Kamis, Juli 19, 2018

Latihan ISPS Code TUKS PT. Pupuk Iskandar Muda Aceh

Lhokseumawe - ZSAN,…
Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT. Pupuk Iskandar Muda Aceh dalam rangka mengamankan Jiwa dan Kapal di laut mengadakan Exerciase (Pelatihan) ISPS CODE yang gunanya untuk mengamankan Jiwa dan Kapal dilaut.

Karena setiap Pelabuhan maupun kapal wajib menerapkan aturan ISPS COCE, apabila pelabuhan tersebut telah menerapkan ISPS CODE maka Negara akan menerbitkan SoCPF (Statemen of Comply Port Facility) terhadap Pelabuhan tersebut. Demikian dikatakan KSOP Lhokseumawe Sutarmo SH pada kata sambutannya di Kegiatan Pelaksanaan Exercise ISPS CODE di TUKS (Teminal Untuk Kepentingan Sendiri)  PT. Pupuk Iskandar Muda Aceh, Rabu (19/07-18) pagi.

KSOP Lhokseumawe yang diwakili Kabid Lala Sutarmo SH di acara kegiatan pelaksanaan Exercise ISPS CODE TUKS PT Pupuk Iskandar Muda pada kata sambutannya mengatakan, seperti kita ketahui bersama bahawa Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) memiliki beberapa Lembaga yang mengatur hubungan sesama anggotanya.

Di bidang Kesehatan ada WHO, dibidang Pangan ada FHO, ada UNESCO di bidang Pendidikan dan lain-lain. Salah satu Lembaga PBB yang konsen membidangi dalam keselamatan Jiwa di Laut/Maritime Safety adalah IMO (International Matritime Organisation), ujarnya.

Dikatakan, sebagai anggota PBB yang termasuk anggota IMO, Indonesia turut serta dengan Negara lain menjalankan segala produk IMO terkait aturan keselamatan jiwa di laut seperti SOLAS (Safety of  Life at Sea, MARPOL (Maritime Polution), IMDG (International Maritime Dangerous Good), STCW (Standart Training Certificate of  Watchkeeping), COLLREG (Colution Regulation), dan lain-lain.

Pasca peledakan gedung ICW di Amerika, serta banyak yang terjadi Insiden keamanan targetnya adalah kapal-kapal yang melintasi suatu Negara seperti Bajak Laut dan lain-lain maupun targetnya adalah Fasilitas Pelabuhan.

“Maka International Maritime Organisation (IMO) kembali mengeluatkan sebuah peraturan tentang Maritime Securitu (keamanan laut) yang dikenal dengan ISPC CODE ( International Ship and Port Security Code, suatu code/peraturan tentang keamanan kapal dan pelabuhan )“, Kata Sutarmo SH.

Dijelaskannya juga bahwa, dengan dikeluarkannya Peraturan ISPS CODE tersebut maka semua anggota IMO wajib mengimplementasikan aturan tersebut disetiap pelabuhan mereka yang menerima kedatangan kapal asing, serta kapal-kapal mereka yang melakukan pelayaran Internasional.

Suka tidak suka, Negara kita harus menerapkan aturan tersebut, karena jika tidiak melaksanakan aturan tersebut maka paling tidak ada 3 (tiga) konsekwensi yang akan diterima. Pertama seluruh kapal berbendera Indonesia yang melakukan pelayaran Internasional ditolak masuk ke pelabuhan Negara tujuan. Kedua seluruh pelabuhan di seluruh Indonesia tidak akan dimasuki / disinggahi kapal asing.

Dan yang ketiga apabila kapal asing tersebut tetap masuk kenegara kita, maka pada saat kapal  tersebut memasuki pelabuhan Negara tujuan, kapal tersebut akan diperiksa secara mendetail oleh Coast  Guard Negara tujuan. Atau bisa tidak diizinkan masuk negara tujuan karena Pelabuhan kita telah masuk daftar Black List, dan kapal tersebut dianggap tidak aman, dikhawatirkan ada Teroris menyusup dikapal tersebut, jelas Sutarmo.

Oleh karena itu, baik  pelabuhan maupun kapal wajib menerapkan aturan ISPS Code dan apabila pelabuhan tersebut telah menerapkan ISPS Code, “ maka Negara akan menerbitkan SoCPF (Statement of Comply Port Facility) “ terhadap pelabuhan tersebut dan memasukkan informasi pelabuhan yang sudah comply tersebut kedalam website IMO (IMO GISIS/Global Integrated Shipping Information System).

“ Website tersebut dapat di akses oleh siapa saja termasuk para Nakhoda yang kapalnya akan masuk kepelabuhan tujuan guna mendapatkan informasi apakah pelabuhan tujuan tersebut sudah comply terhadap ISPS Code atau belum “.

Selanjutnya setiap Pelabuhan yang telah mendapat SoCPF wajib melaksanakan TDE (Training, Drill & Exercise), “ dimana Traning & Drill minimal 3 bulan sekali, dan Exercise 1 kali setahun tidak boleh lebih dari 8 bulan “. Sebagaimana Exercise yang kita lakukan pada hari ini, dan Exercise harus melibatkan unsure terkait serta unsure dari Komite Keamanan Pelabuhan, pungkas Sutarmo SH.

(Redaksi)
Keterangan Foto  :
1.  SUTARMO, SH Mewakili KSOP Lhokseumawe saat kata sambutan Exercise ISPS CODE TUKS (Terminal Untuk Kepentingan Sendiri) PT Pupuk Iskandar Muda Aceh.
2.      Para anggota ISPS CODE dan Instansi terkait             

    

   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ketua PKS Sabang Yang baru Albina A Rahman ST, MT

  Albina A Rahman ST, MT Ketua Partai Keadilan Sejahtera Kota Sabang Yang Baru Pergantian. Isyu Suksesi Kepemimpinan Sabang tahun 2024 Mencu...