Tampilkan postingan dengan label dalam negeri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label dalam negeri. Tampilkan semua postingan

Sabtu, November 07, 2020

Laskar Aceh Meminta Kolam Buatan Walikota Langsa Diperiksa

Laskar Aceh Meminta Kolam Buatan Walikota Langsa Segera Diperiksa Kajati Aceh dan Pihak Polda Aceh

 


Kota Langsa - ZSAN,
….

Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR) melalui Kabid Program LASKAR Adia Nanda Putra, SH mengatakan, Laskar menduga Proyek yang di Swakelola oleh Dinas PUPR Kota Langsa, melanggar aturan Keselamatan Dan Kesehahatan Kerja (K3), yang telah ditetapkan oleh Undang-undang, ujarnya pada rilisan ke Redaksi ZSAN, Sabtu (07/11/20) malam.

Adia Nanda Saputra SH selaku Kabid program LASKAR juga menjelaskan bahwa, semua itu telah diatur dalam undang-undang Jasa Kontruksi nomor 2 tahun 2017, pasal 59 ayat 1 “Dalam setiap penyelenggaraan Jasa Kontruksi pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standart keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan. 

Lebih lanjut Nanda mengatakan, yang bertanggung jawab terhadap pekerjaan tersebut dapat juga di jerat pasal 359 KUHP, jika nanti terbukti memenuhi unsur-unsur pada pasal tersebut. Pada pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), diatur mengenai perbuatan yang mengakibatkan orang lain mati karena kesalahannya.

“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun” tukas Adia Nanda.

Dijelaskannnya juga bahwa, jika “ kematian ” dalam permasalahan ini bukan dimaksudkan oleh pelaku, akan tetapi kematian tersebut akibat kurang hati-hati atau kelalaiannya (delik culpa), sehingga Pihak Kepolisian dapat segera memanggil saksi-saksi dan tersangka untuk segera diperiksa dalam mempertanggung jawabkan insiden tenggelamnya seseorang di kolam buatan Walikota Langsa tersebut.

LASKAR merasa sangat heran terhadap proyek swakelola dengan anggaran milyaran itu tidak memiliki keamanan (safety) kerja yang baik, biasanya jika ada proyek-proyek yang berbahaya dapat mengancam keselamatan orang, maka K3 akan diterapkan oleh perusahaan-perusahaan atau rekanan seperti memagar lokasi kerja dengan seng. 

Kemudian akan di standby kannya security-security untuk menjaga proyek tersebut, konon pula Dinas PUPR Kota Langsa ini yang melaksanakan pekerjaan tersebut maka, seharusnya lebih mengerti aturan ujar Kabid Program LASKAR. 

Diduga Perencanaan Pembangunan Kolam buatan di Kota Langsa tidak matang perencanaannya, sehingga mulai banyak menuai permasalahan, terlebih aturan K3 nya patut kita duga tidak dilaksanakan dengan benar sesuai aturan yang berlaku, sehingga mengakibatkan meninggalnya orang ditempat tersebut ucap Adia.

Dia meminta kepada pihak Kajati Aceh untuk serius tangani laporan Laskar beberapa waktu yang lalu terhadap dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), yang dilakukan oleh Walikota Langsa dan Pengelola selaku BUMD. Laskar juga meminta pihak Kapolda Aceh untuk segera menurunkan Teamnya ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), guna memeriksa secara tuntas atas meninggalnya seseorang di kolam buatan yang sering dibangga-banggakan oleh Walikota Langsa tersebut, pungkas Adia Nanda Saputra SH selaku Kabid Program LASKAR.

(Tiopan. AP)

Keterangan Foto :

Kabid Program Laskar Aceh, Adia Nanda Saputra SH 

Minggu, Oktober 25, 2020

STIS AZIZIYAH KOTA SABANG YUDISIUM MAHASISWA/I

 

MAHASISWA/I ANGKATAN PERTAMA STIS AL AZIZIYAH KOTA SABANG DI YUDISIUM

 

Sabang - ZSAN,…..

Sekolah Tinggi Ilmu Syariah (STIS ) Al–Aziziyah Kota Sabang yang berada di Kota Paling Ujung Batas Wilayah Barat RI, menyelenggarakan Yudisium angkatan perdana pada hari Jum’at tanggal 23 Oktober Tahun 2020 di Aula STIS Al–Aziziyah Sabang.

Kampus STIS Aziziyah yang berada di Jurong Blang Tunong Gampong Balohan Kecamatan Sukajaya Kota Sabang.  Baru kali ini melaksanakan Pengesahan Gelar Akademik Sarjana Hukum (S.H) yang di raih oleh Mahasiswa/I STIS Al Azziziyah Sabang, acara Yudisium ini berlangsung tertib dan lancar serta mengikuti Standart Prosedur Kesehatan Covid 19. 

Dalam Acara Yudisium tersebut, peserta Yudisium angkatan Perdana sebanyak 46 orang, yang terdiri dari 32 orang Mahasiswa/i program Studi Hukum Ekonomi  Syariah (HES) dan 14 orang Mahasiswa/I Hukum Keluarga Islam. 

Ketua STIS Al– Aziziyah Kota Sabang Tgk Imran Abubakar, SH.I, M. Sy pada kata sambutannya mengatakan, Yudisium ini bukan sekedar seremoni belaka tetapi juga merupakan peristiwa penting yang menunjukkan berakhirnya tugas layanan dan asuhan secara formal kepada mahasiswa.

Baik itu dalam mengembangkan potensi mahasiswa menjadi insan yang bertaqwa kepada allah SWT, berakhlak mulia, berilmu, beramal  dan siap mengamalkan ilmu berdasarkan keahlian masing-masing, ujar Tgk. Imran Abubakar. 

Lebih lanjut Tgk. Imran juga mengatakan. Oleh katrena itu acara Yudisium ini adalah peristiwa penting untuk menandai batas, antara tahap kehidupan belajar di kampus dengan, status sebagai mahasiswa dan tahap kehidupan seorang lulusan, dalam merancang dan meniti karier kehidupan dalam bermasyarakat.

Dengan acara yudisium ini, maka Mahasiswa/i sudah bisa mencantum gelar Sarjana Hukum (S.H) di belakang namanya. Kami segenap Civitas Akademika STIS Al Aziziyah Kota Sabang mengucapkan “ Selamat dan sukses “ dan terus berkarya untuk kemajuan Kota Sabang dan tetaplah rendah hati, pungkas Ketua STIS Aziziyah Kota Sabang Tgk. Imran Abubakar SH.I, M. Sy.

(Tiopan. AP)

 

Senin, September 07, 2020

Pemerintah Sabang Himbau Masyarakat

 

Masyarakat Di Pusat Perdagangan Sabang Dihimbau Oleh Pemko, Saat Keluar Rumah Harus Sesuai Protokoler Kesehatan 

 


Sabang - SZAN,…..

Walikota Sabang Nazaruddin S.I.Kom beserta Kapolres Sabang AKBP Muhammadun SH, Dandim 0112/Sabang Letkol Czi Istiyarto SH, Kepala BPBD M. Amin dan Pimpinan Dayah Darul Wa’di Tgk Bardi, menghimbau kepada masyarakat hendaknya memakai masker sesuai dengan protokoler kesehatan, Senin (07/09/20) pagi.

Dalam rangka Pencegahan Penyebaran Virus Corona di Kota Sabang, Walikota Sabang, Kapolres, Dandim, Ka. BPBD serta Pimpinan Dayah menghimbau masyarakat yang berada di Jl.Perdagangan Gampong Kuta Barat Kecamatan Sukakarya, dan menyerukan agar memakai masker sesuai protokoler kesehatan ketika keluar rumah dan akan berbelanja ke Pasar. 

Kegiatan ini dilaksanakan dengan mengerahkan 20 orang personil Kepolisian, 10 orang personil TNI, 15 orang personil Satpol PP, dan 5 orang personil BPBD. Keseluruhan personil menyusuri pasar tradisional untuk memperingati masyarakat baik yang berdagang maupun yang akan berbelanja sesuai maklumat Walikota Sabang. 


Walikota Sabang pada himbauannya memaparkan bahwa, yang terjadi sampai saat ini kasus positif Covid-19 di Kota Sabang sudah mencapai 25 kasus. Oleh karena itu,  masyarakat harus segara mematuhi protokol kesehatan karna Virus Corona tersebut bukan Hoax, dan jangan mudah percaya dengan berita yang tidak benar, ujarnya. 

Sementara itu pada kesempatan yang sama, Kapolres Sabang AKBP Muhammadun SH juga menghimbau dan katanya, kami dari pihak kepolisian akan terus menghimbau kepada masyarkat untuk selalu menjaga kesehatan, dan rencana kami kedepan akan melaksanakan penyemprotan disinfektan ke pusat keramaian, fasilitas umum, Rumah ibadah, tempat Pariwisata. 

Disebabkan semakin meningkatnya kasus terkena Positif di Kota Sabang, diharapkan masyarakat Kota Sabang dapat menyadari situasi yang terjadi dan selalu menjaga diri sesuai protokol kesehatan dengan cara berolahraga dan beribadah, kalau tidak ada keperluan yang mendesak lebih baik dirumah saja, kata Kapolres Muhammadun.   

Dandim 0112/sabang Letkol Czi Istiyarto ST juga memperingati masyarakat diseputaran jalan Perdagangan dan dikatakannya, Virus Corona atau COVID 19 ini sudah sangat menghawatirkan penyebarannya di seluruh Indonesia, hingga sampai ke Kota Sabang.

Seperti kita ketahui bahwa yang terkomfirmasi telah mencapai 25 orang dan ada juga yang meninggal dunia oleh COVID 19. Dengan demikian kita harus dapat menjaga diri dengan cara mematuhi protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan saat kembali ke rumah atau pun ketika mengunjungi kantor atau tempat pekerjaan lainnya, tukas Letkol Istiyarto. 

Tgk Bardi selaku Pimpinan Dayah pada himbauannya mengatakan, saya selaku tokoh agama di Kota Sabang menghimbau kepada masyakat, agar selalu menjaga kesehatan, karna Covid-19 tersebut sudah ada di kota Sabang. 

Bagi kaum muslim bahwa dalam agama Islam wabah penyakit itu sudah ada dari zaman Nabi Muhammad. Oleh karena wabah tersebut, maka jangan keluar dari wilayah itu. Jika mereka yang berada di luar wilayah, jangan mendatangi tempat wabah tersebut, sehingga kita harus meningkatkan ikhtiar dan selalu berdoa agar wabah tersebut cepat berakhir, tutup Tgk Bardi pada kegiatan tersebut.

(Tiopan. AP)

Keterangan Foto :

Himbauan di Jalan Perdagangan Gampong Kuta B pagi.arat Kecamatan Sukakarya Kota Sabang, Senin (07/09/20)

 

Rabu, Juli 15, 2020

HUT Adhyaksa ke 60

 

 

Hari Adhyaksa ke 60, Kejari Sabang  Bantu Sembako Dayah & Pensiunan 

 

Sabang - SZAN,….

Memperingati Hari Ulang Tahun Adhyaksa Kejaksaan Negeri Sabang yang ke 60 Tanggal 22 Juli 2020 mendatang, dan mengingat Pandemi COVID 19 belumlah berlalu, maka acara HUT Adhyaksa akan dilaksanakan secara Virtual dan secara serentak di seluruh Indonesia. 

Kejaksaan Negeri Sabang dalam rangka hari jadi Adhyaksa telah menggelar Bhakti Sosial dengan menyumbangkan bantuan sembako kepada dunia Pendidikan Agama. Bantuantersebiut diberikan kepada Dayah atau Pasantren Darul Hijrah, Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang. 

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sabang, Choirun Parapat,SH, MH, pada jumpa Persnya mengatakan, dalam rangka memperingati HUT Adhyaksa Kejaksaan yang ke 60 tahun 2020 medatang maka, Kejaksaan Negeri Sabang melaksanakan kegiatan Bhakti Sosial yang dilaksanakan tadi pagi ke Dayah Pesantren Paya Seunara. Selanjutnya pada acara puncak HUT secara serentak di seluruh Republik Indonesia akan dilaksanakan secara Virtual., ujar Kejari Sabang Choirun Parapat SH MH, Rabu (15/07/20) pagi.

Dikatakannya, bantuan sembako yang diberikan kepada Dayah Darul Hijrah Gampong Paya Seunara Kecamatan Sukakarya Kota Sabang tersebut, adalah bentuk simpati dan partisipasi Kejaksaan Negeri Sabang, kepada salah satu Pesantren yang membina para generasi muda dalam bidang Agama. 

Demikian juga kegiatan yang akan dilaksanakan kepada para mantan ASN Kejaksaan Negeri Kota Sabang dengan memberikan paket bantuan sembako. Hal tersebut dilakukan karena mengingat jasa-jasa mereka selaku Purna Bhakti yang selama ini telah mengabdikan dirinya selaku ASN di Kejaksaan Negeri Sabang, kata Choirun Parapat. 

Diharapkan dengan dilaksanakan kegiatan Bhakti Sosial ini maka, Munajat yang kami ikhtiarkan kepada keseluruh tujuan kegiatan ini, dapat semakin memperkuat keluarga besar Adhyaksa dalam menjalani silaturahmi serta dalam menjalankan tugas diberikan kekuatan menindak ketidak benaran secara jujur. 

Bantuan yang kami berikan janganlah dinilai dari besar atu kecilnya bantuan tersebut, namun semua ini dilaklukan adalah atas kepedulian Kejaksaan selaku warga Adhyaksa kepada dunia pendidikan khususnya bidang Agama serta keluarga besar Adhyaksa yang telah menjalani Purna Bhakti, tukas Kajari Sabang Choirun Parapat.

Paket bantuan sembako berupa 50 paket, dan beras sekjumlah 165 kg, diserahkan langsung kepada penerima. ASN Kejaksaan Negeri Sabang yang mengantarkan langsung ke Dayah maupun kepada Purna Bhakti Adyaksa ke rumahnya masing-masing, paket telah diantarkan dan berjalan lancar,   

Mengingat kita masih dilanda oleh Virus Corona maka, pembagian sembako tidak dilaksanakan di kantor Kejaksaan Sabang. Diharapkan kepada masyarakat Kota Sabang saat melakukan kegiatan rutin sehari-hari berpedoman kepada protocol kesehatan. Tetaplah waspada, dan selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan jauhi kerumunan serta menjaga kebersihan diri dan lingkungan, tutur Kajari Kota Sabang Choirun Parapat SH MH. 

(Tiopan. AP)



 


Sabtu, Juli 11, 2020

COVID 19


Setelah Dua Kali Test Swab NAU Dintatakan Negatif 



Sabang - SZAN,…
Pemerintah Kota Sabang melalui Sekretaris Daerah Kota Sabang Drs. Zakaria MM pada keterangan Pers nya mengatakan, kondisi di Kota Sabang saat ini telah nihil pasien COVID-19, hal ini karena salah seorang warga yang bebderapa waktu lalu dinyatakan positif namun saat ini telah negative atau pulih dari Virus Corona, ujarnya, Sabtu (11.07/20) siang.

Dikatakannya juga bahwa, meskipun sekarang ini Kota Sabang telah Nol yang positif Virus Corona, diharapkan warga Kota Sabang harus tetap waspada dengan cara meningkatkan kedisiplinan harus memakai masker ketika keluar rumah dan selalu mencuci tangan sesuai protocol kesehatan, itu semua demi kita bersama warga Kota Sabang.
.
Dan Alhamdulillah, warga Kota Sabang yang dulunya dinyatakan Posisitif berdasaarkan hasil Test Swab, namun sekarang ini telah sembuh dan pulih seperti sedia kala dan kasus COVID 19 diKota Sabang telah kembali Nol, kata Zakaria.

Lebih lanjut Sekda Zakaria menjelaskan, pasien yang dinyatakan sembuh itu adalah  NAU (16 thn). Dinyatakan dia tertular Virus Corona berdasarkan hasil uji sampel usap (swab) dengan metode polymerase chain reaction (PCR) di Balai Litbangkes Aceh. Selanjutnya dinyatakan Negatif atau sembuh dan pulih setelah dua kali hasil swabnya menunjukkan hasilnya negatif.

Pemeriksaan Swab yang dilaksanakan bukan saja terhadap NAU saja melainkan terhadap 21 orang tenaga medis dari RSUD Kota Sabang dan Puskesmas Sukajaya yang berkontak langsung dengan pasien dilakukan juga. Hasil dari pada uji sample usap Swab ke 21 Tenaga Medis tersebut juga dinyatakan Negatif Covid 19, hal ini dapat melegakan kita, jelas Sekda Drs. Zakaria MM.

Selaku Pemerintah Daerah, kami tidak akan bosan bosannya  mengingatkan masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaannya dengan mengikuti petunjuk protokoler kesehatan. Pasalnya Virus Corona ini merupakan Virus yang mematikan dan telah mencekam seluruh dunia sehingga merekan tetap waspada seperti kita sekarang ini di Pulau Weh.

Perlu kita syukuri bahwa dugaan Virus Corona saat awal hasil Test usap Swab positif, namun hasil Test Swab lanjutan sebanyak dua kali dinyatakan negative. Kini NAU telah kembali kepada keluarganya di Anoi Itam bersama orang tuanya.

Namun demikian kewaspadaan tetap harus dijaga bersama karena bencana akan Virus Corona belumlah berakhir, memakai masker harus kita biasakan begitu juga mencuci tangan dan jaga jarak serta menghindari kerumunan orang banyak harus diutamakan agar penyebaran Virus itu dapat terkendali, pungkas Sekda Drs. Zakaria MM.

(Tiopan. AP)
Keterangan Foto :
Sekretaris Daerah Kota Sabang Drs. Zakaria MM



Diharapkan Posko Sabang Pelabuhan Ulhee Lheue Pelayanan Lebih Efektif Dan Diperketat Bagi Calon Penumpang Luar Kota Sabang.


Sabang - SZAN,….
Sekretaris Daerah Kota Sabang, Drs. Zakaria MM pada keterangannya mengatakan, Pemerintah Daerah akan selalu terus meningkatkan pengawasan terutama di Pintu Masuk Pelabuhan, baik itu Pelabuhan Ulhee Lheue maupun Pelabuhan Balohan. Hal ini dikarenakan adanya satu orang terkontaminasi Positif Covid-19 beberapa waktu lalu.

Dengan telah terkontaminasinya salah seporang warga hasi Test Sweb baru baru ini maka, membuat kita harus lebih waspada dengan cara memperketat jalur pintu masuk ke Kota Sabang Adanya pasien positif di Kota Sabang, membuat kami harus lebih waspada dengan memperketat jalur pintu masuk, demikian dikatakan oleh Sekda Kota Sabang Drs.Zakatia beberapa hari yang lalu pada rilisan Persnya, Selasa (07/07/20).

Dikatakannya, selama pandemi Covid-19 berlangsung, pengelolaan dan pengawasan keamanan di Pelabuhan Ulee Lheue terus ditingkatkan dan ditangani secara bersama-sama. Sejauh ini Pemko Sabang sudah menyediakan ruang isolasi dan dua tempat check point untuk penanganan pandemi Covid-19 dan juga sudah menyiapkan form yang harus diisi para pendatang baik dari Aceh maupun dari luar Aceh.

Diharapkan, adanya sinergitas antara personil dari Gugus Tugas Kota Sabang yang bertugas di Pelabuhan Ulee Lheue dengan pihak dari Pemko Banda Aceh, untuk terus bekerja sama dalam mengawasi dan mengamankan jalur transportasi demi meminimalisir penyebaran Virus Corona, kata Zakaria.

Namun yang terjadi dilapangan saat diliput oleh Redaksi SZAN Jum’at (10/07/20) siang, petugas yang jaga di Posko Pengisian Formulir Survein Imigrasi Kota Sabang yang berada di Pelabuhan Ulhee Lherue belum terlihat ada ditempat, dan melihat langsung para penumpang mengeluh karena keterlambatan para petugas saat mereka hendak mengisi Formulir.

Menurut keterangan salah seorang petugas di Pelabuhan Ulhee Lheue yang tidak mau disebutkan namanya pada pemberitaan ini, bahwa kejadian tersebut kerab sekali terjadi sehingga saat pengisian Formulir menjadi tidak egfektif terutama bagi yang bukan penduduk Kota Sabang, ujarnya.

Seharusnya, pada saat pengisian formulir para petugas dapat lebih jeli melihat calon para penumpang, apalagi yang bukan penduduk asaal Aceh seperti yang diharapakan oleh Pemerintah Daerah melalui Bapak Sekda, pada pemberitaan sebelumnya.

Pada Posko yanag ada sekarang ini, di Pelabuhan Ulhee Lheue sangatlah sempit dan minim lokasi yang dingin bagi para calon penumpang saat pengisian dan meminta Formulir, mereka terlihat antri dan berpanas panasan.

Diminta Pemerintah Kota Sabang melalui Tim Gugus Covid dapat membuat tenda agar para calon penumpang dapat terlindung dari teriknya matahari. Begitu juga bagi para petugas Posko, harus stanbay lebih awal 2 jam dari jadwal keberangakatan kapal, hal ini demi kelancaran sebagaimana yang diharapkan oleh Pemko Sabang, tukas petugas Pelabuhan Ulhee Lheue tersebut.

(Tiopan. AP)
Keterangan Foto :
Terlihat antrian calon penumpang di Posko Sabang di Pelabuhan Ulhee Lheue, Jumat (10/06/20) siang.




Jumat, Juli 10, 2020


Surat Edaran Bupati Ir Mawardi Ali, Tidak Diindahkan ASN Dan Tenaga Kontak Pemerintahan Kabupaten Aceh Besar.


Aceh Besar - SZAN,….
Surat Edaran dari Bupati Kabupaten Aceh Besar Mawardi Ali tertanggal 26 Juni 2020 yang isinnya Memerintahkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Tenaga Kontrak yang bekerja dijajaran Pemerintah Aceh Besar, untuk membuat akun Instagram dan turut  berinteraksi, begitu juga dengan keluarga besar PNS dan Kontrak dapat memfololow IG Humas Kabupaten Aceh Besar.

Dengan mengeluarkan Surat Edaran bernomor 480/2636/2020. yang ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Besar Ir Mawardi pada 29 Juni 2020 lalu, dan Surat Edaran yang ditujukan kepada seluruh kepala OPD dalam lingkup Pemkab Aceh Besar termasuk Tenaga Kontrak.

Tujuan dari pada Bupati Aceh Besar Ir. Mawardi Ali tersebut adalah, untuk optimalisasi penyebarluasan informasi pelaksanaan Pemerintahan, Pembangunan dan kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, terutama dalam rangka pencegahan COVID-19. Namun maksud dan tujuan Bupati tidaklah seperti yang diinginkan karena, jumlah penambahan pengunjung sangatlah minim dengan waktu terbitnya Surat Edran itu.

OPD dalam menyikapi Surat Edaran Bupati Aceh Besar tidaklah merespon dan tidak menindaklanjuti dengan sebagaimana mestinya. Para ASN dan Tenaga Kontrak tidaklah aktif untuk menyebarkan informasi yang dibutuhkan masyarakat. Pemberitaan secara luas kepada seluruh masyarakat melalui media sosial Instagram tentang kegiatan Kehumasan Aceh Besar, sangat diperlukan keaktifan dan menjadi perhatian setiap OPD.

Padahal telah jelah Instruksi pada Surat Edaran dari Bupati agar segera memerintahkan seluruh ASN dan tenaga kontrak untuk membuat akun instagram dan mewajibkan mengikuti/follow akun instagram @humasacehbesar dan @mediacenter.acehbesar serta mengajak keluarga dan kerabat untuk mengikuti akun tersebut, emua itu dilakukan oleh Bupati adalah demi kemajuan daerah.

Suatu terobosan yang sangat menarik dilakukan Bupati Mawardi Ali yang mewajibkan ASN dan tenaga kontrak secara aktif, memantau dan melakukan interaksi seperti menyukai dan mengomentari setiap postingan instagram @humasacehbesar dan @mediacenter.acehbesar, bila kita teliti maksud dan tujuannya.

Media Online Kabar Investigasi.com (MOKI) saat melihat dan memantau kedua akun instagram tersebut masih sepi interaksi, dengan demikian masih belum banyak yang menyukai maupun mengomentari postingan kedua Medsos bila dibandingkan dengan jumlah ASN, maupun tenaga kontrak.

Seharusnya para ASN dan tenaga kontrak dapat saling menyukai dan mengomentari setiap postingan pada kedua akun instagram milik Pemkab Aceh Besar. Padahal pada SE yang dikeluarkan oleh Mawardi telah jelas, turut meminta setiap OPD untuk memiliki akun instagram, serta mewajibkan OPD untuk mengikuti akun instagram @humasacehbesar dan @mediacenter.acehbesar serta mengunggah kembali/respost konten berita dari akun tersebut.

Bahkan mewajibkan OPD untuk melaporkan jumlah ASN dan tenaga kontrak yang telah mengikuti/follow akun instagram @humasacehbesar dan @mediacenter.acehbesar melalui grup WhatsApp OPD. Tetapi berdasarkan hasil konfirmasi dengan Kabag Humas Setdakab Aceh Besar Muhajir melaporkan, hingga saat ini belum ada OPD yang melaporkan kinerja terkait surat edaran yang dikeluarkan Bupati.

Sejak Perintah membuat akun dan yang memfollow kedua akun instagram milik Pemerintah Aceh Besar, hanya bertambah puluhan pengkut saja. Sejak diterbitkannya Surat Edaran, jumlah Pengikut akun @humasacehbesar hingga saat ini hanya 2.443 follower, dan sebelumnya berjumlah 2.368, dan akun @mediacenter.acehbesar hanya 2.560 pengikut saja.

Bila kita cermati penambahan pengikut sejak dikeluarkannya SE Bupati tetanggal 29 Juni 2020, terlihat pengikutnya hanya sedikit, dan pada kolom komentar nyaris tidak ada kicauannya. Dengan demikian hal ini dapat kita katakan bahwa para ASN dan Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemkab Aceh Besar tidak mengindahkan atau mengangap angin lalu Perintah Surat Edaran Bupati Aceh Besar.

(Tiopan. AP)
Keterangan Foto  :
Bupati Aceh Besar Provinsi Aceh, Ir. Mawardi Ali



Minggu, Juli 05, 2020


Pasien PDP Asal Aceh Barat Meninggal Dunia Di RSUD SIM Nagan Raya


Nagan Raya - SZAN,….
Pasien berstatus dalam pengawasan (PD) berinisial M (60), salah seorangh warga Desa yang berkediaman di Kabupaten Aceh Barat, meninggal dunia dalam perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Nagan Raya, Aceh.

MA meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis sejak awal Juli 2020, pasien tersebut dirujuk dari RSUD Cut Nyak Dhien Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat ke RSUD SIM Nagan Raya pada hari Jumat (3/7) sore.

dr Edi Hidayat selaku Koordinator Dokter Gugus Tugas Penanggulangan Pencegahan (GTPP) COVID-19 Kabupaten Nagan Raya pada sabtu (04/06/20) di Suka Makmue., membenarkan bahwa pasien berstatus PDP ini meninggal dunia karena menderita sakit infeksi radang paru-paru atau sesak napas (pneumonia).

Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan melalui radiasi sinar elektromagnetik (Rontgent) yang dilakukan, pasien tersebut memiliki gejala penyakit mirip gelaja COVID-19. Karena hasil foto rontgen menunjukkan terdapat gambaran infeksi paru bilateral di bagian paru-paru pasien, jelas dr Edi Hidayat.

Diketahuinya Pasien MA negatif Corona, setelah Tim GTPP Nagan Raya melakukan koordinasi dengan Tim TGPP Kabupaten Aceh Barat dan juga melakukan koordinasi dengan Balitbangkes Aceh di Banda Aceh.

Pasien MA dirawat di RSUD Nagan Raya, Aceh, karena sebelumnya mengeluh menderita sesak napas, sehingga perawatannya dilakukan di ruang isolasi khusus, ujar dr. Edi

Uji usap (Swab) sudah dilakukan kepada pasien MA, untuk memastikan apakah dia terinfeksi Virus Cotona ataukan tidak, sebelum dilakukan perawatan di RSUD Sultan Iskandar Muda Nagan Raya Aceh.

Diketahuinya pasien tidak terkena Virus Corona setelah hasil Test Usap (Swab) negative Corona maka, Jenazah pasien dibawa pulang pihak keluarga ke tempat kediamannya di Aceh Barat. Kemudian dalam prosesi pemakakaman si pasien bisa dilakukan tanpa melalui protokol penanganan jenazah COVID-19, pungkas dr Edi Hidayat.

(SN)



Kamis, Juli 02, 2020


Pemerintah Kota Sabang telah menyiapkan ruang isolasi terkait COVID-19 di Akper Ibnu Sina Sabang, sebagai langkah antisipasi Pemerintah terhadap lonjakan kasus virus corona di Kota Sabang.


Sabang – SZAN,…
Sekretaris Daerah Kota Sabang, Drs. Zakaria MM mengatakan sekarang ini ruang tersebut digunakan oleh tenaga medis untuk isolasi, akibat berkontak jarak dekat dengan pasien perdana COVID-19 di Sabang, yakni NAU, 16 tahun.

"Gedung Akper Ibnu Sina milik Pemko Sabang saat darurat ini, dipergunakan sebagai ruang isolasi tenaga medis yang berhubungan langsung dengan pasien positif dan juga sebagai antisipasi bagi aparatur lainnya dan masyarakat” kata Sekda Kota Sabang, Rabu (1/7/2020).

Menurutnya, Pemerintah Kota Sabang terus berkomitmen dalam menanggulangi penyebaran COVID-19. Mulai dari upaya pencegahan hingga langkah penanganan setiap pasien COVID-19.

"Masyarakat jika memang terpaksa harus dikarantina atau diisolasi maka sesuai dengan petunjuk protokol kesehatan," ujarnya.

Sementara itu Direktur RSUD Kota Sabang, dr Edi Suharto menerangkan bahwa telah mengambil sampel usap (swab) 20 orang warga Sabang untuk diuji dengan metode polymerase chain reaction (PCR), sebagai langkah antisipasi setelah terdeteksi satu kasus positif COVID-19 di Sabang.

Dari 20 warga yang telah diambil sampel usap tersebut, empat orang diantaranya merupakan anggota keluarga warga berinsial NAU, 16 tahun, pasien yang positif COVID-19.

"Kemudian 16 orang lagi perawat yang sudah diambil swab. Tapi hasil swab-nya belum keluar, kemungkinan hari ini atau besok, mudah-mudahan negatif semuanya," kata dr Edi.

Ia menjelaskan, empat orang anggota keluarga NAU tersebut yakni ayah dan satu orang saudara kandung pasien, serta dua orang pamannya. Keempat mereka sedang menjalani isolasi mandiri di rumahnya.

Sedangkan 16 orang perawat di Puskesmas Sukajaya tersebut juga sedang mejalani isolasi mandiri, sembari menunggu hasil swab PCR mereka diketahui dari Balai Litbangkes Aceh, di Aceh Besar.

dr Edi menjelaskan, sejak NAU dinyatakan positif COVID-19, pihaknya segera melacak semua yang berkontak jarak dekat dengan pasien, mulai dari anggota keluarga, tenaga medis, hingga petugas kebersihan di RSUD Sabang.

Langkah antisipasi pertama, kata dia, ibu dan adik kandung NAU yang masih berumur enam bulan telah dilakukan uji sampel usap, dan hasilnya diketahui negatif COVID-19. Kemudian barus disusul uji sampel usap 20 warga lainnya tersebut.

"Jadi sekarang posisi anak (balita, enam bulan) dan ibunya isolasi mandiri di rumah. Sedangkan kakaknya (NAU) yang positif COVID-19 masih dirawat di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh," ujarnya.

dr Edi menjelaskan, NAU seorang santriwati di salah satu pesantren di Kota Sabang. Dia tidak memiliki riwayat perjalanan ke daerah transmisi lokal COVID-19, begitu juga kedua orang tuanya.

Lebih lanjut dr Edi mengatakan selama pandemi COVID-19, diketahui NAU juga belum pernah masuk ke pesantren. Kini, Tim Gugus Tugas Kota Sabang sedang melacak sumber penyebab tertularnya pasien COVID-19 perdana di Kota Sabang ini.

"Pasien ini tidak ada ke luar daerah, dan tidak kemana-mana. Dan anak itu anak pesantren, tapi itupun dia belum jadwal masuk pesantren di Sabang," jelasnya.


Anggota Komisi V DPR Aceh dr. Purnama Setia Budi meminta :
Plt. Gubernur Aceh Nova Iriansyah Segera Cairkan Insentif Tenaga Medis


Banda Aceh - SZAN,….
dr Purnama Setia Budi anggota Komisi V DPR Aceh pada keterangannya mengatakan bahwa dia banyak menerima banyak laporan dari para tenaga medis dan para medis yang bertugas di rumah sakit rujukan penanganan COVID-19. Salah satunya menyangkut dengan pencairan dana intensif, dimana sudah tiga bulan berjalan dana tersebut belum kunjung diterima oleh para pekerja medis.

Padahal, Plt Gubernur Aceh Ir Nova Iriansyah pernah mengirimkan surat kepada para tenaga medis di Provinsi Aceh, dengan menjanjikan dana intensif kepada para pejuang kesehatan di Tanah Rencong.

Plt Gubernur beberapa bulan yang lalu, sudah pernah mengirim surat kepada tenaga medis dan para medis yang ada di Aceh akan diberikannya dana intensit kepada mareka yang bergabung dalam tim yang menangani Covid-19. Namun demikian sampai dengan sekarang dan sudah tiga bulan lebih belum ada sedikitpun yang diberikan kepada mereka, ujar dr Purnama Setia Budi.

Dikatakannya juga, pada setiap melakukan kunjungan kerja disetiap rumah sakit, para awak medis selalu mempertanyakan hal itu kepada dirinya dan para anggota Komisi V DPRA. Oleh sebab itu, secara tegas dia meminta kepada Pemerintah agar segera mencairkan dana tersebut kepada para pekerja medis.

Pekerjaan yang dilakukan oleh para medis dinilai sangat penting bagi kehidupan mareka yang berjuang digarda terdepan, dalam menangani wabah berbahaya. Sudah berapa kali mareka bertanya kepada saya sebagai anggota komisi V, mereka kerap sekali bertanya kapan dana ini cair. Kami hampir tidak bisa menjawabnya, sebab wewenang legislatif hanya menyampaikan, dan begitu ada Plt Gubernur langsung kita tanyakan, kata dr Purnama.

Bapak Presiden kemarin telah menyampaikan dan dikatakannya, tolonglah dana intensif buat dokter, dokter sepecialis dan tenaga medis lainnya itu segera dicairkan, agar perekonomian dapat berjalan dan ada perputaran uang.

Para medis juga punya keluarga, dan mereka juga bisa membeli makanan-makanan yang bergizi, seperti vitamin yang juga dibutuhkan oleh para medis. Seperti kita ketahui bersama bahwa di Aceh ini sudah 13 orang tenaga medis dan para medis yang terkena covid-19, jelas dr Purnama Setia Budi politisi asal Kabupaten Bireun ini,

Pada kesempatanm lainnya Jubir Covid-19 Pemerintah Aceh Saifullah Abdullahgani (SAG) yang ditemui oleh wartawan di gedung DPR Aceh usai sidang paripurna, Selasa (30/6) mengatakan, menyangkut masalah pembayaran Intensif Tenaga Medis itu dialokasikan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementrian Kesehatan.

Apabila satu petugas medis telah mendapatkan insentif dari Kementrian kesehatan, maka dia tidak boleh lagi dapat dari Pemerintah Daerah. Double nama penerima itu tidak boleh dan yang mencairkan itu bukan kita melainkan dari pihak Kementrian dan langsung masuk ke rekening yang bersangkutan, ujar SAG.

Ditambahkannya, terkait pencairan dana intensif untuk tenaga medis merupakan kewenangan Kementrian Kesehatan. Dan kemarin kita mendegar dan membaca juga berita dimana Bapak Presiden terus juga mendesak Kementrian Kesehatan untuk segera mencairkan dana, karena Satker itu  ada di Kementrian Kesehatan.

Pemerintah Aceh melaui halaman web https://humas.acehprov.go.id/. disana menyebutkan Pemerintah Aceh memastikan akan memberikan insentif bagi tenaga medis yang menangani pasien Covid-19. Dan insentif tersebut akan diambil dari Alokasi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA), ujar SAG

Mengenai besarannya insentif sudah diatur oleh negara, Presiden telah menyebutkan jumlahnya. Meskipun demikian kita juga sudah mempersiapkan insentif dengan skema APBA, ujar Plt. Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, usai meresmikan penggunaan gedung asrama BPSDM Aceh untuk tenaga medis Covid-19, beberapa bulan yang lalu Kamis, (02/04/20).

Dijelaskannya, insentif dengan skema APBA itu akan diberikan sebagai penunjang kepada tenaga medis yang dirasa jam kerjanya jauh lebih banyak dibanding upah dan insentif yang telah diterima dari Pemerintah Pusat. Kalau memang yang diberikan itu (insentif dari pusat) dirasa belum cukup dengan jam kerjanya seorang dokter dan perawat yang jauh lebih tinggi, maka kita tunjang dengan APBA.

Insentif penunjang tersebut akan diambil dari alokasi dana Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). Dikatakannhya bahwa sebagian dana BTT tersebut telah digunakan untuk menjalankan penanganan penyebaran Virus Corona di Aceh. Apabila BTT itu habis, maka kita akan masuk dalam koridor realokasi dan refocousing inpres nomor empat, pungkas Plt. Gubernur Ace Nova Iriansyah.

(Tiopan. AP)



Ketua PKS Sabang Yang baru Albina A Rahman ST, MT

  Albina A Rahman ST, MT Ketua Partai Keadilan Sejahtera Kota Sabang Yang Baru Pergantian. Isyu Suksesi Kepemimpinan Sabang tahun 2024 Mencu...