Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Jumat, Juli 24, 2020

opini

Opini  :

Oleh : Dr.Taufiq Abdul Rahim, SE. M.Si

Dua Puluh Tahun BPKS, Sudah Adakah Kemakmuran Rakyat.  


Banda Aceh - SZAN,…

Badan Pengusahaan dan Perdagangan Kawasan Sabang (BPKS) yang menjadi tumpuan masyarakat Sabang dan Aceh untuk menggerakkan perekonomian rakyat, kini malahan dari tahun ke tahun terus bermasalah dan tak henti jadi perbincangan hangat, baik mulai dari Elite Aceh hingga Masyarakat. 

Mengapa hal tersebut bisa jadi demikan, dan BPKS selalu menuai masalah, dari mulai urusan Manajemen, Pelaksanaan Proyek dan Infrastruktur. Keseluruhan itu dengan menggunakan Anggaran Belanja Publik APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) sejak tahun 2000 s/d tahun 2020 ( 20 tahun ). Demikan juga dalam hal untuk menentukan sosok Pimpinan dan Wakil serta Deputi yang layak memimpin lembaga terus terjadi polemik. 

Dampaknya, BPKS sebagai Lembaga Bisnis dianggap belum mampu untuk melakukan atau menghasilkan apapun bagi kesejahteraan rakyat Sabang dan Aceh. Kalau kita perhatikan secara seksama seharusnya kehadiran BPKS sebagai pelaksana Pelabuhan Bebas Sabang dan Perdagangan Bebas Sabang, sudah memberikan dampak positif bagi stimulus ekonomi bagi Kota Sabang, Aceh Besar, dan Kota Banda Aceh serta seluruh lapisan rakyat Aceh.

Namun demikian terjadi juga permasalahan di tubuh BPKS itu sendiri memngapa ?.  pasalnya turunan dari UU 37 dan pasal yang ada pada UU Pemerintahan Aceh berupa PP juga baru ada setelah sepuluh tahun BPKS itu berdiri. Begitu juga dengan turunan dari PP berbentuk Permen hungga sekarang ini belum lagi lengkap keseluruhannya.

Dan kini muncul pula polemik pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala BPKS serta para Deputi kelengkapan dari Lembaga itu sendiri. Kalau awalnya pengangkatan Kepala dan kelengkapannya wewenang dari Dewan Kawasan Sabang (DKS), namun pada dua priode terakhir dilaksanakan berdasarkan " fit and propert test ". Namun hal ini juga menimbulkan permasalahan di tubuh dan Mangamen BPKS ketika Kepala/Wakil Kepala melaksanakan tugasnya, selanjutnya diberhentikan dan ditunjuk Plt Kepala dan Wakil.

Selanjutnya Dewan Kawasan Sabang mengambil alih pengangkatan Kepala / Wakil Kepala dan para Deputi berdasarkan Tim Penilai yang telah ditunjuk, hal itu disebabkan karena saat " fit and propert test " dilaksanakan, hasil dari test tersebut dari keseluruhan calon Kepala, nilainya tidak memenuhi Kriteria yang telah ditentukan, dan tidak sesuai dengan kepentingan Lembaga Pemerintah Non Struktural (BPKS) yang tujuannya adalah untuk berbisnis. Calon Kepala / Wakil Kepala BPKS dan Deputi keseluruhannya sebanyak enam orang, calon yang diajukan oleh tiap tiap DKS sebanyak dua orang dan kemudian para calon akan dinilai dan diuji oleh Tim penguji dari BPKS.

Proses " fit and propert test " awalnya dilaksanakan saat Gubernur Irwandi Yusuf, dan pengangkatan Kepala/Wakil serta Deputi BPKS sebelum dilaksankan " fit and propert test " juga Gubernur Aceh ketika itu Irwandi Yusuf yang juga selaku Ketua DKS.

Bila ketiga Dewan Kawasan Sabang mengharap manajemen professional yang solit, mestinya pejabat yang melakukan fit dan propert test ataupun yang akan diangkat menjadi Kepala/Wakil Kepala serta Deputi BPKS harus profesional dengan mengikuti ketentuan dan menataati apa yang diminta oleh DKS. 

Begitu juga bagi DKS, harus tetap berkomitmen dan merujuk pada cara-cara yang professional. Dengan mengacu kepada profesionalitas dari para calon manajemen BPKS, maka diharapkan mereka akan mampu mengangkat serta memberikan dampak bagi pembangunan dan perekonomian Aceh, khususnya Sabang, Aceh Besar dan Banda Aceh.

Apa yang dilakukan oleh DKS merupakan tugas dan kerja yang mulia, dan bila hal itu dilakukan dengan cara-cara ber-etika, tekad dan prinsip manajemen profesional sebagai lembaga bisnis, yang bekerja profesional dibawah koordinasi Pemerintah Aceh. Dengan demikian, secara langsung akan memberikan dampak ekonomi, peningkatan kesejahteraan serta kemajuan Aceh.

Para Pejabat BPKS yang dipilih oleh DKS, haruslah orang yang memiliki kompetensi, kapasitas dan berkualitas sehingga lembaga ini secara ekonomis mampu meningkatkan aktivitas kepelabuhanan agar pertumbuhan ekonomi Aceh bangkit. 

Bila manajemen BPKS yang diangkat melalui penunjukan dan tidak sesuai dengan Kriteria yang dibutuhklan maka, selama mereka menjabat dan bertahun-tahun ke depan BPKS akan terus bermasalah, baik dalam pelaksanaan program, aktivitas dan penggunaan anggaran publik atau uang negara, dipastikan tidak akan membuahkan hasil seperti yang diharapkan.

Adakah kemunkinan DKS mengangkat orang titipan untuk kepentingan kelompok atau hanya karena mengikuti keinginan sendiri..?. Bagaimanapun kebijakan yang diambil saat ini, maka akan dicerna memiliki kecenderungan politik kepentingan, juga bermotif ekonomi tertentu terhadap pengangkatan langsung kepala atau pengelola BPKS.

Hal itu sangatlah penting diperhatikan ole DKS sebab, dalam pandangan masyarakat segala tindakan sekarang ini jelas merupakan kesalahan yang berulang-ulang, dengan melangkahi aturan pengangkatan Kepala dan Deputi. Semua kesalahan yang akan terjadi kedepannya, sudah pasti menjadi tanggung jawab dari Plt Gubnernur Aceh, selaku koordinasi Dewan Kawasan Sabang (DKS) dan juga selaku Kepala Pemerintahan Aceh.

( Dr. Taufik Abdul Rahim SE. M.Si )

 

 


Kamis, Juli 02, 2020


Opini  :

Apresiasi Pemko Sabang Raih 8 Kali WTP, SIGAP Sabang : Barengi Dengan Semangat Keterbukaan Informasi Publik

Banda Aceh - SZAN,..
Pemerintah Kota Sabang berhasil mempertahankan 8 kali secara beruntun raihan predikat Opini Wajar tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemeritah Daerah dari BPK RI Perwakilan Aceh. Hal ini tentu patut kita apresiasi karena menunjukkan keberhasilan dalam menjalankan roda pemerintahan yang mampu membangun kinerja yang baik di lingkungan SKPK. Tentu ini bukan hal yang mudah, ada banyak tenaga dan energi yang tersita dalam usaha memepertahankannya apalagi hingga 8 kali secara berturut-turut.

Kami berharap agar prestasi ini dapat dipertahankan kembali kedepannya. Di sisi lain, kita juga mengharapkan agar keberhasilan Pemko Sabang dalam membuat laporan yang baik hingga sesuai dengan standar akuntansi pemerintah juga dibarengi dengan semangat memberikan akses keterbukaan informasi publik di lingkungan pemerintahan kota Sabang.

Dengan adanya semangat keterbukaan informasi publik maka elemen masyarakat juga akan bisa turut berkontribusi dalam memberikan masukan serta saran kepada pemerintah dalam rangka meningkatkan sektor ekonomi, pembangunan dan transparansi keuangan untuk mencegah terjadinya penyimpangan.

Seperti kata Kepala BPK RI Perwakilan Aceh bahwa opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan. Sehingga keterlibatan elemen masyarakat sangat penting dalam menjalankan peran kontrol sosial.

kami dari SIGAP Sabang, akan terus ikut memantau perkembangan Sabang baik itu dari sektor ekonomi, pembangunan, pendidikan, dan pelayanan publik lainnya agar mampu mendorong kesejahteraan untuk masyarakat. Dan Kita juga mengajak para stakeholder di pemerintahan untuk lebih giat bekerja keras dalam upaya memajukan Sabang menjadi lebih baik.


Fauzan Putraga AlBahhri
Wakil Ketua DPD SIGAP Sabang
Bidang Kajian Ekonomi Dan Kebijakan Pembangunan

Minggu, Desember 31, 2017

Moratorium Tambang untuk Penyelamatan Hutan Aceh Opini Oleh : Hamdani

Banda Aceh - ZSAN,..
Provinsi Aceh terletak antara 01o 58' 37,2" - 06o 04' 33,6" Lintang Utara dan 94o57' 57,6" - 98o 17' 13,2" Bujur Timur dengan ketinggian ratarata 125 meter di atas permukaan laut. Batas wilayah Aceh, sebelah Utara dan Timur berbatasan dengan Selat Malaka, sebelah Selatan dengan Provinsi Sumatera Utara dan sebelah Barat dengan Samudera Indonesia Luas Provinsi Aceh 5.677.081 ha, dengan hutan sebagai lahan terluas yang mencapai 2.290.874 ha, diikuti lahan perkebunan rakyat seluas 800.553 ha. Sedangkan lahan industri mempunyai luas terkecil yaitu 3.928 ha.

Pemerintah berkomitmen dalam upaya penurunan pemanasan global namun belum berjalan dengan sebagaimana mestinya. Begitu juga dengan Provinsi Aceh yang sudah memiliki payung hukum (Pergub Aceh No 85/2012), belum terlihat jelas implementasinya dalam pembangunan hingga di level pemerintah kabupaten/kota. Tentunya kita akan setuju tidak perlu harus menjadi “bad boy” terlebih dahulu untuk menjaga daya dukung hutan dan penggunaan lahan dalam kontek mengatasi perubahan iklim.

Pada tahun 2006 hingga 2009 telah terjadi deforestasi seluas 0,16 juta Ha, yang di sebabkan masih banyaknya kegiatan illegal logging yang menyebabkan deforestasi yang serius sehingga pada tahun tahun 2007 Pmerintah Aceh memaksa mengelauarkan Instruksi Moratorium Logging (Instruksi Gubernur Aceh No 5/INSTR/2007 tentang moratorium Logging).

Setelah diterbitkan kebijakan ini, Pemerintah Aceh melalui Dinas Kehutanan melaksanakan serangkaian kegiatan yang disebut dengan Triple R, yaitu redesign, reforestasi dan reduksi. Redesign adalah langkah untuk menata ulang hutan Aceh yang dimulai dari inventarisasi, yang kemudian dilanjutkan dengan penataan fungsi hutan untuk pembangunan Aceh yang berimbang secara ekologi. Reforestasi, sebagai bagian dari strategi jangka panjang pengelolaan hutan Aceh yang harus dimulai sekarang juga. Terakhir adalah reduksi, yaitu menurunkan laju kerusakan hutan sebagai penunjang implementasi sektor kehutanan. Kebijakan hutan yang berkelanjutan tentunya tidak menimbulkan kerusakan hutan sama sekali (Detik, 06 Juni 2007).

Pada tahun 2014 Gubernur Privinsi aceh kembali mengeluarkan Intruksi Moratorium Tambang (Instruksi Gubernur Aceh Nomor ll/INSTR/2014 tentang Moratoium Izin Tambang) Dalam Ingub tersebut disampaikan bahwa dalam rangka mengembalikan fungsi-fungsi wilayah pesisir dan laut serta untuk menata kembali penambangan mineral di wilayah pesisir dan laut Aceh perlu diambil kebijakan penghentian sementara penambangan di wilayah pesisir dan laut Aceh.

Tutupan hutan aceh berkisar 56% dari luas wilayah yang mencapai 5.677.081 Ha: luas hutan konservasi 0,8 juta Ha, hutan lindung seluas 1,6 juta Ha, hutan produksi seluas 0,4 juta Ha, hutan produksi terbatas seluas 1.6 juta Ha, dan area hutan penggunaan lainnya seluas 0,4 juta Ha. Hingga tahun 2014 jumlah luas lahan di Provinsi Aceh yang telah dikonsesi menjadi wilayah usaha pertambangan mencapai 767.967,09 Ha atau mencapai 22% dari total luas kawasan hutan di Provinsi Aceh dimana sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No : 170/KPTS-II/200 tanggal 29 Juni 2000 luas kawasan hutan di Aceh mencapai 3.335.613 Ha.

Jumlah IUP (Izin Usaha Pertambangan) sejak sebelum dilaksanakan Moratorium Tambang tahun 2007-2010 sebanyak 138 IUP, tahun 2010-2012 sebanyak 109 IUP, dan tahun 2012-2014 ada sebanyak 134 IUP. Berdasarkan sumber: kemenhut Dirjen Planologi Kehutanan No. S.702/VII-PKH/2014 Data Hutan Konservasi : 31.316,12 Ha, Hutan Lindung : 399.959,76 Ha. Sebaran IUP di Kawasan Hutan terdapat 30% hutan konservasi, 45% hutan lindung, dan 25% di kawasan ekosistem louser yang tersebar di kawasan Hutan. Berdasarkan sumber kemenhut Dirjen Planologi Kehutanan No. S.702/VII-PKH/2014 Data Hutan Konservasi

Setelah Moratorium Tambang di laksanakan yang di mulai sejak di keluarkannya Instruksi Gubernur Aceh Nomor 11/INSTR/2014 tentang Moratorium Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara ini di berlakukan IUP di Aceh terus menurun hingga 2016 menyisakan 46 IUP yang tersebar di kabupaten/kota di Aceh. Berdasarkan sumber Menhut No.941/menhut-II/2013 Hasil Monev. GNPSDA-KPK, 2015 Hutan Konservasi : 4.758 Ha  dan Hutan Lindung : 67.351 Ha

Dari data Hasil Monitoring dan Evaluasi Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam yang dilanjutkan dan di evaluasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang di sebut Korsup Minerba 2015 terdapat hutan yang terselamatkan setelah di berlakukannya Moratorium Tambang ini mencapai : 265.743,70 Ha. (Sumber : data.gerak aceh.id)

Dari hasil tersebut GeRAK bersama Tim Konsorsium Peduli Tambang menjumpai gubernur  Aceh meminta agar instruksi gubernur tentang moratoroium kembali di perpanjang jika instruksi ini tidak di lanjutkan maka semakin banyak pihak yang semena-mena memperlakukan hutan aceh dimasa yang akan datang. Tentunya meraka bisa merusak hutan lindung dan hutan konservasi yang ada di Aceh. Jika hal itu terjadi maka cukup besar kerugian yang akan di terima oleh Aceh.

Dengan itikad baik pada oktober 2016 gubernur mengeluarkan Ingub terbaru dengan bernomor 9 tahun 2016. Moratorium dilanjutkan selama satu tahun ke depan yakni telah berakhir pada tahun2017.

Selama diterapkan Ingub tentang moratorium Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara sejak Tahun 2014 hingga 2017, langkah ini menjadi salah satu championyang berhasil di tingkat nasional dan bahkan menjadi role model dalam penerapan tata kelola pertambangan yang baik, disisi lain Aceh juga menjadu salah satu provinsi di Indonesia yang berhasil mengurangi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari 138 IUP yang tersebar di kabupaten/kota di aceh pada tahun 2017 saat ini hanya tersisa 37 IUP lagi baik yang berada dikawasan hutan konservasi dan hutan lindung.

Pemerintah Aceh sudah berhasil mencabut 101 IUP yang bermasalah baik IUP sudah mati, IUP berpotensi mati, IUP habis masa, dan Pemerintah Aceh sudah berhasil kembali menekan laju deforestasi, ini akan banyak menguntungkan masyarakat aceh salah satunya berkurangnya kerusakan hutan dan lahan. Bahkan tercatat pasca moratorium lanjutan (edisi 2) ini tercatat kurang lebih 42.077 ribu hektar hutan juga berhasil diselamatkan. (Sumber : http://data.gerakaceh.id/)

Saat ini juga begitu besar hutang perusahaan tambang di Aceh kepada Pemerintah. Tercatat banyak perusahaan tambang yang tersebar di 14 kabupaten/kota yang melum memenuhi kewajibannya secara aturan pertambangan diantaranya  pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan jumlah total mencapai 41 Miliar.

Praktek tata kelola sektor tambang sudah seharusnya dapat bertindak untuk mendukung upaya keberkelanjutan lingkungan hidup. Penerimaan yang di peroleh dari sektor tambang juga harusnya dikembalikan lagi untuk program dan kegiatan pembangunan mendukung pembinaan dan pengawasan pertambangan dan kelestarian lingkungan.

Pemerintah segera mengupayakan untuk melanjutkan moratorium tambang dan pemerintahan segera untuk merevisi Instruksi Gubernur Aceh Nomor 09 Tahun 2016 dengan meningkatkan penglibatan peran serta pastisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan dengan menerapkan intensif (reward) kepada pihak yang melakukan usaha menjaga kelestarian hutan.

= PenulisadalahKetua BEM Fakultas HukumUniversitas Muhammadiyah Aceh =


Sumber Daya Alam Adalah Warisan Indatu
Opini Oleh :  Muhammad Agus

Banda Aceh – ZSAN,..
Polemik Pertambangan yang terjadi di Aceh pada tahun 2006 hingga 2017 belum juga berakhir dan belum ada titik penyelesaian masalahnya. Pertambangan adalah rangkaian kegiatan dalam rangka upaya pencarian, penambangan, penggalian, pengolahan, pemanfaatan dan penjualan bahan galian tersebut keperusahaan lain yang sudah melakukan investasi kepada perusahaan penambang sehingga penambahan Izin Usaha Pertambangan di Aceh meningkat dan pengerusakan lingkungan pun mulai terjadi pada saat Operasi perusahaan tambang telah dikeluarkan Izin untuk melakukan operasi pertambangan.

Faktanya pertambangan adalah sudah menjadi budaya korupsi yang paling aman. Jarangnya perhatian aparat hukum terhadap sektor ini menjadikan koruptor bernafas lega. Di beberapa daerah Izin Usaha Pertambangan (IUP) sangat cepat dan mudah dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Lebih parahnya lagi, menurut UU yang baru bahwa pemerintah tingkat kabupaten/kota tidak dibenarkan lagi mengeluarkan IUP namun demikian, praktik lama masih saja terjadi.

Menurut UU yang baru, kewenangan yang dulunya dimiliki oleh pemerintah tingkat II dialihkan ke pemerintah tingkat I. Praktik lama yang masih kerap terjadi dapat indikasikan telah terjadinya penyimpangan dan penggunaan wewenang bukan pada tempat seharusnya. Hal yang buruk pun sangat bisa terjadi disini, seperti suap menyuap antara kepala daerah dan perusahaan tambang.

Seyogyanya, Pemerintah tidak hanya mengeluarkan IUP terhadap sebuah perusahaan tambang tanpa pantauan yang berkelanjutan setelahnya. Perusahaan tambang bisa saja menyalah gunakan izin yang telah dikeluarkan, misalnya melebihi batas wilayah yang diajukan ketika pengurusan izin. Akibat buruknya bisa terjadi konflik lahan dengan warga jika yang diserobot tanah warga, atau wilayah konservasi yang dilarang oleh pemerintah. Pemetaan wilayah dan penggunaannya sesuai dengan izin yang diajukan menjadi hal yang sangat penting.

Disisi lain, penyalahgunaan bisa saja pada item yang diajukan dalam IUP. Pengajuan dalam Izin misalkan hanya menambang besi, namun apa yang akan terjadi jika yang didapatkan tidak terbatas hanya besi? Ini juga menjadi persoalan dan kerugian negara jika tidak di pantau secara berkelanjutan.Setiap perusahaan pertambangan wajib membayar lendren dan royalty kepada negara. Di beberapa daerah yang memiliki perusahaan tambang kesejahteraan rakyat malah makin terpuruk.

Bahkan banyak korupsi yang terjadi di sector pertambangan yang terjadi saat ini disebbkan kurangnya perhatian dari aparat penegakan hukum.Tanpa kitasadari mereka menjual Sumber Daya Alam yang ada di Aceh kepada perusahaan luar untuk memperkaya diri sendiri. Padahal jika pemerintah sadar akan hal tersebut kita bahkan dapat menghidupi anak-anak aceh hingga ratusan tahun. Siapakah yang harus kita salahkan ketika korupsi di sector pertambangan ini terusterjadi ???

Perlu kitasadari bersama pertambangan sudah menjadi rumah koruptor yang paling aman dan tidak pernah di sentuh sedikitpun oleh aparat penegakan hukum. Banyaknya mafia di lokasi pertambangan yang bebas berkeliaran, dan mengeruk habis sumberday aalam kita. Bahkan satu izin usaha pertambagan bisamen capai Milyaran harganya jika kita perjual belikan di Bursa Efek Indonesia. Sedikit demi sedikit IUP yang sejak tahun 2006 138 IUP berkurang menjadi 30 Izin Usaha Pertambangan 2017.

Memiliki uang yang sangat banyak dan membuat hukum dapat dibeli oleh mereka.Tanpa kita sadari juga wilayah lokasi pertambangan tersebut akan terancam dengan yang namanya bencana seperti banjir, longsor, dan bahaya-bahaya lainnya. Masyarakat setempat hanya bisa diam tanpa ada pergerakan melawan Janji yang pernah disepakati ketika awal mengurus izin adminitrasi tetapi sekarang hanya tinggal janji yang tak pernah di taati.Warga setempat yang mencari tambang menggunakan alat tradisional dan menjualnya keperusahaan tersebut agar mereka bisa menghidupi keluraganya.

Buruknya pengelolaan keuangan daerah dan transparasi penerimaan daerah serta belanja daerah menjadi pemicu. Hal dilematis lain pun muncul, beberapa perusahaan tambang di suatu wilayah Aceh dimiliki oleh orang asing. Kesan dan tuduhan buruk pun muncul.
Kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) yang telah diwarisi oleh para Indatu kita sejatinya bisa menjadi modal pembangunan dan kesejahteraanmasyarakat Aceh. Sumber Daya Alam (SDA) menjadi amanah yang harus di jagadandigunakan sebaik-baiknya.

Kita berharap pemerintah dapat mengatasi masalah yang terjadi saat ini.Sumber Daya Alam Aceh juga masa depan generasi anak-anak Aceh nantinya di kemudian hari. Padahal apa yang telah diperjuangakan sejakdulu oleh Indatu kita, itu yang sebenarnya harus kita jaga sampai saa tini. Jangan sampai Sumber Daya Alam Kita dikuasai, diambil, di nikmati, di garap oleh perusahaan asing yang berasal dari luar Aceh. Dengan kita Pemerintah mengelola Pertambangan ini sendiri berapa banyak anak-anak Aceh dapat kita sekolahkan dan juga dapat menambah PAD Wilayah Aceh.

Sejatinya, walaupun bukan Sumber Daya Manusia (SDM) lokal yang mengelola SDA wilayah kita, toh kita masih bisa menjadi tuan di tanah sendiri. Dengan catatan, penerimaan negara baik itu royalti, lendren dan lain-lain di bayarkan secara tranparans dan digunakan sepenuhnya untuk peningkatan kesejahteraan Aceh kedepan. Transparansi menjadi salah satu kunci mengembalikan kepercayaan publik kepada pemerintah dan lembaga negara agar sejahtera.

= Penulis adalah Mahasiswa jurusan gigi di Poltekkes Kemenkes Aceh dan  wakil Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Poltekkes Kemenkes Aceh


Ketua PKS Sabang Yang baru Albina A Rahman ST, MT

  Albina A Rahman ST, MT Ketua Partai Keadilan Sejahtera Kota Sabang Yang Baru Pergantian. Isyu Suksesi Kepemimpinan Sabang tahun 2024 Mencu...