Sabtu, November 07, 2020

Laskar Aceh Meminta Kolam Buatan Walikota Langsa Diperiksa

Laskar Aceh Meminta Kolam Buatan Walikota Langsa Segera Diperiksa Kajati Aceh dan Pihak Polda Aceh

 


Kota Langsa - ZSAN,
….

Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR) melalui Kabid Program LASKAR Adia Nanda Putra, SH mengatakan, Laskar menduga Proyek yang di Swakelola oleh Dinas PUPR Kota Langsa, melanggar aturan Keselamatan Dan Kesehahatan Kerja (K3), yang telah ditetapkan oleh Undang-undang, ujarnya pada rilisan ke Redaksi ZSAN, Sabtu (07/11/20) malam.

Adia Nanda Saputra SH selaku Kabid program LASKAR juga menjelaskan bahwa, semua itu telah diatur dalam undang-undang Jasa Kontruksi nomor 2 tahun 2017, pasal 59 ayat 1 “Dalam setiap penyelenggaraan Jasa Kontruksi pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standart keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan. 

Lebih lanjut Nanda mengatakan, yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan tersebut dapat juga di jerat pasal 359 KUHP, jika nanti terbukti memenuhi unsur-unsur pada pasal tersebut. Pada pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), diatur mengenai perbuatan yang mengakibatkan orang lain mati karena kesalahannya.

“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun” tukas Adia Nanda.

Dijelaskannnya juga bahwa, jika “ kematian ” dalam permasalahan ini bukan dimaksudkan oleh pelaku, akan tetapi kematian tersebut akibat kurang hati-hati atau kelalaiannya (delik culpa), sehingga Pihak Kepolisian dapat segera memanggil saksi-saksi dan tersangka untuk segera diperiksa dalam mempertanggung jawabkan insiden tenggelamnya seseorang di kolam buatan Walikota Langsa tersebut.

LASKAR merasa sangat heran terhadap proyek swakelola dengan anggaran milyaran itu tidak memiliki keamanan (safety) kerja yang baik, biasanya jika ada proyek-proyek yang berbahaya dapat mengancam keselamatan orang, maka K3 akan diterapkan oleh perusahaan-perusahaan atau rekanan seperti memagar lokasi kerja dengan seng. 

Kemudian akan di standby kannya security-security untuk menjaga proyek tersebut, konon pula Dinas PUPR Kota Langsa ini yang melaksanakan pekerjaan tersebut maka, seharusnya lebih mengerti aturan ujar Kabid Program LASKAR. 

Diduga Perencanaan Pembangunan Kolam buatan di Kota Langsa tidak matang perencanaannya, sehingga mulai banyak menuai permasalahan, terlebih aturan K3 nya patut kita duga tidak dilaksanakan dengan benar sesuai aturan yang berlaku, sehingga mengakibatkan meninggalnya orang ditempat tersebut ucap Adia.

Dia meminta kepada pihak Kajati Aceh untuk serius tangani laporan Laskar beberapa waktu yang lalu terhadap dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), yang dilakukan oleh Walikota Langsa dan Pengelola selaku BUMD. Laskar juga meminta pihak Kapolda Aceh untuk segera menurunkan Teamnya ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), guna memeriksa secara tuntas atas meninggalnya seseorang di kolam buatan yang sering dibangga-banggakan oleh Walikota Langsa tersebut, pungkas Adia Nanda Saputra SH selaku Kabid Program LASKAR.

(Tiopan. AP)

Keterangan Foto :

Kabid Program Laskar Aceh, Adia Nanda Saputra SH 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Ketua PKS Sabang Yang baru Albina A Rahman ST, MT

  Albina A Rahman ST, MT Ketua Partai Keadilan Sejahtera Kota Sabang Yang Baru Pergantian. Isyu Suksesi Kepemimpinan Sabang tahun 2024 Mencu...