Raker Pembangunan
Kota Sabang antara Pemerintah Kota Sabang dengan BPKS Sabang tahun 2018, yang difasilitasi
oleh Bappeda Kota Sabang, dan dipandu langsung oleh Kepala Bappeda Kota Sabang
Faisal Azwar ST, MT berjalan lancar, hari kamis (11/01-18) pagi, di Aula
Bappeda Kota Sabang.
Hadir pada
acara Raker tersebut, Sekda Kota Sabang Sofyan Adam SH, Plt. Kepala BPKS Jufri, Ass. II Pemko Sabang Drs. Kamaruddin, Kadis
Perhubungan Irawadi, Kadis Perikanan dan Kelautan Anas, PLT. Kadis PUPR Faisal
MT, Plt. Kadis Parawisata Ali Taufik, Para Staf Tekhnik Deputi Litbang BPKS, Kabag
Pembangunan Pemko Deka Prisa, Para Kabid di Bappeda dan PUPR dan Kabag Asset
Pemko Sabang.
Sekda Kota Sabang
Sofyan Adam SH, ketika membuka acara Rapat Kerja (Raker) Pembangunan Kota Sabang
tahun 2018 antara Pemko Sabang dan BPKS mengatakan, kita duduk bersama-sama diawal
tahun 2018 ini antara Pemko Sabang dengan BPKS adalah untuk mencocokkan
program-program yang kita laksanakan jangan sampai tumpang tindih, jadi kita samakan
persepsi untuk kemajuan Kota Sabang kedepannya, ujar Sekda.
Perlu diketahui
juga bahwa, ketika Bapak Wapres Yusuf Kalla datang ke Sabang saat membuka acara
SAIL Sabang, Walikota Sabang ada memberikan langsung berkas ajuan ke Bapak
Wapres untuk meng Full Up kembali berkas ajuan yang telah pernah diajukan
mengenai barang barang yang bukan baru dapat kembali masuk ke kawasan Pelabuhan
Bebas dan Perdagangan Bebas Sabang.
Tetapi
barang-barang yang bukan baru yang diminta dapat masuk ke kawasan Sabang bukanlah
bentuknya suatu modal, melainkan bentuknya izin masuk terhadap barang-barang
yang bukan baru dapat masuk kembali ke Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas
Sabang. Hal tersebut, seperti yang pernah
diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Sabang, pada awal berjalannya Pelabuhan
Bebas dan perdagangan Bebas Sabang.
Jadi pihak
BPKS diminta agar segera dapat memasukkan barang-barang yang bukan baru ke
Pelabuhan Sabang, jadi yang diminta bukanlah barang-barang yang bukan baru berbentuk
suatu Modal seperti yang di Prediksi oleh Pemerintah Pusat melalui Kementrian
terkait.
Oleh karena itu,
permintaan akan dapat masuknya barang-barang yang bukan baru tersebut, telah
jelas termaktub pada UU No. 11 tahun 2006 pasal 166 yang berbunyi bahwa, dapat mengakomodir
barang-barang yang bukan baru masuk ke kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan
Bebas Sabang.
Mari bersama-sama
kita pikirkan kembali bagaimana caranya agar barang-barang yang bukan baru
tersebut dapat masuk kembali ke Sabang. Dalam beberapa bulan ke depan, pihak
BPKS akan dipanggil ke Pemerintah Pusat untuk menayakan hal tersebut sesuai
dengan hal yang telah diajukan oleh Walikota Sabang.
Diharapkan
bila ada panggilan mengenai hal tersebut, hendaknya pihak BPKS jangan pergi
sendiri tanpa ada didukungan oleh utusan dari Pemerintah Kota Sabang. Karena bila
bersama-sama menghadap ke Kementrian Pusat maka hasilnya akan sesuai dengan
yang kita harapkan.
Pengihupan
masyarakat yang ada di Kota Wisata Bahari sehari-harinya akan dapat lebih baik
lagi. Selanjutnya, Program Parawisata sebagai
program unggulan kita bersama, dapat berjalan dan lebih terarah lagi, tukas Sekda
Sofyan Adam SH.
(Redaksi)
Keterangan
Foto :
Saat Raker Pembangunan
Kota Sabang antara Pemko Sabang dan BPKS tahun 2018, Kamis (11/01-18) pagi di
Aula Bappeda Kota Sabang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar