Surat Edaran Bupati Ir Mawardi Ali, Tidak Diindahkan ASN Dan
Tenaga Kontak Pemerintahan Kabupaten Aceh Besar.
Aceh Besar - SZAN,….
Surat Edaran dari Bupati Kabupaten Aceh Besar Mawardi Ali tertanggal
26 Juni 2020 yang isinnya Memerintahkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara
(ASN) maupun Tenaga Kontrak yang bekerja dijajaran Pemerintah Aceh Besar, untuk
membuat akun Instagram dan turut berinteraksi,
begitu juga dengan keluarga besar PNS dan Kontrak dapat memfololow IG Humas
Kabupaten Aceh Besar.
Dengan mengeluarkan Surat Edaran bernomor 480/2636/2020. yang
ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Besar Ir Mawardi pada 29 Juni 2020
lalu, dan Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala OPD dalam lingkup
Pemkab Aceh Besar termasuk Tenaga Kontrak.
Tujuan dari pada Bupati Aceh Besar Ir. Mawardi Ali tersebut
adalah, untuk optimalisasi penyebarluasan informasi pelaksanaan Pemerintahan,
Pembangunan dan kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, terutama dalam
rangka pencegahan COVID-19. Namun maksud dan tujuan Bupati tidaklah seperti
yang diinginkan karena, jumlah penambahan pengunjung sangatlah minim dengan
waktu terbitnya Surat Edran itu.
OPD dalam menyikapi Surat Edaran Bupati Aceh Besar tidaklah merespon
dan tidak menindaklanjuti dengan sebagaimana mestinya. Para ASN dan Tenaga
Kontrak tidaklah aktif untuk menyebarkan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Pemberitaan
secara luas kepada seluruh masyarakat melalui media sosial Instagram tentang
kegiatan Kehumasan Aceh Besar, sangat diperlukan keaktifan dan menjadi
perhatian setiap OPD.
Padahal telah jelah Instruksi pada Surat Edaran dari Bupati agar
segera memerintahkan seluruh ASN dan tenaga kontrak untuk membuat akun instagram
dan mewajibkan mengikuti/follow akun instagram @humasacehbesar dan
@mediacenter.acehbesar serta mengajak keluarga dan kerabat untuk mengikuti akun
tersebut, emua itu dilakukan oleh Bupati adalah demi kemajuan daerah.
Suatu terobosan yang sangat menarik dilakukan Bupati Mawardi Ali
yang mewajibkan ASN dan tenaga kontrak secara aktif, memantau dan melakukan
interaksi seperti menyukai dan mengomentari setiap postingan instagram
@humasacehbesar dan @mediacenter.acehbesar, bila kita teliti maksud dan tujuannya.
Media Online Kabar Investigasi.com (MOKI) saat melihat dan memantau
kedua akun instagram tersebut masih sepi interaksi, dengan demikian masih belum
banyak yang menyukai maupun mengomentari postingan kedua Medsos bila
dibandingkan dengan jumlah ASN, maupun tenaga kontrak.
Seharusnya para ASN dan tenaga kontrak dapat saling menyukai dan
mengomentari setiap postingan pada kedua akun instagram milik Pemkab Aceh Besar.
Padahal pada SE yang dikeluarkan oleh Mawardi telah jelas, turut meminta setiap
OPD untuk memiliki akun instagram, serta mewajibkan OPD untuk mengikuti akun
instagram @humasacehbesar dan @mediacenter.acehbesar serta mengunggah
kembali/respost konten berita dari akun tersebut.
Bahkan mewajibkan OPD untuk melaporkan jumlah ASN dan tenaga
kontrak yang telah mengikuti/follow akun instagram @humasacehbesar dan
@mediacenter.acehbesar melalui grup WhatsApp OPD. Tetapi berdasarkan hasil
konfirmasi dengan Kabag Humas Setdakab Aceh Besar Muhajir melaporkan, hingga
saat ini belum ada OPD yang melaporkan kinerja terkait surat edaran yang
dikeluarkan Bupati.
Sejak Perintah membuat akun dan yang memfollow kedua akun
instagram milik Pemerintah Aceh Besar, hanya bertambah puluhan pengkut saja. Sejak
diterbitkannya Surat Edaran, jumlah Pengikut akun @humasacehbesar hingga saat
ini hanya 2.443 follower, dan sebelumnya berjumlah 2.368, dan akun @mediacenter.acehbesar
hanya 2.560 pengikut saja.
Bila kita cermati penambahan pengikut sejak dikeluarkannya SE Bupati
tetanggal 29 Juni 2020, terlihat pengikutnya hanya sedikit, dan pada kolom
komentar nyaris tidak ada kicauannya. Dengan demikian hal ini dapat kita katakan
bahwa para ASN dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemkab Aceh Besar tidak
mengindahkan atau mengangap angin lalu Perintah Surat Edaran Bupati Aceh Besar.
(Tiopan. AP)
Keterangan Foto :
Bupati Aceh Besar Provinsi Aceh, Ir. Mawardi Ali
Tidak ada komentar:
Posting Komentar