Kamis, Juni 21, 2018

ASN/PNS yang Tidak Hadir Akan Dikenakan Sangsi


Sabang – ZSAN,..
Hari pertama masuk kerja setelah Hari Raya Idul Fitri 15439 Hijriah di Kantor Distrik Navigasi Kelas II Sabang selaku Koordinator Wilayah Kementrian Perhubungan Provinsi Aceh, dihadiri oleh segenap ASN Disnav dan Tenaga Kontrak. Hal ini terlihat ketika Apel pagi yang dipimpin langsung oleh Kepala Distrik Navigasi Kelas II Sabang Abdul Rahman SH di halaman Kantor Disnav, Kamis (21/06-18) pagi.

Kepala Distrik navigasi Kelas II Sabang Abdul Rahmnan SH pada pidato arahannya mengatakan,   Mulai hari ini, Kamis 21 Juni 2018, seluruh aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) khususnya Distrik Navigasi Kelas II Sabang sudah harus kembali bertugas setelah melewati cuti bersama untuk libur panjang Lebaran, ujarnya.

Dikatakan juga bahwa, Setiap PNS/Tenaga Kontrak  di seluruh jajaran Distrik Navigasi Kelas II Sabang diwajibkan untuk kembali menjalankan tugas serta fungsinya dalam menjalankan berbagai layanan publik. Aturan ini sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan Surat Keputusan Tiga Menteri terkait cuti bersama untuk libur Lebaran yang dimulai sejak 11 Juni lalu hingga 21 Juni atau 10 hari lamanya. 

Bagi PNS/Tenaga Kontrak yang membolos di hari pertama kerja akan diberikan sangsinya sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. Dalam keputusan tersebut penambahan cuti bersama diberikan 2 hari sebelum Lebaran, yaitu 11 dan 12 Juni 2018, serta 1 hari setelah Lebaran, yaitu pada 20 Juni 2018. Total cuti bersama adalah 7 hari, yaitu 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018, tegas Abdul Rahman.

Lebih lanjut Rahman mengatakan bahwa, SKB 3 menteri tetap berlaku sesuai ketentuan, 8 poin akan ditindaklanjuti kementerian/lembaga, 4 Menko akan menindaklanjuti kepada Kementerian bawahannya. Begitu juga Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengingatkan kepada seluruh jajaran pegawai negeri sipil (PNS) di berbagai kementerian/lembaga (K/L) untuk kembali bekerja dan bertugas pada Kamis 21 Juni 2018.

“ Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/8/M.SM.00.01/2018 di mana setiap Pimpinan Instansi agar melakukan pemantauan PNS Cuti Bersama “, kata Kadisnav Sabang Abd. Rahman SH.

Bagi PNS yang tidak mengikuti aturan serta ketentuan yang berlaku bakal dikenakan sanksi disiplin baik berita teguran lisan maupun teguran tertulis. Sanksi tersebut telah diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS.

"Sanksi tersebut antara lain berupa Teguran Lisan bagi mereka yang tidak masuk kerja sampai dengan 5 hari kerja. Teguran Tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 sampai dengan 10 hari kerja," pungkas Abd. Rahman.

(Redaksi)
Keterangan Foto ;
Kepala Distrik Navigasi Kelas II Sabang Abdul Rahman SH, ketika memberikan  arahannya saat apel pertama setelah hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ketua PKS Sabang Yang baru Albina A Rahman ST, MT

  Albina A Rahman ST, MT Ketua Partai Keadilan Sejahtera Kota Sabang Yang Baru Pergantian. Isyu Suksesi Kepemimpinan Sabang tahun 2024 Mencu...