Sabang - ZSAN,…
Kepala Kejaksaan
Tinggi Aceh, DR. Chairul Amir SH,MH dan rombongan yang didampingi Kajari Kota
Sabang Suhendra SH dan Petugas Dinas Perikanan dan Kelautan, meninjau Kapal
Silver Sea II asal negara Thailand hasil tangkapan yang telah disita oleh negara
berdasarkan hasil keputusan Sidang yang telah selesai. Dan kapal tersebut kini berada
di depan pintu masuk ke pelabuhanTeluk Sabang, Sabtu (27/01-18) siang.
Pada
keterangan Persnya selesai melakukan peninjauan Kajati Aceh DR. Chairul Amir
SH,MH mengatakan, peninjauan ini dilaksanakan adalah dalam rangka mengecek
barang bukti pencurian ikan dilaut beberapa waktu yang lalu yang telah seselai
dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
“ Dan kini telah
dieksekusi baik terhadap orang maupun ikan hasil tangkapan yang kini telah
dilelang oleh negara. Hasil tangkapan ikan yang disita oleh negara dan dilelang
tersebut, nilai hasil lelangnya adalah lebih kurang 20 Milyar, dan kini telah
masuk ke Kas Negara “, ujar Chairul Amir.
Chairul Amir
juga menerangkan bahwa, lanjutan mengenai kapal tersebut pada putusan
pengadilan adalah kapal ikan Silver Sea II dirampas oleh Negara. Namun demikian,
Kementrian dan Kelautan meminta kapal tersebut dapat digunakan untuk melaksanakan
pendidikan dan pelatihan atau digunakan untuk menjadi Rumah Sakit terapung.
Pengecekan ini
dilakukan adalah untuk mengecek langsung kondisi kapal terakhir secara fisik sebelum
diserah terimakan. Dan etelah kami cek secara langsung, ternyata kondisi kapal
Silver Sea II masih layak dan masih bagus atau istilahnya laik layar. Muatan
kapal itu mencapai 2285 GT, dan kapal ini juga merupakan kapal ikan terbesar
hasil tangkapan Ilegal Fishing, tukas Kajati Aceh.
Penangkapan kapal
ikan Ilegal Fishing ini merupakan prestasi yang luar biasa dalam penegakan hukum
di laut. Kami selaku Jaksa selaku Eksekutor tentu dalam pelaksanaan
penyerahannya nanti, harus benar-benar mengecek secara fisik, maupun hal-hal
tekhnis lainnya dengan kapal tersebut, sebelum diserahkan kepada pihak
Kementrian dan Kelautan.
Mengenai kapal
Silver Sea ini tidak ada perintah untuk ditenggelamkan karena, pada putusan Pengadilan
dinyatakan dirampas untuk negara. Putusan yang menyatakan dirampas untuk Negara
biasanya dilakukan pelelangan, ujarnya pula.
Tetapi
karena kapal ini juga dibutuhkan untuk kepentingan social dan kepentingan
lainnya yang lebih besar manfaatnya, ketimbang dijual dan dilelang. Oleh karena
itu kita diserahkan kepada Kementrian Perikan dan Kelautan, sesuai juga dengan
permintaan dari Kementrian Kelautan yang telah mengajukan permintaannya kepada Jaksa
Agung dan Kementrian Keuangan.
Setelah ada
persetujuan dari Jaksa Agung dan Mentri Keuangan maka, Kapal ini baru akan
diserahkan kepada pihak Kementrian dan Kelautan. Karena kapal ikan ini merupakan
Kapal Ikan terbesar hasil tangkapan Ilegal Fihing, maka rencananya penyerahan
kapal tersebut dilakukan langsung oleh Kajagung kepada Mentri Perikanan dan
Kelautan di Pelabuhan Teluk Sabang, pungkas Kajati Aceh, DR. Chairul Amir SH,MH.
(Tiopan. AP)
Keterangan Foto :
Kajati Aceh
DR. Chairul Amir SH,MH ketika menaiki tangga tali ke Kapal Silver Sea II, Sabtu
(27/01-18) siang.