Sabtu, Maret 10, 2018

Barang Barang Hasil Sitaan Penangkapan Kapal Ikan Asal Malaysia, Diduga Raib

Banda Aceh - ZSAN,
Kasus Penangkapan Kapal Ikan Nelayan Asing yang diduga melakukan opetasi Illegal Fishing diperairan Aceh beberapa bulan yang lalu, kini masih terkatung-katung. Pasalnya Kapal Ikan Asing KM. SLFA 4935 yang berbendera Malaysia dan nama pemiliknya Win Su NTWE, masih dibiarkan tergeletak teronggok di pinggir Kolam Pelabuhan Lampulo, Kota Banda Aceh Provinsi Aceh pada jum’at (08/03/18) pagi.

Sebelumnya kapal penangkap ikan berbendera Malaysia tersebut diduga telah beroperasi diperairan Indonesia, karena itu kapal tersebut ditangkap SATGAS Pemberantasan Ikan Secara Ilegal (Satgas115) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.  

Kapal dengan bobot 29,17 GT tersebut memasuki wilayah perairan Indonesia, rencananya beroperasi dengan alat tangkap Pukat Trawl yang paling dahsyat dapat merusak terumbuh karang. Dan Ketika KM. SLFA 4935 ditangkap oleh Satgas pada tanggal 24 januari 2018 posisinya berada di Perairan Selat Malaka, kapal itu berawakkan empat orang ABK asal Negara Myanmar.

Dari dokumen yang diperoleh, kapal ini mulai disita sejak tanggal 30 januari 2018 dengan nomor barang bukti sebagai berikut : Dik.0007/lan.1/pw.sn/I/2018, tanggal 30 Januari 2018. Penangkapan dan penyitaan kapal ikan tersebut dibawah kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh.

“ Namun yang anehnya, kapal tangkapan yang dibiarkan teronggok dipinggir pantai itu, sudah tidak dilengkapi lagi dengan Mesin dan barang-barang layak lainnya, ketika kapal tersebut ditangkap ditangkap oleh Satgas “.

Dari informasi yang diperoleh ZSAN saat di Lampulo dari beberapa masyarakat sekitar yang enggan disebutkan namanya, mereka menduga bahwa alat tangkap seperti Pukat, Timah dan Pompa Keong serta alat lainnya, telah hilang dan tidak berada lagi di kapal tersebut.

Hal ini sering diperbincangkan oleh masyarakat sekitar dan menjadi pertanyaan mereka, karena seolah-olah pembiaran. Padahal, kapal sitaan tersebut sudah seharusnya menjadi tanggung jawab pihak yang berwenang menangkap terhadap hasil tangkapan tersebut. Dan pihak berwenang itu adalah dari Kementerian Kelautan dan Perikanan / Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Aceh.

(red)
11    Kapal Ikan Asing bendera Malaysia yang disita dan teronggok.
22     Nomor dokumen arsip penangkapan kapal KM. SLFA 4935


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ketua PKS Sabang Yang baru Albina A Rahman ST, MT

  Albina A Rahman ST, MT Ketua Partai Keadilan Sejahtera Kota Sabang Yang Baru Pergantian. Isyu Suksesi Kepemimpinan Sabang tahun 2024 Mencu...