Sabtu, Januari 19, 2019

Pengadilan Negeri Sabang Pada Putusannya Menolak (NO) Gugatan Hasan Basri


Sabang - ZSAN,…
Gugatan Hasan Basri atas Surat Rekomendasi dari DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA) mengenai Pergantian Antar Waktu (PAW)  terhadap dirinya selaku Anggota DPRK Sabang ke Pengadilan Negeri Sabang, akhirnya kandas karena Putusan Pengadilan Negeri Sabang menolak gugatannya karena hal tersebut telah sesuai dengan AD – ART PNA dan bukannya ranah Pengadilan.

Keputusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua pada perkara Gugatan di PAW nya Hasan Basri yang dihadiri Penggugat, Tergugat 1, dan Tergugat 2 serta pengacara penggugat dan tergugat, Jum’at (17/01-19) sore di ruang Sidang PN Sabang.  

Sekretaris DPW Partai Nanggroe Aceh (PNA) Kota Sabang, H. Munawwir Al Bahri, MA pada keterangan Persnya kepada Redaksi ZSAN, selepas sidang pembacaan putusan oleh Hakim di Pengadilan Negeri Sabang mengatakan, Keputusan Pengadilan Negeri Sabang menolak perkara gugatan saudara Gugatan Hasan Basri terhadap Rekomendasi dari DPP PNA dan usulan PAW dari DPW PNA Kota Sabang itu sudah benar secara Hukum, karena wewenang tersebut berada DPP PNA sesuai dengan AD/ART PNA dan Surat Keputusan dari Kemenkumham, ujarnya.

Hal tersebut diperkuat oleh Surat Pengunduran dirinya selaku Anggota Partai Nasional Aceh yang telah dilayangkannya kepada Ketua Partai Nasional Aceh bermaterai Rp. 6.000.-, pada tanggal 30 Juni 2018 lalu dan dia telah pindah Partai menjadi Calon Legeslatif dari Partai Golkar. Jadi wajar saja bila dirinya di Rekomendasikan oleh DPP PNA Provinsi Aceh, untuk segera di PAW sebagai anggota DPRK Sabang karena bukan lagi kader PNA.

Apalagi pada saat pendaftaran SK dari Kemenkunham serta lolosnya saat Verifikasi Partai dinyatakan bahwa, Partai Nasional Aceh (PNA) dirubah menjadi Partai Nanggroe Aceh. Dan segala sesuatunya milik Partai Nasional Aceh dari Administrasi, asset dan para Kader Partai Nasional Aceh secara otomasis menjadi hak milik dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) yang telah berubah nama, jelas H. Munawwir.

Dikatakan juga, Rekomendasi DPP PNA Provinsi Aceh No. 438/DPP-PNA/XI/2018 tgl 08 November 2018 terhadap usulan dari DPW PNA Kota Sabang No. 060/PNA-SBG/A/K-S/III/2018 tgl 03 Oktober 2018,,yang mana isinya bahwa salah seorang kader DPW PNA Sabang yang juga anggota DPRK Sabang, telah mengajukan Surat Pengunduran dirinya selaku anggota Partai Nasional Aceh tertanggal 30 Juni 2018.

Bersamaan dengan Surat Rekomendasi, dikeluarkan juga Surat Keputusan DPP PNA Provinsi Aceh No. 214/PNA/A/Kpts/KU-SJ/XI/2018 tentang PAW angota DPRK Sabang dari Partai Nasional Aceh dan tujuan surat tersebut adalah kepada DPRK Sabang untuk pergantian anggota DPRK Sabang ( priode 2014 – 2019 ) saudara Hasan Basri. Ujar Munawwir.

Lebih lanjut Munawwir yang juga Caleg No urut 1 PNA wilayah Kecamatan Sukajaya Sabang mengatakan, sebagai Tergugat 1 DPW PNA Kota Sabang pada pokok perkara yang diadukan oleh Hasan Basri, DPW PNA Sabang telah mempercayakan perkara ini kepada 4 orang Kuasa Hukumnya (Pengacara) dan telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sabang  No. W1.U6/15/HK.04.10/SK/12/2018 tgl 13 Desember 2018, yang terdiri dari, Isfaruddin Amir SH, Haspan Yusuf Ritonga SH MH, Andi Lesmana SH MH dan Azwir Hasyem SH.

Dengan telah ada jawaban pada Keputusan Hakim Pengadilan Neeri Sabang dalam Perkara No. 4/Pdt-Sus-Parpol/2018/PN.Sab adaalah sebagai berikut, 1). “ Dalam Eksepsi Menerima dan Mengabulkan Eksepsi Tergugat 1untuk seluruhnya dan Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (NO) “. 2). Dalam Pokok Perkara ; Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dan menghukum Penggugat membayar seluruh biaya dalam perkara ini “, pungkas Sekretaris DPW PNA Kota Sabang, H. Munawwir Al Bahri MA

(TIOPAN. AP)

Keterangan Foto :
Sekretaris D PW Partai Nanggroe Aceh Kota Sabang H. Munawwir Al Bahri, MA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ketua PKS Sabang Yang baru Albina A Rahman ST, MT

  Albina A Rahman ST, MT Ketua Partai Keadilan Sejahtera Kota Sabang Yang Baru Pergantian. Isyu Suksesi Kepemimpinan Sabang tahun 2024 Mencu...