Apa itu Vessel Traffik
Sevice Bagi Pengguna Jasa Pelayaran
Sabang - SZAN,….
Keberadaan Vessel Traffic Service (VTS) yang terintegrasi sangat
dibutuhkan untuk memonitor lalu lintas pelayaran dan alur lalu lintas pelayaran,
serta mendorong efisiensi bernavigasi sehingga dapat menurunkan resiko
kecelakaan kapal dan mampu memberikan rasa aman bagi pengguna jasa pelayaran.
Demikian dikatakan Kepala Distrik Navigasi Kelas II Sabang
Ginosuyadi Hutabarat SE melalui Kepala Stasiun Radio Pantai Kelas II Sabang
Faisal Pasaribu SH kepada Redaksi SZAN.
Faisal juga menjelaskan bahwa, Kementerian
Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengoptimalkan peranan
pengoperasian stasiun Vessel Traffic Service (VTS) dalam pemberian layanan
informasi yang optimal guna mendukung keselamatan pelayaran.
VTS memainkan peranan penting yang
sangat signifikan dalam meningkatkan keselamatan pelayaran dengan menyediakan
pemantauan aktif dan rekomendasi navigasi pelayaran untuk kapal, terutama pada
rute perairan yang padat, kata Kasrop Faisal Pasaribiu SH.
Dikatakannya, untuk kelancaran pelaksanaan yang sesuai dengan aturan
berlaku maka, di setiap VTS telah ditetapkan oleh Surat Keputusan (SK) Direktur
Jenderal Perhubungan Laut, mengenai pemberlakuan Standar Operasional Prosedur
(SOP) VTS. Dengan demikan maka dibeberapa lokasi juga telah ditetapkan
Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) tentang Penetapan Alur Pelayaran,
Sistem Rute, dan Tata Cara Berlalulintas serta Daerah Labuh Kapal Sesuai Dengan
Kepentingannya.
Dan pada dasarnya setiap VTS memberikan layanan Information
Navigation Service (INS) atau layanan mendasar yang harus disediakan oleh setiap
stasiun VTS. Begitu juga VTS akan memberikan layanan Navigational Assistance
Service (NAS) atau layanan Bantuan Navigasi serta Traffic Organization Service
(TOS), ujar Faisal Pasaribu SH.
Lebih lanjut Faisal menerangkan bahwa, berita yang disampaikan VTS
antar lain siaran berita jadwal tetap dan sewaktu-waktu, yang berisi informasi
layanan dan partisipasi VTS. Berita kepelautan dan siaran berita sesuai
kebutuhan, seperti mengenai Navigational Warning terkait dengan kondisi sarana
Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP).
Kondisi alur pelayaran, dan bahaya Navigasi di sekitar wilayah
kerja Stasiun VTS, selanjutnya siaran penerusan berita (relay) berisi penerusan
berita dari stasiun lain yang berpengaruh pada perkembangan situasi lalu lintas.
Serta informasi kepada kapal tertentu yang menurut operator VTS berada pada
situasi yang dapat membahayakan kapal tertentu dan kapal lainnya, katanya.
Faisal Pasaribu juga menjelaskan, sebelum kapal masuk atau keluar
alur pelayaran, kapal-kapal wajib melapor kepada stasiun VTS sesuai ketentuan SOP.
Kemudian wajib melakukan jaga dengar di Kanal VTS. Stasiun VTS, serta melaksanakan
pengawasan pada seluruh wilayah kerjanya melalui AIS dan radar. Setelah berkomunikasi
dengan VTS, selanjutnya VTS baru mengalihkan layanan kepada Pandu.
Jadi komunikasi secara umum dilaksanakan oleh Stasiun VTS atau
Stasiun Radio Pantai (SROP) dan pandu hanya sebatas terkait dengan kegiatan
pemanduan. Penarikan jasa layanan Kenavigasian VTS berbentuk penarikan jasa PNBP. Hal ini sesuai dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.
Penarikan jasa PNBP digunakan untuk peningkatan kehandalan
operasional VTS, seperti yang sudah diberlakukan pada 21 lokasi pelabuhan yang
memiliki VTS. Dan bila ada terkerdala dengan lokasi, sebaiknya pengguna jasa
dapat berkoordinasi dengan kantor Distrik Navigasi atau VTS / Stasiun Radio Operator
Pelayaran (SROP) setempat, pungkas Faisal Pasaribu SH.
(Tiopan. AP)
Keterangan Foto :
Faisal Pasaribu SH Kepala Stasiun Radio Pantai Kelas II Sabang,
Distrik Navigasi Kelas II Sabang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar