Suaidi Yahya Walikota Lhokseumawe Diadukan Sofyan
ke Polres Lhokseumawe
Lhokseumawe - SZAN,…
Walikota Kota Lhokseumawe Suadi Yahya dilaporkan secara resmi oleh Sofyan (37) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lhokseumawe. Sofyan pada pelaporannya yang didampingi oleh Pengacaranya dari Kantor Hukum M Teguh Pribadi SH dan Partner, (13/07/20) pagi.
Sofyan pada laporannya ke Polres Lhokseumawe terhadap Walikota Lhokseumawe atas tuduhan kasus pencemaran nama baik atau penghinaan yang dilakukan oleh Suaidi Yahya. Karena hal tersebut yang menyangkut soal harga diri maka Sofyan membuat laporan ke pihak hukum.
Laporan resmi yang dilakukan Soyan ke pihak Polres Lhokseumawe berdasarkan Surat Polisi Tanda Bukti Lapor Nomor: 213/VII/2020/Aceh /Rs Lsmw yang ditanda tangani oleh AIPDA Fahrul tanggal 13 Juli 2020.
Pengacara Sofyan dari Kantor Hukum M. Teguh Pribadi SH, ketika keluar dari ruangan SPKT Polres Lhokseumawe sambil menunjukkan Laporan Polisi yang baru saja dilakukannya mengatakan, kami telah laporkan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan terhadap sofyan, salah seorang Klien kami yang berprofesi sebagai seorang pedagang di Kota Lhokseumawe.
Sofyan merasa sangat dirugikan atas pernyataan dari Walikota Lhokseumawe Suadi Yahya yang menyebut dirinya sebagai provokator dan mempengaruhi para pedagang, pada saat aksi melakukan unjuk rasa protes, terhadap kutipan liar yang dilakukan oleh preman pada akhir tahun 2019, kata M Teguh Pribadi.
Lebih lanjut dijelaskannya juga bahwa, dia merasa terhina oleh seorang Pejabat Publik Kota Lhokseumawe, pasalnya Pejabat tersebut menyebutkan namanya Sofyan Hitam sebagai Provokator. Perbuatan pejabat tersebut menurut terlapor merupakan perbuatan yang mengandung Penghinaan dan Pelecehan terhadap dirinya.
Oleh karena itu pada hari ini secara resmi kami melaporkan kasus pencemaran nama baik ke pihak Polres terhadap Suadi Yahya selaku Walikota Lhokseumawe, yang telah menuduh Sofyan Hitam sebagai Provokator. Hal tersebut pernah disampaikannya dihadapan Forkopimda, saat rapat di Aula Sekretariat Daerah Pemerintahan Kota Lhokseumawe, jelas Teguh.
“ Dengan telah kami laporkan perngaduan tersebut maka,
penempuhan jalur hukum ini kami lakukan adalah, agar Walikota Lhokseumawe Suadi
Yahya dapat membuktikannya secara proses hukum bahwa tuduhannya terhadap Sofyan
sebagai provokator tesrsebut dapat terbukti dan teruji, sebagai satu pembuktian
yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku “, tukas Teguh Pribadi.
(Redaksi)
Keterangan Foto :
Sofyan dan Pengacaranya dari Kantor Hukum M Teguh Pribadi SH dan
Partner
Tidak ada komentar:
Posting Komentar