Rabu, Januari 13, 2016

Forkab Meminta Segera Perjelas Status Din Minimi

ZSNA – Aceh Tamiang,….
Ketua FORKAB Aceh, Polem Muda Ahmad Yani, melalui juru bicara FORKAB Joni Singa Temieng, mendesak Pmerintah Pusat dalam hal ini Bapak Presiden Joko Widodo, untuk segera memperjelas status Din Minimi, agar tidak terjadi lagi polemik di masyarakat mengenai status Din Minimi.

Juru bicara FORKAB Aceh Joni Snga Temieng pada keterangan Persnya melalui Email kepada Wapemred MOKI menegaskan, FORKAB Aceh meminta Pemerintah Pusat harus tegas dalam menyikapi masalah ini dengan tidak melanggar norma-norma hukum yang ada dan berlaku di indonesia, khususnya masalah pemberian Amnesti kepada Din Minimi dan anggotanya, ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, FORKAB khawatir, dengan pemberian Amnesti secara langsung kepada pihak Din Minimi tanpa ada nya proses hukum. Maka oleh karena itu secara tidak langsung Pemerintah Pusat akan menghalalkan bentuk kriminalitas yang di lakukan oleh Din Minimi berserta kelompok nya.

Dan juga membuka kembali peluang untuk terjadinya konflik baru di Bumi Aceh yang kita cintai ini. Karena nanti pasti bakalan akan ada lagi kelompok kelompok gerakan kriminal yang mengatas namakan gerakan untuk membela kepentingan masyarakat di Aceh yang meminta hal-hal serupa, tukas Joni Singa Tamien.

Ditegaskannya, mungkin juga kami dari FORKAB akan angkat senjata dan naik gunung kembali untuk menuntut ke tidak adilan Pemerintah Aceh saat ini. Kami juga punya ke kuatan 16.000 lebih pasukan di seluruh Aceh.

“ Penembak jitu ada, perakit bom juga ada, karena FORKAB juga manta pejuang GAM. Bagaimana dengan kami, yang menjadi tuntutan kami juga tidak jauh beda dengan saudara Din Minimi, apakah kami juga akan mendapatkan Amnesti jika melakukan hal yang sama?, “  Tegas Joni Singa Temieng.

“ Selama ini kami sangat menghargai perdamaian yang telah terjadi di Bumi Aceh ini., bagi kami, NKRI harga MATI. jadi, jangan sampai gara-gara Amnesti ini akan menimbulkan Konflik Baru ”.

Dikatakannya juga, kita harus akui bersama bahwa selama ini ada korban yang jatuh dan menjadi korban dari konflik ini, baik dari pihak TNI dan Pihak Din Minimi itu sendiri. Jika Amnesti di berikan tampa ada nya proses hukum, maka akan ada pihak yang merasa terzalimi. FORKAB mengharap kan proses hukum ini harus terjadi, agar ke adilan terhadap korban itu ada, katanya.

Jikalau memang Din Minimi itu tidak bersalah, dan telah di buktikan dengan cara legalitas yaitu ketetapan hukum yang syah, yaitu keputusan Pengadilan. Maka tidak perlu ada Amnesti karena dia tidak bersalah, dan secara tidak langsung dia akan bebas. Tetapi jika Din Minimi itu terbukti di Vonis bersalah, dan Pemerintah Pusat dalam hal ini Bapak Presiden memberikan Amnesti kepada Din Minimi, itu adalah hak absolut Presiden.

Namun demikian hal tersebut juga harus di telaah, dan harus sesuai dengan UU Nomor 11 tahun 1954 Pasal 4, tentang Amnesti dan Abolisi, yang bunyinya menyebutkan bahwa, akibat dari pemberian Amnesti adalah semua akibat hukun pidana terhadap orang-orang yang di berikan Amnesti dihapuskan. Dengan begitu rasa ke adilan terhadap korban ada.

Dia juga mengingatkan bahwa, ketentuan perubahan terhadap pasal 4 ayat (2) UUD 1945 Tentang Amnesti tersebut bertujuan untuk peningkatan fungsi dan peran DPR dalam melakukan pengawasan terhadap Penyelengaraan Pemerintah oleh Presiden. 

Dengan ketentuan pertimbangan ini maka pemberian Amnesti tidak lagi menjadi hak Absolut Presiden, melainkan harus memperhatikan pertimbangan dari MA atau DPR, pungkas Joni Singa Tamieng.

(Redaksi)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ketua PKS Sabang Yang baru Albina A Rahman ST, MT

  Albina A Rahman ST, MT Ketua Partai Keadilan Sejahtera Kota Sabang Yang Baru Pergantian. Isyu Suksesi Kepemimpinan Sabang tahun 2024 Mencu...