Kapal Swasta Maupun Kapal Negara Wajib Ada AIS
(Sitem Indentifikasi Otomatis) dan Vessel Trafik Sistem (VTS)
Sabang - SZAN,…
Kepala Distrik Navigasi Kelas II Sabang Ginosuyadi Hutabarat SE
melalui Kepala Stasiun Radio Pantai Kelas II Sabang Faisal Pasaribu SH, ketika
ditemui Redaksi SZAN pada penjelasannya
tentang AIS dan VTS mengatakan, dalam
rangka meningkatkan Keselamatan Pelayaran dalam negeri maka Pemerintah
Indonesia menerbitkan regulasi wajib AIS.
Menindaklanjuti wajib Sistem Indentifikasi Otomatis (AIS) kepada
kapal kapal maka Kementrian Perhubunghan melalui Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut, mendorong agar setiap kapal dapat memanfaatkan Vessel Trafic
Service (VTS), ujar Faisal Pasaribu SH.
Dikatakannya, Negara-negara di Uni
Eropa saja kini telah mewajibkan setiap negara untuk memastikan kapal
menggunakan layanan VTS, bersamaan dengan kewajiban penggunaan Sistem
Identifikasi Otomatis (AIS) saat berlayar di perairan yang terlayani oleh VTS.
Begitu juga kita Indonesia kini
sudah menerapkan wajib AIS ditahun 2019 di laut Indonesia. Vessel Traffik Servise
(VTS) milik Distrik Navigasi sudah ada di 21 lokasi pelabuhan, yaitu Pelabuhan
Belawan, Teluk Bayur, Dumai, Batam, Palembang, Panjang, Merak, Jakarta,
Pontianak, Banjarmasin, Batu Licin, Semarang, Surabaya, Balikpapan, Samarinda,
Makassar, Benoa, Lembar, Bitung, Sorong, dan Bintuni, kata Faisal Pasaribu.
Lebih lanjut Faisal menjelaskan,
pada setiap Satsiun VTS ada tiga jenis layanan
yang diberikan kepada kapal yaitu, Information Navigation Service (INS);
Navigational Assistance Service (NAS) atau layanan Bantuan Navigasi; serta
Traffic Organization Service (TOS) atau layanan pengelolaan lalulintas.
Kementrian Perhubungan melalui
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menetapkan Standar Operasional
Prosedur (SOP) pada setiap stasiun VTS, melalui Surat Keputusan Direktur
Jenderal Perhubungan Laut. Dan dibeberapa Lokasi Perairan juga telah ditetapkan
Keputusan Menteri Perhubungan, tentang Alur Pelayaran, Sistem Rute, Tata Cara
Berlalu lintas dan Daerah Labuh Kapal Sesuai Dengan Kepentingannya, ujar Kasrop
Sabang Faisal Pasaribu.
Faisal juga memaparkan sebahagian
fungsi dari VTS yaitu, Informasi Navigation Service (ISN) penyampaiannya dalam
bentuk siaran berita (broadcasting) berupa informasi langsung ke kapal tertentu
atau atas dasar permintaan kapal. Selanjutnya ISN yang dilaksanakan oleh
Stasiun VTS, dalam satu hari minimal 3 (tiga) broadcasting. Jenis berita dari
VTS terdiri atas berita jadwal tetap dan sewaktu-waktu, yang isinya informasi
layanan dan partisipasi VTS, serta berita kepelautan dan siaran berita.
Kebutuhan akan berita seperti berita
navigational warning, yang terkait dengan kondisi sarana Bantu Navigasi
Pelayaran (SBNP), kondisi Alur Pelayaran, dan bahaya Navigasi di sekitar
wilayah kerja Stasiun VTS. Contoh siaran penerusan berita (relay), yang berisi
penerusan berita dari stasiun lain, yang berpengaruh pada perkembangan situasi
lalu lintas serta informasi kepada kapal tertentu yang menurut operator VTS
berada pada situasi yang dapat membahayakan bagi kapal tertentu dan kapal kapal
lainnya.
Mengakhiri Keterangannya dia
menjelaskan bahwa, Layanan kenavigasian VTS ini tidak gratis, tarif jasa tertentu
sesuai PP No 15/2016 tentang Jenis dan
Tarif atas Jenis PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang berlaku pada
Kementerian Perhubungan. Dari Rp 75000 untuk kapal dengan ukuran hingga 300 GT,
hingga Rp 200 ribu untuk kapal di atas 10000 GT. Penarikan jasa PNBP
dimaksudkan untuk peningkatan kehandalan operasional VTS, pungkas Kasrop Sabang
Faisal Pasaribu SH.
(Tiopan.AP)
Keterangan Foto :
Kepala Stasiun Radio Pantai Kelas
II Sabang, Faisal Pasaribu SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar