Sabang - ZSAN,…
Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) bersama Komisi Informasi
Aceh (KIA), sosialisasikan Keterbukaan Informasi Publik kepada seluruh
pejabat di tingkat BPKS yang berlangsung di aula BPKS Lt. 3, Sabang, baru-baru
ini.
Kepala BPKS, Dr. Drs. Sayid Fadhil, SH, M.Hum, dalam arahan
sekaligus membuka acara secara resmi mengatakan bahwa, kegiatan
keterbukaan informasi publik ini merupakan suatu keniscayaan untuk mewujudkan
transparan, dan akuntabilitas di lembaga yang ia pimpin.
Oleh karena itu, kita melakukan kerjasama untuk mempercepat
perwujudan transparansi dan pemenuhan hak-hak informasi publik di Badan
Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) dengan menandatangani Memorandum of
Understanding (MoU) antara Komisi Informasi Aceh (KIA) dengan BPKS beberapa hari
lalu (Senin, 16/07/2018).
Apa yang kita lakukan hari ini adalah dalam rangka melakukan
pembenahan-pembenahan menuju keterbukaan informasi di BPKS kita, diharapkan
dengan adanya sosialisasi ini akan memberikan pencerahan yang baik
bagi semua untuk mengetahui dan menjalankan Keterbukaan Informasi sesuai dengan
“ UU No 14, tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik “,
ujar Sayid Fadhil.
Sementara itu, Deputi Umum BPKS, Dr. Muslem Daud, M.Ed dalam
laporan singkatnya mengatakan bahwa, program keterbukaan informasi publik
di BPKS Sabang mendapat dukungan penuh dari Kepala, Wakil Kepala, dan seluruh
Manajemen BPKS.
Kegiatan sosialisasi hari ini, akan dilanjutkan dengan
pendampingan tentang bagaimana mekanisme, sistematika, prosedur, apa yang harus
dilakukan, serta siapa yang akan menyampaikan informasi publik serta hal hal
lain dianggap perlu.
Dengan telah ditandatanganinya MoU, maka KIA berkenan membantu
kita untuk mensosialisasikan Undang -undang Keterbukaan Informasi Publik oleh Drs.
Yusra, M.Si (Wakil ketua KIA) dan Tasmiati Emsa, SH. MH (Bidang PSI), tukas
Muslem Daud.
(Tiopan. AP)
Keterangan Foto :
Wakil ketua KIA sedang sosialisasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar