Lhokseumawe - ZSAN,…
Terminal
Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) PT. Pupuk Iskandar Muda Aceh dalam rangka
mengamankan Jiwa dan Kapal di laut mengadakan Exerciase (Pelatihan) ISPS CODE
yang gunanya untuk mengamankan Jiwa dan Kapal dilaut.
Karena
setiap Pelabuhan maupun kapal wajib menerapkan aturan ISPS COCE, apabila
pelabuhan tersebut telah menerapkan ISPS CODE maka Negara akan menerbitkan
SoCPF (Statemen of Comply Port Facility) terhadap Pelabuhan tersebut. Demikian
dikatakan KSOP Lhokseumawe Sutarmo SH pada kata sambutannya di Kegiatan
Pelaksanaan Exercise ISPS CODE di TUKS (Teminal Untuk Kepentingan Sendiri) PT. Pupuk Iskandar Muda Aceh, Rabu (19/07-18)
pagi.
KSOP
Lhokseumawe yang diwakili Kabid Lala Sutarmo SH di acara kegiatan pelaksanaan
Exercise ISPS CODE TUKS PT Pupuk Iskandar Muda pada kata sambutannya
mengatakan, seperti kita ketahui bersama bahawa Perserikatan Bangsa Bangsa
(PBB) memiliki beberapa Lembaga yang mengatur hubungan sesama anggotanya.
Di
bidang Kesehatan ada WHO, dibidang Pangan ada FHO, ada UNESCO di bidang
Pendidikan dan lain-lain. Salah satu Lembaga PBB yang konsen membidangi dalam
keselamatan Jiwa di Laut/Maritime Safety adalah IMO (International Matritime
Organisation), ujarnya.
Dikatakan,
sebagai anggota PBB yang termasuk anggota IMO, Indonesia turut serta dengan
Negara lain menjalankan segala produk IMO terkait aturan keselamatan jiwa di
laut seperti SOLAS (Safety of Life at
Sea, MARPOL (Maritime Polution), IMDG (International Maritime Dangerous Good),
STCW (Standart Training Certificate of
Watchkeeping), COLLREG (Colution Regulation), dan lain-lain.
Pasca
peledakan gedung ICW di Amerika, serta banyak yang terjadi Insiden keamanan
targetnya adalah kapal-kapal yang melintasi suatu Negara seperti Bajak Laut dan
lain-lain maupun targetnya adalah Fasilitas Pelabuhan.
“Maka
International Maritime Organisation (IMO) kembali mengeluatkan sebuah peraturan
tentang Maritime Securitu (keamanan laut) yang dikenal dengan ISPC CODE ( International
Ship and Port Security Code, suatu code/peraturan tentang keamanan kapal dan
pelabuhan )“, Kata Sutarmo SH.
Dijelaskannya
juga bahwa, dengan dikeluarkannya Peraturan ISPS CODE tersebut maka semua
anggota IMO wajib mengimplementasikan aturan tersebut disetiap pelabuhan mereka
yang menerima kedatangan kapal asing, serta kapal-kapal mereka yang melakukan
pelayaran Internasional.
Suka
tidak suka, Negara kita harus menerapkan aturan tersebut, karena jika tidiak
melaksanakan aturan tersebut maka paling tidak ada 3 (tiga) konsekwensi yang
akan diterima. Pertama seluruh kapal berbendera Indonesia yang melakukan
pelayaran Internasional ditolak masuk ke pelabuhan Negara tujuan. Kedua seluruh
pelabuhan di seluruh Indonesia tidak akan dimasuki / disinggahi kapal asing.
Dan
yang ketiga apabila kapal asing tersebut tetap masuk kenegara kita, maka pada
saat kapal tersebut memasuki pelabuhan Negara
tujuan, kapal tersebut akan diperiksa secara mendetail oleh Coast Guard Negara tujuan. Atau bisa tidak diizinkan
masuk negara tujuan karena Pelabuhan kita telah masuk daftar Black List, dan kapal
tersebut dianggap tidak aman, dikhawatirkan ada Teroris menyusup dikapal
tersebut, jelas Sutarmo.
Oleh
karena itu, baik pelabuhan maupun kapal
wajib menerapkan aturan ISPS Code dan apabila pelabuhan tersebut telah
menerapkan ISPS Code, “ maka Negara akan menerbitkan SoCPF (Statement of Comply
Port Facility) “ terhadap pelabuhan tersebut dan memasukkan informasi pelabuhan
yang sudah comply tersebut kedalam website IMO (IMO GISIS/Global Integrated
Shipping Information System).
“
Website tersebut dapat di akses oleh siapa saja termasuk para Nakhoda yang
kapalnya akan masuk kepelabuhan tujuan guna mendapatkan informasi apakah
pelabuhan tujuan tersebut sudah comply terhadap ISPS Code atau belum “.
Selanjutnya
setiap Pelabuhan yang telah mendapat SoCPF wajib melaksanakan TDE (Training,
Drill & Exercise), “ dimana Traning & Drill minimal 3 bulan sekali, dan
Exercise 1 kali setahun tidak boleh lebih dari 8 bulan “. Sebagaimana Exercise
yang kita lakukan pada hari ini, dan Exercise harus melibatkan unsure terkait
serta unsure dari Komite Keamanan Pelabuhan, pungkas Sutarmo SH.
(Redaksi)
Keterangan
Foto :
1. SUTARMO,
SH Mewakili KSOP Lhokseumawe saat kata sambutan Exercise ISPS CODE TUKS (Terminal
Untuk Kepentingan Sendiri) PT Pupuk Iskandar Muda Aceh.
2.
Para
anggota ISPS CODE dan Instansi terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar