Kamis, Januari 17, 2019

Dampak Pemberhentian Kepala BPKS Sabang Oleh Dewan Kawan Sabang (DKS), Sayid Fadhil Akan Tempuh Jalur Hukum


Sabang - ZSAN,…
DR. Drs Sayid Fadhil SH, M.Hum karena merasa telah dizalimi dan diberhentikan secara sepihak oleh Dewan Kawasan Sabang (DKS), maka akan menempuh jalur Hukum. Langkah ini dilakukan unuk menyikapi Surat Keputusan (SK) Dewan Kawasan Sabang (DKS) Nomor 515/39/2019 tanggal 16 Januari 2019 yang ditandatangani oleh Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah selaku Ketua DKS.

Menyikapi SK Pemberhentiannya selaku Kepala BPKS Sabang oleh Ketua DKS dia menerangkan bahwa, sampai dengan saat ini Plt. Gubernur Aceh selaku Ketua DKS tidak pernah sekalipun memanggilnya untuk mempertanyakan secara langsung duduk permasalahan maupun persoalan yang di hadapinya.

Padahal ditubuh Internal BPKS sendiri  telah terjadi permasalahan yang carut marut sebelum saya menjabat jadi Kepala BPKS sehingga harus dilakukan langkah pembenahan. Namun apa yang terjadi akibat pembenahan tersebut, Ketua DKS langsung memberikan Surat Keputusan Pemberhentian selaku Kepala BPKS, ujar Sayid Fadhil.

Diterangkannya juga bahwa, Plt Gubernur Nova Iriansyah selaku Ketua DKS tidak pernah memanggil dan merespon keinginannya untuk dapat bertemu guna membicarakan kondisi yang dihadapi BPKS pada saat ini, terkait dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh KPK. Menurut KPK bahwa di tubuh BPKS telah terindikasi adanya penyalah gunaan yang dilakukan oleh beberapa Satker dan bermasalah dengan Hukum, akibatnya mereka yang terlibat sampai saat ini masih tengah dilakukan pemeriksaan di Polda Aceh.

Keputusan DKS terhadap pemberhentian Saya selaku Kepala BPKS, ini merupakan langkah yang tidak sesuai dengan landasan Hukum yang benar. Pemberhentian ini hanya berdasarkan Rekomendasi-rekomendasi dan keinginan-keinginan oleh pihak-pihak tertentu yang merasa telah dirugikan oleh kebijakan Pembenahan Internal yang saya lakukan, tegas Sayid Fadhil setelah menerima informasi tentang Pemberhentian dirinya.

Lebih lanjut Sayid juga mengatakan, langkah pembenahan Internal dengan cara membersihkan kesemerautan yang telah lama terjadi sebelum saya jadi Kepala BPKS, juga terkesan dihalang-halangi. Padahal sampai dengan sekarang ini sudah terbukti bahwa ada tiga orang Satker di BPKS yang sudah diberhentikan dari jabatannya karena telah terjerat dengan Hukum.  

Meskipun demikian, walaupun saya hanya beberapa bulan saja menjabat Kepala BPKS, namun  pencapaian hasil kerja yang saya lakukan dan Realisasi Anggaran telah melebihi target pencapaian BPKS pada tahun 2017 lalu. Sesuai dengan hasil yang dicapai selaku Badan Layanan Umum (BLU) dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun 2018 mencapai 99% atau setara 2,9 M.
Dan Realisasi Anggaran yang dicapai untuk TA 2018 sebesar 68,01 % dari Pagu Anggaran lebih dari Rp 224 M, atau yang terealisasi lebih dari Rp 152 M. Dengan demikian, TA 2018 terjadi peningkatan realisasi anggaran sebesar 8,79 % sebab, pada TA 2017 BPKS hanya dapat merealisasi anggaran sebesar 59,31 % atau senilai Rp148 M, kata Sayid.
Dengan kinerja yang telah saya laksanakan sekarang ini, rasanya mustahil bila Plt. Guberbur selaku Ketua DKS mengambil sikap seperti itu. Kalaupun langkah itu dilaksanakan juga seperti sekarang ini, pasti ada Permainan atau Konspirasi dan kepentingan-kepentingan  lainnya dibelakang keputusan ini.

Sayid Fadhil pada sikapnya menegaskan, dia akan mempermasalahkan Surat Keputusan DKS mengenai pemberhentian dirinya ke jalur Hukum melalui PTUN. Nanti dipersidangan hal ini akan ketahuan dan terbukti, sehingga tabir itu akan terkuak dan diketahui oleh masyarakat Sabang dan Aceh pada umumnya, siapa yang telah bermain dalam lingkaran tubuh BPKS, ujarnya. 

Saya tidak akan tinggal diam, dan saya akan terus berupaya menempuh jalur Hukum sesuai dengan Hukum yang berlaku. Untuk membuka tabir tersebut dan membuktikan saya tidak bersalah serta mengungkap pelaku yang menghancurkan BPKS, saya butuh dukungan berbagai pihak yang benar-benar merasa memiliki Sabang menuju arah yang lebih baik lagi “.

Sekaligus kita singkirkan Pemorot dan Penghancur BPKS, oleh karena ulah dan ambisinya, seharusnya BPKS sebagai Lembaga Non Struktural sedang pembenahan dan pembersihan untuk meningkatkan Perekonomian Masyarakat Sabang dan Aceh umumnya, akan terkendala oleh sikap  pemorot yang lebih mementingkan kepentingan dirinya dari pada kepentingan khalayak ramai, tukas Sayid Fadhil.

Berikut adalah Pernyataan Sikap Sayid Fadhil terhadap Surat Keputusan (SK) Dewan Kawasan Sabang (DKS) Nomor 515/39/2019 tanggal 16 Januari 2019, tentang Pemberhentiannya selaku Kepala BPKS Sabang adalah melawan Hukum sebagai berikut :

1. Bahwa SK Pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri (Sayid Fadhil), melainkan oleh DKS Plt. Gubernur.Aceh Nova Iriansyah selaku Ketua DKS, dinilai Cacat Hukum karena Pelaksana Tugas bukanlah Gubernur yang Definitif.

2. Bahwa oleh karenanya Sayid Fadhil menolak dengan tegas mengenai Pemberhentian degan Hormat tersebut atas dirinya

3. Bahwa tindakan DKS tersebut terkesan Tendensius dan Arogan dan oleh karenanya harus di tolak demi Hukum.

4. Bahwa terkait salah satu Pertimbangan Hukum tentang Pakta Integritas, Sayid Fadhil sudah membuat pernyataan mencabut Pakta Integritas tersebut pada bulan september 2018, dikarenakan adanya  indikasi tidak sehat terhadap dirinya, oleh pihak Dewan Pengawas dan Pakta Integritas tersebut juga tidak dapat dijadikan alat bukti Hukum Perdata karena tidak di bubuhi materai yang cukup

5. Bahwa Laporan Evaluasi yang dilakukan oleh Dewan Pengawas terkesan mengada-ada atau Pembenaran sendiri dan Tendensius serta menjurus Fitnah, oleh karenanya laporan Dewan Pengawas tesebut harus di tolak dan dikesampingkan demi Hukum.

6. Bahwa Sayid Fadhil merasa tindakan Sdr. Ketua DKS dan anggotanya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dgn Hormat Bukan atas Permintaan sendiri adalah tindakan melawan Hukum.

7. Bahwa dalam waktu dekat akan melakukan Langkah Hukum, baik gugatan yang dilakukan ke PTUN, Perdata dan Dugaan Tindak Pidana, kepada semua Pihak Baik DKS, maupun Dewan Pengawas. Oleh karena itu, patut diduga keras DKS dan DP telah melakukan tindakan melampaui batas kewenangannya sehingga melakukan tindakan melawan Hukum.

(TIOPAN. AP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ketua PKS Sabang Yang baru Albina A Rahman ST, MT

  Albina A Rahman ST, MT Ketua Partai Keadilan Sejahtera Kota Sabang Yang Baru Pergantian. Isyu Suksesi Kepemimpinan Sabang tahun 2024 Mencu...