleh karena pertimbangan lainnya, untuk mengangkat PPK atau PPSPM yang baru berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor : 08/BPKS-PA/2019, tanggal 01 Februari 2019.  
  
Pergantian Pejabat Non Struktural (Fungsional) di tubuh BPKS yang menduduki jabatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan Mutasi ini juga tidak ada berimbas kepada Staff di BPKS. Faktanya, sampai saat ini BPKS masih berjalan dengan baik bahkan lebih baik dari sebelumnya,

Dan jika ada nama-nama yang tidak lagi menjabat sebagai PPK, hal tersebut merupakan bentuk kepedulian pimpinan kepada bawahannya dalam hal sumberdaya manusia. Menurut Plt. Ka. BPKS Razuardi bahwa, SDM PP SPM dan PPK yang sekarang ini dinilai mampu mengemban tugas di bidang-bidang lainnya secara struktural dan begitupun mereka masih memiliki tugas pokok dibidangnya masing-masing, tukas M. Rizal di keterangan rilisnya.

(TIOPAN. AP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ketua PKS Sabang Yang baru Albina A Rahman ST, MT

  Albina A Rahman ST, MT Ketua Partai Keadilan Sejahtera Kota Sabang Yang Baru Pergantian. Isyu Suksesi Kepemimpinan Sabang tahun 2024 Mencu...