Rabu, Januari 02, 2019

Penambangan Galian C Illegal di Gampong Empe Trieng Aceh Besar, Diminta Ditindak Tegas Oleh Pihak Polda Aceh


Aceh Besar - ZSAN,….
Sebagian masyarakat Gampong Empe Trieng, Kecamatan Darul Kamal Kabupaten Aceh Besar mengeluhkan praktek tambang “galian c” yang berdampak bagi masyarakat setempat. Dampak yang terlihat pada rusaknya jalan gampong yang dilalui oleh truk pengangkut material dan debu dari galian c mengganggu pernapasan..

Dari pantauan ZSAN dilapangan terdapat kurang lebih tiga titik pertambangan yang diduga Illegal di desa tersebut. Terlihat sebanyak tiga alat berat (Becho) yang sedang bekerja di lokasi. Dan terlihat pula truk pengangkut yang berlalu Lalang serta Jalan masuk ke lokasi penambangan juga berdekatan dengan faslititas sekolah.

Dari Narasumber dilapangan yang enggan disebutkan Namanya menjelaskan persoalan yang dirasakan oleh masyarakat setempat. Pada awalnya pemilik tambang pernah menjanjikan memberikan konpensasi kepada masyarakat yang terkena dampak dari pengangkutan material tambang.

Namun sampai dengan saat ini bantuan konpensasi tersebut tidak pernah diberikan. Sementara itu saat diminta bertemu awak media, Geuchik Gampong tersebut belum bisa ditemui dengan alasan kesibukan pada minggu, (30/12/2018).

Dalam satu hari saja ada ratusan Truk yang lalu lalang melintasi jalan gampong, tentu saja hal tersebut berdampak pada rusaknya fasilitas jalan yang dilalui. Masyarakat juga mengeluhkan debu-debu yang bertebaran hingga masuk ke rumah-rumah.

Belum lagi disaat hujan, tanah yang melekat pada ban Truk pengangkut material mengotori jalan yang dilalui. Masyarakat berharap pihak terkait yang berkompenten dapat menyelesaian persoalan keluhan yang dirasakan oleh masyarakat.

Persolan dilematis terkait kewenangan pertambangan yang sebenarnya merupakan kewenangan pemerintah Provinsi. Untuk itu dinas ESDM Aceh diminta dapat bertanggung jawab dalam Pengawasan Pertambangan di Kabupaten Aceh Besar.

Disisi lain Pemerintah Kabupaten Aceh Besar tidak dapat lepas tangan, karena Pertambangan “Galian C” merupakan potensi dalam penerimaan pajak daerah sesuai undang undang No 28 tahun 2009.

Banyaknya praktek tambang Illegal telah memberikan kerugian bagi Penerimaan Daerah. Apalagi masyarakat yang terkena dampak merasa dirugikan dari kegiatan tersebut. Untuk itu diharapkan pihak Polda Aceh dapat mengambil tindakan tegas terhadap Penambang Illegal yang hanya meraup keuntungan pribadi serta yang mengambil keuntungan sepihak saja.

(Andre Mowanda)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ketua PKS Sabang Yang baru Albina A Rahman ST, MT

  Albina A Rahman ST, MT Ketua Partai Keadilan Sejahtera Kota Sabang Yang Baru Pergantian. Isyu Suksesi Kepemimpinan Sabang tahun 2024 Mencu...