Banda Aceh - ZSAN,..
Gerakan Anti
Korupsi (GeRak) Aceh mengaspresiasi kerja Tim Satgas Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) yang telah melakukan kegiatan penindakan Operasi Tangkap Tangan
(OTT) di Aceh. Ini membuktikan bahwa KPK serius memberantas korupsi di bumi
serambi Mekah.
Kepala
Divisi Advokasi GeRAK Aceh Hayatuddin Tanjung menilai, langkah yang dilakukan
KPK sangat tepat mengingat proses pencegahan di Aceh sudah dilaksanakan sejak
lama. Namun belum ada tindakan apapun yang menimbulkan efek jera terhadap
perilaku korup di Aceh selama ini.
“
Karena itu GeRAK mengaspresiasi langkah OTT yang dilakukan KPK di Aceh, ini bisa
menjadi lampu merah bagi Pejabat Negara di Aceh “, kata Hayatuddin Tanjung
kepada, Rabu (04/07-18).
Menurut
Hayatuddin, penangkapan terhadap Kepala Daerah di Aceh ini, dapat menjadi
pelajaran berharga bagi Stakeholder di Aceh lainnya. Karena praktek korupsi
seperti itu sebenarnya banyak terjadi, namun belum ada tindakan dari Aparat Penegak
Hukum di Aceh.
“
Kita sangat menyayangkan, seorang Kepala Daerah yang seharusnya menjadi Motor Penggerak
kesejahteraan rakyat, tapi malah terlibat dalam praktek korup seperti ini “,
ujarnya.
Hayatuddin
meminta KPK tidak berhenti dengan kasus ini saja, melainkan harus melakukan
penindakan terhadap perkara dugaan tindak lainnya di Aceh.
Dikatakan
juga bahwa, KPK wajib terus menerus memantau Penggunaan Anggaran di Aceh,
mengingat Aceh salah satu daerah yang mengelola Anggaran Daerah (APBA) begitu
besar, dan bahkan tahun ini mencapai Rp 15 Triliun lebih.
Belum
lagi Aceh merupakan daerah yang memiliki Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang sangat
besar dan selalu meningkat setiap tahunnya diberikan oleh Pemerintah Pusat.
Untuk tahun ini saja Dana Otsus Aceh mencapai Rp. 8 Triliun.
Untuk
itu, KPK harus memberikan perhatian khusus terhadap Aceh dalam upaya
penindakan, apalagi Aceh telah ditetapkan sebagai daerah yang menjadi titik focus
KPK dari 5 Provinsi lainnya, kata Hayatuddin Tanjung.
Diharapakan,
OTT ini menjadi Pelajaran Penting bagi semua pihak agar tidak melakukan hal-hal
yang merugikan Keuangan Negara yang berimbas pada kesengsaraan masyarakat,
khususnya Aceh.
Seperti
diketahui, Tim Satgas KPK telah melakukan OTTT terhadap Gubernur Aceh dan
Bupati Bener Meriah serta delapan orang Non PNS lainnya pada Selasa (03/07-18) malam.
Dan sampai saat ini sedang berlangsung pemeriksaan lebih lanjut oleh KPK,
pungkas Hayatuddin Tanjung.
(Fernan/Andri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar