Jumat, Mei 04, 2018

Penyuluhan PP 11 thn. 2017 dan Permen 41 thn. 2017 Kepada UPTD Ditjenla Provinsi Aceh


Sabang - ZSAN,…
Kementrian Perhubungan RI melalui Direktorat Jenderal Perthubungan Laut, mengadakan Penyuluhan Kepegawaian kepada UPTD Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang ada di Aceh. Penyuluhan Kepegawaian tersebut ditujukan kepada PNS Kantor Distrik Navigasi, PNS KSOP dan PNS Kantor UPT lainnya dilaksanakan di Gedung Dharma Wanita Disatrik Navigasi Kelas II Sabang, Kamis 04/05-18, Siang.

Kepala Distrik Navigasi Kelas II Sabang melalui Kepala Seksi Operasi yang baru saja dilantik, M. Jamil SH, ketika ditemui SZAN pada keterangannya mengatakan, Penyuluhan Manajemen Kepegawaian kepada UPTD di Aceh dilaksanakan pada Kantor Distrik Navigasi Kelas II Sabang karena, Distrik Navigasi Sabang merupakan Koordinator UPTD Ditjenla Provinsi Aceh, ujarnya.

Dikatakan, Penyuluhan yang dilakukan oleh Ditjenla kepada para PNS ini hendaknya dapat dilakukan setiap 3 bulan sekali karena, dengan seringnya dilakukan penyuluhan Managemen Kepegawaian maka para PNS akan tahu apa hak dan kewajibannya. Dengan demikian hal-hal pelanggaran pelanggaran disiplin yang selama ini terjadi akan berkurang dengan sendirinya.

Apalagi para PNS dilingkungan Ditjenla banyak yang bertugas di operasional khususnya Distrik Navigasi, seperti Penjaga Menara Suar yang selalu bertugas dipulau-pulau terpencil yang jarang mengetahui apa itu Manajemen Kepegawaian. Kalau penyuluhan kerab dilakukan maka mereka akan dapat bergilir mengikuti penyuluhan penyluhan, ujar Jamil.

Lebih lanjut dikatakan, Penyuluhan yang diberikan oleh Tim Kepegawaian Ditjenla diikuti oleh Distrik Navigasi Kelas II Sabang, KSOP, dan UPT lainnya yang ada di Provinsi Aceh terlihat sukses karena, antusiasnya pertanyaan pertanyaan yang diajukan oleh para PNS dari setiap UPTD kepada Tim Penyuluh.

Harapan saya, hendaknya para PNS utusan dari UPTD yang ada di Provinsi Aceh, sepulangnya dari mengikuti penyuluhan ini dapat menjelaskan kepada para PNS lainnya di tempat tugas mereka. Dengan demikian gambaran aturan Keputusan Pemerintah No 11 tahun 2017 dan Peraturan Mentri Perhubungan No 41 tahun 2017, diketahui para PNS lainnya, pungkas M. Jamil SH

Ketua Tim Penyuluhan Kepegawaian dari Kemenhub Ditjenla Sri Wahyuni SH, ketika ditemui Rekasi ZSAN selepas penyuluhan mengatakan, penyuluhan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kepada para PNS UPTD Ditejenla yang ada di Provinsi Aceh adalah merupakan suatu program Pemerintah Pusat untuk para kalangan PNS di lingkungan Ditjenla tentang Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017 dan Peraturan Mentri Perhubungan No 41 tahun 2017, ujarnya.

Dikatakannya juga bahwa, Penyuluhan mengenai Peraturan Pemerintah No 11 tahun 2017 adalah mengenai Manajemen Pegawai Negeri Sipil tentang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan kini telah berubah menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara), terutama tentang pencabutan penjelasan pada tambahan lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6037.

Selanjutnya mengenai Peraturan Mentri Perhubuyngan RI No 41 tahun 2017 tentang, Tata cara Penghitungan dan Pemberian Tunjungan Kinerja Pegawai dilingkungan Kementrian Perhubungan. Penghitungan pembayaran tunjangan kinerja berdasarkan Penambahan yang didasrkan atas perhitungan capaian kinerja pegawai bedasarkan unsur Disiplin dan prestasi Kerja, kata Sri Wahyuni.

Mengenai pembayaran tunjangan kinerja (tunkin) berdasrkan Kelas Jabatan, dan kelas jabatan dinilai dari resiko beban kerja. Ada juga kelas jabatan yang sebelumnya diliai kecil namun beban kerjanya tinggi, sehingga dari UPT mengajukan perbaikan kelas seperti jabatan Tekhnisi Menara Suar dan Penjaga Menara Suar. Sebelumnya TMS kelas 5 dan PMS kelas 3, kini TMS berubah menjadi kelas 8 dan PMS kelas 7.

Jadi seperti tanya jawab yang kita lakukan tadi, dari Bengkel SBNP Disnav merasa keberatan karena kelas jabatan kesemuanya sama padahal jabatan tugasnya berbeda, begitu juga dengan Pengamatan Laut (Surveyer) Disnav yang tuigas dan tanggung jawabnya berat tetapi pendapatnnya minim.

Bisa saja berubah asalkan dari Distrik Navigasi Sabang melakukan pengajuan peninjauan kelas jabatan sesuai dengan analisis dari mereka sendiri. tidak tertutup kemungkinan ada dilakukan perubahan karena perubahan pada kelas jabatan lainnya telah ada dilakukan sesuai dengan beban kerja dan tugas tanggung jawabnya, pungkas Sri Wahyuni.

 (Redaksi)
1.      Kasi Operasi Distrik Navigasi Kelas II Sabang yang baru, M. Jamil SH.
2.      Penyuluhan yang dilaksanakan di Aula Dharma Wanita Distrik Navigasi Kelas II Sabang.  


  




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ketua PKS Sabang Yang baru Albina A Rahman ST, MT

  Albina A Rahman ST, MT Ketua Partai Keadilan Sejahtera Kota Sabang Yang Baru Pergantian. Isyu Suksesi Kepemimpinan Sabang tahun 2024 Mencu...